Menu

BNGA: Belum Penuhi Aturan Free Float BEI

A Muttaqiena

Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) dikabarkan belum memenuhi ketentuan Bursa Efek Indonesia dalam hal free float yang akan berlaku mulai Januari 2016 ini. Padahal, emiten yang tidak mengikuti aturan tersebut terancam disuspensi.

Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) dikabarkan belum memenuhi ketentuan Bursa Efek Indonesia dalam hal free float yang akan berlaku mulai Januari 2016 ini. Padahal, emiten yang tidak mengikuti aturan tersebut terancam disuspensi.


Dalam peraturan yang tercantum di Lampiran I Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No.Kep-00001/BEI/01-2014 disebutkan adanya batas ketentuan saham free float sebesar 7.5 persen dari modal ditempatkan dan disetor. Peraturan berlaku bagi semua emiten di pasar modal Indonesia dan paling lambat diberlakukan Januari 2016.

Sementara itu, porsi kepemilikan saham BNGA saat ini sebesar 96.2 persen masih dipegang CIMB Group Holdings dan 0.03 persen pada Norges Bank Investment Management. Namun demikian, David Suyanto, analis dari First Asia Capital, sebagaimana dikutip oleh inilah.com, mengatakan bahwa akan disuspensi atau tidaknya akan bergantung pada keputusan bursa. Karena, untuk meningkatkan free float pun tidak mudah.
Di sisi lain, Direktur Keuangan CIMB, Wan Razly, baru-baru ini menyatakan bahwa pihaknya menargetkan menambah modal inti sebesar Rp3 triliun dan masuk ke Buku IV (bank yang mempunyai aset di atas 30 triliun) dalam tahun ini. Guna menambah modal, salah satu bank swasta terkemuka ini akan menempuh tiga alternatif, yaitu laba ditahan, revaluasi aset dan right issue.

 


Berita Saham Lainnya




KONTAK KAMI PASANG IKLAN BROKER BELAJAR ANALISA ARTIKEL TERM OF USE