EUR/USD berubah arah setelah komentar hawkish dari Lagarde, 9 jam lalu, #Forex Fundamental   |   NZD/USD naik menuju level 0.5950 di tengah dolar AS yang lemah, sentimen risk-on, 9 jam lalu, #Forex Teknikal   |    XAU/USD pulih karena kewaspadaan pasar, menargetkan level $2,400, 9 jam lalu, #Emas Teknikal   |   USD/CAD melemah mendekati level 1.3750 karena sentimen risiko yang membaik di tengah dan melemahnya minyak mentah, 9 jam lalu, #Forex Teknikal   |   PT Astra International Tbk (ASII) mencatatkan penurunan penjualan mobil selama periode Januari–Maret 2024, 13 jam lalu, #Saham Indonesia   |   IHSG dibuka rebound pada perdagangan hari ini, naik 0.35% ke level 7,156, 13 jam lalu, #Saham Indonesia   |   Pada Rabu (17/April), BEI melakukan pengumuman Unusual Market Activity (UMA) terhadap saham PT Barito Renewables Tbk (BREN), 13 jam lalu, #Saham Indonesia   |   Kapitalisasi pasar alias market cap PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) makin menggembung, sudah menembus Rp1,063 triliun, 13 jam lalu, #Saham Indonesia

Kupas Tuntas Blacklist Bank Di Indonesia

Anna 17 Sep 2014
Dibaca Normal 9 Menit
bisnis > kredit >   #bank   #blacklist   #bodong   #scam
Seringkali orang salah mengartikan istilah Blacklist atau daftar hitam dari bank di Indonesia karena mereka masih belum paham dengan makna sesungguhnya.

blacklist bank - ilustrasi

Blacklist bank adalah salah satu momok masyarakat yang nyaris menjadi mitos karena terlalu banyak orang yang kurang memahaminya. Padahal, blacklist bank ini adalah satu hal yang harus kita perhatikan agar tidak sampai melakukan kesalahan fatal.

Kadangkala ada orang-orang yang karena tidak ingin pusing mengurus cicilan lalu membiarkan barang jaminannya diambil alih bank dengan pandangan bahwa itu bukan masalah besar, lalu malah berupaya mengambil kredit lagi di bank lain. Mereka kemudian terkejut karena pengajuan kredit mereka terus menerus ditolak, dan setelah itu baru mendengar istilah "Blacklist Bank".

 

Blacklist Bank

Daftar hitam, atau blacklist, menurut kamus istilah populer perbankan Bank Indonesia, adalah daftar nama nasabah perorangan atau perusahaan yang terkena sanksi karena telah melakukan tindakan tertentu yang merugikan bank dan masyarakat. Kamus versi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menawarkan salah satu contoh yang paling nyata, yaitu seseorang atau perusahaan yang melakukan penarikan cek kosong.

Memang, blacklist yang dilakukan oleh Bank Indonesia biasanya hanya karena kasus cek kosong. Bank wajib melaporkan pelaku cek kosong tersebut, untuk kemudian nama-nama mereka dimasukkan dalam Daftar Hitam Nasional (DHN) dengan konsekuensi mulai dari penutupan rekening hingga tuntutan pidana.

Istilah "Blacklist Bank" yang umum beredar di masyarakat sebenarnya mengacu pada data debitur bermasalah dalam Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia. SID merupakan sistem yang menghimpun informasi mengenai fasilitas pembiayaan (kredit) yang dilaporkan secara rutin setiap bulan oleh lembaga-lembaga keuangan peserta SID, termasuk Bank Umum, kepada Bank Indonesia selaku regulator moneter dan sistem pembayaran di Indonesia. Sistem terpadu tersebut memungkinkan suatu bank mengetahui apabila ada penunggak kredit di bank lain yang mengajukan permohonan kredit di tempatnya.

Ketika Anda mengajukan kredit, maka pihak bank akan melakukan evaluasi untuk menentukan apakah Anda layak menerima kredit tersebut. Evaluasi ini salah satunya dilakukan dengan mengecek data dalam SID. Jika riwayat kredit Anda bagus, maka Anda bisa bernapas lega. Tetapi orang-orang yang memiliki riwayat kredit buruk akan ketahuan ketika mengajukan kredit baru.

Para debitur beriwayat kredit buruk inilah yang oleh masyarakat umum dikatakan "masuk blacklist bank". Data ini bersumber dari lembaga-lembaga keuangan anggota SID di seluruh Indonesia dan dikelola oleh Biro Informasi Kredit di Bank Indonesia.Proses Sistem Informasi DebiturIlustrasi Proses SID
Sumber: Bank Indonesia

Adanya SID memungkinkan dilakukannya BI Checking oleh lembaga keuangan/bank untuk memeriksa kelayakan seseorang untuk menerima kredit. Setelah melakukan BI Checking dan mengetahui riwayat kredit seseorang, lembaga keuangan/bank bisa memutuskan untuk memberikan ataupun menolak memberikan kredit. Dengan kata lain, orang yang memiliki riwayat kredit jelek pun punya peluang untuk diterima aplikasi kreditnya jika lembaga keuangan/bank tidak keberatan dengan itu.

Singkat kata, adalah tidak benar jika Bank Indonesia dikatakan memasukkan nama-nama orang beriwayat kredit buruk dalam "blacklist bank". Yang benar adalah, Bank Indonesia sebagai regulator bidang perbankan dan moneter, menghimpun informasi mengenai para debitur di Indonesia untuk kemudian dapat digunakan dalam BI Checking.

Baca Juga:

Best Forex Brokers with Banking Licenses

 

Riwayat Kredit Individual

Dalam SID, lembaga-lembaga keuangan mengumpulkan data yang meliputi identitas debitur (sesuai dengan data yang Anda serahkan saat mengajukan kredit), fasilitas pinjaman yang diterima, jangka waktu kredit, dan kondisi cicilan kredit. Setiap kali Anda mengambil kredit dari lembaga keuangan anggota SID, baik itu kartu kredit, kredit KPR, kredit motor, dll, nama Anda akan masuk kedalam SID. Dalam data tersebut, data Anda akan diikuti oleh keterangan sesuai dengan kondisi riwayat kredit Anda.Peringkat Individual Dalam SIDPeringkat Kredit Individual Dalam SID
Sumber: Pedoman Penyusunan Laporan Debitur Hlm. 220, BI

Sebagaimana bisa Anda lihat dalam tabel diatas, kondisi pembayaran kredit diperingkat sesuai dengan apakah kredit yang Anda ambil adalah kredit jangka pendek atau jangka panjang. Di jangka pendek, kondisi terbaik adalah superior dengan sandi A1, dan terburuk adalah default (gagal bayar) dengan sandi D. Di jangka menengah-panjang, pengklasifikasiannya secara umum mirip, dengan perbedaan sandi mulai dari AAA ke D.

Sedangkan menurut Rumah.com, berdasarkan riwayat kredit, bank umumnya mengklasifikasikan debitur dalam lima kategori:

  1. Lancar
  2. Dalam Perhatian Khusus
  3. Kurang Lancar
  4. Diragukan
  5. Macet

Peringkat pertama dihuni oleh mereka yang lancar membayar cicilan kredit, sementara orang-orang yang belum melunasi kreditnya dalam jangka waktu lebih dari 270 hari akan masuk peringkat lima. Saat masuk peringkat tiga, seorang debitur sudah akan menerima peringatan. Dalam posisi ini, Anda sebaiknya segera melunasi pinjaman Anda atau melakukan penjadwalan ulang. Peringkat Anda bisa kembali ke peringkat satu setelah kewajiban-kewajiban Anda terkait dengan kredit tersebut telah selesai.

 

Apakah Nama Anda Masuk Dalam Blacklist Bank?

Ketika permohonan kredit kita berulang kali ditolak bank, yang pertama kali terlintas adalah "Apakah namaku masuk dalam blacklist bank?" Sesuai dengan paparan diatas, BI tidak memasukkan nama debitur tertentu dalam blacklist bank, kecuali bila Anda pernah menjadi pelaku cek kosong atau tindak kejahatan sejenis. Jika Anda dulu pernah mengambil kredit, maka yang mungkin terjadi adalah: riwayat kredit Anda di SID buruk. Karena hasil BI Checking buruk, maka lembaga keuangan/bank yang Anda hubungi tidak mau memberikan pinjaman. Riwayat kredit buruk ini tidak selalu karena Anda bersalah; bisa jadi pihak bank yang keliru mencatat. Untuk itu, ada baiknya Anda melakukan pengecekan status riwayat kredit Anda di SID seusai masa kredit selesai dan sebelum mengajukan kredit baru.

Bukan hanya lembaga keuangan dan bank yang bisa mengakses SID. Masyarakat pun bisa memeriksa sendiri. Caranya adalah dengan mengajukan permintaan Informasi Debitur Individual (IDI) historis pada Biro Informasi Kredit Bank Indonesia.

Pengajuan permintaan ini bisa dilakukan secara offline di kantor Bank Indonesia terdekat maupun secara online dengan mengisi formulir yang bisa diakses melalui link ini. Setelah mengisi formulir online, Anda akan mendapatkan informasi waktu pengambilan IDI historis Anda via email. Email tersebut di-print, kemudian dibawa beserta bukti identitas diri (KTP) ke kantor BI saat mengambil IDI . Setelah IDI historis Anda dicetak, Anda bisa melihat bagaimana status kredit Anda yang tercatat dalam SID.

 

Riwayat Kredit Yang Keliru

Di media massa sudah cukup sering ada orang yang mengirimkan komplain terbuka karena dirinya masuk ke blacklist bank secara keliru. Masalah yang kadang muncul adalah seseorang merasa sudah menyelesaikan kewajibannya, tetapi masih dicatat bermasalah, sehingga ia tidak bisa mengambil kredit lagi. Dalam salah satu kejadian, hal itu dikarenakan ia menunggak pembayaran materai 6,000 rupiah. Dari sini kita perlu berhati-hati; pastikan bahwa semua tanggungan kita pada bank sudah selesai di akhir masa kredit.

Kemudian, ada juga yang riwayat kreditnya tercatat buruk karena kekeliruan bank. Umpamakan si A pernah mengambil kredit motor di bank X dan mengalami kesulitan dalam pembayaran cicilan, dan ditulis demikian oleh bank X dalam SID. Tetapi kemudian si A berhasil melunasi kredit motor tersebut dan tidak lagi memiliki tanggungan di bank manapun.

Beberapa waktu kemudian si A ingin mengambil KPR, namun berkali-kali gagal. Si A mengecek IDI historis-nya di Bank Indonesia, dan ternyata ia dikatakan masih memiliki tanggungan di Bank X. Dalam hal ini, bisa jadi Bank X melakukan kekeliruan dengan tidak melaporkan perubahan status kredit si A kepada SID.

Jika kekeliruan semacam itu terjadi, maka nasabah dapat melakukan klarifikasi ke bank terkait (dalam kasus si A adalah Bank X) dan meminta bank tersebut segera melakukan koreksi laporan kepada SID. Yang bisa melakukan koreksi akan kekeliruan data di SID hanyalah lembaga keuangan, termasuk bank, sehingga kita sebagai nasabah tidak mungkin memaksa SID untuk merubah status kita begitu saja tanpa klarifikasi dari lembaga keuangan yang memasukkan kita ke dalam database tersebut.

Yang perlu diperhatikan adalah, tidak ada orang yang bisa menghapus riwayat kredit bermasalah di SID tanpa klarifikasi dari bank yang "mempermasalahkan". Sudah ada banyak kejadian dimana orang yang merasa namanya masuk blacklist bank, lalu membayar orang-orang tertentu yang mengaku bisa menghapus namanya dari pengecekan BI.

Anda perlu tahu bahwa yang seperti itu adalah penipu. Pertama, blacklist bank terkait kredit bermasalah itu sendiri tidak ada. Kedua, jalan pintas atau jalan belakang itu tidak ada. Menyelesaikan kredit bermasalah lewat jalur resmi memang merepotkan dan butuh waktu, tetapi itulah satu-satunya cara agar Anda bisa mengambil kredit lagi di bank.

Baca Juga:

5 Major Banks Offering Forex Retail Trading

 

Tips Agar Riwayat Kredit Bagus

Cara untuk menjaga riwayat kredit kita pada dasarnya hanya satu: bayarlah cicilan kredit tepat waktu. Dan ketika siasat nomor satu tadi gagal, maka jangan malu-malu berkomunikasi dengan petugas bank.

1. Jangan Berhutang Melebihi Kemampuan

Sebelum Anda mengambil kredit apapun, perhitungkan baik-baik kemampuan Anda untuk membayar cicilan. Untuk kredit KPR, misalnya, sebaiknya besar cicilan tidak lebih dari sepertiga penghasilan bulanan Anda, karena bila lebih dari itu maka Anda kemungkinan akan mengalami kesulitan dalam mencicilnya kelak. Prinsip kehati-hatian yang sama harus Anda terapkan sebelum mengambil kredit apapun.

2. Jangan Konsumtif Menggunakan Uang Pinjaman
Uang yang bisa digunakan dengan menggesek kartu kredit bukanlah uang Anda sendiri. Oleh karena itu, apabila Anda memiliki kartu kredit, perhitungkan pengeluaran yang Anda lakukan dengan kartu kredit itu agar jangan sampai melebihi penghasilan bulanan Anda. Ingat, hanya menunggak pembayaran beberapa kali saja sudah bisa merusak riwayat kredit Anda, dan ini termasuk juga menunggak pembayaran kartu kredit.

3. Komunikasikan Kesulitan Anda Pada Bank
Apabila Anda mengalami kendala tak terduga dalam melunasi cicilan kredit, misalnya karena kejadian seperti bencana alam atau kecelakaan, maka segera komunikasikan kepada pihak bank. Bank yang akomodatif akan membuka rundingan guna mencari jalan keluar yang terbaik, termasuk melakukan penjadwalan ulang cicilan kredit Anda. Namun, jangan berusaha membuat-buat masalah secara tidak benar, karena apabila diketahui oleh pihak Bank, Anda malah bisa diperkarakan.

 

Blacklist bank sebenarnya tidak ada. Bank Indonesia tidak pernah menerbitkan blacklist semacam itu. Yang ada hanyalah data riwayat kredit individual dalam sistem SID Bank Indonesia, dan itu pun dihimpun dari laporan lembaga keuangan, termasuk bank. Oleh karena itu, membina hubungan profesional dengan bank merupakan cara terbaik untuk menghindari masalah di kemudian hari.

Terkait Lainnya
 
EUR/USD berubah arah setelah komentar hawkish dari Lagarde, 9 jam lalu, #Forex Fundamental

NZD/USD naik menuju level 0.5950 di tengah dolar AS yang lemah, sentimen risk-on, 9 jam lalu, #Forex Teknikal

 XAU/USD pulih karena kewaspadaan pasar, menargetkan level $2,400, 9 jam lalu, #Emas Teknikal

USD/CAD melemah mendekati level 1.3750 karena sentimen risiko yang membaik di tengah dan melemahnya minyak mentah, 9 jam lalu, #Forex Teknikal

PT Astra International Tbk (ASII) mencatatkan penurunan penjualan mobil selama periode Januari–Maret 2024, 13 jam lalu, #Saham Indonesia

IHSG dibuka rebound pada perdagangan hari ini, naik 0.35% ke level 7,156, 13 jam lalu, #Saham Indonesia

Pada Rabu (17/April), BEI melakukan pengumuman Unusual Market Activity (UMA) terhadap saham PT Barito Renewables Tbk (BREN), 13 jam lalu, #Saham Indonesia

Kapitalisasi pasar alias market cap PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) makin menggembung, sudah menembus Rp1,063 triliun, 13 jam lalu, #Saham Indonesia


Forum Terkait

 Kurniawan |  20 Feb 2019

Apakah kita trader kecil dengan modal ratusan dolar saat ini bertrading melawan bank-bank besar dengan modal jutaan dolar?

Lihat Reply [6]

@ Kurniawan:

Kalau Anda tidak tahu posisi yang dibuka oleh bank-bank besar tsb, tidak bisa dikatakan Anda melawan. Dikatakan melawan kalau misalnya bank-bank besar tsb membuka posisi buy dan Anda sebagai trader kecil membuka posisi sell.

Setahu kami, selama ini tidak ada yang tahu pasti besarnya lot yang dibuka oleh pemain-pemain besar seperti bank-bank besar dan institusi keuangan atau perusahaan hedge fund kelas kakap, karena untuk pasar forex dan futures tidak ada bursanya seperti halnya pasar saham. Kalau trader tahu dengan pasti posisi yang dibuka oleh pemain-pemain besar, maka tinggal ngikut saja, kemungkinan besar akan profit.

Jadi kesimpulannya belum tentu Anda melawan, kecuali kalau posisi Anda berlawanan. Sedangkan kita tidak tahu pasti apa posisi mereka. Mungkin kita tahu dari salah satu broker besar, tetapi kita tidak akan tahu pasti semua broker-broker besar yang meng-handle order bank-bank besar ataupun institusi keuangan di seluruh dunia.

Disamping itu, beberapa bank besar juga ada yang menawarkan layanan trading forex secara ritel. Jadi, apabila mereka trading melawan pemain-pemain kecil, maka hal itu juga akan merugikan kliennya dan membuat bisnis mereka jadi kurang diminati.

Selain itu, ada beberapa cara mudah mengetahui aksi yang dilakukan smart money (bank-bank besar dan institusi keuangan lainnya) melalui pengamatan harga di chart. Salah satunya adalah dengan memahami teori Accumulation, Manipulation, dan Distribution. Prinsip tersebut cukup dikenal di kalangan trader ritel sebagai strategi trading bank yang tercermin dalam pergerakan harga.

M Singgih   21 Feb 2019

Bisa dikatakan apabila melawan arah pergerakan pasar maka kita bukan hanya melawan bank saja tapi hampir semua orang. Dan kita trader harus memperhatikan detail setiap.pergerakan harga dan mencari celah untuk taking profit karena memang pasarnya fluktuatif daan tentunya menggunakan analisa dan strategi yang tepat.

Cancelo   20 Nov 2022

Partisipan pasar di forex itu buanyaaaaak sekali. Bukan hanya trader kecil yang berjumlah banyak, melainkan juga trader besar

Yang disebut "bank-bank besar" itu pun bukan satu lembaga tunggal, melainkan banyak sekali lembaga dengan latar belakang dan misi yang berbeda-beda.

Kalau km menyimak berita di media tentang analisis bank-bank seperti JP Morgan, Deutshce Bank, Citibank, dll, km juga akan melihat bahwa MEREKA PUNYA ANALISIS YANG BERBEDA-BEDA!

Ada masanya JP Morgan dan Citibank itu sama-sama sell dolar. Tapi ada juga masanya salah satu sell dolar, satunya lagi buy dolar. TIDAK SELALU KOMPAK.

So, apakah kita trading melawan bank besar di pasar forex? Nah, jawabannya akan tergantung pada:

  • Bank besar yang dimaksud itu bank besar mana?
  • Kamu sedang trading apa?

Faktanya: Setiap saat, trader kecil bisa jadi sedang trading searah maupun berlawanan arah dengan suatu bank besar.

Umpamanya: Sekarang sy sedang open buy EURUSD. Teman saya sedang sell EURUSD. Kebetulan JP Morgan sedang sell EURUSD. Itu berarti saya berbeda arah dengan JP Morgan, tetapi teman saya searah dengan JP Morgan.

Aisha   6 Oct 2023

Jawaban untuk Kurniawan: Lebih tepatnya, Anda trading melawan semua pelaku pasar.

Dalam mekanismenya, pada market over-the-counter (OTC) posisi Anda akan "dipasangkan" dengan posisi yang Anda tidak tahu identitas aslinya. Bisa jadi bank, individu, perusahaan investasi, dst.

Saat ini, ada beberapa broker mencantumkan siapa liquidity provider yang mereka miliki. Contoh liqudity provider adalah Deutsche Bank, UBS, Barclays, Citi Bank, dan Royal Bank of Scotland (RBS).

Kiki R   16 Oct 2023

@Kurniawan:

Tergantung sih, trading di broker mana.

Kalau brokernya bandar, maka yang km lawan itu broker km sendiri, bukan bank mana pun.

Kalau brokernya ECN/STP, broker bakal ngoper order km ke pasar interbank. Nah, order km di situ bisa ketemu sama order trader kecil lainnya, bisa juga ketemu order bank besar.

Jadi, apakah kita trader kecil dengan modal ratusan dolar saat ini bertrading melawan bank-bank besar dengan modal jutaan dolar? Bisa ya, bisa enggak.

Sofiyan   24 Oct 2023

Bank besar ini siapa saja ya kak maksutnya?

Ragil Pangestu   25 Oct 2023
 Damian |  15 Jan 2021

Apa yang menjadi petujuk untuk melihat bahwa kebijakan bank sentral sedang hawkish atau dovish? Makasih

Lihat Reply [22]

@ Damian:

Kebijakan bank sentral dianggap hawkish jika mengisyaratkan kenaikan suku bunga atau mengurangi stimulus, dan dianggap dovish jika mengisyaratkan penurunan suku bunga, menjalankan program stimulus atau menambah besaran stimulus.

Pernyataan hawkish akan menyebabkan mata uang cenderung menguat, sementara pernyataan dovish akan menyebabkan mata uang cenderung melemah.

M Singgih   19 Jan 2021

Bang, kalo mata uang EURO, kebijakan stimulus negara mana yang perlu diperhatikan? Analisa fundamentalnya gimana kalo mata uang EURO? Kan dia mata uang beberapa negara di Eropa.

Jimmy   22 Feb 2021

@ Jimmy:

Untuk EUR, perhatikan kebijakan dari bank sentral Eropa yaitu ECB. Jika ECB meluncurkan program stimulus tambahan, maka EUR akan cenderung melemah, dan sebaliknya jika ECB mengurangi besaran stimulus, maka EUR akan cenderung menguat.

 

M Singgih   24 Feb 2021

Apkah kebijakan bank central dengan istilah Dovish dan Hawkish itu bersifat ekstrem? Karena dalam belakangan ini, ketika dunia dalam keadaan seperti ini, The FED bersikap hawksih. SEdangkan pada biasanya kan The FED hanya bersifat seperti biasa antara menaikkan atau pun meurunkan suku bunga.

Dan dampaknya ke FOrex akan sifat dovish dan hawksih ini akan lumyan terasa atau ga ya? Dan apakah ada cara bagi kita untuk melihat ciri2 dari kebijakan yang bersifat dovish dan hawkish? Mohn penjelasannyaa gan, makasih bnky ya sblmnya.

Martin   8 May 2023

Martin:

Ciri-ciri dovish dan hawkish itu mudah sekali dikenali asalkan kita paham definisinya:

  • Dovish adalah sikap enggan menaikkan suku bunga, atau lebih menyukai suku bunga yang rendah, atau lebih suka menaikkan bunga dengan jumlah lebih kecil (misalnya mau naik 0.1% saja dan bukannya 0.5%).
  • Hawkish adalah sikap agresif dalam menaikkan suku bunga, atau lebih menyukai suku bunga yang tinggi, atau lebih suka menaikkan bunga dengan jumlah lebih tinggi (misalnya mau naik 0.5% saja dan bukannya 0.1%).

Dovish atau hawkish itu sendiri belum tentu ekstrim. Kita hanya bisa menilai ekstrim atau tidaknya tergantung pada konteks situasi pada saat itu. Contohnya:

  • Suku bunga bank sentral A saat ini sebesar 4.0%. Tapi gubernur bank sentralnya ingin menaikkan bunga sebanyak 0.5%. Maka, sikap hawkish si gubernur itu jelas ekstrim.
  • Tapi kalau suku bunga bank sentral A saat ini sebesar -0.5%. Lalu gubernur bank sentralnya ingin menaikkan bunga sebanyak 0.5%. Maka, sikap hawkish si gubernur itu tidak bisa dikatakan ekstrim, karena hanya akan mengembalikan suku bunga ke tingkat 0%.

Bagaimana dampaknya ke forex? Hal itu juga tergantung pada konteks situasi pada saat itu. Contohnya:

  • Suku bunga bank sentral A saat ini sebesar 4.0%. Tapi gubernur bank sentralnya ingin menaikkan bunga sebanyak 0.5%. Maka, sikap hawkish si gubernur itu mungkin malah mengakibatkan kurs mata uangnya jatuh, karena pasar mungkin menganggap suku bunga akhir 4.5% itu terlalu tinggi.
  • Kalau suku bunga bank sentral A saat ini sebesar -0.5%. Lalu gubernur bank sentralnya ingin menaikkan bunga sebanyak 0.5%. Maka, sikap hawkish si gubernur itu dapat mengakibatkan kurs mata uangnya menguat, karena menormalisasi situasi keuangan setempat.
Aisha   4 Jun 2023

Martin: kebijakan bank sentral dengan sikap dovish dan hawkish nggak selalu ekstrem banget, lho. Sikap dovish itu kyk bank sentral yg lagi pengen merangsang pertumbuhan ekonomi, jadi mereka cenderung kasih suku bunga rendah, ngasih pinjaman enak-enak, dan berusaha ngerangsang konsumsi dan investasi.

Beda lagi sama sikap hawkish, ini lebih konservatif, nih. Bank sentral yang hawkish biasanya lebih fokus kontrol inflasi, jadi mereka bisa naikin suku bunga atau menerapin kebijakan ketat buat cegah inflasi tinggi dan ekonomi kepanasan.

Tapi, perlu diinget, sikap bank sentral bisa berubah-ubah tergantung kondisi ekonomi dan pasar, bro. Kadang-kadang dalam situasi yang nggak biasa atau krisis, kayak yang lagi kita hadapin belakangan ini, bank sentral bisa aja milih sikap yang lebih ekstrem buat nanggepin tantangan ekonomi yang ada. Contohnya, The Fed bisa aja jadi lebih hawkish dan agresif buat cegah inflasi atau nanggepin perubahan besar dalam situasi ekonomi global.

Burhan   4 Jun 2023

Apa faktor-faktor yang mempengaruhi keputusan bank untuk mengadopsi kebijakan dovish atau hawkish?

Kusnadi Saputra   7 Jun 2023

Bagaimana kebijakan bank dovish mempengaruhi mata uang dan ekonomi suatu negara?

Morgan   6 Jun 2023

Apa dampak kebijakan bank hawkish terhadap suku bunga dan inflasi?

Adi Wijaya   7 Jun 2023

Mengapa bank sentral cenderung mengadopsi kebijakan dovish selama periode resesi atau ketidakstabilan ekonomi?

Santo Antonius   7 Jun 2023

Bagaimana kebijakan bank dovish atau hawkish dapat mempengaruhi investor asing dan arus modal masuk atau keluar dari suatu negara?

Adi Febriyan   8 Jun 2023

Bagaimana pasar keuangan dan investor merespons kebijakan bank dovish atau hawkish?

Ferdy Gartin   8 Jun 2023

Bagaimana kebijakan bank dovish dapat merangsang pertumbuhan ekonomi?

Aldi Pratama   8 Jun 2023

Kusnadi Saputra:

Pada dasarnya, yaang mempengaruhi keputusan bank sentral untuk dovish atau hawkish itu cuma satu: pertimbangan bank itu sendiri mengenai kondisi ekonomi saat ini dan proyeksi kondisi ekonomi ke depan.

Orang di luar bank sentral (seperti kita dan para pakar) bisa memperkirakan keputusan bank dovish/hawkish dengan melihat data-data ekonomi terbaru. Contohnya data inflasi, pengangguran, kurs mata uang, dan lain-lain.

Kenapa data-data itu bisa digunakan untuk memperkirakan? Karena bank sentral juga menggunakan berbagai data tersebut dalam mengambil keputusan.

Namun, perlu diperhatikan, walaupun referensi kebijakannya sama, hasil perkiraan kita jadi berbeda dengan hasil perkiraan bank sentral. Jadi, data-data ekonomi seperti inflasi dll itu hanya "kemungkinan mempengaruhi" keputusan bank, dan belum tentu benar-benar mempengaruhi. Sebab setiap bank sentral memiliki mandat, fungsi, mekanisme kerja, dan tujuan berbeda-beda (yang kita belum tentu paham semuanya).

Aisha   15 Jun 2023

Morgan:

Ketika suatu bank sentral bersikap dovish, maka nilai tukar mata uangnya kemungkinan akan melemah. Contohnya seperti kurs yen terhadap dolar (JPY/USD) di bawah ini, yang terjadi gara-gara bank sentral jepang terus-menerus dovish selama bertahun-tahun.

JPYUSD

Bagaimana bagi ekonomi? Yaa tergantung kondisi ekonomi negara itu sendiri asalnya bagaimana. Berikut ini salah satu contohnya:

Ketika kurs terus-menerus melemah, maka harga barang impor makin lama jadi makin mahal. Kalau negaranya seperti indonesia yang kebanyakan impor dan hanya punya sedikit income dari luar negeri, maka inflasi bakal meroket dan bahkan bisa terjadi krisis. Tapi Jepang relatif baik-baik saja, karena ekspor dan pendapatan mereka dari luar negeri juga cukup besar.

Harga-harga barang impor di Jepang sangat tinggi, sehingga mendorong inflasi. Tapi bank sentral Jepang kan memang menginginkan agar inflasinya naik, jadi hal itu juga bukan masalah.

Jika seandainya kelak inflasi Jepang naik kebablasan sampai melebihi target bank sentral, maka mereka mungkin akan menaikkan bunga (mengubah sikal dovish jadi hawkish). Pada saat itu, kurs yen bisa menguat lagi dan dampak negatifnya pada ekonomi juga berkurang.

Aisha   15 Jun 2023

Adi Wijaya:

Ketika suatu bank sentral bersikap hawkish maka nilai tukar mata uangnya kemungkinan akan menguat. Contohnya seperti kurs sterling terhadap dolar (GBP/USD) sejak Oktober 2022 sampai sekarang yang terlihat di bawah ini, yang terjadi karena bank sentral Inggris menaikkan bunga beruntun di sekitar periode tersebut.

GBPUSD

Bagaimana dengan kondisi ekonomi Inggris?

Bank sentral yang hawkish itu sebenarnya ingin mengendalikan inflasi yang tinggi dengan menaikkan suku bunga. Namun, dampak dari kenaikan suku bunga itu tidaklah instan. Akibatnya, masyarakat Inggris selama beberapa waktu harus menghadapi tekanan biaya hidup yang lebih mahal di tengah kenaikan inflasi dan suku bunga sekaligus.

Kenaikan biaya hidup itu bisa mengakibatkan banyak perusahaan menyetop rencana ekspansi bisnis mereka, melakukan PHK, atau bahkan memindahkan bisnis ke luar negeri. Hasilnya, tingkat pengangguran mungkin akan meningkat dan jumlah orang miskin bertambah.

Di sisi positifnya, kenaikan biaya hidup itu bakal mengurangi permintaan agregat dan mendorong penurunan inflasi dalam jangka menengah. Asalkan orang-orang dan perusahaan-perusahaan bisa survive dalam masa-masa kritis, maka nantinya akan menghadapi pertumbuhan ekonomi yang lebih baik lagi.

Selain itu, seperti bisa dilihat di atas, kenaikan suku bunga juga bisa memperkuat nilai tukar. Karena kursnya kuat, maka harga barang impor jadi lebih murah dan lebih banyak orang berinvestasi dalam pound sterling.

Aisha   15 Jun 2023

Santo Antonius:

Kebijakan dovish itu apa sih maksudnya?

Ketika suatu bank sentral dovish, itu berarti bank sentral ingin suku bunga tetap rendah atau diturunkan.

Sewajarnya lah suku bunga diturunkan saat resesi, sehingga mengurangi beban hidup masyarakat. Kalau bank sentral malah naikin bunga saat resesi, itu berarti sableng.

Aisha   22 Jun 2023

Aldi Pratama:

Aduuuh, ngerti nggak sih, kebijakan bank dovish itu apa?

Sekali lagi kuulang: Ketika suatu bank sentral dovish, itu berarti bank sentral ingin suku bunga tetap rendah atau diturunkan.

Nah, sekarang coba bayangkan, kalau suku bunga turun, lalu apa yang terjadi?

  • Bunga KPR turun, sehingga kaum mendang-mending makin mantap untuk ambil KPR.
  • Bunga kredit usaha turun, sehingga UMKM dan perusahaan besar berani pinjam bank untuk menambah modal ekspansi bisnis mereka.
  • Bunga kredit konsumsi turun, sehingga lebih banyak orang berani ambil kredit motor, mobil, dll.

Semua kegiatan baru itu jelas sekali merangsang pertumbuhan ekonomi.

Aisha   22 Jun 2023

Ferdy Gartin: Pasar keuangan dan investor merespons kebijakan bank yg dovish atau hawkish dengan cara yg berbeda. Nah, respons umum yg dapat terjadi:

  • Jika bank sentral menerapkan kebijakan dovish dengan menurunkan suku bunga, pasar biasanya merespons dngn kenaikan harga saham, terutama di sektor2 yg dianggap sensitif terhadap suku bunga, seperti sektor perbankan, properti, atau konsumen. Selain itu, penurunan suku bunga dpt mendorong investor untuk mencari aset yg memberikan keuntungan yg lebih tinggi. Kmudian, jika bank sentral melakukan pelonggaran kuantitatif, yaitu membeli obligasi pemerintah atau aset keuangan lainnya dari pasar terbuka, ini dapat meningkatkan likuiditas dan menurunkan suku bunga jangka panjang. Respons pasar dapat meliputi kenaikan harga obligasi, lonjakan harga saham, dan kenaikan harga komoditas.
  • Sedangkan, Jika bank sentral menerapkan kebijakan hawkish dngn menaikkan suku bunga, pasar biasanya merespons dngn penurunan harga saham, terutama di sektor2 yg sangat bergantung pada pinjaman berbunga rendah, seperti sektor properti atau perusahaan dengan utang yg tinggi. Investor mungkin juga beralih ke instrumen yg memberikan hasil yang lebih tinggi dan lebih aman, seperti obligasi ataupun deposito. Dan jika bank sentral menerapkan kebijakan hawkish dengan membatasi likuiditas atau mengurangi stimulus moneter, pasar dpt merespons dengan penurunan harga aset berisiko, seperti saham atau obligasi perusahaan. Investor mungkin menjadi lebih berhati-hati dan mengalihkan investasi mereka ke aset yg dianggap lebih aman, seperti obligasi pemerintah.
Arhan   23 Jun 2023

Adi Febriyan:

Nggak ngaruh.

Banyak orang salah kaprah, berpikir investor pasti suka bank sentral yang hawkish. Padahal, hawkish/dovish aja itu nggak penting dan nggak ngaruh.

Bank sentral mau dovish atau hawkish itu sendiri nggak akan langsung mempengaruhi investor maupun arus modal keluar/masuk suatu negara.

Yang berpengaruh pada investor dan arus modal adalah PROYEKSI TINGKAT BUNGA negara itu dibandingkan negara lainnya, PROSPEK EKONOMI negara itu dibandingkan negara lainnya, serta situasi lain seperti politik dan keamanan.

Umpamanya negara A saat ini punya suku bunga 0%. Bank sentral A bersikap hawkish, tapi cuma mau naikkan bunga 0.1%. Kondisi ekonominya stagnan, pertumbuhan tiap tahun kurang dari 1%.

Lalu ada negara B saat ini punya bunga 3%. Bank sentral B bersikap dovish, tapi cuma mau turunkan bunga 0.1%. Kondisi ekonominya bagus, pertumbuhan tiap tahun sekitar 2%.

Investor lebih suka invest di mana? Sudah tentu, negara B.

Aisha   25 Jun 2023

Ferdy Gartin:

Bagaimana pasar keuangan dan investor merespons kebijakan bank dovish atau hawkish? Ada dua cara menjawab pertanyaan ini. Pertama, cara bodo. Kedua, cara pinter.

Cara bodonya gampang:

  • Hawkish -> Bursa saham ambruk, kurs mata uang menguat. Karena perusahaan-perusahaan harus membayar bunga lebih besar, sedangkan investor bisa dapat profit lebih banyak dari bunga yang lebih besar.
  • Dovish -> Bursa saham naik, kurs mata uang melemah. Karena beban bunga perusahaan-perusahaan jadi lebih ringan, sedangkan investor akan dapat profit lebih kecil dari bunga yang turun.

Tapi realitanya, semua itu tidak mesti terjadi demikian.
Kenapa? Karena investor dan pasar keuangan akan lebih memperhatikan PROYEKSI SUKU BUNGA dan KONDISI EKONOMI negara tersebut, serta faktor-faktor lain seperti politik dan keamanan.

Orang pinter akan mendalami semua itu. Mereka nggak cuma terpaku pada "dovish" atau "hawkish" aja.

Dalam kondisi wajar, pengumuman kenaikan suku bunga biasanya mendorong penguatan nilai tukar. Investor yang ingin dapat bunga lebih besar, akan mencari mata uang dari negara terkait. Bank sentral juga biasanya hanya cenderung hawkish ketika kondisi ekonominya bagus, pengangguran sedikit, dan pertumbuhan tinggi.

Tapi, bank sentral kadang-kadang juga mengambil keputusan yang luar biasa. Mereka mungkin ngotot menaikkan bunga untuk suatu tujuan tertentu, meskipun kondisi ekonominya tidak sehat. Nah, dalam situasi seperti ini, pasar akan bereaksi negatif terhadap pengumuman hawkish.

Mari ambil contoh baru-baru ini. Bank Sentral Inggris pada 22 Juni 2023 lalu menaikkan bunga sebanyak 0.5% sampai level 5.0%. Itu tingkat bunga paling tinggi sejak April 2008. Mereka juga menyatakan siap menaikkan bunga lagi.

Bank sentral Inggris itu jelas sekali sangat hawkish. Tapi kurs GBP/USD malah melemah. Lihat buktinya di gambar ini. Titik A itu saat pengumuman suku bunga. Titik B itu kurs sekarang. Turun, kan?

Poundsterling

Kenapa hal itu terjadi? Karena pasar khawatir kenaikan suku bunga akan mengakibatkan Inggris terkena resesi.

Dari pihak bank sentral Inggris, mereka berpikir suku bunga harus dinaikkan demi menekan laju inflasi yang super tinggi (pertimbangan makro). Tapi publik menganggap kenaikan bunga itu malah menambah beban hidup rakyat. Siapa yang benar? Mari kita lihat saja beberapa bulan dan beberapa tahun kelak.

Aisha   25 Jun 2023

@ Aldi Pratama:

Maksudnya bank sentral?

Kebijakan bank sentral yang dovish adalah tidak ingin menaikkan suku bunga, bahkan merencanakan akan menurunkan suku bunga. Selain itu juga akan mengucurkan stimulus untuk menambah uang beredar.

Dengan turunnya suku bunga dan adanya stimulus, maka suku bunga kredit pinjaman akan rendah dan perusahaan akan mudah mendapatkan pinjaman. Dengan demikian investasi akan meningkat, lapangan pekerjaan akan bertambah, produksi akan naik, yang pada akhirnya akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

M Singgih   26 Jun 2023
 Phutut |  11 Jun 2021

Mengapa broker membuat platform tradingya sendiri? Dan terjadi beberapa kasus adanya perbedaan pergerakan harga dari broker 1 dan lainnya? Apakah hal tersebut berasal dari platform trading tersebut?

Lihat Reply [34]

Untuk Agung...

Anda bisa menghungungi broker yang bersangkutan, bisa jadi ada sistem yang eror atau yang lainnya.

Thanks.

Basir   3 Mar 2016

Ataukah mungkin ini ada manipulasi dari broker? Entah yang mana yang memanipulasi, tapi kalau sampai terbentuk candle yang beda, bukankah ini cukup jadi warning untuk mencurigai broker?

Silvi   4 Mar 2016

Untuk Silvi..

Hal itu bisa terjadi, atau ada sistem/ pengamanan yang jebol oleh lonjakan harga. Jika broker tersebut bertanggung jawab, maka mereka akan melakukan kompensasi.

Thanks.

Basir   8 Mar 2016

Untuk Anto,

Dari hasil penelusuran kami, Fin888 Autotrade adalah perusahaan yang khusus menyediakan layanan copytrade atau robot trading bagi para investornya. Sedangkan untuk broker yang digunakan, pada halaman resminya menyatakan bahwasanya layanan ini menggunakan broker

Samtrade FX sebagai broker utamanya. Samtrade FX sendiri adalah broker forex yang berasal dari Saint Vincent and the Grenadines. Broker ini mengklaim dirinya terlisensi oleh badan regulator FSA (SVG), ASIC (Australia), dan juga FINTRAC (Canada). Meskipun telah terlisensi, agaknya popularitas broker ini kurang begitu menonjol untuk kalangan trader Indonesia.

Kesimpulannya, kami sarankan Anda untuk berhati-hati dan mencari informasi terlebih dahulu mengenai performa dari layanan copytrade yang ditawarkan. Jikapun Anda tertarik untuk mengikuti layanan ini, Anda boleh saja mencobanya. Akan tetapi kami tetap menyarankan Anda untuk menggunakan layanan ini dengan broker lain yang lebih jelas status regulasinya. Semoga bisa membantu.

Argo Gold Spotter   3 Mar 2021

@ Phutut:

- Mengapa broker membuat platform tradingya sendiri?

Broker membuat platform sendiri adalah karena policy perusahaan tsb, antara lain untuk promosi agar platformnya bisa dikenal secaa luas. Meski demikian tidak banyak broker yang membuat platform sendiri, kebanyakan menggunakan platform yang sudah eksis seperti Metatrader.


- … Dan terjadi beberapa kasus adanya perbedaan pergerakan harga dari broker 1 dan lainnya? Apakah hal tersebut berasal dari pla form trading tersebut?

Bukan, tertapi tergantung dari harga yang diberikan oleh penyedia likuiditas atau liquidity provider dari broker tsb. Harga yang diberikan oleh setiap broker memang bisa berbeda dengan broker lainnya, tetapi perbedaannya tidak jauh.

M Singgih   13 Jun 2021

Rekomandasi platform trading selain MT4 apa ya pak. Yang tampilannya lebih friendly dan mudah dipahami. Matur nuwun.

Anam   18 Jun 2021

@ Anam:

Silahkan Anda coba platform Streamster.

M Singgih   20 Jun 2021

@ Wijaya:

Bisa saja diretas jika peretas tahu nomor Login dan Password Anda. Peretas bisa mentradingkan akun Anda,tetapi tidak bisa menarik dana yang ada di balance karena untuk withdraw harus masuk ke rekening atas nama Anda sesuai dengan saat Anda mendaftar di broker. Mengenai Anda tidak bisa login, mungkin saja si peretas telah mengganti password.

Dalam hal ini Anda memang harus menghubungi CS broker. Kalau tidak direspon Anda bisa komplain ke badan regulator yang memberi regulasi broker tsb.

Kami harap Anda trading di broker yang diregulasi oleh badan regulator yang kredibel secara internasional, yaitu: : CFTC, NFA, FCA, FSA, FINMA, MiFID, ASIC dan FMA.
Badan regulator yang kredibel adalah yang telah teruji dan diakui dunia, dan memberikan sanksi dengan tegas kepada broker jika ternyata melanggar ketentuan yang telah disepakati. Badan regulator tersebut juga bertanggung jawab terhadap keamanan dana klien.

M Singgih   15 Sep 2021

Setelah saya baca-baca di situs brokernya, mereka tergulasi IFSC pak. Saat ini sudah saya kirimi email. Bila tidak direspon gimana pak soalusinya? Terima kasih

Wijaya   15 Sep 2021

@ Wijaya:

Jika broker tidak merespon memang harus ke regulator. Menurut kami tunggu saja jawaban dari badan regulator yang seharusnya bertanggung jawab atas broker tsb. Jika ternyata tidak direspon juga, menurut kami Anda harus merelakan dana Anda karna tidak ada cara lain. Anggap saja brokernya scam, dan itu adalah risiko trading di broker yang tidak teregulasi oleh badan regulator yang kredibel secara internasional.

M Singgih   16 Sep 2021

Baik pak, terima kasih atas sarannya...

Wijaya   16 Sep 2021

Mungkinkan akun MT4 diretas pak? 

Soalnya terakhir login balance saya berkurang 15 dollaran, kemudian, dua hari berikutnya akun trading tidak bisa login.

Sudah menghubungi CS Broker tidak ada jawaban. Bagaimana solusinya?

Wijaya   14 Sep 2021

Saya pengguna Fin888, sejauh ini lancar. Apakah ada insight mengenai Fin888? 

Anto   7 Feb 2021

Kenapa pada tanggal 29 februari 2016 di mt4 saya candle jam 23.00 pair EURUSD terbentuk doji sebesar 260 pip sedangkan di broker lain pada saat yang sama candlenya normal (cuma sekitar 30 pip).

Agung   1 Mar 2016

Apakah broker yang udah teregulasi memungkinkan untuk membuat platform trading sendiri? Sedangkan apakah lebih baik kita trading di platform seperti MetaTrader dibandingkan trading di platform yang broker buat sendiri?

Gary N   15 Nov 2022

Ya, broker biasanya mengembangkan software atau platform tradingnya sendiri. Biasanya platform yang broker kembangkan sendiri memiliki tampilan kurang bagus, kurang familiar dan keterbatasan dibandingkan platform seperti metatrader.

Hal inilah yang menjadi alasan kenapa broker tetap menawarkan platform metatrader meskipun sudah mempunyai platformnya sendiri.

Keduanya bagus, tapi saya pribadi akan tetap menggunakan platform metatrader karena lebih universal dan sudah familiar.

Apapun brokernya, bisa Anda login menggunakan platform metatrader. Saya bisa login akun dari broker X, menggunakan metatrader yang saya download dari broker Y.

Namun, pada platform broker yang dikembangkan sendiri hanya bisa memakai broker tersebut.

Kiki R   15 Nov 2022

Hanya broker tertentu saja yang memiliki platform tradingnya sendiri.

Meskipun penggunanya lebih sedikit, namun biasanya platform tersebut punya kelebihan dibandingkan platform seperti metatrader. Platform ini biasanya mempunyai kecepatan eksekusi yang lebih bagus.

Kiki R   6 Dec 2022

Ya, akun MT4 (MetaTrader 4) Anda dapat diretas jika tidak dilindungi dengan baik. Coba ikuti beberapa langkah ini untuk melindungi akun:

  • Gunakan password yang kuat
  • Verifikasi dua faktor: Jika tersedia, pastikan untuk mengaktifkan verifikasi dua faktor pada akun MT4 Anda.
  • Gunakan koneksi internet yang aman: Jangan mengakses akun MT4 Anda melalui jaringan internet yang tidak aman atau yang tidak terlindungi.
  • Jangan berbagi informasi login: Jangan memberikan informasi login Anda kepada orang lain, termasuk broker atau orang yang mengaku sebagai staf dari MT4.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda dapat membantu melindungi akun MT4 Anda dari serangan cyber dan menjaga keamanan dana. Jika CS tidak memberi jawaban, sebaiknya pertimbangkan untuk pindah broker saja.

Ananta   22 Dec 2022

Apa saja pertimbangan yang perlu diperhatikan sebelum ikut copy trading di platform broker? Saya sudah donlod aplikasinya lewat playstore, lalu muncul seperti profil2 tradernya. Jujur malah jadi bingung. Jadi saya tanya dulu ke sini sebelum setor dana. 

Romeo Julioooo   23 Dec 2022

Biasanya trading biasa aja sendiri, ato pernah pasang autotrade? misalnya kayak zulutrade, copytrade, atau apalah yang mirip-mirip gitu?

Soalnya pengalaman pernah tuh coba-coba eksperimen pasang gituan. Balance bisa susut gara-gara itu.

Sofiyan   27 Dec 2022

Jawaban untuk Romeo Julioooo:

Pertimbangan yang digunakan adalah risiko yang terukur dan profit yang bertumbuh.

Dari goals diatas, ada beberapa parameter yang dipantau:

1. Maximum drawdown

2. Winrate

3. Average profit/loss

4. Expected payoff/profit factor (nilai ekspektasi)

4 Parameter ini cukup untuk penilaian awal performa trader yang akan Anda copy.

Maximum drawdown untuk mengetahui seberapa besar loss yang pernah terjadi.

Winrate untuk mengetahui berapa peluang berhasil vs gagal transaksinya.

Average profit/loss untuk mengetahui berapa rasio Risk/rewardnya.

Terakhir, expected payoff/profit factor untuk melihat apakah trader ini bisa profitable dalam jangka panjang atau tidak.

Kiki R   27 Dec 2022

iya, broker yang teregulasi diperbolehkan untuk membuat platform trading sendiri atau menggunakan platform yang sudah ada.

Platform trading yang dibuat sendiri oleh broker biasanya memiliki fitur dan fungsi yang sesuai dengan kebutuhan dan strategi trading khusus dari broker tersebut. Tapi biasanya, platform trading yang dibuat sendiri memiliki kekurangan sebagai berikut:

  • Kurangnya integrasi dengan tools dan aplikasi lain
  • Dukungan dari developer tidak maksimal
  • Ada risiko tidak kompatibel dengan sistem operasi yang berbeda.

Sedangkan platform trading seperti MetaTrader merupakan platform yang sudah teruji dan banyak digunakan oleh trader di seluruh dunia. Platform ini memiliki fitur dan fungsi yang lengkap, mudah digunakan, dan terintegrasi dengan berbagai tools dan aplikasi lain. Kekurangannya adalah: platform ini juga bisa memiliki biaya tambahan untuk digunakan oleh broker, seperti biaya lisensi atau biaya untuk menyediakan fitur tambahan. Contohnya: MT5 Booster dari GKInvest

Jadi tinggal dicek saja, apakah broker menyediakan penawaran yang cukup menarik jika memakai platformnya sendiri? Jika tidak, maka Metatrader saja cukup.  

Elyasa   27 Dec 2022

Saya sering banget lihat iklan sana sini tentang broker yang sering menawarkan Autochartist dan juga terdapat trading central yang katanya sangat membantu para trader. Tetapi ketika saya masuk ke website broker tersebut ternyata ada pilihan dan berbayar juga.

Sebenarnya apa perbedaan autochartist dan trading central, dan apakah penggunaannya hanya di metatrader saja?

Jojo   19 Jan 2023

Jawaban untuk Anam:

  • Rekomandasi platform trading selain MT4 apa ya pak. Yang tampilannya lebih friendly dan mudah dipahami

Ada beberapa platform trading yang dapat Anda coba selain MetaTrader 4 (MT4) yang dianggap user-friendly dan mudah dipahami, diantaranya:

  • MetaTrader 5 (MT5): Merupakan versi terbaru dari MT4 yang memiliki fitur tambahan seperti analisis teknikal yang lebih kaya, multi-timeframe, dan pilihan instrumen trading yang lebih luas.
  • cTrader: Platform ini menawarkan interface yang intuitif dan kustomisasi grafik yang bagus. cTrader juga memiliki fitur trading otomatis yang canggih dan dapat digunakan oleh trader pemula maupun profesional.
  • TradingView: Platform ini menawarkan analisis teknikal yang kaya dengan grafik interaktif yang dapat dikustomisasi. TradingView juga memiliki komunitas trader yang aktif yang dapat Anda gunakan untuk berbagi ide dan analisis.
  • ProRealTime: Platform ini menawarkan analisis teknikal yang solid dengan indikator yang dapat dikustomisasi dan grafik interaktif. ProRealTime juga memiliki fitur backtesting dan trading otomatis.
  • NinjaTrader: Platform ini menawarkan analisis teknikal yang lengkap dan grafik interaktif. NinjaTrader juga memiliki fitur backtesting dan trading otomatis yang kuat.

Semua platform tersebut memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Sebaiknya Anda mencoba beberapa platform dan melihat mana yang paling cocok dengan gaya trading dan kebutuhan Anda.

Kiki R   21 Jan 2023

@Wijaya:

15 dolar sih direlakan aja. broker IFSC pula. Bakal lebih mahal biaya mengejar tanggung jawab brokernya.

Sofiyan   23 Jan 2023

Jojo

Berikut adalah perbedaan utama antara Trading Central dan Autochartist:

  • Trading Central menggunakan analisis teknikal untuk menyediakan sinyal trading dan rekomendasi. Autochartist menggunakan analisis pola grafik dan pola candlestick untuk memberikan rekomendasi trading.
  • Trading Central fokus pada pasar Forex, saham, dan indeks saham. Autochartist melayani lebih banyak jenis pasar, termasuk Forex, saham, futures, dan opsi.
  • Trading Central punya tools indikator teknikal yang lebih lengkap, contohnya Fibonacci, dan Elliott Wave. sementara Autochartist lebih menekankan pada identifikasi pola grafik dan candlestick.

Penggunaannya tidak hanya di metatrader, Anda juga bisa menggunakannya melalui website resmi Trading Central, Autochartist, atau website broker yang menyediakan layanan itu

Ananta   13 Feb 2023

Jojo:

Pada dasarnya gini:

  • Autochartist mendeteksi tren, support & resistance.
  • Trading Central menyediakan analisis indikator teknikal otomatis.

Jadi, penggunaannya tergantung masing-masing ya. Kalau trader yang butuh SR, mungkin lebih suka autochartist. Tapi sepahamku, trader indo si lebih suka trading central, soalnya instan.

Sofiyan   20 Feb 2023

Argo Gold Spotter:

Numpang nimbrung bro. Baru baca gw soal robot trading fin888 ini. Nama brokernya juga asing bgt. Koq ada aja si yg trading di broker sus gini. Klo gw skrg pakenya sih gkinvest, katanya ada robotnya jg. Cuma belom gw eksplor lebih dalem. Punya testi soal robot broker indo yg rekomen gak bro? 

Jason   10 May 2023

@ Jason:

Ya, info yang kami dapatkan kasus robot trading Fin888 ini sedang diusut oleh kepolisian. Dalam beritanya, nama brokernya memang belum pernah dengar, dan regulasinya juga tidak dipublikasikan.

- … Punya testi soal robot broker indo yg rekomen gak bro?

Maaf, saya tidak pernah trading dengan menggunakan robot, jadi tidak tahu infonya.

 

M Singgih   15 May 2023

Jojo: Autochartist dan Trading Central adalah dua alat analisis pasar yang populer yang disediakan oleh beberapa broker. Berikut adalah perbedaan utama antara keduanya:

  • Autochartist: Autochartist adalah alat analisis teknikal yang dirancang untuk mengidentifikasi pola grafik dan memberikan sinyal perdagangan potensial. Ini menggunakan algoritma komputer untuk memindai pasar secara otomatis dan mengidentifikasi pola seperti pola segitiga, kepala dan bahu, dan lainnya. Autochartist memberikan tingkat kepercayaan untuk setiap pola yang teridentifikasi dan dapat mengirimkan pemberitahuan secara otomatis ke trader tentang peluang trading yang muncul.

  • Trading Central: Trading Central adalah platform analisis pasar yang menyediakan berbagai alat analisis teknis dan fundamental. Ini mencakup laporan harian, analisis teknis, ulasan pasar, sinyal trading, dan rekomendasi. Trading Central juga menyediakan skor teknis untuk berbagai instrumen keuangan, yang memberikan indikasi tentang tren dan kekuatan pasar.

Andy Cahyadi   15 May 2023

@ Silvi:  

Menurut saya broker tidak memanipulasi pergerakan harga dari candlestick. Cara itu sangat kasar dan mudah diketahui. Lain halnya dengan broker yang stop loss hunter, itu memang bisa dilakukan dengan software tertentu dan waktunya singkat, tidak terus menerus, hanya untuk mengejar stop loss saja.

Namun perbedaan harga dan juga perbedaan bentuk candle memang bisa terjadi pada broker karena setiap broker mempunyai perusahaan afiliasi yang berbeda, server berbeda, dan juga waktu buka server yang berbeda.

Jadi waktu dimulainya sebuah candle bisa berbeda antara broker yang satu dengan yang lain, sehingga bentuk candle bisa berbeda. Meski demikian, perbedaan harganya tidak terlalu jauh.

M Singgih   12 Sep 2023

Jawaban untuk Silvi: Untuk mengetahui apakah ada manipulasi dari broker terhadap candle kita harus melihat lebih teliti.

Dari contoh kasus yang dialami oleh Saudara Agung diatas, perbedaan doji candle 230 pips itu sangat aneh. Apalagi kalau dibandingkan dengan broker lain hanya 1 broker itu yang mempunyai doji 260 pips. Kemungkinan besar broker ini bermasalah.

Dalam hal ini, jika menjumpai kejadian janggal seperti di atas, sebaiknya langsung angkat kaki dari broker tersebut.

Namun, jangan mengklaim bahwa semua broker melakukan kecurangan, ini termasuk tuduhan tidak berdasar. Sebagai trader, Anda harus selalu obyektif.

Kiki R   23 Sep 2023

Jawaban untuk Jojo: Perbedaan utama autochartist dengan trading central adalah dari dasar pengambilan peluang entry-nya.

Autochartist berfokus pada identifikasi peluang entry berdasarkan pola harga dan support/resisten. Jadi hanya fokus pada aspek teknikalnya saja.

Sedangkan trading central, identifikasi peluang entry berdasarkan analisa teknikal dan analisa fundamental. 

Kiki R   3 Oct 2023

@ Gary N:

- Apakah broker yang udah teregulasi memungkinkan untuk membuat platform trading sendiri?

Ya, bisa saja, tergantung dari policy perusahaan broker tersebut.

- … Sedangkan apakah lebih baik kita trading di platform seperti MetaTrader dibandingkan trading di platform yang broker buat sendiri?

Itu tergantung dari tradernya. Kalau setelah dicoba lebih nyaman menggunakan platform buatan broker, silahkan saja. Meski demikian kami sarankan untuk mencek apakah pergerakan harga dari platform broker tsb sama atau tidak berbeda jauh dengan pergerakan harga yang ada di platform Metatrader. Kalau tidak sama atau berbeda jauh maka sebaiknya hindari trading di broker itu karena mungkin ada maksud tertentu yang tidak baik.

M Singgih   11 Oct 2023
 Kurniawan |  9 Mar 2022

Sekarang ini marak sekali investasi bodong, mohon info dan tips agar terhindar dari investasi bodong min?

Lihat Reply [12]

@Kurniawan: Berikut ini tips agar terhindar dari investasi bodong.

  • Jangan pernah langsung percaya 100% apapun yang Anda dapatkan di internet ataupun medsos.
  • Jangan pernah tergiur oleh investasi apapun walaupun ada keluarga/artis/influencer atau siapapun. Masuklah karena Anda melihat potensi profit didalamnya secara jelas, bukan karena si A, B, atau C.
  • DYOR (Do Your Own Research), lakukan riset sebelum mengambil keputusan. Pelajari dengan detail investasi apa yang ditawarkan, apa produknya, bagaimana cara menghasilkan keuntungan dan apakah realistis terhadap janji yang diberikan.
  • Hindari grup-grup yang terlalu "vulgar" memberikan janji-janji surga. Sesuatu yang kelihatannya terlalu "bagus" (too good to be true) biasanya tidak bagus.
  • Selalu berfikir logis dan kritis.
Kiki R   10 Mar 2022

Skema Ponzi adalah modus penipuan berkedok investasi yang seolah-olah menawarkan profit besar, tetapi sesungguhnya profit yang diberikan kepada investor awal bersumber dari dana setoran investor yang mendaftar belakangan. Di Indonesia, skema ponzi terkenal dengan istilah "money game" dan "member get member". 

Bagaimana cara mengenalinya? Ada beberapa ciri-ciri umum dari skema ponzi, antara lain:

  • Penipu menawarkan profit tetap dalam jumlah fantastis. Hal ini tidak mungkin terjadi pada skema investasi sungguhan, karena selalu ada risiko kerugian yang setara dengan peluang keuntungan. Lembaga regulator sah seperti OJK dan Bappebti juga melarang promosi investasi yang menjanjikan profit tetap.
  • Penipu menawarkan iming-iming "profit tanpa kerja keras" hanya dengan setor dana saja. Padahal, semua skema investasi perlu proses pembelajaran agar investor bisa sukses.
  • Penipu mengharuskan dana setoran pokok "terkunci" atau tidak boleh ditarik selama periode yang panjang. Investor hanya boleh menarik profit saja secara berkala, tetapi tak boleh mengambil dana pokoknya dalam waktu lama. Hal ini karena sebenarnya penipu akan mengoper dana pokok yang tersimpan itu untuk menjadi "profit" bagi investor lain.
  • Penipu biasanya menggunakan istilah-istilah asing yang terkesan elite untuk mendapatkan kepercayaan orang awam, tetapi kesulitan untuk menjelaskan skema investasinya kepada orang yang sudah berpengalaman. Umpamanya penipu punya skema ponzi yang berkedok robot trading, maka para pakar trader dan programmer robot sesungguhnya dapat membongkar kedok tersebut.
Aisha   24 Mar 2022

mohon info tips nya kak agar terhindar dari skema ponzi?
apakah skema ponzi mencangkup semua jenis investasi atau hanya investasi tertentu saja ya kak? Terima kasih

Nana_banana   24 Mar 2022

Skema ponzi bisa menggunakan kedok investasi apa saja, mulai dari forex (robot trading), emas, properti, bahkan tambak udang ataupun kebun kurma. Sudah banyak sekali contoh kasusnya di Indonesia.

Tips agar terhindar dari skema ponzi? Ya, mudah saja. Kenali ciri-ciri yang sudah disebutkan di atas, kemudian jangan setor dana ada tawaran semacam itu.

Aisha   27 Mar 2022

Tidak ada satu pun diantara ketiganya yang aman untuk pemula. Pemula sebaiknya mengawali dengan belajar berinvestasi, bukan langsung trading. Jika ingin setor modal tanpa belajar dan mau cari aman, maka berinvestasilah pada reksa dana.

Jika sudah belajar dan mau mulai trading, maka sebaiknya berlatihlah pada saham. Lebih baik lagi, cobalah simulasi trading saham dulu. Apabila sudah mahir dalam dunia saham, barulah menjajal forex atau kripto.

Pasar saham lebih mudah diamati dan dipelajari bagi pemula, daripada pasar forex atau kripto yang berskala internasional. Namun, perlu diperhatikan bahwa semuanya sama-sama tidak aman.

Semua aktivitas trading itu mengandung risiko yang sebanding dengan potensi keuntungannya, sehingga kita sendiri yang perlu mengelola risiko (risk management) agar tidak mengalami kerugian di luar batas toleransi kita. Semua calon trader/investor harus memahami ini sebelum mulai trading/berinvestasi apa saja.

Aisha   25 Apr 2022

Apa yang dimaksud dengan skema ponzi dalam investasi dan bagaimana cara mengenalinya?

Nana_banana   22 Mar 2022

Antara trading forex, saham dan kripto, manakah yang aman digunakan untuk pemula?

Hairi Nuh   22 Apr 2022

Berdasarkan pengalaman, saya menyimpulkan beberapa hal terkait ciri-ciri investasi bodong dan bisa dijadikan acuan agar terhindar dari scam ini.

  • Investasi berkedok return besar, jadi bisa dikatakan seperti ini, biasanya penipu akan menyerang kelemahan investor. Apakah kelemahannya? Ya menawarkan keuntungan yang gede dan belakangan ini keuntungan yang ditawarkan agak masuk akal. Intinya berhati-hati bila investasi itu menawarkan return yang besar apalagi dalam waktu singkat.
  • Tidak terdaftar di Bappebti untuk lembaga investasi atau OJK di lembaga keuangan. Kalau udah tidak terdaftar maka kalau terjadi apa-apa maka tidak ada jaminan dari pemerintah dan juga lembaga ini bertugas mengawasi. Jadi lebih aman ya harus terdaftar disitu.

Ini berdasarkan pengalaman pribadi saya, untuk poin pertama ini sangat mengonfirmasi kalau itu investasi bodong contohnya arisan dan koperasi simpan pinjam yang saudara saya ikutin semuanya hilang. Bahkan 1 kompleks terkena tipu, hal ini karena menjanjikan return yang besar banget..mungkin pada awalnya bakal ada yang untung dan ternyata kenanya skema Ponzi. Dari situ saya belajar kalau return gede dengan waktu yang singkat itu tidak mungkin.

Richard   28 Oct 2022

Iya juga ya kak. arisan dan koperasi simpan pinjam itu kan langsung keliatan gitu tipu-tipu investasi bodongnya. kok masih banyak aja yang kemakan dan langsung percaya. ujung-ujungnya ambyaaarr deh... 

untuk trading kan harus terdaftar di Bappebti, tuh. nah pengen tahu aja kalau misalnya terjadi apa-apa, peran pemerintahnya apa kak dalam hal ini? apakah pemerintah akan mengganti semua kerugian kita atau gimana? 

Susan   4 Nov 2022

Terdapat UU no 32 tahun 1997 yang juga mengatur bahwa uang nasabah dalam hal ini kita sebagai trader disimpan berbeda dari rekening lembaga dalam hal ini broker dan bukan hanya rekening nasabah tetapi juga dana kompensasi serta dana jaminan.

Peran pemerintah khususnya Bappebti adalah memfasilitasi proses pembubaran broker atau pialang berjangka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan no 32 tahun 1997 dimana mengatur tentang pialang berjangka (broker).

Nah prosesnya berupa menghentikan segala kegiatan broker yang bermasalah, dan meminta broker segera melakukan pembayaran terhadap dana yang bermasalah dalam jangka waktu tertentu. Apabila broker tidak mampu membayar maka izin usaha broker akan dicabut dengan mempertimbangkan segala aspek terkait broker bermasalah. Segala sisa kekayaan yang ada akan dicairkan dan digunakan untuk membayar nasabah. Itu berarti nasabah tidak akan mendapat uangnya 100% full.

Selengkapnya saya kutip isi UU NO 32 TAHUN 1997.

 

Pasal 19

Kegiatan transaksi di Bursa Berjangka dapat dihentikan sementara waktu, baik untuk sebagian maupun seluruh Kontrak Berjangka, apabila terdapat hal-hal atau kejadian yang merugikan kepentingan masyarakat atau keadaan yang tidak memungkinkan diselenggarakannya kegiatan transaksi Kontrak Berjangka secara wajar.


Pasal 20

Penghentian sementara waktu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19:

1. untuk jangka waktu tidak lebih dari satu hari kerja, dapat dilakukan oleh Bursa Berjangka dengan kewajiban segera melaporkannya kepada Bappebti; dan

2. untuk jangka waktu lebih dari satu hari kerja, hanya dapat dilakukan oleh Bappebti.

 

Pasal 21

1. Apabila penyebab penghentian sementara waktu transaksi seluruh Kontrak Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 tidak dapat diatasi dalam jangka waktu tertentu, Bappebti menghentikan kegiatan Bursa Berjangka secara tetap dan mencabut izin usahanya.

2. Sebelum menetapkan penghentian kegiatan Bursa Berjangka secara tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bappebti wajib mempertimbangkan kepentingan masyarakat umum, Nasabah, Anggota Bursa Berjangka yang bersangkutan, dan lembaga lain yang berkaitan dengan kegiatan dan perizinan Bursa Berjangka.

3. Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh Bappebti kepada Menteri dan diumumkan secara luas.

 

Pasal 22

1. Apabila izin usaha Bursa Berjangka dicabut, badan hukum Bursa Berjangka yang bersangkutan dibubarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. 3Apabila terdapat sisa kekayaan hasil likuidasi Bursa Berjangka yang menjadi hak Pialang Berjangka sebagai pemegang saham, sisa kekayaan tersebut wajib digunakan terlebih dahulu untuk membayar kewajiban Pialang Berjangka yang bersangkutan kepada Nasabah.

Selain itu dalam perundang-undangan juga sudah ditentukan syarat apa saja yang harus dipenuhi agar bisa menjadi broker atau pialang berjangka. Jadi tidak asal-asalan makanya bila terdaftar di Bappebti, suatu lembaga keuangan pasti sudah jelas asal usulnya serta terdapat aturan yang jelas dan tersusun rapi. Sebagai calon pengguna jasa broker kita juga harus mencari tahu informasi detail agar tidak terjerat investasi bodong. Secara umum broker Indonesia memiliki kelebihan dan kekurangan yang kurang lebih sama. Untuk lebih jelasnya anda bisa membaca ulasan Kelebihan Dan Kekurangan Broker Forex Lokal Indonesia.

Richard   8 Nov 2022

Kalau misalnya kita menggunakan jasa orang ketiga atau konsultan atau broker buat menangani investasi yang kita tanamkan, kita pasti akan terhindar dari scam nggak sih?

Aldi   29 Nov 2022

Dalam hal ini, perlu dipahami dulu bahwa "jasa orang ketiga" itu tidak sama dengan "konsultan" ataupun "broker".

Siapa sih "jasa orang ketiga" itu? Apakah orang yang mempromosikan diri sebagai trader profesional dan menawarkan iming-iming profit gede tanpa perlu kerja? Jelas sekali, dia pasti scam.

Istilah "konsultan" juga sama-sama rawan scam. Kenapa? Karena tidak ada yang menjamin mereka akan melaksanakan tugas mengelola dana klien dengan benar.

Lalu, bagaimana dengan "broker"? Broker adalah perusahaan yang berperan sebagai perantara untuk menghubungkan trader/investor dengan pasar. Ingat poin penting ini: BROKER CUMA PERANTARA. Dengan kata lain, broker tidak boleh mengelola dana klien secara langsung, melainkan menyimpannya agar dapat mengeksekusi order sesuai perintah klien. Ini berlaku untuk broker saham maupun broker forex.

Dalam dunia investasi, kita mengenal istilah lain lagi, yaitu "Manajer Investasi". Para Manajer Investasi ini bekerja mengelola reksa dana, ETF, hedge fund, atau produk investasi serupa. Mereka sudah memperoleh sertifikasi resmi dari otoritas terkait, menjamin kompetensi dan kredibilitas mereka untuk mengelola dana klien. Di Indonesia, sertifikasi dan pengawasan atas Manajer Investasi dilaksanakan oleh OJK dan otoritas bursa.

Nah, kalau kamu sedang mencari orang yang bisa dipercaya untuk mengelola investasi, maka carilah reksa dana atau ETF yang dapat dibeli publik. Nantinya dana kamu akan dikelola oleh Manajer Investasi yang terjamin profesionalitasnya, sekaligus terhindar dari scam.

Aisha   30 Nov 2022
 

Komentar @inbizia

Sy mau tanya pak.yg berhak memutuskan blacklist di BI itu siapa?memang sy sering telat bayar,tapi sy rutin pembayaran nya biar pun kena denda,apakah hal yg seperti itu sy bs di blacklist karna sering telat bayar?mohon penjelasannya mks.
 Tata |  16 Sep 2018
Halaman: Kupas Tuntas Blacklist Bank Di Indonesia
Apabila Anda telah membaca artikel baik-baik, maka akan mengetahui bahwa blacklist itu TIDAK ADA. Yang ada: pelaporan setiap bank dan lembaga keuangan (dulu ke Bank Indonesia, sekarang ke OJK) mengenai status debitur masing-masing. Status debitur tersebut menjadi dasar bagi riwayat kredit individual Anda, apakah Anda lancar dalam membayar pinjaman atau tidak. Nah, untuk mengetahui bagaimana kondisi riwayat kredit individual, Anda tidak bisa asal tebak menebak saja. Orang luar seperti kami juga tidak bisa menerkanya. Untuk mengetahuinya, dulu bisa dilakukan BI Checking. Namun, sekarang Anda bisa tanya langsung bagaimana riwayat kredit individual Anda ke kantor OJK (Otoritas Jasa Keuangan) terdekat dengan membawa fotokopi KTP.
 Anna |  17 Sep 2018
Halaman: Kupas Tuntas Blacklist Bank Di Indonesia
saya mau nanya...apa konsekwensinya ketika suatu bank salah infut .dan menjadikan blacklist terhadap orang lain dan orang tersebut bukan nasabah bank tsb.mencatut no nik.
 Siti Rostini |  26 Oct 2018
Halaman: Kupas Tuntas Blacklist Bank Di Indonesia
Saya mau bertanya pak, di tahun 2015 saya kredit kereta. Pas di kreditannya pernah nunggak gitu...lalu setelah angsuran selesai saya bayar semua denda nya....saya selesai kredit kereta di tahun 2017. Kemudian sampe sekarang tidak pernah kredit lagi. apakah saya termasuk blacklist bank..apakah berpengaruh dalam pengambilan kredit KPR.atau pun kredit yang lain nya ..tolong solusi nya pak
 Budi Santoso |  24 Oct 2019
Halaman: Kupas Tuntas Blacklist Bank Di Indonesia
Aplikasi Trading HSB emang all in one gan. jdinya emang bsa langsung daftar n trading langsung disana. Ya, kyk aplikasi broker pada umumnya gan. cuman seperti yg ditulis diartikel klu HSB ini didukung ama CITRA dimana sistem ini diback up ama ICDX dan ICH dimana kedua lembaga ini yg membantu BAPPEBTI dlm mengawasi broker dan sistem ini ditanamin di aplikasi HSB sehingga aplikasinya jauh dri kata scam atau manipulasi. Sistem ini pada dsarnya memberikan transparansi ke trader shngga trader bsa jga ngecek transaksi mereka. So, yeah diliat dari bintang reviw yg diberikan oleh user aplikasi HSB, bisa dikatakan jauh dri manipulasi.
 Rossa |  16 Mar 2023
Halaman: Kupas Tuntas Perbandingan Aplikasi Dcfx Vs Hsb
Setuju! Social trading dan copy trading, berikut juga MAM, PAMM, dan LAM itu entah mengapa broker lokal ga ada yg nyedaiiin entah ini karena masalah regulasi ato apa. Maklum ya, klu trading tanpa kontrol dri trader itu sndiri biasanya berbahaya apalagi belakangan booming jga EA trading bodong. Susah jga sih sbnrnya terapin trading dngn lepas tngn seperti ini . Tetapi krna ini adalah fitur dari MEtatrader sndiri makanya bsa kita pake, klu pake platform dari broker2 Indonesia pasti ga ada yg namanya fitur kyk gini. Klu pake MLQ5, kita harus nyaring2 lagi provider yg tersedia apalagi ini MLQ5 market bebas lah intinya, tktnya bsa aja salah pilih. Dah bayar, kena rugi lagi.
 Angga |  19 Apr 2023
Halaman: Belajar Copy Trading Untuk Pemula Bersama Hsb
Suku Bunga Deposito
BANK 12 bulan 12 bulan
  Rupiah USD
BNI 46 2.75% 2.75%
BCA 2.50% 2.50%
MANDIRI 2.50% 2.50%
OCBC NISP 3.00% 3.00%
PANIN 4.25% 4.25%
Lihat Bank Lain
Suku Bunga Kredit
BANK Korporasi Ritel KPR
BRI 8.00% 8.25% 7.25%
BNI 8.05% 8.30% 7.30%
BCA 7.90% 8.10% 7.20%
Mandiri 8.05% 8.30% 7.30%
BTN 8.05% 8.30% 7.30%
OCBC NISP 8.25% 8.75% 8.00%
BTPN 7.64% 10.36% -
Danamon 8.50% 9.00% 8.00%
CIMB Niaga 8.00% 8.75% 7.30%
HSBC Indonesia 7.00% 8.75% 8.00%
Lihat Bank Lain

Kamus Forex

Bank Sentral, Central Bank

Lembaga yang diberi kewenangan oleh pemerintah suatu negara untuk menangani kebijakan moneter dan stabilitas pasar finansial di negara tersebut, contohnya Bank Indonesia.

Scam

Penipuan yang merugikan, baik secara moriil maupun materiil. Dalam forex, label scam umumnya berlaku untuk pihak broker, penjual sinyal trading, maupun penjual robot yang menipu klien.


Komentar[221]    
  Nur Muharram   |   6 Dec 2014
saya mau nanya gimana caranya lihat sisa tagihan lewat online karena saya masuk dalam blacklist mohon penjelasannya
  Anna   |   8 Dec 2014
@nur muharram: mengetahui sisa tagihan lewat online sepertinya tidak memungkinkan. Tetapi kalau Anda ingin mengetahui histori individual Anda, maka silahkan hubungi BI dengan mengisi formulir yang ada di situs BI dan mengikuti prosedur yang diminta.
  Wiryono   |   8 Dec 2014
Apakah koperasi bisa mengakses data riwayat kredit untuk menghindari anggota yang nakal.
  Ciswanto   |   5 Jan 2015
saya mau nanya pak. kaLo nama sama tanggal lahir sama. tempat lahir beda .apa dari pihak bank bisa salah imput..dan bagaimana cara mengkompirmasi ke pihak bank
  Samuel Lengkong   |   6 Jan 2015
Trimakasih ulasan lengkap nya sangat informatif dan pasti membantu banyak orang. Mohon ijin untuk repost.
  Anna   |   6 Jan 2015
@wiryono: lembaga keuangan yang bisa mengakses data riwayat kredit individual hanyalah yang telah menjadi anggota SID. Jadi, apabila koperasi tidak menjadi anggota SID, tentunya tidak bisa mengakses. @ciswanto: apakah kekeliruan terjadi dalam hubungan dengan bank pemberi kredit? bila demikian, komunikasikan saja dengan account officer yang menangani kredit Anda. Tetapi bila yang Anda maksud adalah salah input ketika mengisi formulir pengajuan IDI Historis, maka coba diulang saja mengisi formulir yang sama. @Samuel Lengkong: silahkan Pak, kami menyambut baik repost dengan mencantumkan link balik ke artikel asal :)
  Fan Saelan   |   6 Jan 2015
pak saya mau tanya...kalo nama saya termasuk blacklist bi..apakah satu keluarga juga terkena blacklist bi? terutama yang 1 kk dan 1 alamat rumah..terima kasih
  Odie   |   6 Jan 2015
pak maaf saya mau bertanya. apabila ada tagihan kartu kredit atas nama ayah saya, apakah saya akan dimasukkan ke dalam daftar hitam? dalam hal ini ibu saya juga telah meninggal dunia dan saya telah berusaha bernegosiasi dengan salah satu bank untuk keringanan pembayaran namun tidak disetujui walaupun keadaan saya yg yatim piatu, belum menikah dan masih mempunyai tanggungan adik saya yang masih kuliah. mohon pencerahannya ya pak terima kasih
  Anna   |   7 Jan 2015
@fan saelan: Seperti kami ungkap dalama artikel, seseorang masuk blacklist BI itu hanya karena tindakan merugikan bank dan masyarakat, seperti kasus cek kosong. Apabila Anda tidak pernah terlibat kasus semacam itu, maka nama Anda tentu tidak ada dalam blacklist BI. Sedangkan bila Anda pernah terlibat, maka apakah itu melibatkan seluruh keluarga atau tidak, bergantung pada keterlibatan mereka dalam kasus yang sama. @Odie: Adanya cicilan kredit yang belum terselesaikan TIDAK membuat Anda masuk daftar hitam. Seperti kami ungkap dalama artikel, seseorang masuk blacklist BI itu hanya karena tindakan merugikan bank dan masyarakat, seperti kasus cek kosong. Terkait dengan kredit bank, yang ada adalah data SID Bank Indonesia yang mencatat riwayat kredit individual semua orang yang pernah meminjam uang dari bank/lembaga keuangan. Data tersebut menyimpan apakah seseorang lancar dalam pembayaran kredit-nya atau tidak, dan menjadi bahan pertimbangan bagi bank/lembaga keuangan sebelum menyetujui suatu aplikasi pinjaman. Apabila Anda tercatat sebagai ahli waris dari Ayah Anda dalam aplikasi kartu kredit, maka pelunasan kredit tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab Anda secara hukum. Terkait apakah hal itu mempengaruhi riwayat kredit Anda atau tidak, Anda bisa melakukan pengecekan data IDI Historis Anda di Bank Indonesia terdekat.
  Odie   |   7 Jan 2015
@Pak A.Muttaqiena: Terima kasih banyak pak atas tanggapan dan jawabannya.
  Alan   |   17 Jan 2015
@pak A.Muttqiena : pak saya pernah punya ktp yg tnggal lahirnya salah.kmudian saya apply cc dengan ktp tersebut dan di apprve 2 tahun lalu.kondisi lancar terus smpai desember 2014 kmren saya tutup cc tersebut. skrng sdh pnya e ktp yg tnggl lahirnya sdh sesuai. jika sya akan pengajuan pinjaman apakah bermaslah dgn data historis sya yg lama krena tnggal lahirnya berbeda? mohon infonya
  Crushers.jp   |   27 Jan 2015
selamat siang sudara ku sebangsa dan setanah air. saya mau bertanya saya pernah meminjam uang ke FIF sebesar 5 jt mmng sebelum lunas dulu pembayaran saya macet macet.. tpi skrng sudah lunas dan BPKB sepeda motor saya sudah saya dapatkan. sekitar satu mggu yg lalu saya memajukan permohonan ke BANK SUMUT untuk pinjaman 5 jt krena bunga nya kecil, dan ttp permohonan saya di tolak kata nya dulu saya pernah macet macet bayar hutang di FIF dan sya akui memeng betul tpi kan segala hutang saya sudah saya bayar di FIF dan sama denda denda nya lagi. Yang menjadi pertanyaan saya kok nga bsa saya meminjam ke bak sumut atau ke bank yg lain nya itu ya sementara hutang saya di FIF sudah saya lunasi semaua nya mohon pencerahan nya saudara ku :)
  Anna   |   27 Jan 2015
@Alan: Mohon maaf, kami belum pernah mendengar kasus semacam itu. Untuk mengetahui kepastiannya, mungkin akan lebih baik bila Bapak menanyakan langsung ke kantor Bank Indonesia terdekat di bagian yang juga menangani pengecekan IDI Historis individual.

@crushers.jp:
Dalam hal ini, ada dua kemungkinan. Pertama, pihak FIF mungkin lupa meralat catatan IDI Historis Anda. Kedua, Bank Sumut mungkin ragu meminjamkan dana pada orang yang pernah menunggak. Untuk mengetahui apa yang terjadi, ada tiga langkah yang bisa Anda lakukan:

1. Melakukan pengecekan IDI Historis Anda di BI. Bisa dengan mengunjungi kantor BI terdekat atau dengan mengisi formulir yang ada di situs BI dan mengikuti prosedur yang diminta.

2. Setelah mendapatkan catatan IDI Historis, lihat apakah disana tertulis Anda masih ada tanggungan atau tidak. Apabila di IDI Historis Anda tercatat masih ada tanggungan di FIF, maka Anda bisa membawa catatan IDI Historis tersebut beserta bukti-bukti pelunasan ke kantor FIF dan meminta mereka melakukan ralat. Hanya FIF yang bisa meralat catatan tersebut, jadi mereka lah yang harus melapor ke BI agar catatan IDI Historis Anda di-clear-kan. Selama catatan itu belum clear, Anda akan terus kesulitan mendapatkan pinjaman lagi.

3. Jika setelah mendapatkan catatan IDI Historis, ternyata disana sudah tidak ada tanggungan lagi di FIF, maka itu berarti problemanya ada pada Bank Sumut yang enggan meminjamkan dana pada orang yang pernah menunggak kredit. Saran kami, coba Anda ajukan kredit ke bank lain, karena kebijakan tiap bank berbeda-beda.
  Herianto   |   27 Jan 2015
Saya mau tanya? Berapa lama data SID tersimpan? Dan history berapa tahun yg dipakai oleh bank dan lembaga keuangan dalam mengambil data SID sebagai data utk rekomendasi pemberian kredit ke nasabah. Terima kasih
  Crushers.jp:   |   27 Jan 2015
TERIMA KASIH BANYAK SAUDARAKU AKAN SAYA COBA KEMBLI SEPERTI SAUDARA SARAN KAN. INDAH NYA KEBERSAMAAN SALING BERBAGI :)
  Anna   |   28 Jan 2015
@Herianto: Data individual di SID ada jika Anda telah/pernah/sedang menerima pinjaman dari bank/lembaga keuangan lain dalam sistem SID. Dan itu tidak pernah dihapus. Mengenai histori berapa tahun yang dipakai sebagai referensi, itu tergantung pada kebijakan masing-masing bank/lembaga keuangan. Kebijakan tiap bank/lembaga keuangan berbeda-beda :) @crushers.jp: sama-sama, semoga sukses :)
  Alexx   |   31 Jan 2015
Pak..sedikit cerita saya punya pinjaman dibank..terus rumah saya di sita bank..sdh hampir 3thun..udah di ajukan lelang tp gak laku laku..sy udah gak sanggup menebus.atau menyelesaikannya...yg mau saya tanyakan ..kapan nama saya dpt baik kembali.. Dan bisa dapat pinjaman lg dengan asset yg lain..
  Anna   |   2 Feb 2015
@alexx: Anda perlu memahami bahwa pinjaman bukanlah sesuatu yang remeh hanya karena Anda punya aset yang bisa dijadikan jaminan. Banyak hal yang dipertimbangkan oleh bank dalam pemberian pinjaman, dan jaminan itu hanya salah satu saja. Kriteria penerima pinjaman dari Bank setidaknya ada 5: Character (Karakter calon nasabah), Capacity (Kemampuan calon nasabah untuk mengembalikan), Capital (Kondisi finansial calon nasabah), Condition (Kondisi ekonomi) dan terakhir baru Collateral (jaminan). Jika saat ini saja Anda sudah mengakui bahwa Anda tidak memiliki kekuatan finansial yang cukup, maka sebaiknya Anda jangan mengajukan pinjaman lagi. Upayakanlah untuk berusaha dengan apa yang sudah Anda miliki saja.
  Debby   |   2 Feb 2015
Pak, mohon infonya...pada th 2009 saya tidak melakukan pembayaran atas tagihan kartu kredit BNI saya (limit 2 juta) dan saat itu posisi kartu over limit sampai kurleb 2.5jt. Selain itu saya ada kartu kredit lain dari Permata (limit 3 juta) dan saya juga tidak melakukan pembayaran karena kondisi ekonomi saat itu tidak memungkinkan. Untuk BNInya saya sudah menginformasikan kpd pihak debt collector kalau saya sudah tidak bekerja lagi, sedangkan untuk yang Permata, saya sempat melakukan pembayaran 1x sebesar 500.000 di th 2009 dan debt collectornya tidak pernah lagi datang menagih. Pada th 2010-2011 saya mencoba bbrp kali untuk mengajukan kartu kredit bank lain tp hasilnya ditolak. Sedangkan saya juga punya kredit di FIF 2 x atas nama saya, yang terbaru th 2012 (sudah lunas) dan saya malah terus ditawari kredit lagi oleh FIF. Apa dalam hal ini FIF memakai proses BI Checking juga? Mengapa saya susah untuk mengajukan kartu kredit kembali tetapi kredit via FIF atau ADIRA saya bisa lancar? padahal jumlah kredit dari Adira atau FIF semuanya lebih besar dari limit kartu kredit saya. Apakah posisi jumlah hutang kita akan terus bertambah jika kita tidak segera menyelesaikannya di BI? Terima kasih sebelumnya.
  Anna   |   2 Feb 2015
@Debby:
1. Penyelesaian kredit macet adalah dengan bank-bank terkait, bukan dengan BI. Anda akan terus tercatat ada tanggungan dalam riwayat kredit Anda, selama Anda tidak menyelesaikannya dan bank Anda belum menganggapnya selesai.

2. Untuk mengetahui dengan jelas bagaimana riwayat kredit Anda, Anda bisa melakukan pengecekan IDI Historis dengan mengunjungi kantor BI terdekat atau dengan mengisi formulir yang ada di situs BI dan mengikuti prosedur yang diminta.

3. Setiap lembaga keuangan punya pertimbangan sendiri dalam memberikan pinjaman. Bisa jadi bank keberatan karena Anda masih punya banyak tanggungan di bank lain, tetapi FIF tidak keberatan karena selama ini Anda lancar-lancar saja dengan mereka. Bisa juga karena perbedaan jenis pinjaman yang diajukan; jadi Anda masih dianggap berkualifikasi untuk pinjaman motor, tetapi tidak dianggap berkualifikasi untuk kredit karya.
  Rangga   |   4 Feb 2015
Pak mau tanya, kalau saya sedang punya cicilan di Bank.. terus saya mengajukan pinjaman lagi di Bank lain, itu kira-kira bisa di approve ga ya? tapi cicilan Bank sebelumnya itu lunas masih sekitar 8 bulan lagi.. mohon pencerahannya.. terima kasih..
  Anna   |   4 Feb 2015
@Rangga:
Selama pembayaran cicilan Anda di pinjaman yang pertama itu lancar, maka kemungkinan pinjaman di-approve di bank lain cukup tinggi. Bank/lembaga keuangan lain suka memberikan pinjaman kepada nasabah yang sudah terbukti lancar dan bisa dipercaya.

Namun, perlu dicermati bahwa setiap bank memiliki pertimbangan berbeda dalam menyalurkan pinjaman. Kriteria yang digunakan juga bukan hanya satu melainkan lima: Character (Karakter calon nasabah), Capacity (Kemampuan calon nasabah untuk mengembalikan), Capital (Kondisi finansial calon nasabah), Condition (Kondisi ekonomi) dan Collateral (jaminan). Seandainya kelak ternyata aplikasi ditolak, maka itu bisa jadi karena pertimbangan yang lain.
  Kartika   |   4 Feb 2015
Saya mau tanya dulu suami saya pernah kredit motor,pda suatu hari menunggak 1 stngah bulan,lalu motor saya di tarik,dan pada suatu hari saya mau meminjam uang ke bank untuk modal usaha tp di tolok oleh bank,apa black list suami saya bakal ada selama nya,apa slama nya saya tdk bs mengajukan kredit ke bank....
  Anna   |   4 Feb 2015
@kartika:
Ibu Kartika, sebagaimana kami ungkapkan dalam artikel, blacklist bank itu tidak ada. Orang hanya di-blacklist ketika dia menjadi pelaku cek kosong. Ketika kredit bermasalah/macet, yang terjadi adalah kredit bermasalah itu masuk dalam catatan riwayat kredit individual yang disimpan terpusat di data Bank Indonesia (BI). Ketika nasabah mengajukan aplikasi pinjaman, bank atau lembaga keuangan lainnya akan melakukan checking ke data BI tadi, kemudian mereka akan mengetahui "sejarah" kredit nasabah. Selanjutnya, bank/lembaga keuangan akan menggunakannya sebagai pertimbangan.

Perlu dicatat disini bahwa setiap bank memiliki banyak pertimbangan sebelum menyetujui suatu aplikasi kredit. Kriteria meliputi lima hal: Character (Karakter calon nasabah), Capacity (Kemampuan calon nasabah untuk mengembalikan), Capital (Kondisi finansial calon nasabah), Condition (Kondisi ekonomi) dan Collateral (jaminan). Apabila aplikasi kredit ditolak, maka itu bisa saja bukan hanya karena ada masalah di pinjaman yang lama, melainkan bisa juga karena ada masalah di kriteria yang lain.
  Julia   |   5 Feb 2015
Saya memiliki kartu kredit, tapi karena saya sudah tidak bekerja lagi maka saya tidak bisa membayar cicilan yang sedang berjalan, saya ditelepon oleh orang yang mengaku pihak bank. Tetapi saya memiliki inisiatif untuk melakukan BI Checking untuk mengetahui riwayat kredit saya dan anehnya kartu kredit saya yang tertunggak tersebut tidak ada dalam sejarah di BI. (Semua pinjaman saya dari Bank Lain yang masih berjalan maupun sudah lunas tampil saat BI Checking). yang saya mau tanyakan, apakah kartu kredit saya tidak dilaporkan ke BI oleh bank tersebut? Bukankah setiap pinjaman yang dikeluarkan bank baik individual ataupun corporate harus dilaporkan ke BI? Kenapa saya selalu ditelepon dengan omongan2 yang kasar, tetapi ketika saya minta Nama dan NIK orang tersebut mereka tidak mau jelaskan? Apa yang harus saya lakukan?
  Xxxxx   |   6 Feb 2015
Pak sy mo tanya..kakak sy kan dl prnah pinjam bank 5jt.tnpa jaminan.cm nama prusahaan n slip gaji.berhubung d phk n baru 2 bulan cicil setelah itu ganti nomer.karna d tlfn truz oleh bank.gk sanggup bayar. yg sy mo tanyakanApakah sisa tunggakan itu berbunga kl kt mo lunasi skrng.kejadian dh 3 tahun lalu.Truz apakah kt bs buka rekening lg d bank yg sama.Dan apasaja kmungkinan finalti dr bank kl kt ketahuan.
  Anna   |   6 Feb 2015
@Julia:
Ya, seperti Ibu sampaikan, semua bank umum wajib menjadi anggota Sistem Informasi Debitur dan melaporkan pinjaman yang dikeluarkan. Dalam hal ini, bisa jadi tunggakan kartu kredit Ibu besarnya terhitung kecil hingga tidak perlu dilaporkan. Walaupun bisa jadi juga bank terindikasi melakukan pelanggaran. Saran kami, coba Ibu berkomunikasi dengan pihak bank; bukan dengan debt collector kasar yang menghubungi Ibu, melainkan Ibu datang ke kantor bank langsung. Coba Ibu jelaskan kondisi finansial Ibu saat ini, dan diskusikan bagaimana jalan keluarnya agar Ibu bisa menyelesaikan tunggakan di kemudian hari. Seharusnya bisa dilakukan penyesuaian. Tetapi bila pihak bank tidak bisa diajak kompromi dan debt collector masih terus datang meneror, maka mungkin ada baiknya Ibu mengadukan ke OJK.

@xxxxx:
Begini pak. Saran kami, apabila ada masalah dengan pengembalian pinjaman, Anda komunikasikan dengan pihak bank, termasuk juga ketika ada perubahan kondisi seperti pindah kerja dan ganti nomor kontak. Upayakan negosiasi agar cicilan utang bisa diselesaikan di kemudian hari. Jangan malah main kucing-kucingan dengan bank. Terkait dengan membuka rekening tabungan, kami kira tidak ada kesulitan. Namun ya, ketika kakak Anda kelak mungkin membutuhkan pinjaman, baik di bank itu atau bank lain, maka bisa jadi akan kesulitan.
  Yurianto   |   6 Feb 2015
Ass pak. Sy mau tanya. Nama saya di informasikan oleh bank. Bahwasanya saya masuk DHN karena kasus bilyet giro kosong. Yg ingin saya tanyakan adalah. Apakah saya masih bisa mengajukan pinjaman ke bank lain. Atau k BPR misalnya! Atau ingin kredit motor di leasing misal nya. Skian trimaksh. Wsslm
  Anna   |   6 Feb 2015
@yurianto:
Itu tergantung pada kebijakan masing-masing bank/lembaga keuangan. Umumnya ada lima kriteria yang digunakan dalam penyaluran kredit : Character (Karakter calon nasabah), Capacity (Kemampuan calon nasabah untuk mengembalikan), Capital (Kondisi finansial calon nasabah), Condition (Kondisi ekonomi) dan Collateral (jaminan). Bahwa nama Anda masuk DHN karena kasus bilyet giro kosong, itu jelas melukai kriteria Character Anda. Tetapi perkara apakah bank/lembaga keuangan masih mau memberikan pinjaman pada Anda, itu nantinya akan dipengaruhi oleh pertimbangan yang lain-lain juga. Kebijakan tiap bank/lembaga keuangan pun bisa berbeda-beda.
  Eva Rusdiana   |   18 Feb 2015
Paj..adik saya sama suaminya punya beberapa kartu kredit yang bermasalah, sedang adik saya sekeluarga pakai alamat saya jadi di rumah saya ada 2 KK. Apakah status adik saya di BI berpengaruh ketika saya mengajukan pinjaman di bank ,???? Terima kasih
  Anna   |   20 Feb 2015
@eva rusdiana:
Data IDI Historis berdasarkan identitas individual, bukan alamat rumah. Terkait dengan ini, asalkan Anda sendiri memiliki riwayat kredit yang baik, kami kira tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Tetapi perlu Anda perhatikan juga bahwa kriteria kelayakan yang diterapkan oleh bank saat mengevaluasi aplikasi kredit bukan hanya faktor ini saja.
  Dina Else Monalisa   |   24 Feb 2015
Pak sya bingung. apabila jaminan atas nama orang tua saya dan nama ortu saya itu ud di black list bank. saya yg memakai jaminannya bisa tidak mengajukan pinjamann dengan jaminan tersebut?
  Anna   |   25 Feb 2015
@Dina else monalisa:
Begini Bu, sebagaimana dijelaskan di dalam artikel, blacklist itu hanya untuk individual (orang perseorangan) yang terlibat kasus cek kosong atau sejenisnya. Apabila orang tua Ibu pernah mengalami kasus kredit macet, maka itu bukan berarti orang tua Ibu di-blacklist, melainkan riwayat kredit orang tua Ibu dalam IDI Historis jelek, sehingga bank-bank menolak untuk memberikan pinjaman. Riwayat kredit di IDI Historis itu secara individual hanya merekam riwayat kreditnya saja. Apabila Ibu ingin mengajukan pinjaman dengan jaminan harta milik orang tua, maka tentunya bisa saja. Yang mengajukan pinjaman kan Ibu, bukan orang tua Ibu :)

Namun demikian, perlu Ibu ketahui bahwa kriteria kelayakan yang diterapkan oleh bank saat mengevaluasi aplikasi kredit itu ada lima: Character (Karakter calon nasabah), Capacity (Kemampuan calon nasabah untuk mengembalikan), Capital (Kondisi finansial calon nasabah), Condition (Kondisi ekonomi), dan Collateral (jaminan). Dengan kata lain, Ibu memang bisa menggunakan barang milik orang tua Ibu sebagai jaminan pinjaman, tetapi apakah aplikasi akan diterima Bank atau tidak, itu tergantung penilaian bank kelak.
  Nanda   |   28 Feb 2015
mau bertanya saya punya 2 kartu kredit dari bank berbeda setiap bulan saya bayar tepat waktu.saya juga punya kredi tanpa agunan di bank berbeda itu juga lanca,saya juga punya kredit mobil di leasing alhamdulillah lancar juga. tapi bulan kemaren saya sempat terlambat membayar angsuran salah satu KK saya karna gaji yang terlambat masuk dan itu saya sudah konfirmasi kepihak bank melalui call center ,pertanyaan saya apakah BI checking saya dikategorikan bagus kalau seperti itu ? makasih
  Anna   |   4 Mar 2015
@nanda:
Keterlambatan yang hanya sekali itu bisa jadi tercatat, tetapi penilaian buruk biasanya disebabkan karena keterlambatan yang terus menerus hingga terjadi kredit bermasalah atau malah kredit macet. Selama kredit Anda masih dikategorikan lancar, atau sekedar hanya dalam perhatian khusus, maka menurut kami Anda tidak perlu khawatir, apalagi Anda sudah berkomunikasi dengan pihak bank :)
  Yulian   |   5 Mar 2015
pak...saya mau tanya, saya adl supplement kartu kredit dari suami saya, 3 bln ini saya agak bermasalah di pembayran, apakah yg tercatat di daftar database BI apakah data suami saya atau atas nama saya? karena kami akanmengajukan kpr, terima ksh
  Anna   |   5 Mar 2015
@yulian:
Apakah maksud Ibu dengan suplemen itu Ibu memegang kartu kredit tambahan yang kartu kredit utamanya atas nama Suami? Kartu kredit tambahan pada dasarnya diberikan berdasarkan penilaian atas pemegang kartu kredit utama, itu sebabnya remaja belum cukup umur pun bisa memegang kartu kredit tambahan. Jadi dalam hal ini, identitas kartu kredit itu, baik utama maupun tambahan, adalah Suami Ibu.

Namun demikian, perlu kami ingatkan bahwa mengambil kredit lagi disaat masih ada tanggungan atau kesulitan finansial bukanlah tindakan bijak. Pertimbangkanlah untuk menyelesaikan dulu tanggungan lama sebelum mengajukan pinjaman baru :)
  Putri   |   6 Mar 2015
pak saya mau nanya, kemarin orangtua saya pernah kredit sepeda motor menggunakan nama saya, setelah beberapa bulan kemudian sepeda motor hilang dan kami sudah melaporkan ke polisi dan pihak Leasing lengkap dengan surat2 keterangan dari polisi. setelah proses selesai, beberapa bulan kemudian pihak leasing menelfon sisa angsuran akan di lunasi oleh pihak Asuransi.. dan DP kami pada saat mencicil juga tidak di kembalikan. kalau sudah begitu saya rasa sudah beres urusannya karena kami tidak pernah di hubungi lagi oleh pihak Leasing. beberapa bulan kemudian saya mengajukan cc ke bank Mega tetapi di tolak. pertanyaan saya, apakah kejadian hilangnya sepeda motor tsb nama saya di blacklist bi? terimakasih sebelumnya
  Anna   |   6 Mar 2015
@putri:
Sebagaimana telah kami tekankan diatas, BI hanya mem-blacklist nasabah yang telah melakukan tindakan merugikan seperti cek kosong. Jadi, kami bisa memastikan bahwa dalam kasus ini, Anda tidak di-blacklist BI.

Dalam kaitannya dengan pinjaman/kredit, bank dan lembaga keuangan seperti leasing melaporkan semua kredit/pinjaman yang disalurkannya ke Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia. Data ini meliputi nama dan identitas nasabah. Dengan demikian, SID menyimpan data riwayat kredit individual hampir semua orang di Indonesia yang pernah menerima kredit/pinjaman. Ketika nasabah mengalami kredit bermasalah atau macet, maka riwayat kreditnya di SID akan buruk. Bank/lembaga keuangan yang akan memberikan pinjaman selalu melakukan BI checking terlebih dahulu untuk mengetahui riwayat kredit nasabah, dan jika riwayat kreditnya buruk maka kemungkinannya akan ditolak.

Dalam kasus Anda, maka kami menyarankan agar Anda melakukan pengecekan riwayat kredit Anda di SID Bank Indonesia. Pengajuan permintaan ini bisa dilakukan secara offline di kantor Bank Indonesia terdekat maupun secara online dengan mengisi formulir yang bisa diakses melalui link ini. Apabila disitu tertulis Anda masih memiliki tanggungan, maka hubungi pihak leasing agar merevisi laporannya ke SID dan meng-clear-kan riwayat kredit Anda.

Namun, perlu Anda ketahui juga bahwa BI checking hanya salah satu faktor dalam review kelayakan kredit. Kriteria kelayakan yang diterapkan oleh bank saat mengevaluasi aplikasi kredit itu ada lima: Character (Karakter calon nasabah), Capacity (Kemampuan calon nasabah untuk mengembalikan), Capital (Kondisi finansial calon nasabah), Condition (Kondisi ekonomi), dan Collateral (jaminan). Hanya karena riwayat kredit Anda di SID bersih, belum tentu aplikasi kredit Anda akan diterima.
  Mandha   |   8 Mar 2015
Ass pa mau tanya dlu sblm nkah suami credit mtr tapi di over credit yg bayar nya macet smpe motor di tarik nah sekarang saya mau ngajuin pnjmn ke bank otomatis suami saya kena colect tapi kalo nim nya berubah karena rumah pindah tetap terlacak oleh BI cheking ga pa?
  Anna   |   9 Mar 2015
@mandha:
Riwayat kredit individual yang dicatat dalam SID adalah identitas diri, bukan alamat saja. Tetapi untuk mengetahui kondisi riwayat kredit individual suami Anda, silakan melakukan "BI checking" sendiri. Sebagai nasabah, kita juga bisa melakukan pengecekan IDI Historis sendiri di BI. Bisa dengan mengunjungi kantor BI terdekat atau dengan mengisi formulir yang ada di situs BI dan mengikuti prosedur yang diminta.
  M.yasik Bambang   |   13 Mar 2015
Istri sy seorg pns.sblm jd pns km pernah kredit kpr.lalu kami tdk sanggup membyr dan km tinggalkan.lalu km mengajukam pinjan ke bpd.awal nya di berikanTerakhir km ajukan lg pinjaman tahun 2011 dan tdk disetujui dgn alasan blacklist bi.padahal pns biasanya pinjaman langsung potong gaji Bagaimana agar km bs mengajukan pinjaman ke b bpd
  Anna   |   13 Mar 2015
@m.yasik bambang:
Bapak, blacklist BI itu hanya untuk individual yang melanggar peraturan dengan terlibat kasus seperti cek kosong. Kalau kaitannya dengan pinjaman, namanya BUKAN blacklist BI.

Penjelasan yang benar begini:
Dalam kaitannya dengan pinjaman/kredit, bank melaporkan semua kredit/pinjaman yang disalurkannya ke Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia. Data ini meliputi nama dan identitas nasabah. Dengan demikian, SID menyimpan data riwayat kredit individual hampir semua orang di Indonesia yang pernah menerima kredit/pinjaman

 Ketika nasabah mengalami kredit bermasalah atau macet, maka riwayat kreditnya di SID akan buruk. Sebelum memberikan pinjaman, bank selalu melakukan BI checking terlebih dahulu untuk mengetahui riwayat kredit nasabah, dan jika riwayat kreditnya buruk maka kemungkinannya akan ditolak.

Apalagi jika seorang nasabah masih memiliki tanggungan kredit bermasalah yang belum diselesaikan di tempat lain, maka tentu saja bank akan enggan memberikan pinjaman, meskipun yang meminta itu adalah seorang PNS.

Saran kami:
1. Periksa riwayat kredit Anda di BI. Caranya bisa dengan datang ke kantor BI terdekat untuk meminta IDI historis Anda, atau dengan mengisi formulir yang ada di situs BI dan mengikuti prosedur yang diminta.

2. Jika di IDI Historis Anda ada catatan tunggakan pinjaman yang belum selesai, hubungi bank terkait untuk menyelesaikan. 3. Jika Anda tidak memiliki kemampuan untuk menyelesaikan beban tunggakan lama itu, maka IDI Historis Anda akan selamanya buruk dan Anda akan kesulitan mendapatkan pinjaman dari bank manapun. Saran kami, sebaiknya Anda jangan meminta pinjaman bank jika Anda tidak tahu akan bisa mengembalikan atau tidak. Setiap pinjaman adalah kewajiban, yang bila tidak dipenuhi maka cepat atau lambat akan ada konsekuensinya kelak.
  Adhi Purnomo   |   17 Mar 2015
Selamat siang Gan

Saya pernah mengajukan kredit Laptop di Adira Quantum, sempat saya menunggak selama 4 Bulan dan sampai Laptop di Tarik Oleh pihak Adira Quantum.
yang saya ingin tanyakan jika saya masuk DHI apakah ada jangka Waktu dan berapa Lama masuk DHI BI
  Anna   |   17 Mar 2015
@Adhi Purnomo:
Apa yang Agan maksud dengan DHI? Apakah Daftar Hitam? Sebagaimana telah berulangkali kami tegaskan disini: seseorang tidak akan masuk Daftar Hitam hanya karena kredit bermasalah. Yang masuk daftar hitam adalah mereka yang melakukan tindak melanggar hukum terkait perbankan seperti terlibat kasus cek kosong. Apabila Anda tidak pernah terlibat kasus semacam itu, maka jelas Anda tidak masuk daftar hitam.

Penjelasan yang benar begini:
Dalam kaitannya dengan pinjaman/kredit, bank/lembaga keuangan melaporkan semua kredit/pinjaman yang disalurkannya ke Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia. Data ini meliputi nama dan identitas nasabah. Dengan demikian, SID menyimpan data riwayat kredit individual hampir semua orang di Indonesia yang pernah menerima kredit/pinjaman.

Ketika nasabah mengalami kredit bermasalah atau macet, maka riwayat kreditnya di SID akan buruk. Sebelum memberikan pinjaman, bank selalu melakukan BI checking terlebih dahulu untuk mengetahui riwayat kredit nasabah, dan jika riwayat kreditnya buruk maka kemungkinan akan kesulitan mendapatkan pinjaman. Riwayat kredit individual ini disebut juga IDI Historis, dan ini tidak pernah dihapus.

Anda bisa mengecek sendiri IDI Historis Anda di BI. Caranya bisa dengan datang ke kantor BI terdekat untuk meminta IDI historis Anda, atau dengan mengisi formulir yang ada di situs BI dan mengikuti prosedur yang diminta.
  Andy Kusnadi   |   18 Mar 2015
Maaf mau tanya sy pernah mengajukan keridit di bpr dan sy pernah nunggak bayar sampai rumah sy di berikan stiker dengan tuliasan dalam pengawasan bank.... Tp saat ini sy sudah melunasi nya dan itu sdh lebih 5thn yg lalu.... Yg sy mau tanyakan apakan nama sy bisa masuk daftar SID thx
  Anna   |   18 Mar 2015
SID memuat nama hampir semua orang yang pernah menjalani kredit (IDI Historis), baik yang kreditnya lancar maupun bermasalah. Dengan demikian, apabila BPR tempat Bapak mengambil kredit termasuk dalam sistem SID, maka riwayat kredit Anda tentu ada di dalam SID. Yang menjadi pertanyaan Bapak mungkin mengenai bagaimana riwayat kredit Bapak di SID? jika demikian maka sebaiknya Bapak memeriksa sendiri IDI Historis di BI. Caranya bisa dengan datang ke kantor BI terdekat untuk meminta IDI historis Anda, atau dengan mengisi formulir yang ada di situs BI dan mengikuti prosedur yang diminta.
  Wibowo   |   19 Mar 2015
maaf mau tanya, saya lagi ambil kpr jika saya tidak sanggup bayar, akhirnya saya tinggalkan rumah karena tidak memungkinkan untuk membayar cicilan lagi, resiko apa saja yang sekiranya akan saya terima? atau langkah baiknya bagaimana karena kalau over kredit tidak bisa dikarenakan belum 1 tahun, mohon masukanya.....terimakasih banyak sebelumnya.
  Anna   |   19 Mar 2015
Resiko gagal bayar adalah nanti rumah Anda bisa disita oleh bank. Selain itu, riwayat kredit Anda akan buruk dan bisa jadi membuat Anda akan kesulitan mendapatkan pinjaman di masa depan.

Saran kami, coba Anda berkomunikasi dengan pihak bank dengan menjelaskan kesulitan Anda. Lakukan negosiasi ulang. Mintalah agar tenor diperpanjang sehingga besar cicilan bisa lebih kecil. Atau alternatifnya, minta penundaan pembayaran. Berhubung masih dibawah 1 tahun, besar kemungkinan bank akan mau mengakomodasi.

Tetapi seandainya negosiasi gagal, maka pertimbangkan untuk menjual rumah Anda dan mengoper KPR. Tentunya ini dengan persetujuan bank juga.
  Feriyanto   |   21 Mar 2015
Salam sejahtera...Pak..sya prnh mengalami kredit mcet tpi udh sya lunasi dan saya mautanya..nch sya udh ngurus di BI ap sya bsa mngajukn kredit..
  Anna   |   23 Mar 2015

@feriyanto:
Apa yang Anda maksud dengan "mengurus di BI"? Mengajukan kredit itu boleh-boleh saja bagi semua orang, termasuk untuk mereka yang pernah mengalami kredit macet maupun tidak. Yang perlu Anda ketahui adalah, setiap bank/lembaga keuangan akan mengevaluasi permohonan kredit Anda berdasarkan sejumlah kriteria kelayakan. Apabila Anda dinilai memenuhi kriteria oleh bank, maka permohonan kredit akan disetujui, dan apabila tidak maka ditolak. Setiap bank memiliki kebijakan sendiri-sendiri mengenai ini.

  Elan Jaelani   |   26 Mar 2015
Nama saya elan, saya punya history buruk di bi cheking sehingga saya tidak bisa mengajukan kredit lagi..jalur resmi seperti apa bisa saya tempuh agar history saya bisa clear...
  Anna   |   27 Mar 2015
Apa yang Bapak maksud dengan history yang buruk? Perlu Anda ketahui, riwayat kredit individual yang tercatat di BI checking itu tidak mungkin hilang, baik dengan cara resmi maupun tidak. Ini sebabnya mengapa ketika mengambil pinjaman, kita tidak boleh sembarangan membiarkannya tidak terselesaikan. Jika nasi sudah menjadi bubur, apa boleh buat kan!? Yang masih mungkin dirubah adalah bila Anda bisa menyelesaikan tanggungan lama yang masih tersisa, sehingga bank tempat Anda berhutang dulu akan mencatat pinjaman lama Anda telah terselesaikan, itu saja. Tetapi catatan yang sudah ada yang menyatakan bahwa Anda pernah mengalami kredit bermasalah, itu tidak mungkin hilang.
  Ana   |   1 Apr 2015
Selamat sore pak, Saya sudah ke BI untuk mendapatkan status kredit saya. Dan di situ saya tau bahwa ada 2 hutang lama. Hutang yg pertama sudah saya lunasi bulan Feb 2015 dan saya sudah terima surat lunas dari bank tsb. Hutang kedua masih saya cicil sampai lunas di bln Mei 2015 nanti. Pertanyaannya kapankah status kredit saya akan pulih? apa benar status kredit kita akan pulih setelah 2 tahun dihitung dari hari kita mendapatkan surat lunas? lama sekali pak kl harus menunggu 2 tahun supaya nama kita bisa bersih kembali. terima kasih.
  Anna   |   2 Apr 2015

Selamat sore Bu Ana, Yang perlu Anda ketahui adalah, catatan bahwa Anda pernah mengambil kredit tetap akan tersimpan di data BI, dan akan bisa dilihat oleh semua bank/lembaga keuangan yang melakukan BI checking sesuai data diri Anda untuk seterusnya. Namun, setelah tanggungan kredit Anda selesai, saat itu Anda akan tercatat sudah tidak ada beban tanggungan hutang lama lagi. Nah, kapanpun Anda bisa mengajukan pinjaman lagi ke bank/lembaga keuangan lain. Tentang apakah pengajuan pinjaman itu akan dikabulkan atau tidak, itu nantinya tergantung evaluasi bank/lembaga keuangan terkait. Persyaratan kelayakan untuk mendapatkan pinjaman bank itu bukan hanya riwayat kredit yang bagus, melainkan juga character (karakter calon debitur), capacity (kemampuan calon debitur untuk mengembalikan), capital (kondisi finansial calon debitur), collateral (barang jaminan), dan condition (kondisi ekonomi).

  Tia Bhakti Pratama   |   11 Apr 2015
pak, apakah pegadaian / BPR masuk dalam list BI???terima kasih
  Anna   |   15 Apr 2015
@tia: Pegadaian tidak termasuk. BPR dengan total aset diatas 10 miliar wajib masuk, sedangkan BPR dengan aset dibawah 10 miliar bisa masuk sukarela.
  Herna   |   15 Apr 2015
SAYA PERNAH CICIL MOBIL AWALNYA LANCAR KEMUDIAN PADA PEMB KE 30 MULAI AGAK SENDAT SAMPAI BISA NUNGGAK 2 BULAN, TETAPI SAMPAI SKRNG ITU SDH DILUNASIN DAN MOTOR AWALNYA JUGA LANCAR, KRN FAKTOR EKONOMI JDNYA PERNAH NUNGGAK BEBERAPA KALI TETAPI TETAP DIBAYAR SAMPAI PADA SISA CICILAN 6 KALI LG MOTOR TERSEBUT KEMALINGAN DAN SAMPAI SEKARANG MSH DIURUS ASURANSINYA, APAKAH INI TERMASUK KATEGORI BLACKLIST? KRN SAYA MENGECHECK DI BI CHECKING, SY TERMASUK DALAM DAFTAR SID
  Anna   |   15 Apr 2015
Selama Anda tidak terlibat tindak pelanggaran hukum seperti cek kosong, maka Anda jelas tidak masuk dalam blacklist. Nama Anda masuk dalam SID karena SID mencatat semua orang yang pernah mengambil kredit di bank/lembaga keuangan yang masuk dalam sistem, baik pembayarannya lancar ataupun tidak. Yang perlu Anda perhatikan adalah apakah di SID itu Anda tertulis masih punya tanggungan tunggakan kredit atau tidak. Jika masih, maka Anda perlu menyelesaikan tunggakan itu.
  Ariz   |   21 Apr 2015
saya mau nangya gagal ngambil motor waktu di surve apa masuk blacklist bi ? trs kalo misalkan masuk gmn cara agar tidak masuk blacklist lagi ? thnk
  Anna   |   21 Apr 2015

@ariz: Sebagaimana telah kami paparkan di dalam artikel, blacklist BI itu hanya untuk mereka yang pernah melakukan pelanggaran serius seperti cek kosong, bukan untuk mereka yang mengalami kredit bermasalah. Perlu Anda ketahui disini, kriteria kelayakan yang diterapkan oleh bank saat mengevaluasi aplikasi kredit itu ada lima: Character (Karakter calon nasabah), Capacity (Kemampuan calon nasabah untuk mengembalikan), Capital (Kondisi finansial calon nasabah), Condition (Kondisi ekonomi), dan Collateral (jaminan). Jika setelah di-survei ternyata Anda tidak memenuhi kelima syarat tersebut, maka kemungkinan memang Anda akan gagal mendapatkan kredit yang diinginkan. Agar aplikasi kredit Anda diterima, maka sebaiknya Anda upayakan untuk memenuhi kelima syarat tersebut sebaik-baiknya. Alternatifnya, coba ajukan aplikasi ke bank atau leasing lain, karena meski Anda tetap harus memenuhi kelima syarat tadi, tetapi setiap bank/leasing bisa punya kebijakan berbeda tentang pelaksanaannya.

  Intan   |   24 Apr 2015
Aslm.. saya mau tanya pak..Ayah saya pernah punya riwayat kredit macet di bri. Namun saat ini sudah selesai dan lunas. Tetapi masih dalam blacklist BI. Dan tidak bisa mengajukan pinjaman ke bri dan bank negri lainnya. Bagaimana jalan keluarnya pak agar bisa membersihkan riwayat kredit macet tsb?
  Anna   |   28 Apr 2015

@intan: Waalaikumsalam. Sebagaimana telah kami ungkapkan di artikel, tidak ada blacklist BI untuk kaitan dengan kredit/pinjaman bank. Yang diblacklist oleh BI hanyalah mereka yang terkait dengan kasus-kasus semacam cek kosong. Ayah Anda mengalami kesulitan dalam mendapatkan kredit/pinjaman bukan karena di-blacklist BI, melainkan bisa jadi karena dua skenario:

1. Tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan kredit. Perlu diketahui, bahwa syarat untuk mendapatkan kredit ada lima, yaitu: character (karakter calon debitur), capacity (kemampuan calon debitur untuk mengembalikan), capital (kondisi finansial calon debitur), collateral (barang jaminan), dan condition (kondisi ekonomi). Bank tidak akan memberikan pinjaman pada orang yang kemungkinan tidak bisa mengembalikan, jadi orang yang mengajukan aplikasi kredit harus memenuhi kelima kriteria tersebut.

2. Riwayat kredit ayah Anda dalam Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia buruk, atau belum clear. Untuk mengetahui riwayat kredit tersebut, Ayah Anda bisa menghubungi Bank Indonesia terdekat untuk meminta IDI Historis individualnya atau dengan mengisi formulir yang ada di situs BI dan mengikuti prosedur yang diminta. Dari situ, Ayah Anda bisa mengetahui apakah masih punya tanggungan pinjaman atau tidak. Apabila ditulis masih ada tanggungan padahal sebenarnya sudah lunas, maka bawa IDI Historis itu bersama bukti pelunasan pinjaman yang lama ke BRI, agar BRI merevisi catatan riwayat kredit Ayah Anda di BI.

  Anna   |   7 May 2015

Selama cicilan Anda lancar, Anda tetap punya peluang untuk mengambil pinjaman lagi meski sudah punya kredit di tempat lain. Namun, perlu Anda ketahui bahwa persyaratan untuk mengambil kredit ada lima: character (karakter calon debitur), capacity (kemampuan calon debitur untuk mengembalikan), capital (kondisi finansial calon debitur), collateral (barang jaminan), dan condition (kondisi ekonomi). Penilaian atas masing-masing syarat itu bisa berbeda-beda bagi setiap bank, jadi kami tidak bisa mengatakan dengan pasti apakah Anda bisa mendapatkan pinjaman atau tidak; hanya bahwa Anda masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan pinjaman. Mengenai bisa atau tidaknya, silakan Anda hubungi bank pilihan Anda :)

  Amran   |   18 May 2015
bos saya punya pinjaman kur pada BRI Rp 20000000 jangka waktu 3 tahun saya sudah membayar selama 17 bulan tanpa tunggakan tapi saya butuh modal ut mengembangkan usaha apa bisa mengajukan penambahan modal ke bri dengan sisa kredit 19 bulan dan berapa jumlah maksimalnya yang bisa di ajukan
  Anna   |   18 May 2015
@amran: Pertanyaan Bapak terkait dengan kebijakan masing-masing bank berdasarkan survei pihak bank terhadap kondisi finansial Bapak. Oleh karena itu, sebaiknya Bapak menanyakannya kepada pihak bank saja :)
  Ny Sudana   |   24 May 2015
Pak saya punya kredit di bri sudah lunas dan mengajukan kredit tapi ditolak katanya punya kredit macet di danamon dan itu benar karena kesulitan tapi itikad baik saya mencici sedikit2 lalu tidak pernah lagi datang petugas banknya. jadinya saya tidak bayar tetapi saya mengambil kredit di adira bisa dan membayar angsuran tepat waktu karena kondisi saya sudah membaik bagaimana solosinya saya mau membicarakan kredit saya di danamon tapi sudah lebih dari 5 tahun
  Anna   |   25 May 2015
@ny sudana: Dalam hal ini, kesalahan Anda adalah tidak menyelesaikan kredit di Danamon tanpa melakukan komunikasi apapun. Walau petugas bank tidak datang lagi, tanggungan kredit Anda tetap masih ada. Jadi, seharusnya dulu Anda datang ke Bank, menyampaikan kesulitan yang Anda alami, dan cari jalan keluarnya bersama-sama pihak bank. Terkait dengan mengapa Adira mau memberi dan BRI tidak; Kami kurang mampu menjelaskan karena Anda tidak menyampaikan jenis kredit yang Anda minta di kedua tempat itu. Tetapi, persyaratan untuk leasing seperti Adira memang cenderung lebih fleksibel daripada bank, jadi wajar bila Adira mau memberi tetapi bank menolak. Ke depan, tunggakan kredit Anda di Danamon itu mungkin tidak dianggap ketika Anda berhubungan dengan leasing, tetapi bisa jadi penghambat ketika akan mengambil kredit di bank manapun. Masalah seperti ini, penyelesaiannya pun tidak mudah. Pertama-tama, Anda harus menyelesaikan kredit di Danamon dulu. Datanglah ke bank terkait, dan ungkapkan niat Anda menyelesaikan tunggakan kredit Anda yang lama. Jika kelak tunggakan itu sudah selesai, pastikan dengan Danamon bahwa catatan riwayat kredit Anda di BI sudah lunas. Selanjutnya, baru mungkin Anda akan bisa mengambil kredit lagi di bank.
  Sisca   |   24 May 2015
Malam Pak, saya mau bertanya. Saya ada mobil yg masih saya cicil, dan sisa cicilan masih 28 bulan lagi. Yang ingin saya tanya, kalau misalnya, mobil tersebut saya over kredit ke pembeli lain, apakah saya di black list oleh BI pak?? Apakah nanti suatu saat andaikan saya KPR rumah, apakah itu dipersulit atau tidak yah Pak?
  Anna   |   29 May 2015

@Sisca: Over kredit (pengalihan kontrak) sudah lumrah dilakukan, jadi tidak ada istilah blacklist apabila Anda akan melakukannya. Terkait dengan apakah kelak jika Anda akan ambil KPR lalu dipersulit atau tidak, itu nanti tergantung penilaian bank atas kondisi finansial Anda saat itu dan apakah Anda dianggap layak atau tidak. Perlu diketahui bahwa syarat kelayakan untuk mendapatkan kredit itu bukan cuma soal blacklist, tetapi juga apakah Anda memenuhi semua kriteria bank atau tidak.

  Sisca   |   17 Jun 2015
Terima kasih Pak untuk penjelasannya, sangat membantu sekali..Sukses selalu Pak
  Panca   |   28 May 2015
Pak, Saya sedang kesulitan dengan siklus kas saya... Pada saat ini saya terjebak dengan beberapa hutang kartu kredit yang ditotal jumlahnya 20juta... Krn ingin berencana menutup kartu kredit akhirnya saya mengambil KTA di 2 bank melalui payroll di perusahaan saya... Pada tahun 2012 - 2014 saya membiayai kuliah adik saya dan kebutuhan rumah tangga karena pada waktu itu ayah saya kena pensiun dini. akhirnya hutang kartu kredit saya membekak kembali dan akhirnya malah hutang yang menumpuk2 akibat sering gesek tunai kartu kredit... Tetapi saya tidak pernah ada keterlambatan bayar sama sekali dan performa kredit saya selalu lancar... Dan saat ini ekonomi saya cukup membaik krn suami saya mempunyai pendapatan yg lumayan. Tp karena hutang yg menumpuk2 it jadi saya selalu dipusingkan membayar tagihan saja... sampai tidak pernah selesai2... Saya berencana menutup hutang2 kartu kredit & KTA saya dengan menjaminkan rumah saya agar bisa mendapatkan tenor yg cukup lama dan hanya 1 angsuran saja biar tidak terlalu pusing. Pertanyaan saya apakah kredit saya nnti bisa disetujui??? Apakah tidak prnh terlambat pembayaran tetapi banyak mempunyai tanggungan dimana2 bisa masuk daftar BI checking yg buruk??? Tolong sarannya... Terima kasih.
  Anna   |   29 May 2015
@Panca: Yang bisa menilai apakah aplikasi kredit Anda akan disetujui atau tidak hanyalah pihak bank tempat Anda mengajukan aplikasi kredit. Yang jelas, semua pinjaman Anda itu ada catatannya di BI, dan bank-bank akan menengok catatan itu dalam menentukan kesesuaian Anda dengan kredit yang akan disalurkan. Tetapi terkait apakah nantinya itu akan menghambat Anda dalam mendapatkan pinjaman atau tidak, itu tergantung pada penilaian dari internal bank sendiri terhadap kriteria 5c Anda. Catatan yang dianggap masalah bagi satu bank bisa jadi dianggap tidak masalah bagi bank yang berbeda.
  Irwan   |   29 May 2015
Pak mohon informasinya, adik saya dan suaminya mempunyai usaha sendiri. Dan mereka menggunakan giro mundur untuk salah satu alat pembayaran mereka ke supplier. 2 bulan terakhir ini mereka memang mengalami kesulitan keuangan akibat ada beberapa pembayaran yang mereka tidak bisa tagih. akibatnya adalah giro mundur yang sudah diserahkan sempat beberapa kali dananya tidak tersedia. sekarang mereka telah menerima informasi bahwa sudah masuk dalam blacklist BI setelah menerima 3x surat peringatan. yang hendak saya tanyakan adalah :
1. bagaimana dampak terhadap Giro-giro lain yang telah mereka keluarkan?
2. berapa lama nama mereka dapat dipulihkan?
3. apakah ada cara untuk memulihkan nama mereka lebih cepat dari yang seharusnya?
Terima kasih sebelumnya.
  Anna   |   29 May 2015
@Irwan: Bagi orang yang namanya telah masuk blacklist BI (Daftar Hitam Nasional/DHN) akibat kasus cek/giro kosong, maka mereka terkena sanksi pembekuan hak penggunaan cek/giro selama satu tahun sejak tanggal penerbitan DHN oleh bank. Jadi: 1. Giro-giro lain yang dikeluarkan oleh adik Anda tidak akan bisa dicairkan. 2. Sesuai dengan peraturan tadi, waktunya satu tahun. 3. Bank bisa melakukan rehabilitasi nama bagi orang yang masuk DHN apabila: (i) terdapat kesalahan administrasi oleh Bank; (ii) kewajiban pemilik rekening atas penarikan cek dan/atau bilyet giro kosong kepada Pemegang telah dipenuhi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal penolakan; (iii) terdapat putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa Bank harus membatalkan penolakan cek dan/atau bilyet giro kosong. Selengkapnya mengenai ini bisa Anda baca di Peraturan Bank Indonesia tentang Daftar Hitam Nasional di: link ini
  Vesna   |   29 May 2015
siang pak.... saya mau tanya nih... Penggunaan Kartu Kredit saya banyak yang kalau ditotal mencapai 20 juta... Kemudian sy jg mempunyai 2 KTA di 2 Bank melalui payroll perusahaan saya... Tp selama ini pembayaran saya selalu baik & performa kredit saya selalu lancar. Tetapi saat ini saya sudah mulai kesulitan keuangan dg cara seperti ini terus.... Sekarang sy bermaksud mau ambil pinjaman yg besar dengan menjaminkan sertifikat rumah dengan tenor yg lama agar tidak kesulitan mengangsurnya... Pertanyaan saya apakah punya byk pinjaman seperti saya bs masuk daftar BI checking yg buruk??? Kemudian apakah pinjaman saya di Bank bs disetujui???
Trm kasih...
  Anna   |   29 May 2015
@Vesna: Penilaian baik atau buruk itu relatif; setiap bank bisa punya penilaian berbeda. Yang jelas, semua pinjaman Anda itu ada catatannya di BI, dan bank-bank akan menengok catatan itu dalam menentukan kesesuaian Anda dengan kredit yang akan disalurkan. Tetapi terkait apakah nantinya itu akan menghambat Anda dalam mendapatkan pinjaman atau tidak, itu tergantung pada penilaian dari internal bank sendiri.
  Rangga Gritama   |   5 Jun 2015
Pak saya mau tanya... saya ada kredit motor di cs finance. Karena pindah tempat tinggal saya kembalikan motor tersebut ke cs finance. Sewaktu saya mengembalikan motor tersebut status saya d BI cheking 1 ( lancar) akan tetapi stelah 3 blan berlalu saya cek kembali untuk mengajukan KPR nama saya d BI cheking status 5 ( macet) Di cs finance tersebut.. kenapa bisa seperti itu pak? Apa nama saya tidak bisa di hapus dalam riwayat BI cheking padahal kendaraan sudah saya kembalikan.
  Anna   |   5 Jun 2015
@rangga gritama:Yang bisa "membersihkan" riwayat kredit Anda di BI hanya perusahaan yang terkait dengan kredit Anda, dalam hal ini CS Finance. Jadi, yang perlu Anda lakukan adalah menghubungi tempat Anda dulu mengambil kredit motor (CS Finance), lalu meminta keterangan kenapa Anda dicatat kredit macet padahal motor sudah dikembalikan. Bisa jadi terjadi kekeliruan pencatatan disana sehingga Anda dianggap kredit macet, atau bisa juga ada alasan lain yang menyebabkan Anda dianggap masih menunggak. Apapun sebabnya, yang bisa membereskannya hanyalah CS Finance. Jika ternyata ada kekeliruan pencatatan, maka Anda bisa minta mereka untuk segera membereskannya di BI.
  Anton Muhamad   |   12 Jun 2015
ak saya mau menayakan SID saya pada tgl 26-05-2015 saya tercatat dalam SID BI by email berikutnya tgl 27-05-2015 saya dapt email tidak tercatat dalam SID BI status saya saat ini apakah bisa mengajukan pinjman ke bank lainn mkash(saya sudah peringkat 5 waktu itu tetapi sudah saya lunasi 1 thun yang lalu
  Anna   |   17 Jun 2015
Setiap orang bebas mengajukan permohonan pinjaman/kredit, termasuk Anda. Hanya saja, tentang apakah permohonan itu akan dikabulkan atau tidak, itu tergantung kebijakan bank masing-masing. Perlu Anda ketahui bahwa persyaratan untuk mendapatkan kredit itu ada lima, terdiri atas: character (karakter calon debitur), capacity (kemampuan calon debitur untuk mengembalikan), capital (kondisi finansial calon debitur), collateral (barang jaminan), dan condition (kondisi ekonomi). Jadi, hanya karena Anda sudah tidak punya beban kredit lama, tidak berarti aplikasi kredit Anda pasti dikabulkan. Demikian pula, meskipun seseorang masih punya tanggungan, tetapi kalau bank mengizinkan maka tetap bisa mendapatkan kredit. Jadi, saran kami, coba saja Anda ajukan aplikasi Anda ke bank terlebih dahulu.
  Nn   |   16 Jun 2015
Pak mohon Infonya. JIKA BLACKLIST TERSEBUT ADA KARNA KESALAHAN ORANG TERDAHULU?Maksud saya begini, saya membeli rumah baru tetapi setelah saya tinggali dan akan membuka rekening baru dengan alamat yang baru sekarang, ternyata ada masalah dengan pemilik yang sebelumnya. Alamat & No telp saya sudah di blacklist. Saya sudah mencoba menghubungi pihak penghuni sebelumnya tetapi tidak ada pertanggung jawaban. Lalu bagaimana cara sayang mencabut/menghapus pemblacklist-an tersebut? Karena itu bukan kesalahan dari pihak saya. MOHON BANTUAN NYA PAK. TERIMA KASIH
  Anna   |   23 Jun 2015
@nn: Sebagaimana telah diungkapkan dalam artikel, blacklist itu sejatinya tidak ada, kecuali untuk kasus semacam cek kosong. Yang ada adalah catatan, riwayat kredit individual yang disimpan di data Bank Indonesia. Nah, riwayat kredit individual ini tentunya adalah berdasarkan nama orang masing-masing juga, bukan hanya alamat saja. Alternatifnya: 1. Ajukan permintaan informasi debitur individual (IDI historis) ke Bank Indonesia sesuai dengan informasi yang ada di link ini. Setelah Anda memperoleh data IDI historis Anda, lihat apakah ada catatan tanggungan kredit macet disitu atau tidak. 2. Jika tidak ada catatan tanggungan lama, coba bawa laporan itu ke bank tempat Anda akan mengajukan kredit atau membuka rekening, sebagai bukti bahwa Anda adalah orang yang berbeda dengan orang yang mereka sangka. Bawa KTP, SIM, KK, atau kartu identitas lain apabila diminta. 3. Jika ternyata ada catatan buruk di IDI historis Anda, padahal Anda tidak merasa memiliki tanggungan kredit macet atau semacamnya, maka coba klarifikasi dengan bank/lembaga keuangan yang tercantum di laporan Anda. Jelaskan bahwa Anda adalah orang yang berbeda karena Anda tidak punya tanggungan semacam itu, dan minta agar mereka mengklarifikasi/memperbaiki laporan ke Bank Indonesia. Yang bisa meralat laporan di BI hanya bank/lembaga keuangan terkait, jadi langkah Anda juga dengan berkomunikasi dengan bank/lembaga keuangan terkait.
  Andi   |   23 Jun 2015
Jika kita tidak bisa membayar cicilan dan sudah masuk BI apakah saat kita membuat rekening di bank y berbeda apakah boleh
  Bunga   |   23 Jun 2015
Biasanya tidak ada halangan jika hanya sebatas membuka rekening tabungan baru.
  Hanny   |   25 Jun 2015
kalau kita masih ada angsuran kredit di leasing, apakah kita masih bisa mengambil rumah (KPR) dengan data yang sama ? terima kasih :)
  Anna   |   25 Jun 2015
Orang yang sudah mengambil kredit tentu saja diperbolehkan untuk mengajukan kredit lain lagi. Namun, apakah Anda bisa mendapatkan KPR atau tidak, itu tergantung pada penilaian bank tentang kelayakan Anda untuk menerima KPR. Setiap bank bisa memiliki persyaratan dan penilaian kelayakan berbeda-beda, dan ini bukan hanya soal kredit lama. Perlu Anda ketahui, penilaian aplikasi kredit di bank minimal meliputi kriteria 5C, yaitu: character (karakter calon debitur), capacity (kemampuan calon debitur untuk mengembalikan), capital (kondisi finansial calon debitur), collateral (barang jaminan), dan condition (kondisi ekonomi).
  Saia   |   26 Jun 2015
Pak saya mau tanya. Bisakah saya mendaftarkan ibu saya untuk masuk dalam black list sehingga bank manapun tidak akan mau menyetujui pinjaman ibu saya?? Hal ini dikarenakan, ibu saya selalu saja membuat hutang-hutang di bank. padahal dia sudah tidak mampu membayar, sehingga sering galob. saya sebagai anak, sdh tidak mampu lagi menasehati. mohon infonya.
  Anna   |   26 Jun 2015
Pertama-tama, perlu Anda pahami bahwa sebagaimana telah kami paparkan di artikel, blacklist bank terkait dengan kredit/pinjaman itu tidak ada. Yang ada adalah riwayat kredit individual. Ini maksudnya, setiap orang yang mengambil pinjaman/kredit di bank/lembaga keuangan lain akan dicatat identitasnya di data yang disimpan di BI. Jika kemudian kreditnya bermasalah atau macet, maka itu pun akan ditulis di riwayat kredit di BI itu. Nah, ketika orang yang kreditnya bermasalah itu akan mengambil kredit lagi di bank lain, misalnya, bank itu pertama-tama akan menengok catatan riwayat kreditnya di BI: apakah kredit lamanya lancar atau macet? Kalau kreditnya macet, maka bank itu kemungkinan akan menolak pengajuan kreditnya. Nah, setelah Anda memahami itu, maka tentunya Anda mengetahui bahwa Anda tidak bisa mendaftarkan Ibu Anda untuk masuk blacklist. Namun, bila Anda membiarkan kredit macet Ibu Anda (tidak membantu melunasinya), maka kemungkinan Ibu Anda akan menumpuk kredit macet sendiri, dan ketika berikutnya ia mengajukan kredit lagi di tempat lain akan ditolak. Akan tetapi, langkah ini beresiko. Karena, dalam kasus kredit macet maka jaminan bisa disita, dan masalah hukum berikutnya juga bisa terjadi. Apalagi, kalau permohonan kredit Ibu Anda ke bank resmi ditolak, ia bisa saja malah meminjam uang ke rentenir. Dalam hal ini, cobalah untuk mencari jalan yang lebih bijak dahulu.
  Dari Luar Negeri   |   26 Jun 2015
Apakah BI checking (IDI historis) bisa dilakukan dari luar negeri? Tahun 2006 saya harus (mendadak) berangkat ke luar negeri, dengan status tagihan (kalau saya tidak salah) sekitar 1,4 juta, dari limit kartu kredit 2,5 juta. Waktu itu saya sempat minta tolong kakak saya untuk melunasi tagihan tersebut, cuma beberapa waktu yang lalu (baru-baru ini) ketika saya tanyakan lagi, kami sama-sama tidak ingat persis apakah tagihan tersebut sudah dibayar lunas karena sudah bertahun-tahun lamanya. Saya berasumsi kalau nama saya ada dalam rank 5 (macet) kalau tagihan tersebut ternyata belum (sepenuhnya) dilunasi. Saya ingin sekali membereskan apa yang menjadi kewajiban saya (kalau memang statusnya sampai pada saat ini masih belum lunas). Pertanyaan saya, 1. Apakah bank akan memberlakukan bunga (berbunga) dari nominal tagihan terakhir saya di tahun 2006? 2. Jika ya, yang mana saya pikir bisa mencapai ratusan juta di posisi tahun 2015, apakah saya bisa mengajukan keringanan? 3. Apa saja kira-kira keringanan yang bisa saya ajukan? Apakah keringanan nominal? Atau mungkin berupa tenggat waktu pembayaran yang bisa dijadwalkan ulang? 4. Apakah ada solusi lain dari Anda yang tidak terlihat dari sudut pandang saya yang mungkin bisa membantu saya untuk menyelesaikan masalah ini? Sebelumnya saya ucapkan terima kasih.
  Anna   |   26 Jun 2015
Permintaan BI Checking bisa dilakukan secara online dengan mengisi formulir di link berikut ini , kemudian Anda akan mendapatkan jawaban via email, dan setelah itu hasil cetaknya dapat diambil di kantor Bank Indonesia. Jika posisi Anda di luar negeri, mungkin pengambilannya bisa meminta tolong kakak Anda dengan surat kuasa? Sedangkan terkait dengan apa yang akan terjadi dan bisa dilakukan jika ternyata belum lunas: 1. Praktek bunga berbunga pada tagihan kartu kredit sudah dilarang oleh Bank Indonesia sejak 2012, tetapi sebelum tahun itu memang banyak bank yang melakukan praktek itu. Karenanya, kami kurang yakin tentang kebijakan apa yang diambil oleh bank Anda; apakah meniadakan sama sekali, ataukah melakukan itu hingga 2012 saja, ataukah menganggap perjanjian lama yang masih berlaku hingga kini (karena tahun tagihan adalah sebelum 2012). Ada baiknya Anda menghubungi langsung pihak bank untuk mendapatkan kepastian. 2. Jika Anda ada itikad baik untuk melunasi, saya yakin penjadwalan ulang dimungkinkan. Tetapi sebelum Anda mereka-reka, dalam pandangan kami sebaiknya Anda lebih dulu melihat IDI historis Anda atau menghubungi pihak bank. Tagihan kartu kredit Anda itu sudah sangat lama sekali, sehingga bisa saja sudah dihapus-bukukan, dan itu berarti ada kemungkinan tagihan yang harus Anda bayar akan lebih kecil dari yang Anda perhitungkan dalam skenario bunga-berbunga tadi.
  Panca   |   1 Jul 2015
Salam. Saya mempunyai banyak hutang tetapi pembayaran saya selalu baik tidak pernah terlambat. Saat ini sy dan suami sy mempunyai credit card dg jumlah total 20jt, KTA di 2 Bank total perbulannya 600rb, pinjaman di BPR perbulan 560rb, di BRI perbulan 650rb. Penghasilan suami saya 4jt dan saya 2,5jt perbulan. Beberapa waktu lalu saya mengajukan pinjaman ke BPR dengan jumlah 70juta, tenor 5tahun jaminan sertifikat rumah HM dengan maksud ingin melunasi semua hutang-hutang saya dan hanya 1 pintu angsuran saja. Sudah 2 kali saya mengajukan di 2 BPR tetapi hasilnya tidak di ACC semua. Saya langsung mencoba BPR karena takut mencoba Bank2 Besar mengingat catatan hutang saya dimana-mana. Apakah dengan mempunyai banyak hutang tetapi pembayaran bagus mempengaruhi status BI checking yang buruk??? Apakah ada Bank Besar yang bersedia memberi pinjaman saya??? Apakah ada referensi bank yang bisa memberikan pinjaman kepada kami??? Terima kasih.....
  Anna   |   6 Jul 2015

@PANCA: Perlu Anda pahami bahwa syarat kelayakan untuk menerima kredit itu umumnya adalah 5C: character (karakter calon debitur), capacity (kemampuan calon debitur untuk mengembalikan), capital (kondisi finansial calon debitur), collateral (barang jaminan), dan condition (kondisi ekonomi). Kalau dilihat dari deskripsi yang sudah Anda berikan, nampaknya ada kemungkinan Anda tidak lolos di beberapa kategori. Kategori "Capacity", misalnya, kalau kita hitung secara simpel, dengan income 7.5juta per bulan, keluarga Anda saat ini saja sudah punya tagihan pembayaran kredit nyaris 2juta perbulan, belum termasuk tagihan kartu kredit.

Artinya, untuk membayar kredit lama saja Anda harus menghabiskan sekitar 30% dari total pendapatan. Padahal, yang terbaik adalah apabila kombinasi seluruh cicilan kredit Anda tidak memakan lebih dari 30% penghasilan per bulan, karena kalau lebih dari itu maka Anda akan kesulitan membayar. Itu satu contoh yang bisa kami berikan tanpa mengetahui kondisi finansial keluarga Anda sepenuhnya. Bisa dipahami kan, mengapa Anda kesulitan mendapatkan kredit baru? Masalahnya bukan status BI Checking yang buruk, tetapi karena dengan meminta kredit baru, maka bank-bank akan khawatir kalau Anda tidak lagi bisa melunasi pinjaman Anda.

BI Checking mencatat semua pinjaman kredit yang Anda lakukan, meskipun itu ada di bank/BPR yang berbeda-beda. Dengan begitu, maka bank tempat Anda mengajukan aplikasi kredit tentunya akan tahu Anda sudah mengambil kredit dimana-mana. Nah, terkait dengan ini, bank biasanya punya kebijakan berbeda-beda mengenai apakah jika calon debitur sudah punya utang banyak akan diberi kredit lagi atau tidak. Kebijakan ini tergantung pertimbangan internal bank atas kondisi finansial Anda, sehingga kami tidak bisa mengatakan bank mana yang akan bersedia memberi Anda pinjaman. Coba saja ajukan ke berbagai bank, siapa tahu nanti ada yang kebijakannya lebih longgar dan menyetujui aplikasi Anda.

  Fatra   |   10 Jul 2015
Ass, pak mohon infonya, pada tahun 2012 saya punya pinjaman di bank.dan ansuran tersebut sisa 3 x. tapi belum di bayar.kemudian saya mendapat uang transferan dari saudara saya, ternyata uang tersbut sudah diblokir oleh bank untuk ansuran sisa 3 x tersebut. setelah itu saya sudah menganggap ansuran tersebut sudah lunas. karena uang transferan saya diblokir,selang 1 tahun saya mengajukan kredit ke bank lain, ternyata nama saya ad di Bi-Cheking karna menunggak ansuran yg sisa 3x tersebut.setelah saya konfirmasi dgn bank tempat saya meminjam, ia masih ad 3x ansuran yg belum bayar. tapi saya mengatakan itu sudah dilunasi ketika uang transferan saya masuk dan sudah di blokir.setelah di cek,ternyata blokiran uang tersebut sudah di buka, dan itu saya tidak tau, karena saya menarik uang tersebut hanya melalui TM dan gak pernah ke bank langsung.stelah saya tau ansuran tersebut belum lunas, saya sudah melunasinya. apakah saya mengajukan kredit kembali BISA? karena takutnya nanti pengajuan kredit saya di tolak karena Bi-Cheking tersebut. mohon solusinya.terima kasih
  Anna   |   13 Jul 2015
Satu hal yang perlu Anda ingat dalam berhubungan dengan bank adalah: komunikasi. Jangan sekali-kali mengira-ngira sesuatu karena Anda tidak akan mengetahui apa tindakan bank tanpa berbicara dengan pihak bank terlebih dahulu. Ini adalah poin penting yang perlu Anda ingat untuk seterusnya. Sedangkan mengenai kondisi sekarang, yang bisa Anda lakukan adalah melakukan BI-checking atas riwayat kredit Anda sendiri. Ya, seperti yang telah kami ungkapkan di artikel diatas, Anda bisa melakukan pengecekan sendiri. Caranya, Anda bisa menghubungi Bank Indonesia terdekat untuk meminta IDI Historis individual Anda atau dengan mengisi formulir yang ada di situs BI dan mengikuti prosedur yang diminta. Dari situ, Anda bisa mengetahui apakah masih punya tanggungan pinjaman atau tidak. Apabila sudah tak ada tanggungan lagi yang tertulis disana, maka Anda sudah clear. Tetapi apabila ditulis masih ada tanggungan padahal sebenarnya sudah lunas, maka bawa IDI Historis itu bersama bukti pelunasan pinjaman yang lama ke bank, agar pihak bank merevisi catatan riwayat kredit Anda di BI.
  Dian   |   14 Jul 2015
salam kenal, saya dan suami saya mempunyai tanggungan kredit di dua bank berbeda..pinjaman saya dibank rutin saya angsur sesuai jatuh tempo angsuran, tetapi angsuran yg atas nama suami saya tergolong macet yg jd pertanyaan apakah jika sekarang ini sy ingin mengajukan kredit atas nama saya sendiri dengan jaminan lain ada kemungkinan di tolak karna riwayat kredit suami saya itu? mohon pencerahan nya. padahal kontrak kredit yg punya suami saya dilakukan sebelum menikah dengan saya..
  Anna   |   28 Jul 2015
Suami dan istri biasanya saling menjadi penanggung kredit bagi satu sama lain. Maka jika kredit atas nama Anda besok juga memasukkan nama Suami Anda, maka ada kemungkinan faktor itu akan menjadi pertimbangan yang memberatkan bank untuk memberikan pinjaman. Namun, hal ini tergantung pada kebijakan masing-masing bank yang tentu saja berbeda-beda, sehingga belum tentu permohonan kredit Anda akan ditolak hanya karena itu. Silahkan Anda coba ajukan dulu permohonan kredit Anda ke bank terkait.
  Yanto   |   24 Jul 2015
Pak saya mau tanya...apabila kita masuk di daftar blacklist bank BI...apakah aman jika kita ingin membuka rekening dibank2 tertentu?
  Anna   |   28 Jul 2015
Apakah blacklist yang Anda maksud, telah terlibat dengan tindak kriminal seperti cek kosong, ataukah kesalahpahaman massal kalau gagal bayar kredit maka diblacklist? Jika yang Anda maksud adalah tindak kriminal seperti cek kosong, maka ya, pelaku yang telah diblacklist kemungkinan akan dibekukan rekeningnya dan akan kesulitan membuka rekening baru. Jika yang Anda maksud dengan "masuk daftar blacklist" itu adalah terkait kesalahpahaman massa tentang gagal bayar kredit, maka perlu Anda ketahui bahwa jika Anda masih memiliki tanggungan kredit di suatu bank, maka rekening Anda di bank itu mungkin akan dibekukan, tetapi Anda masih bisa membuka rekening di bank lain.
  Brahmantyo   |   30 Jul 2015
Pak..saya mo nanya..jika saya ingin melindungi data2 pribadi saya di BI apakah itu bisa.?? soalny yg saya kuatirkan data2 pribadi saya disalah gunakan pihak lain untuk mengajukan kartu kredit.. soalny saya sudah keluar dr tmpt kerja saya..sementara data2 pribadi saya masih dikantor.. soalnya adik saya punya kasus seperti itu..kartu kreditnya dipakai org lain tanpa dia pernah menerimany..adik saya mngetahui setelah pihak bank mnelepon dia.. dan ygmenggunakanny tmnny sendiri..sekarang si tersangka dlm pencarian tim investigasi pihak bank tersebut.. apakah saya bisa mengadukan ke pihak bank BI supaya nama saya dicancel jika ada yg mngjukan kartu kresit atas nama saya..?? terima kasih
  Anna   |   20 Aug 2015
Pak Brahmantyo yang terhormat, perlu Anda ketahui bahwa: 1. Data Anda di BI hanya bisa dilihat oleh Anda sendiri dan bank/lembaga keuangan lain yang punya hubungan kredit dengan Anda. BI terikat secara hukum untuk menjamin keamanan data-data tersebut. Jadi, Anda tidak perlu khawatir data itu akan disalahgunakan penjahat. 2. Persetujuan aplikasi kredit dilakukan oleh bank komersil tempat seseorang mengajukan permohonan kredit. Bank komersil disini adalah bank biasa seperti BNI, BCA, Mandiri, dll. BI tidak memiliki wewenang untuk meng-cancel kartu kredit seseorang. BI hanya menyimpan data tentang debitur yang bisa di-cek oleh bank-bank sebelum mereka menyetujui aplikasi kredit nasabah (untuk memastikan bagaimana riwayat kredit seseorang). Jadi, jawaban dari pertanyaan Anda adalah: Anda tidak bisa meminta BI untuk meng-cancel apabila ada yang mengajukan kartu kredit atas nama Anda, karena itu diluar kekuasaan BI.
  Tyas   |   27 Aug 2015
Apakah tagihan kartu halo pascabayar masuk dalam cheklist BI ?? mohon infonya .. tks
  Anna   |   27 Aug 2015
BI hanya menghimpun data terkait pinjaman (kredit) dari bank umum, BPR, dan lembaga pembiayaan lainnya. Tagihan kartu halo dari provider jelas tidak termasuk golongan tersebut.
  Tantie   |   1 Sep 2015
Pak.saya pernah kredit motor n pernah macet2....tpi skrg sudah lncar kmbali dgn denda2nya..jg skrg tinggal 3bln lgi..nnti rencana mau ambil rumah kpr..kira2..di permasalhkan tidak ya...Sy takut itu dpermasalahkan  saat nanti check BI
  Anna   |   2 Sep 2015

Setiap bank memiliki kebijakan berbeda dalam menyikapi calon debitur yang kreditnya pernah bermasalah. Tetapi umumnya, selama saat ini sudah tidak memiliki tanggungan kredit macet, maka bank tidak mempermasalahkan kasus lama yang sudah tuntas. Silahkan Anda coba ajukan saja permohonan kredit Anda. Bila pertimbangan bank ternyata Anda layak mendapatkan kredit, maka Anda akan mendapatkannya. Perlu juga Anda ketahui bahwa untuk mendapatkan kredit, calon debitur tidak hanya harus lolos BI Checking, melainkan kriteria lima C: character (karakter calon debitur), capacity (kemampuan calon debitur untuk mengembalikan), capital (kondisi finansial calon debitur), collateral (barang jaminan), dan condition (kondisi ekonomi).

  Puput   |   8 Sep 2015
Maaf mau tanya saya mengajukan kredit kta dengan jaminan kartu kredit dalam pembayaran kartu kredit saya selalu tepat waktu ,namun saya membayarnya tidak pernah full payment tapi selalu dilebihkan dari minimum payment apakah di SID saya termasuk tidak lancar atau macet
  Anna   |   11 Sep 2015
Untuk mengetahui jelasnya, sebaiknya Anda lakukan pengecekan SID sendiri saja. Pengecekan IDI Historis Anda di BI bisa dilakukan dengan mudah. Caranya, ajukan permintaan langsung di kantor Bank Indonesia terdekat atau secara online dengan mengisi formulir yang bisa diakses melalui link ini. Setelah mengisi formulir online, Anda akan mendapatkan informasi waktu pengambilan IDI historis Anda via email. Email tersebut di-print, kemudian dibawa beserta bukti identitas diri (KTP) ke kantor BI saat mengambil IDI . Setelah IDI historis Anda dicetak, Anda bisa melihat bagaimana status kredit Anda yang tercatat dalam SID.
  Ari   |   9 Sep 2015
salam.saya ingin tanya, saya mempunyai kredit kpr dan kartu kredit yang masih aktif. saya iseng coba cek idi via online (mengisi formulir dengan data sebenar2nya) dan dibalas via email kalau saya tidak tercatat dalam sid. saya browsing di internet, kalau seseorang pernah kerdit 1x pun akan masuk ke sid. tapi saya kenapa tidak tercatat? mohon penjelasan.terima kasih sebelumnya.
  Anna   |   11 Sep 2015
Bisa jadi, itu karena pihak bank tidak melaporkan pinjaman Anda ke SID. SID dihimpun berdasarkan pelaporan bank-bank umum yang menjadi anggotanya, jadi jika nama Anda tidak ada, maka itu kemungkinan karena suatu alasan tertentu bank tidak melaporkan bahwa mereka telah memberikan kredit kepada Anda.
  Iwan   |   11 Sep 2015
@muttaqiena , pak mohon saran, kartu kredit mandiri macet 4 bulan tidak bisa membayar, ada solusi yg baik untuk menyelesaikannya, contoh cara penyelesaian agar data profil saya di sid BI tetap baik.. 
  Anna   |   11 Sep 2015
Data di SID merupakan hasil pelaporan bank dimana Anda mengambil kredit. Oleh karena itu, untuk penyelesaian sebaiknya Anda tunjukkan itikad baik dan bicarakan langsung dengan pihak bank. Bisa jadi, mereka akan memiliki alternatif solusi agar Anda bisa menyelesaikan pembayaran kartu kredit Anda dengan baik secara bertahap. Selama tanggungan itu diselesaikan dan tidak Anda biarkan menggantung, maka profil di SID bisa cerah kembali.
  Susmita Pratiwi   |   11 Sep 2015
pak saya mau tanya bapak saya pernah kredit terus bermasalah karena pihak bank tidak memberikan surat rumah jadi bapak saya tidak membayar satu tahun tapi setelah masalah selesai bpk saya bayar lunas dan sekarang bpk saya ingin kredit mobil apakah bank lain akan menerima pengajuan kredt sedangkan nama bok saya di blacklist 
  Anna   |   14 Sep 2015

Sekali lagi kami tegaskan, sebagaimana telah diungkapkan dalam artikel: tidak ada blacklist terkait kredit; itu adalah SALAH KAPRAH. BI hanya melakukan blacklist pada pelaku tindak kriminal seperti cek kosong. Jika Ayah Anda tidak pernah melakukan tindak kriminal itu, maka Ayah Anda jelas tidak di-blacklist. Nah, sekarang pertanyaan kami, darimana Anda tahu bahwa nama Ayah Anda di-blacklist? sudahkah ditengok Informasi Debitur Individual (IDI) historis-nya di BI? Atau Anda hanya "menduga di-blacklist"? Kalau belum menengok, silahkan Anda tengok dulu.

Menengok IDI individual bisa dilakukan dengan mudah. Cukup mengisi permintaan informasi debitur individual (IDI historis) ke Bank Indonesia sesuai dengan informasi yang ada di link ini. Setelah Ayah Anda memperoleh data IDI historis-nya, lihat apakah ada catatan tanggungan kredit macet disitu atau tidak. Jika masih ada tanggungan kredit lama, maka selesaikanlah dulu itu dengan bank tempat dulu berkredit, sebelum mengajukan aplikasi kredit baru. Jika disitu tercatat tidak ada tanggungan kredit lama, berarti masalah kredit lama Ayah Anda benar-benar sudah tuntas, dan ADA ALASAN LAIN mengapa aplikasi kreditnya sekarang ditolak. Perlu Anda ketahui bahwa persyaratan untuk mendapatkan kredit itu banyak, dan alasan mengapa aplikasi kredit ditolak bisa jadi bukan cuma blacklist.

  Dea   |   24 Sep 2015
Pak,mohon infonya, pembayaran kk bni saya macet, terakhir7 bln lalu, krn ingin tahu posisi hutang saya telp ke call centre, menurut mrk sisa tagihan 500 rb an dan disuruh selesaikan di kota domisili saja. Waktu saya telp bni domisili,menurut mrk sisa tagihannya 5 jt an, mengapa bisa berbeda y pak ? Sdh sy minta rinciannya tp hanya dikasih pemakaian n pembayaran terakhir, apakah data yang lama tidak tersimpan lagi ? Mohon bantuannya pak
  Anna   |   28 Sep 2015
Terkait urusan nasabah dengan bank, kami tidak bisa memberikan informasi apapun. Informasi seperti itu biasanya dijaga kerahasiaannya oleh Bank, sehingga orang luar tidak mungkin tahu. Jika Anda ingin memastikan, datanglah ke kantor BNI terdekat, lalu sampaikan pertanyaan Anda langsung ke petugas disana.
  Jiku   |   28 Sep 2015
KTP saya pernah hilang dan ada tagihan kerumah tapi beda nomor KTPnya aja atau umurnya,apakah aku juga diblacklis kl ajukan pinjaman lg beda no ktp dan umur. saya coba ajukan kredit kendaraan lagi sesuai dengan KTP saya bisa apa tidak ya? kemrin ambil motor di Wom bisa
  Anna   |   28 Sep 2015
Perlu Anda baca lagi artikel ini, karena dalam artikel telah kami tegaskan bahwa blacklist terkait pinjaman/kredit itu tidak ada. Dan dalam artikel juga telah disampaikan bahwa Anda bisa memeriksa sendiri riwayat kredit Anda di BI dengan mengajukan aplikasi online.
  Damaris   |   29 Sep 2015
Sore , pak mau tanya ibu saya kan punya pinjaman di bank BRI , jangka waktu 3 th dan sampe sekarang sudah 5 th belum bisa melunasi. tetapi setiap bulan di angsur sedikit2. dan kemarin sudah dapat suat panggilan untuk datang ke bank. di surat tertulis kalau gak membayar rumah akan di lelang atau di tulisi RUMAH INI DALAM PENGAWASAN BANK BRI. itu gimana ya pak ? apa akan di sita oleh bank ? mohon solusinya. karena keadaan kredit jadi macet mengangsurnya.
  Anna   |   30 Sep 2015
Silahkan Anda penuhi panggilan bank, dan komunikasikan kesulitan Anda dengan petugas terkait. Jika memungkinkan, coba minta penjadwalan ulang pembayaran pinjaman, atau solusi alternatif lain.
  Eka Diana   |   4 Oct 2015
Selamat siang, mohon infonya pakSuami saya mengajukan kredit ke bank dan bbrp kali di tolak krn ternyata sy trcata dg collect 5dii bi. Sy smpt bingung krn sy sma sekali tdk pernah kreditt ke bank atau menggunakan KK, setelah di usut ternyata dl sblm sy menikah nama saya dipinjam salah satu keluarga untuk mengajukan KTA dan itu hingga sekarang tdk dilunasi dg alasan tdk ada pihak dari bank yg pernah datang ke rmh. Krn kondisi tersbtt sy yg jadi kena dampaknya. Bs bantu saran bagaimana untuk penyelesaiannya dan cara memperbaiki  riwayat kredit yg buruk tsb. Dan menunggu wkt kapan lg untuk syadan suami ss mengajukan kredit ke bank. Terima kasih
  Anna   |   5 Oct 2015
Biarpun yang meminjam dan tidak melunasi itu adalah orang lain, tetapi karena identitas yang dipakai adalah identitas Anda, maka secara hukum tetap Anda lah yang harus mengambil langkah untuk menyelesaikan hutang itu. Jadi, solusinya bagi Anda adalah menghubungi pihak bank dimana keluarga Anda berhutang, lalu berusaha untuk menyelesaikan hutang itu. Setelah hutang itu selesai, baru pihak bank bisa mengklarifikasi dan membersihkan riwayat kredit buruk Anda. Jangan menganggap enteng kredit macet, hanya karena pihak bank tidak pernah datang ke rumah. Bisa jadi nilai utang itu memang terlalu kecil untuk dikejar-kejar debt collector, tetapi jelas bahwa bank tidak akan merelakan begitu saja utang itu dengan mudah.
  Herman Zain   |   11 Oct 2015
pak saya mau tanya, apakah org yg kena BI cheking itu atau yg history pembayaran kreditnya peringkat 5 atau macet total dalam daftar BI itu, tabunganya di bank lain bisa aman atau akn terkena dampak pemotongan oleh bank atau pembiyaan tempat kita mengajukan kredit tersebut ?mohon infonya pak ...
  Anna   |   12 Oct 2015
Tak ada pihak yang bisa memotong isi rekening Anda tanpa izin dan tanpa instruksi pengadilan. Jika Anda memiliki utang di Bank A dan diatur cicilan kredit dengan autodebet rekening tabungan Anda tiap bulan, maka disitu ada izin, dan tentu isi rekening Anda di bank A akan terpotong pula setiap bulannya. Nah, jika Anda memiliki utang di Bank A, serta tabungan di Bank B, tetapi Anda tidak memberikan izin untuk autodebet pembayaran cicilan ke Bank A dari Bank B, maka jelas disitu tidak ada izin, dan bank tidak bisa memotong seenaknya. Faktor izin itu baru tidak berlaku jika terkait dengan kepailitan. Orang yang dinyatakan pailit, maka bisa ada instruksi pengadilan untuk membekukan rekeningnya, tak peduli orang itu mengizinkan atau tidak.
  Sudiman   |   18 Oct 2015
pak/ibu sy mau tny apakah bisa mengajukan kta di 2 tmpt bank yg berbeda? thx
  Anna   |   19 Oct 2015
Bisa saja mengajukan di berapa bank pun. Tetapi terkait dengan apakah pengajuan itu akan disetujui atau tidak, itu tergantung pada kebijakan masing-masing bank. Anda juga perlu berhati-hati, untuk memastikan bahwa meskipun banyak hutang tetapi Anda bisa mengembalikan semuanya di masa depan.
  Jerry   |   25 Oct 2015
Maaf ni pak... Saya mau bertanya...  Bisa gak saya buka rekening di bank tertentu... Tapi kondisi kartu credit saya macet selama 3 tahun...??? Dan jika saya bisa membuka rekening di bank tersebut, apakah simpanan saya di bank bisa terpotong oleh BI, untuk membayar kartu credit saya yg macet??? 
  Anna   |   26 Oct 2015
BI sebagai bank sentral tidak bisa memotong isi rekening Anda. Yang bisa memotong isi rekening Anda adalah bank dimana Anda menyimpan dana. Pemotongan itu bisa terjadi jika Anda membuka rekening tabungan di bank yang sama dimana kartu kredit Anda macet, karena bank bisa menganggap bahwa dana itu adalah bagian dari pembayaran tanggungan yang belum Anda penuhi disana. Tetapi bila Anda membuka di bank lain, maka tak ada pihak yang bisa memotong isi rekening Anda tanpa izin dan atau instruksi pengadilan. 
  Icha   |   3 Nov 2015
Maaf,sy mw bertanya.sy ad mslah mngenai kartu kredit,mmng dulu prnh sy mngurus krtu kredit tp dipersulit krn usaha blum mnetap,jd dibatalkn dr pihak bank. skrang ko tiba2 ad tgihan yg mnunggak slma 3 bln ko bisa gtu y?padahal megang krtu kredit aj blm prnh,gmna tu solusinya,atw mmng bank/karyawan bank yg mnyalahgunakn berkas nasabah,mohon pnjelasannya,tks
  Anna   |   4 Nov 2015
Ya, kemungkinan ada yang menyalahgunakan identitas Anda. Coba Anda datang langsung ke bank yang bersangkutan untuk menyelesaikan permasalahan. Sampaikan duduk perkara dari perspektif Anda dengan gamblang, dan tegaskan bahwa Anda tidak pernah memegang kartu kredit. Jika pihak bank tetap bersikeras menagih atau tidak bisa dicapai solusi yang memuaskan, Anda bisa menghubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara langsung ataupun online via situs resminya atau link ini.
  Dede Setiawan   |   9 Nov 2015
Maaf pak saya mau tanya.. Saya kredit motor di oto baru berjalan 8 bulan.. Tanpa nunggak. Di karnakan ada kebutuhan lain saya mengajukan pinjaman ke bank.. Apakah saya termasuk becklis (cheking bi)
  Anna   |   10 Nov 2015
Jika Anda telah menyimak artikel diatas, maka Anda akan memahami bahwa BLACKLIST TERKAIT KREDIT ITU TIDAK ADA. Blacklist yang sesungguhnya terjadi karena tindak kriminal semacam cek kosong, bukan karena kredit bermasalah. Jika Anda tidak pernah melakukan tindakan semacam itu, maka Anda tidak masuk blacklist. Kalau terkait kredit, yang ada adalah: BI menghimpun catatan pengambil kredit se-Indonesia dalam sistem SID, sehingga bank/lembaga keuangan yang ada dalam SID itu bisa melakukan checking akan kelancaran kredit individual tertentu. Jadi, jika Anda memiliki kredit di salah satu lembaga keuangan anggota SID, maka ya, catatan tentang Anda ada di sistem SID. Tetapi selama pembayaran Anda lancar, maka itu kemungkinan besar tidak akan menghambat Anda dalam mendapatkan pinjaman baru.
  Celestina   |   11 Nov 2015
Pak jika saya mengajukan kur di bni sedangkan saya msh memiliki pinjaman di bri dan kebetulan saya memiliki tunggakan 1 x angsuran. Apakah saya bisa mengajukannya di bni dan apakah saya termasuk dlm blacklist.terima kasih
  Anna   |   12 Nov 2015
Jika Anda telah menyimak artikel ini baik-baik, maka Anda akan mendapati bahwa  BLACKLIST TERKAIT KREDIT ITU TIDAK ADA. Blacklist yang sesungguhnya terjadi karena tindak kriminal semacam cek kosong, bukan karena kredit bermasalah. Nah, apakah Anda pernah melakukan tindak kriminal seperti itu? kalau tidak, berarti Anda tidak masuk blacklist apapun. Mengenai kredit, yang ada hanyalah: BI menghimpun catatan pengambil kredit se-Indonesia dalam sistem SID, sehingga bank/lembaga keuangan yang ada dalam SID itu bisa melakukan checking akan kelancaran kredit individual tertentu meskipun mereka punya kredit di bank berbeda. Silahkan Anda simak kembali artikel diatas untuk mengetahui lebih jelas.
  Bakti   |   18 Nov 2015
Halo pak, sy mau tanya saat saya melakukan permintaan IDI historis pada website BI. sy mendapatkan jawaban bahwa sy sebagai debitur tersebut tidak tercatat dalam database SID. apakah artinya ini? padahal saat ini sy memiliki beberapa kartu kredit. mohon penjelasannya. terima kasih
  Anna   |   19 Nov 2015
Itu berarti kemungkinan kredit yang Anda terima tidak dilaporkan ke BI. Mengenai alasan mengapa demikian, bank pemberi kartu kredit Anda bisa jadi lebih tahu.
  Maryanah   |   21 Nov 2015
Sy mw tanya pak berxx pinjam k mandiri gk acc pdhl sy gk ada tunggakan cicilan apa"gmn cranya biar pinjaman berjalan lancar/acc
  Anna   |   23 Nov 2015

Perlu Anda perhatikan bahwa syarat kelayakan untuk mendapatkan kredit bank itu bukan hanya bebas tunggakan. Ada kriteria 5C yang menjadi basis penilaian kriteria yang harus dipenuhi oleh calon debitur. 5C ini terdiri atas character (karakter calon debitur), capacity (kemampuan calon debitur untuk mengembalikan), capital (kondisi finansial calon debitur), collateral (barang jaminan), dan condition (kondisi ekonomi). Jika berdasarkan evaluasi bank, Anda tidak memenuhi kelima syarat itu, maka Anda tidak akan mendapatkan pinjaman, meskipun Anda bebas tunggakan. Saran kami, coba ajukan aplikasi pinjaman ke bank lain, karena setiap bank bisa punya pemahaman berbeda tentang kondisi keuangan Anda.

  Nurlaily   |   21 Feb 2016
Pak mhn dijawab ya, klo sy pernah pinjam uang ke jaminan bpkb motor 1,5 juta cicilan 12 bulan, sy sdh byr 9 kali, yg 3 bulan macet dri novemeber smpai skrng, mnurut bpk sid sy jelek g ya? Masuk g y di bi cheking, trims pak
  Anna   |   22 Feb 2016
Ada bank/lembaga keuangan yang cepat lapor, ada yang tidak. Demikian pula, meskipun semua bank umum wajib masuk sistem, tetapi lembaga keuangan tidak wajib masuk sistem. Karena itu, untuk mengetahui jelasnya, sebaiknya Anda lakukan pengecekan SID sendiri saja. Pengecekan IDI Historis Anda di BI bisa dilakukan dengan mudah. Caranya, ajukan permintaan langsung di kantor Bank Indonesia terdekat atau secara online dengan mengisi formulir yang bisa diakses melalui link ini. Setelah mengisi formulir online, Anda akan mendapatkan informasi waktu pengambilan IDI historis Anda via email. Email tersebut di-print, kemudian dibawa beserta bukti identitas diri (KTP) ke kantor BI saat mengambil IDI . Setelah IDI historis Anda dicetak, Anda bisa melihat bagaimana status kredit Anda yang tercatat dalam SID.
  Ayi Solihin   |   4 Mar 2016
Pak mau tanya nih,saya dan istri saya adalah nasabah Bank BRI ,  pada tahun 2013 istri saya kehilangan KTP , ketika bulan Maret 2016 ini istri saya mengajukan permohonan penambahan kredit di Bank BRI terkendala karena menurut kepala Bank dan Ao bank tersebut istri saya memiliki kredit pinjaman Investasi di Bank Danamon cabang Makassar sebesar Rp. 200.000.000 ,- , sesuai data dari BI. Padahal selama ini saya dan istri saya tidak pernah mengajukan permohonan Kredit ke Bank Danamon Cabang makassar, Alamat saya di Sulawesi Barat, barang jaminannya di Kota Palu Sulawesi Tengah dan Cair kreditnya di Cabang makassar, untuk mengadukan hal ini saya harus kemana pak ?? mohon jawabannya ..
  Anna   |   4 Mar 2016
Kemungkinan ada yang menyalahgunakan identitas istri Anda. Anda bisa coba menghubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara langsung ataupun online via situs resminya atau link ini untuk mendapatkan solusi pemecahan.
  Albert   |   20 Mar 2016
Saya mau tanya. Saya ada kpr rumah dah berjalan 7 tahun, lalu sekarang ini saya di blacklist karena kartu kredit saya macet. Apakah ada hubungannya dengan kpr rumah saya. 
  Anna   |   21 Mar 2016
Jika Anda membaca dengan lebih teliti uraian dalam artikel, maka Anda akan mengetahui bahwa satu-satunya alasan blacklist adalah apabila Anda telah melakukan tindakan melanggar hukum, seperti terlibat dalam kasus cek kosong. Jika Anda tidak pernah melakukan tindakan kriminal semacam itu, maka hampir pasti Anda tidak di-blacklist oleh pihak manapun. Kartu kredit macet hanya akan mengakibatkan riwayat kredit Anda buruk, sehingga kemungkinan untuk aplikasi kredit Anda di masa depan untuk dikabulkan itu cukup rendah.  Itu saja.
  Mulia   |   4 Apr 2016
Mohon info nya
Saya pengguna kartu kredit mandiri a/n diri pribadi yg menunggak sampai 6 bulan
Pertanyaannya
Apakah transaksi dalam bentuk penarikan di Bank BCA akan bermasalah(di blokir)..
Serta penarikan berbentuk cek giro yg Bank BPD (Pembangunan daerah) ikut bermasalah(di blokir) juga...
Terimakasih...
  Anna   |   5 Apr 2016
Sebagaimana bisa Anda simak dalam artikel, blacklist bank terkait kredit macet itu pada dasarnya tidak ada. Apabila Anda mengalami kredit macet di suatu bank, maka itu adalah masalah Anda dengan bank itu, dan akan berdampak juga jika di masa depan Anda ingin mengambil kredit di bank manapun di Indonesia. Namun, itu tidak akan berdampak pada rekening simpanan Anda di bank lain. Tidak usah khawatir, rekening koran Anda di BCA maupun giro di BPD tidak akan dibekukan ataupun disita. Hanya saja, jika tunggakan itu tidak diselesaikan, maka kelak jika Anda ingin meminta pinjaman bank untuk keperluan apapun, Anda akan kesulitan untuk mendapatkannya, baik dari bank Mandiri ataupun bank-bank lainnya. 
  Yuli   |   18 Apr 2016
Maaf sy mauu tanyaa:saya gak pernah punya kartu kredit HSBC,tapi kenapa ada tagihan nya dan baru di ketahui stlh mau ngajuin pinjaman ke bank lain,dan di tolak.alasanya msh pny tunggkan
  Anna   |   19 Apr 2016
Mengenai itu, ada baiknya Anda lakukan pemeriksaan riwayat kredit individual Anda di Bank Indonesia. Bisa melalui kantor BI terdekat, atau secara online lewat link berikut ini. Jika disana memang tertera nama Anda masih punya tunggakan tagihan disana, maka bisa jadi ada orang yang menggunakan identitas Anda untuk membuat kartu kredit disana. Dalam hal ini, silahkan kontak HSBC. Yang bisa memproses penyelesaiannya bagaimana hanyalah Anda dengan pihak HSBC. 
  Isyora   |   3 May 2016
Pak saya mau tanya, kalau nama saya sudah termasuk dalam blacklist BI, kemudian saya mau mengajukan pinjaman uang di bank tetapi dengan Jaminan sertifikat rumah.Apakah akan di approved atau tidak ? Terima Kasih.
  Anna   |   4 May 2016
Sebagaimana bisa Anda ketahui jika telah menyimak artikel dengan baik: 1. Blacklist BI itu hanya untuk pelanggar hukum semacam pelaku cek kosong dan sejenisnya. TIDAK ADA BLACKLIST BI TERKAIT KREDIT. 2. Apabila yang Anda maksud dengan masuk blacklist tersebut adalah karena Anda memang pernah melakukan pelanggaran hukum seperti itu, maka kecil sekali kemungkinannya aplikasi pinjaman Anda akan disetujui, karena praktis Anda akan menjadi risiko besar bagi bank. 3. Jika yang Anda maksud adalah Anda pernah menunggak pembayaran kredit atau sejenisnya, maka itu sejatinya Anda tidak di-blacklist dimanapun. Masalahnya hanyalah, riwayat kredit Anda buruk. Nah, terkait dengan riwayat kredit buruk ini, setiap bank bisa memiliki pertimbangannya sendiri mengenai apakah akan mengabulkan permohonan pinjaman Anda atau tidak, tergantung pada seberapa parah tunggakan Anda dulu itu. Jadi, Anda tanyakan saja ke bank terkait dimana Anda akan mengajukan pinjaman.
  Juniartha   |   10 May 2016
Slmt pagi pak...sy mengajukan kredit di bri tp ditolak karena katanya sy ada tunggakan di danamon..saya kaget karena masuk ke bank danamon aja belum pernah apalagi mengjukan kredit. Ketika saya konfirmasi ke danamon katanya saya ada tunggakan di adira finance (danamon dan adira satu grup) lebih kaget lagi saya karena seumur hidup saya belum pernah sebelumnya mengajukan kredit baik itu di bank, leasing maupun di finance.. sy datangi adira utk klarifikasi dan akhirnya mereka bilang akan mengeluarkan surat keterangan bahwa yg tertera di IDI history BI itu bukan saya....tapi sampai hari ini sudah hmpir 2 bulan tdk ada info dari adira... Sy sengaja tdk menghubungi mereka lagi karena sy ingin melihat idtikad baik mereka dlm menyelesaikan masalah yg mereka buat sendiri..Saya merasa dipermainkan dan geram sekali. Saya ingin mengajukan TUNTUTAN HUKUM trhdp danamon dan adira. Apkah sy bisa melakukan tuntutan hukum trhadp adira dan danamon? Terimakasih
  Anna   |   10 May 2016
Mohon maaf, kami kurang memahami perkara tuntutan hukum terkait masalah semacam ini. Namun, ada baiknya sebelum melangkah ke jalur hukum sendiri, Anda coba kejar Adira sekali lagi, dan bila mereka masih belum memberikan respon memuaskan, maka adukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui salah satu kontak di halaman berikut ini.
  Viena   |   10 Jun 2016
maaf mau tanya kalo sid suami sy buruk dan itu trjadi sbelum menikah dgn sy bisakah sy mengajukan kredit dngan nama sy..karna sy baru tau kmaren ketika petugas bank menyatakan ada kendala tunggakan kartu kredit..dan bisakah sy ajukan ulang dngan nama sy kredit usaha rakyat pdhal sbelumny sy ajukan atas nama suami..
  Anna   |   13 Jun 2016
Sepengetahuan kami, setiap orang yang sudah bersuami/beristri maka untuk pengajuan kredit harus menyertakan nama pasangannya dan pasangannya tersebut harus pula turut tanda tangan. Nah, saat itu, apabila pasangan ternyata punya kendala tunggakan, nantinya tetap akan kembali pada kebijakan bank, apakah bank menganggap masalah atau tidak masalah. Jalan terbaik yang bisa membuat Anda lancar dapat kredit lagi, tentu saja, adalah menyelesaikan tunggakan kartu kredit lama dahulu sebelum berhutang lagi. Dengan demikian, tanggungan moral dan hukum Anda berdua kedepan tidak berat.
  Rizka   |   3 Jul 2016
Maaf pak saya mau nanya jika orang tua kita yang memiliki hutang kredit di bank apa nanti nama anaknya ikut buruk di BI atau di SID pak? Dan kalo saya sudah nikah apa nanti nama saya yang sudah buruk bisa menghalangin suami saya untuk mendapatkan pinjamannya?
  Anna   |   6 Jul 2016
SID mencatat identitas individual, bukan keluarga. Jika yang memiliki tanggungan adalah Ayah, sedangkan Anda memiliki nama berbeda, alamat berbeda, nomor identitas berbeda, tentu takkan ikut-ikutan terlibat.
  Johan   |   29 Jul 2016
saya mau tanya? kan saya ambil pinjaman dibank dengan jaminan rumah diawal pembayaran saya lancar tapi pas ke 6 bulan saya tidak sanggup bayar brrti rumah saya kan yang disita...dan orang yang dibank yang buat proposal untuk pengajuan pinjaman kena juga kaga gen??
  Anna   |   29 Jul 2016
Sewajarnya, kalau hanya kesulitan membayar angsuran kredit sekali, maka belum langsung disita. Tentu akan ada komunikasi dulu sebelum penyitaan dilakukan, dan itupun lazimnya baru dilakukan jika masalah berlarut-larut Terkait dengan siapa saja yang terimbas, karena Anda lah yang mengambil pinjaman, maka ya Anda saja yang bertanggung jawab. Orang bank yang membuat proposal kan itu karena bagian dari pekerjaan mereka, dan mereka bukan mendapat keuntungan atau profit dari pinjaman yang Anda ambil.
  Edi   |   13 Aug 2016
Pak saya mau tanya...klu saya masih punya utang di bank mandiri tpi utang tersebut  saya bayar tiap bulan dengan lancar dan tepat waktu...nah karna say butuh modal lgi maka saya mau pinjam lgi di bank indonesia ..apakah bisa?
  Anna   |   15 Aug 2016
Walaupun sudah memiliki utang, Anda tetap bisa mengajukan pinjaman lagi. Hanya saja, perlu Anda ketahui bahwa Bank Indonesia tidak menangani pinjam meminjam semacam kredit bagi masyarakat. Sebagai bank sentral Bank Indonesia adalah bank-nya bank, jadi transaksi yang diurus adalah transaksi antar bank dan sistem keuangan-sistem pembayaran nasional. Anda bisa coba mengajukan permohonan pinjaman lagi ke Bank Mandiri ataupun bank umum lainnya.
  Miswarman   |   28 Dec 2016
Bpk bgmn cara menyelesaikan blacklist bi yang disebabkan kasus cek kosong yg terjadi sekitar 2 tahun lalu permasalhan dengan orang yg menerima cek sudah selesai  terima kasih
  Anna   |   28 Dec 2016
Mengenai ini, ada baiknya Anda konsultasikan dengan BI, pengacara, atau pihak terkait yang bisa mengetahui detail perkaranya.
  Santi   |   6 Feb 2017
Mohon info pak, saya mempunyai beberapa kartu kredit yang belum terbayarkan sejak thn 2007 sampai sekarang, dan sekarang saya ingin membuka rekening tabungan,apakah akan bermasalah jika saya sudah membuka tabungan dan isi tabungan tersebut kemungkinan besar akan ditarik oleh pihak bank? Mohon penjelasannya pak.
  Admin   |   7 Feb 2017
Bank tidak memiliki kewenangan untuk menarik dana Anda secara sepihak tanpa persetujuan Anda ataupun perintah pengadilan. Jadi, Anda bisa saja membuka rekening tabungan. Apalagi kalau rekening itu dibuka di bank mana Anda tak memiliki tunggakan kartu kredit.
  Andreas   |   2 Mar 2017
maaf pak saya mau tanya, nama saya pernah di pinjem sama teman(atas nama) untuk pengambilan spd mtr di adira nah ternyata teman saya ini sering telat pembayarannya dan sampai di tarik itu spd mtr nya, dan yang ke 2 terjadi seperti itu juga nama saya di pinjem sama temen saya (atas nama saya juga) untuk pengambilan spd mtr di fif pembayarannya telat dan sampe di tarik juga motor itu. tp masalah itu sudah terjadi 5th silam pak, nah yang jadi pertanyaan saya apakah nama saya tercatat di bi cheking?? trus solusinya bagaimana pak supaya saya bisa menyelesaikan rekam jejak history saya nanti?? mohon petunjuk pak apabila emang nama saya tercatat di bi cheking nantinya dan penyelesaiannya sprti apa??
  Anna   |   3 Mar 2017
Untuk mengetahui riwayat kredit Anda, sebagaimana bisa dibaca dalam artikel, Anda bisa lakukan Checking sendiri di kantor Bank Indonesia terdekat, atau ajukan permohonan secara online pada link berikut ini. Yang bisa melakukan pengecekan hanya Anda sendiri, atau orang lain yang diberi surat kuasa oleh Anda, tidak bisa sembarang orang. 

Dalam hal ini, perlu Anda pahami bahwa BI mencatat semua orang yang pernah ambil kredit, baik itu sudah lunas maupun bermasalah (macet). Jadi, hanya tercatat saja itu belum tentu buruk. Akan menjadi buruk bila tertulis masih ada tunggakan kredit tak terselesaikan atas nama Anda. Apabila itu terjadi, maka Anda harus menghubungi tempat pemberi kredit dimana ada tunggakan, lalu melunasinya. Pemberi kredit maupun instansi manapun takkan peduli apakah dulu nama Anda dipinjam teman atau tidak; yang diketahui hanyalah bahwa tunggakan itu atas nama Anda, maka itu jadi tanggung jawab Anda.
  Joko   |   12 Aug 2017
Maaf sy mau tanya masalah kredit, kakak sy ambil kredit di bank danamon , setelah kredit berjalan kakak sy meninggal dunia, tetapi dari pihak bank msh tetap membayar kreditnya, apakah betul itu ?, biasanya setiap pengambilan kredit pasti di sertai ansuransi, apabila yg bersangkutan meninggal secara outumatis kredit lunas, mohon jawabannya.
  Anna   |   14 Aug 2017
Perlu diperhatikan bahwa peraturan kredit bisa berbeda-beda, baik antar bank, antar jenis kredit (kredit usaha, kredit KPR, kredit kendaraan, kartu kredit, dll), bahkan antar peminjam berbeda pun bisa berlaku aturan yang berbeda. Pada umumnya, kredit disertai asuransi. Namun, ada saja kredit yang tidak disertai asuransi semacam itu. Diantara kredit yang disertai asuransi pun, ada yang membutuhkan proses dulu untuk diaktifkan asuransinya, ada yang ahli waris perlu berupaya mencicil dahulu. Ada baiknya, Anda berkomunikasi langsung dengan pihak bank tempat kakak Anda mengambil kredit, atau langsung dengan officer yang menangani account-nya, untuk mengetahui langkah-langkah ke depan sebaiknya bagaimana.
  Beby Shera Napi   |   14 Sep 2017
sy mau bertanya pak, sy prnh kredit motor dari slh stu leasing, tapi pembayarannya ada yg sampe 2 bln. tp kredit saya sdh lunas tepat waktu. Pada saat itu sy cek IDI saya melalui SID BI Chekcking ada diperingkat 2. Sekarang sy ada kredit yg sedang berjalan, dan selalu sy byr tepat waktu. Adakah kemungkinan peringkat sy akan dinaikkan menjadi kategori lancar? Trims pak
  Anna   |   15 Sep 2017
Mengenai ini, boleh dikatakan tak ada yang bisa menebak. Silakan Anda berusaha selalu bayar tepat waktu saja. Setidaknya, bank akan melihat catatan bahwa cicilan Anda untuk kredit yang terbaru itu selalu lancar.
  Yuliana   |   2 Oct 2017
saya mau bertanya, ibu saya mengambil rumah atas nama suami saya , tiba2 ibu saya sudah tidak menyangupi untuk meneruskan cicilan rumah sebesar 7 juta per bulan karena kondisi bisnis yang mulai menurun sedangkan saya dan suami saya tidak sanggup juga mengambil ahli rumah tersebut, awalnya kami mencoba take over via bank sempat ada calon pembeli yang layak dan sudah dapat persetujuan bank tapi ternyata dari pihak devolper tidak dapat memberika fotokopi surat2 yang harus di urus ke notaris karena harus pembelian lunas

ibu dan keluarga sudah putus asa karena tidak mudah mencari pembeli dalam waktu singkat sedang cicilan rumah harus dibayarkan

jika kalau sampai di sita apakah saya dan suami tetap masuk daftar BI atau ada masanya
karena rumah sudah diambil alih oleh bank sedang DP saya menghilang?
  Anna   |   2 Oct 2017
Permasalahan ini agak rumit, karena bisa juga menyangkut detail yang tidak selayaknya kami ketahui sebagai pihak ketiga. Coba Anda berkonsultasi dengan Pusat Informasi Kredit BI mengenai situasi Anda. Kemungkinan bisa ada pemecahan lain yang dapat diupayakan.
  Icha   |   4 Nov 2017
Numpang tanya sekitar 4 tahun yg lalu nama saya di pakai mantan suami saya untuk kredit brg di fif spektra.. Karna ada masalah dan akhirnya berpisah. Jadi setelah saya menikah lagi dan mengajukan kredit apakah bi cheking saya kena.. Karna kredit di spektra tidak pernah dibayarnya..Apakah saya tidak bisa mengajukan kredit di bank lgi??
  Anna   |   6 Nov 2017
Ada baiknya, Anda memeriksa dulu, apakah benar nama Anda tercatat memiliki histori kredit yang buruk di Pusat Biro Informasi Kredit BI. Untuk mengecek, Anda cukup mengisi formulir yang tersedia, lalu menunggu email notifikasi, kemudian mengambil laporannya di kantor BI terdekat setelah ada email notifikasi.
  Kenci Ratar   |   25 Sep 2019
Saya mau tanya, saya sudah nunggak di home kredit, apakah nama saya tidak akan blaklist di bank BRI ?
  Yusuf Agus S   |   14 Mar 2018
Mau nanya,dulu sebelum saya menikah,istri saya ketika masih kuliah,ada kredit macet pada kredit elektronik,dan ada tercatat di bi cheking,sekarang mau lunasi ,tapi leasing elektronik,bangkrut ,tutup,lhah solusinya bagaimana?
  Anna   |   17 Sep 2018

Ada baiknya Anda berkonsultasi dengan Bank Indonesia atau dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai alternatif terbaik dalam kasus seperti ini.

  Mrs Amanda Jame   |   30 Aug 2018

Apakah Anda mencari sumber keuangan dengan tingkat bunga 2% untuk konstruksi,
Refinance,
Utang konsolidasi, tujuan pribadi atau bisnis? Skala kecil atau besar? di sini adalah sebuah
buka peluang. kami menawarkan semua jenis pinjaman.
* Jumlah maksimum yang kami pinjam adalah 500.000.000,00 dalam semua mata uang: untuk informasi lebih lanjut
Hubungi kami melalui email: email ... rapidloanfirm21@gmail.com
(nomor whatsapp .. + 447424017074

  Tata   |   16 Sep 2018

Sy mau tanya pak.yg berhak memutuskan blacklist di BI itu siapa?memang sy sering telat bayar,tapi sy rutin pembayaran nya biar pun kena denda,apakah hal yg seperti itu sy bs di blacklist karna sering telat bayar?mohon penjelasannya mks.

  Anna   |   17 Sep 2018

Apabila Anda telah membaca artikel baik-baik, maka akan mengetahui bahwa blacklist itu TIDAK ADA. Yang ada: pelaporan setiap bank dan lembaga keuangan (dulu ke Bank Indonesia, sekarang ke OJK) mengenai status debitur masing-masing. Status debitur tersebut menjadi dasar bagi riwayat kredit individual Anda, apakah Anda lancar dalam membayar pinjaman atau tidak. Nah, untuk mengetahui bagaimana kondisi riwayat kredit individual, Anda tidak bisa asal tebak menebak saja. Orang luar seperti kami juga tidak bisa menerkanya. Untuk mengetahuinya, dulu bisa dilakukan BI Checking. Namun, sekarang Anda bisa tanya langsung bagaimana riwayat kredit individual Anda ke kantor OJK (Otoritas Jasa Keuangan) terdekat dengan membawa fotokopi KTP.

  Siti Rostini   |   26 Oct 2018

saya mau nanya...apa konsekwensinya ketika suatu bank salah infut .dan menjadikan blacklist terhadap orang lain dan orang tersebut bukan nasabah bank tsb.mencatut no nik.

  Anna   |   26 Oct 2018

Silahkan Anda berkonsultasi dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Dapat melalui telepon atau mengujungi langsung kantor OJK terdekat. Berikut ini alamat-alamatnya.

  Rizky Dwi Yulianti   |   17 Dec 2018

Saya mo tanya,, kemarin saya ngambilin motor buat kakak saya pk nama suami saya nunggak 2 bln ga dibayirin dan motornya udah saya balikin ke dealer, ap sya bisa ngambil lg padahal hutang yang lain ga pernah telat, dan kemarin saya ngajuin di aeon di tolak pdhl di aeon saya ga pernah nunggak jg. Tlg gmn solusinya

  Ardian Musrifah   |   18 Dec 2018

Apakah yang Anda maksud mengambil motor lagi? Jika iya, Anda bisa telepon atau datang langsung ke dealer yang Anda gunakan. Jangan hanya datang ke satu dealer saja, kalau yang satu tidak bisa, datangi saja dealer tempat lain yang lebih memberikan kemudahan untuk Anda.

  Ipank   |   29 Apr 2019

Dulu sy pernah pinjam kta di bank x sdh 10thn lebih jangka wktu 3 thn tp sy hnya byr 2thn krna sy di phk kerja..apakah sy masih bisa buat atm baru.di bank x tersebut.? Dan apakah nnti jika sdh jadi apakah saldo sy akan otomatis tersedot utk byr hutang yg sudah lama tsb..kira2 sdh 10thn..

  Anna   |   11 Jun 2019

Urusan rekening tabungan dan kredit adalah dua hal berbeda. Pihak bank tidak diperbolehkan menyedot rekening tabungan (atm) nasabah secara sepihak tanpa ada instruksi pengadilan. Sikap yang lebih ksatria dan jujur adalah dengan datang ke bank tersebut untuk menyelesaikan tanggungan Anda. Namun, meskipun Anda tak menyelesaikan masalah kredit macet itu, Anda tetap bisa membuat ATM baru di bank tersebut.

  Aditya   |   9 May 2019

Kasus dan Permasalahan BI Checking adalah..

ini kasus perbankan/Fraud sebenarnya, di 2008 dan 2009 perbankan di USA dan Eropa banyak Bank di Indonesia yang bangkrut, akhirnya mereka menjual portofolio nasabah credit card baik sdh berjalan maupun yang masih terdaftar sebagai calon nasabah credit card, masalahnya adalah yang masih terdaftar calon nasabah kredit card atau Nasabah yang sudah Lunas dicatat sebagai Nasbah credit card yang aktif dan ada tagihan jadi ada penambahan data nasabah siluman untuk meningkatkan nilai portofolio /Aset untuk di Jual ke Bank Lain, dan setelah Bank yang Baru membeli portofolio / Aset ternyata bermasalah karena masih terdaftar dan sudah lunas, dan Bank Baru tersebut tidak melakukan Adjustment dan melapor ke BI atau OJK karena akan menurunkan rasio npl mereka, karena jumlahnya ribuan nasabah....

  Anna   |   11 Jun 2019

Bisakah Anda memberikan sumber yang valid dan kredibel mengenai klaim ini? Mohon hindari menyebarkan berita yang meresahkan, padahal tidak jelas kebenarannya.

  Maya   |   23 May 2019

Pak saya mau tanya..saya gak pernah ada pinjaman atau kridet apapun..tp setelah saya mau pegajuaan kpr,kok ditolak..kataya bi.ceking..gimna solusi ya pak..

  Erix T   |   27 May 2019

Untuk Maya,

BI Checking merupakan salah satu syarat umum yang harus dilalui si peminjam dana (debitur) ketika mengajukan permohonan kredit. Hal ini dilakukan oleh si pemberi dana (kreditur) untuk dapat mengetahui informasi perbankan si debitur dan juga mengetahui apakah debitur pernah atau sedang menjalani kredit dari kreditur lain.

Jika pengajuan KPR Anda ditolak dikarenakan tidak lolos BI Checking, sedangkan Anda tidak pernah mengajukan pinjaman/kredit apapun, itu bisa jadi kondisi rekening atau data yang Anda berikan tidak memenuhi syarat minimum untuk dapat mengajukan KPR. Silahkan hubungi langsung lembaga/instansi perbankan yang bersangkutan untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.

Semoga bisa membantu.

  Lukman Hakim   |   22 Jul 2019

Selamat pagi saya ingin bertanya. Saya masuk dalam daftar blacklist BI sampai saat ini. Dan sekarang saya bekerja di luar negeri, banyak bank yg menawarkan pinjaman kepada saya disini. Pertanyaan saya, apakah blacklist BI mencakup seluruh dunia atau hanya di Indonesia? Apakah di negara tempat saya bekerja saat ini nama saya di blacklist juga?

Terima kasih. Mohon penjelasannya.

  Anna   |   23 Jul 2019

Sekali lagi saya tegaskan: blacklist BI itu TIDAK ADA. Yang dianggap "blacklist" oleh Anda itu sesungguhnya adalah rekam riwayat kredit individual se-Indonesia yang dulu dikelola oleh Bank Indonesia (dan sekarang ditangani oleh OJK). Apabila Anda berada di luar negeri dan berurusan dengan perbankan mancanegara, maka tentu tidak ada hubungannya lagi dengan OJK.

  Haryatie   |   31 Jul 2019
Met malm Pak sy mohon pencerahan nya nich"kalw dulu pernah ajukan pinjaman ats nama suami,dan cicilan bermaslah,tapi sekarang sy udah pisah dengan suami,apakah sy bisa ajukan pinjaman ke BRI Pak?atwkah nama sy jg bermasalah?"Trimakasih"Wassalam"
  Anna   |   1 Aug 2019

Sebaiknya, Anda periksa riwayat kredit Anda melalui OJK SLIK. Situsnya di link berikut ini. Sebagai orang luar, saya tidak mengenal nama Anda maupun suami, dan tidak dapat mengetahui riwayat kredit Anda.

  Budi Santoso   |   24 Oct 2019
Saya mau bertanya pak, di tahun 2015 saya kredit kereta. Pas di kreditannya pernah nunggak gitu...lalu setelah angsuran selesai saya bayar semua denda nya....saya selesai kredit kereta di tahun 2017. Kemudian sampe sekarang tidak pernah kredit lagi. apakah saya termasuk blacklist bank..apakah berpengaruh dalam pengambilan kredit KPR.atau pun kredit yang lain nya ..tolong solusi nya pak
  Anna   |   4 Nov 2019
Silahkan Anda datang ke kantor OJK (Otoritas Jasa Keuangan) terdekat, kemudian sampaikan bahwa Anda ingin mengetahui riwayat kredit Anda. Ini satu-satunya cara untuk tahu apakah Anda memiliki catatan kredit buruk atau tidak.
  Ali Usman   |   29 Oct 2019
saya pernah kredit elektronik di columbia 13 tahun lalu, baru satu bulan barang rusak dan masuk service columbia, 2bulan saya masih setor bulanan meski barang masih diservice, bulan berikutnya saya berhenti nyicil dengan komitmen saya akan kembali nyicil setelah barang selesai service dan diantar kerumah. saya tunggu nggak ada kabar sampai akhirnya toko/perusahaan itu tutup. setelah 13 tahun saya baru sadar saya masuk daftar hitam,dan sulit mengajukan pinjaman. apa yang harus saya lakukan?
  Anna   |   20 Dec 2019
Silakan kontak kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terdekat, kemudian sampaikan masalah Anda. OJK semestinya dapat membantu menyelesaikannya.
  Muhamad Fadli   |   20 Dec 2019
Pak saya mau tanya?2thn lalu saya memilki krdit agunan yg kurang bgitu lancar angsuranya,tetapi sudah saya lunasi 2 thun yg lalu,dan agunan ,dokumen baru saya ambil baru 2 bulan ini,kira2 sekarang saya masih bisa tidak melakukan pinjaman lagi,?dn bgmana nama bi caking saya?
  Anna   |   20 Dec 2019
Silakan kontak OJK untuk mengetahui riwayat kredit Anda saat ini. Tidak ada BI Checking. Semua masalah kredit ditampung OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
  Muhamad Fadli   |   20 Dec 2019
Saya mau tanya? Saya memiliki kredit bank yg kurang lancar, tetapi alhamdulilah sudah selesai, 2 tahun lalu dan dinyatakan lunas oleh pihak bank dan saya baru ambil agunan, dokumen saya 2 bulan ini.  Yang ingin saya tanyakan, bagamana nama saya di BI checking? kira-kira masih bisa atau tidak saya melakukan pinjaman lagi ya?
  Sutiawan   |   3 Jan 2020
Pak sy mau nanya cara ngilangin blacklist gmana ya?
  Anna   |   3 Jan 2020
Mudah sekali. Selesaikan tanggungan kredit Anda di lembaga keuangan atau bank terkait.
  Tent   |   23 Jan 2020
Mohon maaf saya mau bertanya.. apakah ngaruh jika punya kredit kendaraan tapi telat membayar cicilan dan kita mengajukan pinjaman kur ke bank BRi? Apakah pihak bank akan menolak pinjaman kita?
  Anna   |   26 Jan 2020

Ada banyak hal yang dipertimbangkan oleh pihak bank saat mengevaluasi aplikasi pinjaman Anda. Faktor yang dipertimbangkan bukan cuma kredit yang sudah diambil di masa lalu saja, melainkan 5C. 5C yaitu character (karakter calon debitur), capacity (kemampuan calon debitur untuk mengembalikan), capital (kondisi finansial calon debitur), collateral (barang jaminan), dan condition (kondisi ekonomi).

Tidak ada yang bisa menduga-duga bagaimana hasil penilaian bank kelak apakah akan menerima atau menolak aplikasi pinjaman Anda, kecuali pihak bank itu sendiri.

  Yanti   |   29 Jan 2020
Beberapa waktu lalu saya kena tipu , seperti terhipnotis dapat telepon dari wanita minta transfer 2X (9 jt )
dan telah saya lakukan.
Dalam waktu hampir bersamaan ada yang mengaku dari pihak BANK menelpon saya menawarkan Kartu Kredit dengan minta data sedetail mungkin, tapi Kartu Kredit sampai sekarang tidak kunjung datang.
Apakah dari data saya bisa di manfaatkan dari orang yang tidak bertanggung jawab ? apakah saya bisa melaporkan ke BI
Mohon saran dan bantuan nya. Terimakasih untuk waktu nya
  Anna   |   7 Feb 2020
Ya, ada kemungkinan data Anda dimanfaatkan orang. Silakan lapor ke kepolisian atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  Maya   |   31 Jan 2020
Saya prnh pengajuan KTA di bank dg potongan gaji tiap bln.. krna saya sdh tdk bkrja dipabrik lg.. jdi KTA saya blm terselesaikan.. skg saya krja jaga toko seandainya saya mengajukan kredit spda di FIF kira2 bs kah?
  Anna   |   7 Feb 2020
Kebijakan setiap perusahaan berbeda-beda. Silakan kontak langsung FIF untuk mengetahui kepastian apakah aplikasi kredit akan dikabulkan. Namun, sebaiknya Anda juga tetap menyelesaikan tanggungan utang KTA lama.
  Jodi   |   8 Feb 2020
Selamat siang pak, pak mau nanyak, ini ada teman saya sebut saja si aldi dan si alfin, si aldi dan si alfin ini kerja di salah satu perusahaan leasing, si aldi pernah pengajuan memakai atas nama orang dan tidak sengaja pula si alfin ini membantu proses kredit tersebut karena biasanya kredit alur proses cukup memakai ktp saja. Tiba2 suatu hari si aldi ini tidak bisa membayar angsuran tersebut dan kabur menghilang, nah pertanyaannya apakah si alfin ini bisa terkena hukum atau tidak, sebab dia sewaktu proses kredit atas nama tersebut alfin tidak tau kalau aldi memakai kredit menggunakan atas nama orang. Mohon solusinya. Teerimakasih
  Irwan   |   16 Feb 2020
Selamat siang Ibu saya mau bertanya kalau orang tua saya punya hutang dan score SLIK buruk.. apakah ngaruh ke SLIK saya? karena saya masih single dan masih dalam 1 kartu keluarga
  Admin   |   21 Feb 2020
Tidak berpengaruh kepada Anda, kecuali jika Anda ikut tanda tangan saat dahulu orang tua mengambil pinjaman yang gagal bayar itu.
  San-san   |   6 Apr 2021

Pagi...

Mohon bantu info, jika kakak saya pernah ada / masih ada tanggungan kartu kredit (misal Mandiri / BNI), sudah lama sih infonya, lebih dari 10 thn lalu. Dan saat ini dia baru masuk bekerja dan diwajibkan harus punya rekening bank atas nama dia.

Apakah dgn status 5 - Macet (saya sempat mintakan ini ke OJK).. dia bisa buka rekening tabungan di BCA misalnya ? (dia tidak ada problem di rekening tabungan BCA)

Terima kasih

  Rizky   |   14 Apr 2021

Selamat siang saya mau bertanya perihal kasus saya.
Saya mau mengajukan pinjaman tapi ditolak karna bi checking
katanya saya ada macet di danamon pada th 2019,padahal saya sendiri tidak pernah berhubungan langsung dengan danamon setelah dcek katanya saya ada tunggakan di adira quantum. Seumur hidup saya tidak pernah ambil adura quantum. Saya sudah jelaskan dengan pihak danamon, pihak danamon sendiri masih memproses dan prosesnya lama sekali
Kalo boleh tau langkah apa yang harus saya ambil?

  Moch Ristian   |   23 Apr 2021

Kalo cuma nunggak dua atau tiga hari masih aman dari BI Cheking gak pak?

  Aisha   |   15 Jun 2022

1. BI Checking itu sekarang sudah tidak ada. Pengawasan kredit perbankan sudah jadi wewenang OJK, sehingga namanya diubah menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

2. Cara pencatatan itu bukan cuma "si fulan menunggak utang" atau "si fulan tidak menunggak utang". SLIK punya sistem skor yang terdiri atas:

Skor 1: Kredit Lancar, artinya kamu selalu memenuhi kewajiban untuk membayar cicilan tiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak.
Skor 2: Kredit dalam Perhatian Khusus (DPK), artinya kamu tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari
Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya kamu tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari
Skor 4: Kredit Diragukan, artinya kamu tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari
Skor 5: Kredit Macet, artinya kamu tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.

  Farida   |   22 Jun 2021

kalau telat bayar pinjol itu gimana ya statausnya di BI checking?

  Fatya   |   22 Jun 2021

Kalau pinjol ilegal tidak masalah karena tidak mungkin masuk ke BI checking.
Kalau pinjol ilegal, status pengguna aplikasi memiliki dua kemungkinan:
- Ada potensi bahwa perusahaan aplikasi pinjaman online tidak mendaftarkan nama nasabah yang terkena BI checking.
- Jika nama terdaftar di BI checking, maka bisa langsung segera melunasi pembayaran terlebih dahulu.

  Ciro   |   15 Jun 2022

katanya kalo ada tunggakan sampe hampir setaon gitu, kita bisa mengajukan diskon utang asal langsung dibayar semua total setelah diskon. beneran kagak ya?

  Aluwi   |   15 Jun 2022

Istilahnya bukan "diskon utang" deh ya.

Kalau kita kesulitan bayar utang, maka kita bisa mengajukan renegosiasi utang. Saat renegosiasi, kita bisa minta perpanjangan masa pembayaran utang, mengundurkan jatuh tempo, mengurangi besar cicilan, atau hal-hal lain yang meringankan beban pembayaran utang kamu. Tapi, itu nggak lantas berarti utangnya bakal didiskon oleh bank. Seringkali justru beban utangnya nambah.

  Lina   |   16 Jan 2023

Halo, Kak, aku Lina, umurku 25 tahun. Aku mau bertanya boleh nggak Kak? Jadi, aku sama sekali nggak memiliki data kredit, karena aku nggak pernah punya kartu kredit dan nggak pernah melakukan pinjaman ke lembaga manapun.

Lalu, baru-baru ini aku sedang lihat-lihat pameran properti, berupa apartemen. Nah, aku tertarik dengan salah satu unit. Namun, waktu bertanya sama petugasnya, katanya aku bukan kandidat yang bakal disetujui jika mau mengajukan KPA. Katanya justru karena aku nggak punya sejarah memiliki kartu kredit atau pembayaran kredit. Jadi, kalau aku punya utang dan aku bisa membayarnya per bulan tanpa denda atau bisa melunasi minimal pembayaran, itu artinya aku bagus dalam melakukan pembayaran utang.

Namun justru karena aku nggak punya sejarah kredit atau apapun, jadi malah aku nggak termasuk yang bisa dipercaya, ini sama nggak sih artinya dengan aku di-black list? Makasih banyak

  Prawotos   |   13 Feb 2023

Kalau Anda terkena blacklist dari bank, sejatinya dapat diurus dengan melakukan pemutihan BI checking. Berikut cara-caranya antara lain:

1. Tentu saja kamu wajib melunasi cicilan atau kredit yang tertunggak.

2. Step di atas harus dilakukan terlebih dahulu. Jadi jangan harap BI checking kamu bersih kalau segala cicilan dan anggaran yang tertunggak belum diselesaikan terlebih dahulu. Setelah memastikan kalau semuanya sudah clear, baru Anda dapat memantau skor BI checking Anda.

Berikan waktu sampai skor BI checking Anda berubah dalam rentang yang aman. Toh, Anda sudah melunasi cicilan dan tagihan yang tertunggak bukan?

3. Jika selama pemantauan, Anda belum mendapatkan skor BI checking yang baru, segera lakukan surat klarifikasi. Pergilah ke bank dan minta mereka melakukan klarifikasi bahwa Anda sudah terbebas dari utang. Setelahnya, Anda juga harus mendatangi OJK untuk mengonfirmasikan bahwa utang dan cicilan Anda sudah bersih.

Setelahnya tunggu saja BI Checking Anda kembali bersih.