EUR/USD 1.071   |   USD/JPY 158.190   |   GBP/USD 1.252   |   AUD/USD 0.655   |   Gold 2,330.24/oz   |   Silver 27.49/oz   |   Wall Street 38,239.66   |   Nasdaq 15,927.90   |   IDX 7,128.29   |   Bitcoin 63,113.23   |   Ethereum 3,262.77   |   Litecoin 83.95   |   PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) akan menerbitkan laporan keuangan periode kuartal I/2024 pada hari ini. Pendapatan diprediksi Rp2.67 triliun dengan rugi bersih Rp799 miliar, 6 jam lalu, #Saham Indonesia   |   PT HM Sampoerna Tbk. (HMSP) mencatatkan penjualan bersih sebesar Rp29.10 triliun per Maret 2024, 6 jam lalu, #Saham Indonesia   |   PT PP (Persero) Tbk. (PTPP) menyiapkan pelepasan sejumlah aset properti di kawasan Monas kepada investor asing sebagai salah satu persiapan pemindahan pemerintahan ke IKN Nusantara, 6 jam lalu, #Saham Indonesia   |   S&P 500 naik 0.1% menjadi 5,1137, sementara Nasdaq 100 naik 0.1% menjadi 17,862, pada pukul 19:09 ET (23:09 GMT). Dow Jones naik 0.1% menjadi 38,489, 6 jam lalu, #Saham AS

Contoh Real Perhitungan Pajak Hasil Trading Forex

Lainnya

2017

Master-master, mohon pencerahan mengenai perhitungan pajak hasil trading Forex...
Biar ga salah paham, ane coba kasih contoh sbb (semuanya dalam kurs IDR):

Anggaplah dengan modal Rp 100 juta di awal tahun dilakukan begitu banyak transaksi jual-beli...
Setelah setahun didapat modal akhir di account broker forex sudah Rp 1 Miliyar...
Berarti Netto Penghasilan dalam 1 tahun = Rp 1 Miliyar - Rp 100 Juta = Rp 900 Juta
Si Rp 900 Juta tersebut akan di WD ke bank lokal di Indonesia...

Nah, berapa Rupiah yang harus disetor ke negara sebagai pajak penghasilan??

Suwun,

2017

@ nama anda:
Dari informasi yang saya dapatkan, Pengenaan pajak atas penghasilan (PPh) karena selisih kurs mata uang asing akan mengikuti tarif PPh Umum Pasal 17 UU PPh nomor 36 tahun 2008. Trader forex selaku Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WP OP) akan dikenakan tarif sebagai berikut:
– sampai dengan Rp 50.000.000 pajaknya 5%
– di atas Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000 pajaknya 15%
– di atas Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000 pajaknya 25%
– di atas Rp 500.000.000 pajaknya 30%
Jadi untuk Rp 900 juta akan kena 30%.

Tetapi setahu saya hingga saat ini untuk yang trading di broker luar negeri tidak ada (atau belum ada) ketentuan untuk melaporkan penghasilan dari transaksi tradingnya, kecuali kalau wajib pajak secara sukarela melaporkan jumlah uang yang ada di akun trading dalam rangka tax amnesty, agar kedepannya tidak khawatir kalau ada peraturan baru.

Selain itu mereka yang trading di broker luar negeri sulit untuk dipantau karena sampai saat ini belum ada mekanisme di Indonesia yang bisa memantau aliran dana antara trader Indonesia dan broker luar negeri, terutama jika transaksi dilakukan online seperti via Neteller, Skrill atau menggunakan money exchanger online.

2019

Mohon ijin saya menanggapi jawaban dari rekan Martin, secara tarif memang benar seperti itu tapi itu berlaku progresif, tidak langsung dikalikan 30% seperti itu,


- dari layer 0-50jt dikali 5%: 50jt x 5% = 2.500.000


- dari layer 50-250jt dikali 15%: 200jt x 15% = 30.000.000


- dari layer 250-500jt dikali 25%: 250jt x 25% = 62.500.000


- dari layer 500jt ke atas dikali 30%: 400jt x 30% = 120.000.000


maka pajaknya menurut pasal 17 adalah sebesar 215.000.000


artinya penghasilan 900jt dibagi per layer dlu jangan langsung semua dikalikan 30%. Demikian semoga membantu dan semoga senantiasa profit konsisten, salam trader, terima kasih.

2020

Terima kasih Pak Wahyu atas infonya dan sangat membantu.

Kategori Lainnya

Pertanyaan Penanya Balasan Dilihat Aktivitas
Indikator Pivot Point M4? Alex 11 572 2022
Jenis-jenis trading derivatif apa saja? The Botak 10 2109 2020
trading forex halal atau haram? Mei Setyo Kurniawan 9 13690 2018
Cara mengukur waktu harga? Amir 9 3015 2019
Broker yang digunakan Pak Martin? Riduan S 8 3656 2018
Bagaimana kondisi trading kripto di Indonesia? Sulastri 8 633 2022