EUR/USD 1.071   |   USD/JPY 158.190   |   GBP/USD 1.252   |   AUD/USD 0.655   |   Gold 2,333.41/oz   |   Silver 27.69/oz   |   Wall Street 38,338.62   |   Nasdaq 15,927.90   |   IDX 7,155.78   |   Bitcoin 63,113.23   |   Ethereum 3,262.77   |   Litecoin 83.95   |   Data inflasi Eropa mulai menimbulkan pertanyaan mengenai pelonggaran ECB di bulan Juni, 4 jam lalu, #Forex Fundamental   |   EUR/USD perlu menembus level 1.0750 untuk lanjutkan pemulihan, 5 jam lalu, #Forex Teknikal   |   Wunsch, ECB: Penurunan suku bunga di Juli tidak pasti, 5 jam lalu, #Forex Fundamental   |   XAU/USD lanjutkan kenaikan efek berlanjutnya konflik timur tengah, 5 jam lalu, #Emas Fundamental   |   PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) akan menerbitkan laporan keuangan periode kuartal I/2024 pada hari ini. Pendapatan diprediksi Rp2.67 triliun dengan rugi bersih Rp799 miliar, 12 jam lalu, #Saham Indonesia   |   PT HM Sampoerna Tbk. (HMSP) mencatatkan penjualan bersih sebesar Rp29.10 triliun per Maret 2024, 12 jam lalu, #Saham Indonesia   |   PT PP (Persero) Tbk. (PTPP) menyiapkan pelepasan sejumlah aset properti di kawasan Monas kepada investor asing sebagai salah satu persiapan pemindahan pemerintahan ke IKN Nusantara, 12 jam lalu, #Saham Indonesia   |   S&P 500 naik 0.1% menjadi 5,1137, sementara Nasdaq 100 naik 0.1% menjadi 17,862, pada pukul 19:09 ET (23:09 GMT). Dow Jones naik 0.1% menjadi 38,489, 12 jam lalu, #Saham AS

Hukum Islam Tentang Forex

Lainnya

2018

Saya mau tanya forex apakah halal atau Haram dalam Islam ,Trus saya mau tanya broker yg ngk pakai swap ada ngk 

 

2018

Untuk Edy,

Dalam masalah ini terjadi kontroversial, karena masalah forex masalah baru dalam fiqih Islam. Dalam fikih Islam klasik tidak ada dalam bahasan. Yang ada adalah pertukaran / perdagangan Emas dan perak. Karena memang emas dan perak dimasa lalu sebagai alat perdagangan / pertukaran.

Seiring dengan dengan kemajuan jaman,  dan tiap negara mempunyai mata uang sebagai alat tukar. Maka muncul Ijtihad/pendapat dari Ahli Fiqih kontemporer (masa kini/zaman now), dengan memunculkan hukum forex dengan dasar-dasar Al Quran, Hadist nabi, Ijma (kesepakan sahabat nabi/ulama) dan Qiyas (sandaran).

Sementara Forex dalam fiqih kontemporer di Qiyaskan kepada pertukaran Emas dan Perak. gandum, sya’ir, kurma dan garam.

Dari ‘Ubadah bin al-Shamit, ia berkata, “Rasulullah bersabda: Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar secara kontan (tunai). Dan, jika jenis barang itu berbeda, silakan engkau memperjualbelikannya sesukamu, namun harus dilakukan secara kontan (tunai).” (Hadist Riwayat Imam Muslim).

Ubadah Bin ash Shomit r.a meriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda: (penukaran) antara emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, korma dengan korma, garam dengan garam itu harus sama dan dibayar kontan. Jika berbeda (penukaran) barang di atas, maka juallah barang tersebut sekehendak kamu sekalian dengan syarat di bayar kontan.” (Hadist Riwayat Imam Ahmad)


Dalam fiqih Islam, menetapkan hukum atas setiap perkara, ada prinsip yang paling dasar yang menjadi pegangan. Prinsip ini sesungguhnya rumusan dalam menetapkan hukum. Dimana ada kaidah  Hukum asal pada sesuatu adalah kebolehan.

Dari kaidah ini, disimpulkan bahwa asal sesuatu perkara selalu halal hukumnya, boleh dikerjakan dan mubah kedudukannya. Fiqih Islam selalu memandang bahwa asal mula hukum adalah tidak haram, tidak terlarang, tidak dibenci dan tidak dimurkai Allah.

Kecuali setelah adanya dalil nash yang valid dan tegas, barulah hukumnya bisa berubah Wajib, sunnah/mubah, makruh, Haram. Maka forex hukumnya bisa halal, mubah, makruh bahkan haram.

Di Indonesia, lewat MUI, telah ada fatwa/hukum terkait transaksi/perdagangan Forex, dan transaksi kontemporer lainnya. Anda bisa membaca ulasannya di DSN MUI. Dan tiap negara memiliki aturan / regulasi tersendiri terkait hal ini.

Fatwa / kedudukan hukum tentang Forex bisa di keluarkan oleh Ormas, pesantren, dewan fatwa/lembaga negara atau bahkan perorangan. Maka jangan heran anda akan mendapati hukum forex, ada yang menghukumi haram secara mutlaq, makruh, dan mubah dengan melihat dasar, barang dan jenis transaksi yang dilakukan

Anda bisa mengikuti fatwa siapa yang akan anda ikuti, yang anda anggap mumpuni di bidang keilmuannya.

Ada banyak broker yang menwarkan akun free Swap. Anda bisa menyimak ulasannya di Broker Penyedia Akun Free Swap.

Terima Kasih.


Kategori Lainnya

Pertanyaan Penanya Balasan Dilihat Aktivitas
Indikator Pivot Point M4? Alex 11 574 2022
Jenis-jenis trading derivatif apa saja? The Botak 10 2111 2020
trading forex halal atau haram? Mei Setyo Kurniawan 9 13692 2018
Cara mengukur waktu harga? Amir 9 3016 2019
Broker yang digunakan Pak Martin? Riduan S 8 3657 2018
Bagaimana kondisi trading kripto di Indonesia? Sulastri 8 635 2022