EUR/USD 1.076   |   USD/JPY 152.880   |   GBP/USD 1.254   |   AUD/USD 0.661   |   Gold 2,301.51/oz   |   Silver 26.56/oz   |   Wall Street 38,664.73   |   Nasdaq 15,840.96   |   IDX 7,134.72   |   Bitcoin 62,889.84   |   Ethereum 3,103.54   |   Litecoin 81.93   |   Penutupan mingguan GBP/USD di atas 1.2550 dapat menarik pembeli, 20 jam lalu, #Forex Teknikal   |   Pound Sterling bergerak lebih tinggi dengan perhatian tertuju pada NFP AS, 20 jam lalu, #Forex Fundamental   |   Dolar AS melanjutkan pelemahan karena pasar menunggu data pekerjaan utama, 20 jam lalu, #Forex Fundamental   |   USD/CHF kehilangan daya tarik di bawah level 0.9100, menantikan data NFP, 20 jam lalu, #Forex Teknikal   |   Dow Jones Industrial Average ditutup naik 0.85% ke 38,225, S&P 500 juga menguat 0.91% ke 5,064, dan Nasdaq menanjak 1.51% ke 15,840, 1 hari, #Saham Indonesia   |   PT United Tractors Tbk. (UNTR) menjadwalkan cum dividen pada hari ini, Jumat (3/Mei), 1 hari, #Saham Indonesia   |   BEI menyetop perdagangan saham PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN) mulai hari ini, 1 hari, #Saham Indonesia   |   Shutterstock, Inc (NYSE: NYSE:SSTK) telah merilis laporan keuangan Q1/2024, melampaui ekspektasi pendapatan dan EBITDA dengan angka $214 juta dan $56 juta, 1 hari, #Saham AS

Menerima Saldo Lebih Dari $1000 Ke Rekening Dari Forex

Deposit Withdrawal

2020
Halo min, ini saya baru pertama kalinya mau WD, jika kita WD dalam jumlah besar lebih dari $1000 apakah kita akan kena pajak? Dan saya juga tidak punya NPWP. Makasih
2020

@Sahuri: Jika Anda belum punya NPWP, Anda bisa buat secara online. 

Dari informasi yang saya peroleh keuntungan yang didapat dari trading forex diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) nomor 36 tahun 2008 pasal 4 ayat 1. Yang menjadi objek pajak penghasilan adalah setiap penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk salah satunya adalah keuntungan selisih kurs mata uang asing.

Pengenaan pajak atas penghasilan (PPh) karena selisih kurs mata uang asing akan mengikuti tarif PPh Umum Pasal 17 UU PPh nomor 36 tahun 2008. Trader forex selaku Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WP OP) akan dikenakan tarif sebagai berikut:

– sampai dengan Rp 50.000.000 pajaknya 5%
– di atas Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000 pajaknya 15%
– di atas Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000 pajaknya 25%
– di atas Rp 500.000.000 pajaknya 30%

Pelaporannya dilakukan pada saat penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (setahun sekali) pada tahun pajak yang bersangkutan sebagai bagian dari penghasilan lainnya sesuai dengan peraturan petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Tetapi pengenaan pajak tersebut tampaknya hanya untuk yang trading di broker lokal, seperti halnya trader saham di BEI. Untuk yang trading di broker luar negeri sulit untuk dipantau karena sampai saat ini belum ada mekanisme di Indonesia yang bisa memantau aliran dana antara trader Indonesia dan broker luar negeri, terutama jika transaksi dilakukan online seperti via Neteller, Skrill atau menggunakan money exchanger online.

Kecuali kalau wajib pajak secara sukarela mau melaporkan jumlah uang yang ada di akun trading (seperti yang dianjurkan pada saat periode waktu tax amnesty), agar kedepannya tidak khawatir kalau ada peraturan baru. Namun jika keuntungannya (sebagai penghasilan total) dibawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang sekarang Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta per bulan, tidak perlu membayar pajak PPh. Transaksi bank yang diintip itu yang jumlahnya besar.

Semoga bisa membantu, terima kasih.

2020

Wah lumayan besar juga ya pajaknya. Nilai segitu pajak per tahun kan ya? Kalau misalkan nilainya berubah, pajaknya apa juga ikut berubah. Klau main forex kan ga mesti dapetnya berapa.

2020

@Alvin: Nilai segitu pajak per tahun kan ya?

Pertahun.

Kalau misalkan nilainya berubah, pajaknya apa juga ikut berubah. Klau main forex kan ga mesti dapetnya berapa.

Perhatikan dua paragraf terakhir jawaban saya sebelumnya. Bagi trader yang trading di broker luar negeri hingga saat ini belum bisa 100% dijalankan karena sulit dipantau. Kecuali Anda sebagai wajib pajak dengan sukarela ingin melaporkan keuangan pada trading Anda, maka silakan saja.

Poin penting dari trading forex adalah konsistensi. Tanpa konsistensi, maka mustahil bisa mengembangkan akun trading dengan baik. Jika Anda sudah profit konsisten, maka pajak merupakan salah satu hal yang bisa Anda pikirkan. Saya menyarankan berkonsultasi dengan ahli hukum agar mendapat jawaban yang lebih detail. Namun bagi trader yang belum konsisten dalam trading, maka tidak perlu dulu pusing memikirkan pajak seperti ini.

Terima Kasih

Kategori Deposit Withdrawal

Pertanyaan Penanya Balasan Dilihat Aktivitas
WD Berhasil, Dana Belum Masuk Akun? Dian 25 22432 2016
Bagaimana Perlakuan Pajak Indonesia Pada WD Ke Bank Lokal? Musliaty Mmahmud 18 14656 2016
Deposit di broker gagal. Ada solusi? Juliyulhidayatulloh 17 9272 2019
Bagaimana Jika Deposit Fasapay Lupa No. Referensi? Yusep Nur Selfa 16 6653 2017
Cara Deposit Ke eToro? Akaulani 16 4514 2019
Posisi Floating Profit, Bisakah Withdraw? Jastin 10 4739 2016