EUR/USD 1.071   |   USD/JPY 158.190   |   GBP/USD 1.252   |   AUD/USD 0.655   |   Gold 2,333.41/oz   |   Silver 27.69/oz   |   Wall Street 38,322.15   |   Nasdaq 15,927.90   |   IDX 7,155.78   |   Bitcoin 63,113.23   |   Ethereum 3,262.77   |   Litecoin 83.95   |   Data inflasi Eropa mulai menimbulkan pertanyaan mengenai pelonggaran ECB di bulan Juni, 5 jam lalu, #Forex Fundamental   |   EUR/USD perlu menembus level 1.0750 untuk lanjutkan pemulihan, 5 jam lalu, #Forex Teknikal   |   Wunsch, ECB: Penurunan suku bunga di Juli tidak pasti, 5 jam lalu, #Forex Fundamental   |   XAU/USD lanjutkan kenaikan efek berlanjutnya konflik timur tengah, 5 jam lalu, #Emas Fundamental   |   PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) akan menerbitkan laporan keuangan periode kuartal I/2024 pada hari ini. Pendapatan diprediksi Rp2.67 triliun dengan rugi bersih Rp799 miliar, 12 jam lalu, #Saham Indonesia   |   PT HM Sampoerna Tbk. (HMSP) mencatatkan penjualan bersih sebesar Rp29.10 triliun per Maret 2024, 12 jam lalu, #Saham Indonesia   |   PT PP (Persero) Tbk. (PTPP) menyiapkan pelepasan sejumlah aset properti di kawasan Monas kepada investor asing sebagai salah satu persiapan pemindahan pemerintahan ke IKN Nusantara, 12 jam lalu, #Saham Indonesia   |   S&P 500 naik 0.1% menjadi 5,1137, sementara Nasdaq 100 naik 0.1% menjadi 17,862, pada pukul 19:09 ET (23:09 GMT). Dow Jones naik 0.1% menjadi 38,489, 12 jam lalu, #Saham AS

Profit Trading Forex Dalam Pph

Lainnya

2016
Profit trading forex dari broker luar negeri masuk ke pph berapa?
2016

@ Anonymous:
Dari informasi yang saya peroleh seharusnya masuk dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) nomor 36 tahun 2008 pasal 4 ayat 1. Yang menjadi objek pajak penghasilan adalah setiap penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk salah satunya adalah keuntungan selisih kurs mata uang asing.

Pengenaan pajak atas penghasilan (PPh) karena selisih kurs mata uang asing akan mengikuti tarif PPh Umum Pasal 17 UU PPh nomor 36 tahun 2008. Trader forex selaku Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WP OP) akan dikenakan tarif sebagai berikut:
– sampai dengan Rp 50.000.000 pajaknya 5%
– di atas Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000 pajaknya 15%
– di atas Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000 pajaknya 25%
– di atas Rp 500.000.000 pajaknya 30%

Tetapi pengenaan pajak tersebut tampaknya hanya untuk yang trading di broker lokal, seperti halnya trader saham di BEI. Untuk yang trading di broker luar negeri sulit untuk dipantau karena sampai saat ini belum ada mekanisme di Indonesia yang bisa memantau aliran dana antara trader Indonesia dan broker luar negeri, terutama jika transaksi dilakukan online seperti via Neteller, Skrill atau menggunakan money exchanger online.

Kecuali kalau wajib pajak secara sukarela melaporkan jumlah uang yang ada di akun trading dalam rangka tax amnesty, agar kedepannya tidak khawatir kalau ada peraturan baru.

Kategori Lainnya

Pertanyaan Penanya Balasan Dilihat Aktivitas
Indikator Pivot Point M4? Alex 11 574 2022
Jenis-jenis trading derivatif apa saja? The Botak 10 2111 2020
trading forex halal atau haram? Mei Setyo Kurniawan 9 13692 2018
Cara mengukur waktu harga? Amir 9 3016 2019
Broker yang digunakan Pak Martin? Riduan S 8 3657 2018
Bagaimana kondisi trading kripto di Indonesia? Sulastri 8 635 2022