EUR/USD 1.071   |   USD/JPY 158.190   |   GBP/USD 1.252   |   AUD/USD 0.655   |   Gold 2,333.41/oz   |   Silver 27.69/oz   |   Wall Street 38,239.66   |   Nasdaq 15,927.90   |   IDX 7,155.78   |   Bitcoin 63,113.23   |   Ethereum 3,262.77   |   Litecoin 83.95   |   Data inflasi Eropa mulai menimbulkan pertanyaan mengenai pelonggaran ECB di bulan Juni, 3 jam lalu, #Forex Fundamental   |   EUR/USD perlu menembus level 1.0750 untuk lanjutkan pemulihan, 3 jam lalu, #Forex Teknikal   |   Wunsch, ECB: Penurunan suku bunga di Juli tidak pasti, 3 jam lalu, #Forex Fundamental   |   XAU/USD lanjutkan kenaikan efek berlanjutnya konflik timur tengah, 3 jam lalu, #Emas Fundamental   |   PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) akan menerbitkan laporan keuangan periode kuartal I/2024 pada hari ini. Pendapatan diprediksi Rp2.67 triliun dengan rugi bersih Rp799 miliar, 10 jam lalu, #Saham Indonesia   |   PT HM Sampoerna Tbk. (HMSP) mencatatkan penjualan bersih sebesar Rp29.10 triliun per Maret 2024, 11 jam lalu, #Saham Indonesia   |   PT PP (Persero) Tbk. (PTPP) menyiapkan pelepasan sejumlah aset properti di kawasan Monas kepada investor asing sebagai salah satu persiapan pemindahan pemerintahan ke IKN Nusantara, 11 jam lalu, #Saham Indonesia   |   S&P 500 naik 0.1% menjadi 5,1137, sementara Nasdaq 100 naik 0.1% menjadi 17,862, pada pukul 19:09 ET (23:09 GMT). Dow Jones naik 0.1% menjadi 38,489, 11 jam lalu, #Saham AS

Zakat 2.5% Dan PPh

Lainnya

2020

Berapakah Nominal Pajak yang harus di bayarkan, apakah nominal Withdraw(WD), atau nominal WD setelah dikurangi Zakat Harta.

Terima kasih.

2020

Untuk Oom Arii,

Tergantung dari seberapa besar yang sudah Anda hasilkan/withdraw selama kurun waktu satu tahun. Karena perhitungan Pajak Penghasilan (Pph) itu ditentukan dari besaran pendapatan tahunan milik Anda. Dan Anda akan dikenakan Pph HANYA JIKA penghasilan Anda selama satu tahun besarnya lebih dari Rp. 50.000.000,-. Dan Pph tersebut dihitung langsung dari akumulasi nominal penghasilan Anda (dalam hal ini adalah nominal withdrawal yang Anda lakukan) dalam kurun waktu satu tahun yang belum dikurangi oleh beban-beban lainnya seperti zakat, PTKP, dll.

Misalnya, Anda dalam satu tahun sudah melakukan penarikan dana (secara akumulatif) sebesar Rp. 50.000.000,-. Maka dalam hal ini perhitungan Pph yang dikenakan adalah sebesar 5% dari nominal tersebut. Dan untuk perhitungan zakat juga dihitung 2.5% dari jumlah Rp.50.000.000,- tersebut.

Semoga bisa membantu.

Kategori Lainnya

Pertanyaan Penanya Balasan Dilihat Aktivitas
Indikator Pivot Point M4? Alex 11 573 2022
Jenis-jenis trading derivatif apa saja? The Botak 10 2111 2020
trading forex halal atau haram? Mei Setyo Kurniawan 9 13692 2018
Cara mengukur waktu harga? Amir 9 3016 2019
Broker yang digunakan Pak Martin? Riduan S 8 3657 2018
Bagaimana kondisi trading kripto di Indonesia? Sulastri 8 635 2022