Menu

PT Agung Podomoro Land Tbk: Drama Reklamasi Yang Berlarut-Larut

Shanti Putri

Tarik ulur perkara reklamasi teluk Jakarta telah menyeret harga saham APLN (PT Agung Podomoro Land, Tbk) naik turun. Bagaimana outlook emiten ini sesungguhnya?

Dalam masa kampanyenya, Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, Anies-Sandi telah berjanji untuk menuntaskan masalah reklamasi teluk Jakarta. Pada hari Minggu (29/Oktober) beredar kabar bahwa Sandi selaku Wakil Gubernur Jakarta yang kini sah menjabat, telah menetapkan keputusan untuk menghentikan reklamasi Teluk Jakarta, bahwa penghentian reklamasi sudah final ujarnya. Namun pada hari yang sama, Sandi diundang untuk bertemu dengan Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut, dalam sebuah forum diskusi terbuka.

Luhut mengatakan bahwa tidak ada alasan untuk tidak diteruskan, karena kajian-kajian teknisnya semua sudah dilakukan oleh kementriannya. Pada hari itu, Sandiaga Uno harus menjilat ludahnya sendiri dengan mengatakan bahwa pelaksanaan reklamasi harus dikaji ulang. Nampaknya, drama reklamasi ini belum benar-benar sampai ke titik final.

Sebelumnya 2016, moratorium untuk menghentikan pembangunan di pulau G telah dilakukan oleh Menteri Rizal Ramli, namun dicabut oleh Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan pada 5 Oktober 2017. Saat kampanye, Anies-Sandi selalu menjanjikan akan menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta jika terpilih. Sementara itu, Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan baru saja mencabut moratorium proyek reklamasi di Pulau C, D, dan G.

Hal ini menimbulkan perdebatan seru di kalangan pemegang saham PT Agung Podomoro Land Tbk (kode saham APLN).

 

Walau Agung Podomoro hanya mendapat jatah secuil dari ijin reklamasi Pulau G (seluas 161 hektar)yang dilakukan oleh PT Muara Wisesa Samudera (anak usaha Agung Podomoro Land), yang mana merupakan 3.15% dari seluruh total pulau reklamasi seluas 5100 hektar, tapi hal ini dapat berdampak fatal bagi arus kas APLN. Pasalnya APLN sudah mengeluarkan cukup banyak.

Kerugian APLN apabila reklamasi dihentikan, termasuk:

  1. Biaya Reklamasi. Dari IDR 4.9 Trilliun untuk biaya reklamasi, 700 milyar sudah disetorkan kepada dua kontraktor utama yang berasal dari Belanda, yaitu Boskalis dan Van Oord.
  2. Biaya Kontribusi Tambahan. Ijin reklamasi diberikan dengan memenuhi kewajiban Ijin Reklamasi yang dikeluarkan gubernur DKI Jakarta nomor 2238 tahun 2014 tertanggal 23 Desember 2014. Berbagai proyek yang masuk dalam kategori kontribusi tambahan sudah dikerjakan oleh APLN dan bahan banyak yang sudah selesai dikerjakan. Total Nilai Proyek Rp 392.672.527.282 meliputi proyek-proyek yang sudah dikerjakan: Rusunawa Daan Mogot Rp 92.035.449.182, Furnitur Rusunawa Daan Mogot Rp 909.885.000, Pembangunan jalan Inspeksi Kali Ciliwung Rp 24.278.813.300, Pembangunan jalan Inspeksi Kali Mookevart Tahap I Rp 27.594.600.000, Pembangunan jalan Inspeksi Kali Mookevart Tahap II Rp 33.550.000.000, Pembangunan jalan Inspeksi Kali Apuran Tahap I Rp 62.150.000.000, Pembangunan jalan Inspeksi Kali Apuran Tahap II Rp 45.925.000.000, Pembangunan jalan inspeksi Kali Jodo Rp 6.000.000.000, Pembangunan jalan Inspeksi Kali Sekretaris Rp 23.375.000.000, Pembangunan jalan Inspeksi Kali Tubagus Angke Rp 37.235.000.000, Pembangunan jalan Inspeksi Kali Item Kemayoran Rp 37.510.000.000, Rumah Pompa di Muara Karang Rp 1.378.813.300, Pengadaan Tiang Panjang PJU Kali Ciliwung Rp 729.900.000.

Namun, bila melihat kronologi proyek reklamasi dari awal, kita bisa melihat kesalahan bukan berasal dari APLN. Penghentian proyek reklamasi berasal dari pemerintah Provinsi DKI dan pemerintah pusat, sehingga pihak pengambil kebijakan sangat bisa dituntut di pengadilan.

Maka atas faktor resiko kerugian di depan mata tersebut, saham APLN seperti naik turun tidak menentu menunggu putusan final dari keberlanjutan proyek reklamasi teluk Jakarta.

 

Seberapa besar isu reklamasi berpegaruh pada APLN?

Izin Reklamasi Agung Podomoro dipertanyakan. KKP terus menentang keputusan Gubernur Jakarta. Pasalnya, pemberian izin tersebut menabrak Peraturan Presiden No. 122/2012 tentang reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Aturan ini menjelaskan tahapan yang harus dilalui pejabat pemerintah sebelum menerbitkan izin reklamasi.

Pasalnya Presiden Direktur Agung Podomoro, Ariesman Widjaja ditahan oleh KPK karena kasus suap yang dilakukannya kepada anggota DPRD Jakarta, M. Sanusi sebesar IDR 1.14 Milyar terkait pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara. Proyek reklamasi sudah banyak diributkan sejak dulu dan diprotes karena dianggap bertentangan terhadap Undang-Undang Lingkungan Hidup, Undang-Undang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, Undang-Undang Perikanan dan lain-lain.

APLN memperoleh restu secara hukum untuk melanjutkan reklamasi di Pulau G. Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan Perkumpulan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) terhadap PT Muara Wisesa Samudera atas reklamasi Pulau G, sebelumnya juga memperoleh putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang juga memenangkan Pemprov DKI Jakarta dalam perkara tersebut di tingkat banding.

APLN siap melunasi Obligasi II Agung Podomoro Land Tahun 2012 dengan jumlah utang pokok Rp 1,2 triliun. Adapun sumber dana pelunasan utang tersebut berasal dari hasil penerbitan global bond pada 2 Juni 2017 silam.
Walaupun proyek reklamasi ini didukung kuat oleh pemerintah pusat, namun tetap keputusan lanjutan untuk melanjutkan atau menghentikannya berada di tangan pemerintah daerah.

Terkait dengan jadi tidaknya reklamasi ini dilanjutkan, masih menunggu putusan selanjutnya dari Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang baru, Anies-Sandi, di mana keduanya dihadapkan pada tuntutan sebagian masyarakat Jakarta yang menuntut penghentian reklamasi teluk Jakarta, serta tuntutan dari Menteri Luhut dan Jenderal Prabowo (mendukung Agung Sedayu dan pengembang-pengembang lainnya dalam reklamasi Teluk Jakarta), yang mana sudah menyatakan bahwa masalah lingkungan hidup telah dikaji dan diperhitungkan oleh Kementrian Koordinator Kemaritiman.

Pemerintah pusat beranggapan bahwa dampak positif reklamasi sangat banyak, sedang dampak negatif diupayakan solusinya. APLN sendiri sudah melaksanakan syarat ijin reklamasi dengan melakukan pembangunan Rusunawa, dan lain-lain.

 

Kinerja Perusahaan Agung Podomoro

 

 

Berdasarkan grafik yang diolah dari data laporan keuangan tahunan perusahaan di atas dapat diketahui bahwa:

Bagaimana dengan Return on Equity (RoE) APLN? Berikut ini tabel berisi data Average RoE APLN tahun 2008-2017.


Standar Baik Kenaikan Average ROE adalah 15% dalam 10 Tahun. APLN mencatatkan rata-rata kenaikan ROE yang hanya 7.7%, maka dapat disimpulkan kurang baik.

Sejak 2012, ROE perusahaan terus menurun. Hal ini menandakan bahwa perusahaan sedang melakukan ekspansi usaha, namun belum diimbangi dengan keuntungan yang maksimal. Hal ini menandakan perlunya perusahaan memperbaiki kinerja manajemen mereka.

 

Saham APLN Dari Sudut Pandang Fundamental Value Investing


 

Saham APLN kurang baik untuk dijadikan investasi mengingat performa pertumbuhannya yang kurang stabil. Namun, saham APLN cocok untuk trading, terutama apabila Gubernur dan Wakil Gubernur sudah sepaham dengan putusan pemerintah pusat untuk melanjutkan reklamasi.






KONTAK KAMI PASANG IKLAN BROKER BELAJAR ANALISA ARTIKEL TERM OF USE