Menu

Fatwa Trading Forex Haram Di Malaysia

Parmadita

Fatwa trading forex haram di Malaysia sempat menggemparkan. Namun, fatwa MUI tentang trading forex justru memperbolehkannya.

Banyak orang mengklaim bisnis forex itu haram. Tak luput dari banyaknya orang yang menyatakan demikian, fatwa dari ulama Malaysia baru-baru ini juga mengundang pro kontra karena menyebutkan bahwa hukum trading forex haram bagi umat Islam. Bagaimana duduk perkaranya? Dan bagaimana pula fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai hukum trading forex? Kita bahas ulasannya di bawah ini.

 

Fatwa Trading Forex Haram

Menurut laporan surat kabar The Star, ulama Malaysia telah mengeluarkan fatwa melarang individu Muslim dari perdagangan valuta asing. Dewan Fatwa Nasional Malaysia melarang perdagangan valas atau trading forex individual untuk kaum muslim Malaysia, karena trading forex dinilai melanggar ajaran Islam dan menciptakan kebingungan di kalangan umat muslim. Menurut mereka, perdagangan valas melalui money changer atau antar bank masih diperbolehkan, tetapi perdagangan valas individual dinilai mengandung spekulasi dan ketidakpastian.

"Sebuah studi oleh komite menemukan bahwa perdagangan tersebut melibatkan spekulasi mata uang, yang bertentangan dengan hukum Islam," kata Ketua Dewan Fatwa Nasional, Tan Sri Dr Abdul Shukor Husin. Lanjutnya, "Oleh karena itu, Dewan Fatwa Nasional telah memutuskan haram bagi Muslim untuk terlibat dalam trading seperti itu."

Terlepas dari fatwa trading forex haram tersebut, aktivitas trading forex merupakan salah satu investasi legal secara hukum di Malaysia. Perdagangan forex melalui pialang (broker) berijin lokal diperbolehkan oleh pemerintah setempat, meskipun transaksi melalui pialang mancanegara dapat dianggap sebagai investasi ilegal. Selaras dengan aturan hukum ini, banyak umat muslim Malaysia tetap berkecimpung dalam bisnis trading forex dengan memanfaatkan akun syariah yang bebas swap (swap-free).

Simak juga: Di Mana Bisa Trading Tanpa Swap?

 

Bagaimana Fatwa MUI Tentang Trading Forex?

Lain ladang, lain belalang. Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 28/DSN-MUI/III/2002 Tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) memperbolehkan perdagangan valas berbasis transaksi spot dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
  2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
  3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
  4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.

MUI Indonesia hanya melarang perdagangan valas yang berbasis kontrak forward, swap, dan options. Namun, trading forex diperbolehkan selama transaksi dilakukan secara spot, yaitu pembelian dan penjualan valas untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari.

Hukumnya boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.

Penafsiran masyarakat terhadap fatwa MUI tersebut berbeda-beda. Ada sebagian kalangan yang menganggap bahwa semua trading forex pasti spekulatif (untung-untungan), sehingga tidak boleh atau haram bagi umat muslim. Namun, sebagian besar trader muslim Indonesia memandang bahwa trading forex itu boleh, asalkan trader melakukan analisis sebaik mungkin dan menghindari riba.

 

Simpulan

Unsur ketidakpastian merupakan sebuah keniscayaan dalam usaha dan bisnis apapun, sehingga tidak bisa dijadikan dasar untuk mengharamkan trading forex. Trading forex hanya akan menjadi suatu aktivitas yang terlarang ketika trader asal open posisi berdasarkan firasat atau wangsit saja. Jadi, trader muslim perlu melakukan analisis pasar dan merencanakan trading forex secara komprehensif.

Selain itu, ada satu lagi yang perlu dieliminasi agar trading forex benar-benar sesuai syariah, yakni unsur riba. Dalam trading forex konvensional, riba bisa hadir dalam bentuk bunga swap (rollover) . Oleh karenanya, trader beragama Islam sering mencari akun trading bebas swap (swap-free) agar tidak bersinggungan dengan riba.

 

Setujukah Anda mengenai ulasan di atas? Sampaikan pendapat Anda pada kotak post di bawah ini.



Klik di sini untuk tahu cara belajar dan menguasai trading dengan mudah.
Semprol

Kalau nggak usaha siapa yang ngasih keuntungan pada orang seperti saya ini. Usaha pun belum tentu untung!

Andik

kl trader yg 90 % loss itu pingin profit....ikuti aja trader yg 10% profit itu...dgn cara copy trading atau PAMM... biar bs merasakan profit utk yg berpendapat forex itu HARAM.... jangan ikuti baik diskusi ataupun tradingutk yg berpendapat HALAL....ikuti dan pelajari sampai Anda jd trader handal..

Mbah Doel

Kita punya uang koin lalu kita lempar ke atas, apa kita tahu sisi mana yang akan menghadap keatas saat jatuh? Sampai lemparan ke berapapun selamanya kita tidak akan tahu sisi mana yang akan menghadap ke atas. Dulu sekali saya hanya seorang buruh pabrik tanpa pengalaman apapun selain keahlian di bidang lain, selain bidang pekerjaan saya saat itu. setelah menikah saya di haruskan mengurus beberapa petak sawah milik mertua (warisan). saat itu saya awam sekali tentang ilmu pertanian tapi karena melihat hasil panen dari tetangga sekitar yang cukup lumayan, sayapun nekat terjun ke sawah dan dana yang di butuhkan tidaklah sedikit (menurut tingkat perekonomian buruh pabrik). dan apa yang terjadi, bukanya panen tanaman saya rusak karena saya tidak mengerti kapan harus beri pupuk kapan harus semprot dan lain sebagainya. dan itu tidak terjadi sekali dua kali, tapi berkali kali hingga saya sadar saya harus belajar cara bertani agar tidak seperti orang yang sedang BERJUDI. {apapun yang sedang kita kerjakan selama itu BISA DI PELAJARI DAN MEMBERI KEUNTUNGAN dan tidak merugikan orang lain pastinya tidak ada larangan untuk di kerjakan}.

Iwan

Yang haram itu bila broker menetapkan komisi..itu riba..

Emil

Yang penting tidak merugikan orang lain.selagi buat pribadi kita itu menguntungkan yah tinggal terus jalankan,klow tidak menguntungkan secepat nya berhenti.Masalah hukum halal dan haram biarkan hanya tuhan aja yg menilai karna masalah ini masih abu2.Hidup intu simpel tak perlu bnyak berdebat.Bua aku sediri yg penting tidak merugikan orang lain,tidak lupa salat,ngaji,berbuat kebailan dan menjaga hati selalu. bersih.

Cds

wkwkwk gini bro, gua mau nanya 1 hal, bisnis apa yang ngga berspekulasi? bisnis mana yang mau rugi?, terus hal apa yang udah pasti di hidup ini dan ngga ada spekulasi? mati? mati emang pasti, tapi lu tau kapan tepatnya lu mati? nah lho hahah, yang pasti aja ada ketidakpastiaan, bedain dulu spekulasi sama berjudi, mirip tapi ga sama, think smart

Danaryanto

yg setuju dg forex , ya..., silahkan lanjutkan perjuangan anda  ,  yg anti dg forex , ya..., silahkan anda lakukan pekerjaan atau bisnis sesuai keyakinan anda  , karena semua orang disini punya pendapat , alasan dan pandangan masing2 yg berbeda tentang forex , sehingga kalaupun perdebatan dilanjutkan antara yg setuju dan yg anti forex , sampai kiamat pun tidak akan ada akhirnya,,  salam NKRI   !!!

Kaji Toni

menurut pribada saya sih boleh...dan bisnis yg menjauhkan diri dr dosa adalah treding...knp? disini kt tdk langsung bertransaksi dgn orang lain  sedangkan masalah akan selalu timbul dikala ada tdk ksepahaman dgn patner bisnis..misalakan { tdk menepati janji..tdk bayar tunai..krang ccok dgn perkataan dan sikap..} dan banyak lagi ...sedangkang di treding semua kt sendiri tnpa melibatkan orang lain secara langsungpendapat dr dewan fatwa malaysia kurang tepat..{ knp valas diperbankan di bolehkan sementara pribadi tdk } seharus nya mereka tegas semua bank jngan boleh beroprasi di negara mereka krn semua bank pasti bertreding

Azmy

Forex itu tdk haram tapi mubah (boleh) kalau binary option itu baru haram

Hermawan

Ada sumbernya dari mana mas Azmy?

Alien

Trading forex itu halal, karena tidak mengandung babi

Mr Zhang Fe

Simulasi simple: Misal EUR/USD , saya beli EUR di harga segini, ntar rencana kalau harga udah naik mau saya close/jual....
misal kalau turun, tapi equity masih kuat, ya terus aja

Mr Zhang Fe

Simulasi simple,, misal EURUSD ...saya beli EUR di harga segini , ntar rencana kalau harga udah naik mau saya close/jual....
misal kalau turun, tapi equity masih kuat, ya terus aja

Ketua Pakis

Siapa bilang ulama kita membolehkan forex?
Tolong dibaca lagi fatwa mui yang versi aslinya. Jangan baca yang versi broker forexnya. MUI jelas-jelas mengharamkan forex karena di forex itu memperdagangkan mata uang untuk mencari keuntungan. RIBA/HARAM
Sedangkan yang dihalalkan yang dimaksud ulama tersebut adalah perdagangan valas antar negara.
Contoh:ketika anda hendak jalan-jalan atau membeli produk di luar negeri. Otomatis mata uang kita gak berlaku di negara lain. Jadi kita harus menukarkan uang kita ke uang negara tujuan. Ini termasuk perdagangan mata uang juga tapi diperbolehkan oleh ulama kalau untuk keperluan dan bukan untuk mencari keuntungan dari dagang uang tersebut.

Wan Azizi

Alhamdulillah, trading forex itu halal dan boleh tetapi harus waspada dan jangan ambil broker yang makan riba.





KONTAK KAMI PASANG IKLAN BROKER BELAJAR ANALISA ARTIKEL TERM OF USE