Menu

Mengulik Hukum Investasi Emas Dalam Islam

Shanti Putri

Berstatus sebagai aset safe haven dengan nilai tukar stabil menyebabkan emas banyak diburu untuk investasi. Namun jika dilihat dari jendela syariat Islam, bagaimanakah hukum investasi emas?

Bagi masyarakat umum, investasi paling mudah yang bisa dilakukan adalah dengan membeli emas, baik dalam bentuk perhiasan, koin dinar, maupun emas batang. Emas dikenal sebagai aset safe haven saat terjadi krisis ekonomi, sehingga cocok dijadikan bagian dari portofolio investasi. Emas juga salah satu aset investasi yang secara umum kebal inflasi dalam waktu lama, dan bersifat likuid alias mudah diperjualbelikan kapan saja selama toko emas buka.

Namun untuk investasi emas fisik, Anda harus memiliki ruang penyimpanan khusus yang benar-benar aman, mengingat kepemilikan emas dapat mengundang kejahatan kepada pemiliknya. Dalam hal ini, Anda bisa menyewa sebuah kotak deposit di bank.

 

Pandangan Investasi Emas Dalam Islam

Sebagai salah satu negara dengan mayoritas penduduknya beragama Islam, maka tak mengherankan jika aktivitas-aktivitas seperti trading hingga investasi dipertanyakan status hukumnya secara syariah. Diskusi soal kehalalan trading menjadi topik yang tak pernah luput dipertanyakan saat ada seminar kewirausahaan bernuansa Islam. Namun, bagaimana dengan investasi?

Menurut koridor Islam, hukum melakukan investasi adalah mubah, artinya boleh dilakukan boleh tidak. Status hukum tersebut dinyatakan langsung oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Berkaitan dengan emas, berikut akan dijelaskan hukum jual-beli emas secara syariah:

(Baca Juga: Mengenal Investasi Emas Halal Dan Non-Halal)

 

1. Jual Beli Emas Harus Dilakukan Secara Kontan/Tunai (Yadan Bi Yadin/Hulul)

Proses jual beli emas tidak boleh dengan cara berutang, karena dikhawatirkan harganya sudah berubah saat hendak membayar. Hal ini sesuai dengan Hadits Riwayat Muslim berikut ini:

Jika emas dibarter dengan emas, perak dengan perak, gandum halus dengan gandum halus, gandum sya’ir dengan gandum sya’ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, maka takarannya harus sama dan harus tunai. Jika benda yang dipertukarkan berbeda, maka takarannya boleh sesuka hati kalian, asalkan tunai. (HR Muslim: 2970)

Lantas, apakah jual beli emas secara kredit dilarang?

Menurut fatwa MUI No. No. 77/DSN-MUI/2010 tentang Jual Beli Emas secara Tidak Tunai yang dikeluarkan melalui Dewan Syariah Nasional, jual beli emas secara tidak kontan alias kredit masih diperbolehkan. Adapun isi dari fatwa tersebut berbunyi:

Jual beli emas secara tidak tunai, baik melalui jual beli biasa atau jual beli murabanah, hukumnya boleh (mubah, ja'iz) selama emas tidak menjadi alat tukar yang resmi (uang).

Apabila ingin membeli emas secara kredit, maka ada beberapa syarat yang harus Anda penuhi, antara lain:

(Baca juga: 8 Tempat Jual Beli Emas Terbaik Dan Terpercaya)

 

2. Harus Sepadan (Tamatsul)

Sepadan artinya nilai tukar antara emas dengan benda lain harus sama persis, tidak lebih dan tidak kurang. Jika Anda ingin barter emas dengan lukisan panorama indah misalnya, maka pastikan kedua benda tersebut memiliki nilai yang seimbang. Jika barter dilakukan antara emas seharga Rp1,500,000 dengan lukisan seharga Rp1,000,000 saja, maka yang demikian itu tidak diperkenankan.

 

3. Harus Saling Menerima (Taqabudl)

Apabila transaksi jual beli emas telah disepakati, maka kedua belah pihak harus memiliki sikap saling menerima. Selain itu, keduanya juga tidak diperbolehkan saling menunda penyerahan barang. Jika dijual saat ini, maka barang harus diserahkan saat ini juga dengan tujuan transparansi.

Akan tetapi, ada kalanya emas bisa diserahkan di lain hari karena pembeliannya dilakukan dengan cara mencicil, atau dengan kata lain, menabung. Sebagai contohnya, perhatikan ilustrasi berikut ini:

Katakanlah Anda ingin membeli emas Antam dengan memanfaatkan fasilitas tabungan emas batang Antam. Melalui fasilitas tersebut, Anda pun menabung emas mulai dari 0.01 gram. Namun, aturan pencetakan emas baru bisa dilakukan jika tabungan emas sudah setara dengan nilai emas seberat 10 gram. Sebelum mencapai 10 gram, maka emas tidak dapat dicetak.

Pada contoh di atas, emas tidak bisa diserahkan pada hari yang sama dengan Anda menabung karena ada kondisi-kondisi yang harus terpenuhi. Mengenai hal ini, penyerahan emas di lain waktu masih diperbolehkan, asalkan harga emas pada awal menabung hingga mencapai nilai setara dengan 10 gram tidak mengalami perubahan.

Semoga informasi yang disajikan oleh penulis bisa menambah pengetahuan bagi sesama investor muslim. Untuk mengetahui info lebih banyak tentang kajian hukum Islam dalam trading, Anda juga bisa berkunjung ke artikel "Menyoal Apakah Trading Forex Termasuk Judi".



30 Apr 05:55

2,334.66 (-0.06%)

Support : 2,325.21
Pivot : 2,335.48
Resistance : 2,346.32

Short Mid Long
50% Buy 100% Buy 100% Buy

Rekomendasi
88% Buy
Informasi lebih lengkap tentang Analisa Emas Teknikal klik di sini.
Fran

Lho terus kalo trading emas online?

Shanti

Pakai leverage ga?

Wahyu Salatiga

Gold for safe value moneynya gmna teh shanti?

Shanti Putri

Hi mas wahyu! Untuk ditabung ya pastinya bagus mas, daripada uangnya dibeliin barang yang ga da nilai investnya. Nah, karena valuenya naik turun secara jangka pendek dan menengah maka belinya bertahap aja, jangan sekaligus. DCA, misalnya Rp2 juta tiap bulan. Jadi nilai beli rata-ratanya bisa agak flat. Value-nya gimana? Emas secara jangka panjang akan terus naik karena supply-nya terbatas, digunakan sebagai underlying asset dan diborong saat krisis sebagai lindung nilai. Secara jangka pendek ya fluktuatif, makanya kalau beli pagi jangan langsung dijual sorenya. Ehh mas, grup kita masih ada? Aku belum bisa aktif lagi di tele, maafkan..

Wahyu Salatiga

hi jg teh.. hehehe grup telenya tidak tahu teh, maaf saya sudah tdk aktf jg hihihihi.. Teh saya mau tanya soal trade saya japri ke IG ya





KONTAK KAMI PASANG IKLAN BROKER BELAJAR ANALISA ARTIKEL TERM OF USE