Menu

Syariah Sebagai Pilihan Investasi

Bayu

Kondisi perekonomian global yang sedang melemah seperti sekarang ini, seharusnya tidak menyurutkan minat kita untuk berinvestasi. Dengan perencanaan keuangan yang baik, investasi reguler tentu tidak menjadi masalah. Saat ini saya akan membahas mengenai instrumen investasi yang berbasiskan syariah di Indonesia. Secara singkat dapat kita definisikan bahwa investasi syariah sebagai

Kondisi perekonomian global yang sedang melemah seperti sekarang ini, seharusnya tidak menyurutkan minat kita untuk berinvestasi. Dengan perencanaan keuangan yang baik, investasi reguler tentu tidak menjadi masalah. Saat ini saya akan membahas mengenai instrumen investasi yang berbasiskan syariah di Indonesia.

Secara singkat dapat kita definisikan bahwa investasi syariah sebagai investasi yang sesuai dengan hukum Islam. Sama dengan prinsip ekonomi Islam, investasi diusahakan agar tidak mengandung unsur maysir, gharar dan riba. Diharapkan dengan menerapkan prinsip investasi yang Islami maka dapat berinvestasi tanpa melanggar norma-norma agama. Secara umum akan terdapat dua jenis investasi syariah yang akan dibahas pada kali ini.
Pertama, instrumen investasi perbankan berbasis syariah.
Kedua, instrumen investasi pasar modal yang berbasis syariah. Dimana jumlah bank yang menyediakan jasa perbankan syariah semakin banyak belakangan ini. Dalam perbankan syariah tidak dikenal sebuah prinsip yang mengandung riba. Bahkan investasi dana nasabah pun dibatasi hanya pada bisnis yang halal.

Dalam menyalurkan dana, bank syariah menerapkan prinsip wadiah dan mudharabah atau dengan kata lain kemitraan. Bank syariah menerapkan prinsip bagi hasil ketika mereka menghimpun dana masyarakat melalui tabungan dan deposito. Dari hasil investasi yang mana untuk nasabah akan diperhitungkan berdasarkan rasio bagi hasil antara bank dengan nasabah, yang disebut juga sebagai nisbah. Bank syariah akan membagi hasil investasi dana nasabah berdasarkan nisbah yang sudah ditetapkan.

Hal ini mengakibatkan hasil investasi pada bank syariah tidak dapat ditentukan didepan. Walaupun terdapat ketidakpastian dalam hasil investasi pada bank syariah, masih dapat berinvestasi dengan tenang karena laporan pengelolaan dan laporan pertanggungjawaban suatu bank syariah disampaikan sama terbukanya dengan yang dilakukan oleh perbankan konvensional. Elemen sukuk dan reksadana syariah hadir sebagai alternatif investasi syariah dipasar modal.

Sukuk adalah instrumen yang memiliki karakteristik seperti bonds atau obligasi, namun berbeda dengan obligasi, sukuk menerapkan prinsip Islami. Sukuk sendiri dapat diterbitkan oleh pemerintah, yang disebut SBSN (Surat Berharga Syariah Nasional), maupun korporasi. Prinsip bagi hasil juga diterapkan bagi investor sukuk. Baru-baru ini pemerintah menerbitkan Sukuk Ritel Perdana yang pertama (SR-001) dengan imbal hasil sebesar 12% per-tahun. Cukup menarik mengingat suku bunga tabungan pada bank, pada umumnya turun secara perlahan-lahan seiring dengan diturunkannya BI Rate oleh Bank Indonesia.

Mengenai reksadana syariah, pada prinsipnya sang investor mengamanahkan dananya pada manajer investasi yang kemudian akan menginvestasikan dana investor pada emiten tertentu. Investor mendapatkan unit penyertaan dari reksadana syariah sebagai bukti penyertaannya. Manajer investasi akan menempatkan dana investor pada emiten yang surat berharganya termasuk efek syariah. Karena sifat hubungannya dua tingkat, dimana manajer investasi mengemban amanah untuk berinvestasi pada emiten yang sesuai dengan prinsip syariah, maka investasi reksadana syariah dikatakan sebagai ikatan mudharabah bertingkat.

Saat ini sudah banyak pilihan untuk berinvestasi dengan menggunakan prinsip syariah. Jadi sudah saatnya bagi anda untuk memulai berinvestasi tanpa harus takut tersandung dengan aturan agama yang tidak memperolehkan pengenaan maysir, gharar dan riba. Semakin cepat dimulai maka akan semakin besar manfaat investasi yang akan anda dapatkan.



Klik di sini untuk tahu cara belajar dan menguasai trading dengan mudah.




KONTAK KAMI PASANG IKLAN BROKER BELAJAR ANALISA ARTIKEL TERM OF USE