Menu

Waspadalah Investasi Ilegal

Parmadita

Kalau kasus penipuan berkedok investasi memang sudah banyak bertebaran di daerah kita. Bahkan sampai merasuk kepada agama supaya terlihat lebih afdol. Namun kenapa mereka melakukannya dengan gelagat investasi? Apakah hanya karena mereka butuh uang? Atau sekedar ingin mendapatkan untung yang besar? Atau memang suatu kebodohan dari masyarakat karena tak mengerti secara jelas investasi yang dipilih. Berikut ulasan dan paparan dari beberapa informasi tentang investasi ilegal, yuk kita kaji.

Kasus penipuan berkedok investasi memang sudah banyak bertebaran di sekitar kita. Bahkan sampai masuk ke ranah agama supaya terlihat lebih afdol. Namun kenapa mereka melakukannya dengan alasan investasi? Apakah hanya karena mereka butuh uang? Atau sekedar ingin mendapatkan untung yang besar? Atau memang suatu kebodohan dari masyarakat karena tak mengerti secara jelas investasi yang dipilih. Berikut ulasan dan paparan dari beberapa informasi tentang investasi ilegal.


Banyak kasus penipuan investasi ditemukan di daerah-daerah yang perekonomiannya berkembang baik. ”Kasus seperti pada Raihan Jewellery dan Global Traders Indonesia Syariah (GTIS) banyak terjadi di Surabaya, Jakarta, Medan, dan beberapa kota besar yang secara ekonomi tumbuh produktif,” ujar Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Syahrul R. Sempurnajaya, di Jakarta, pekan lalu.

Kasus investasi ini terungkap saat empat nasabah Raihan Jewellery di Surabaya melaporkan pemilik perusahaan itu kepada polisi atas dugaan penipuan. Salah satu pelapor berinisial AML (46) mengaku rugi hingga Rp. 850 juta. Pada Juli 2012 dia menginvestasikan Rp. 1.8 miliar untuk membeli 2.7 kilogram emas batangan.

Waspada jika Anda menerima suatu tawaran pengelolaan dana atau investasi yang menggiurkan karena menawarkan imbal hasil yang cukup tinggi. Bisa jadi tawaran tersebut justru akan merugikan di masa mendatang, karena Anda ditipu! Pastikan bahwa orang atau perusahaan yang melakukan penawaran tersebut telah memiliki izin sesuai dengan peruntukannya dari salah satu lembaga yang berwenang seperti:

  1. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), BUKAN IZIN untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi,
  2. Jangan tergiur dengan janji keuntungan yang tidak wajar,
  3. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, diatur bahwa Perusahaan dilarang menggunakan SIUP untuk melakukan kegiatan “menghimpun dana masyarakat dengan menawarkan janji keuntungan yang tidak wajar (money game)”.

Pada beberapa kasus ditemukan pula perusahaan pengerah dana masyarakat, yang mengakui dan menggunakan izin usaha perusahaan lainnya dalam operasinya. Jika kita menelisik lebih lanjut bentuk umum produk yang ditawarkan oleh para investasi bodong adalah:

  1. Fixed income product,
  2. Return atau keuntungan yang ditawarkan sangat tinggi (tidak masuk akal) dan atau dalam jumlah yang pasti,
  3. Penjualan atau penawaran produk investasi dilakukan melalui tenaga marketing secara langsung,
  4. Produk investasi ditawarkan dengan janji akan dijamin dengan instrumen tertentu seperti Giro atau dijamin oleh pihak tertentu seperti pemerintah atau bank.

Untuk itu, segera laporkan kepada Polisi atau Sekretariat Satgas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi, bila mengetahui ada tawaran penghimpunan dana dan pengelolaan investasi yang mencurigakan atau ilegal. Atau Anda bisa mengirimkan informasi tersebut ke alamat berikut:

Website: Bapepam
Email: waspadainvestasi@bapepam.go.id
Alamat: Sekretariat Satgas Biro Pemeriksaan dan Penyidikan, Bapepam dan LK Gedung 16 Lantai, Lantai 16 Jl. Lapangan Banteng Timur 1 – 4 Jakarta 10710
Telepon: (021) 3857821 ext 5320
Fax: (021) 3857821


Setujukah Anda mengenai ulasan di atas? Sampaikan pendapat Anda pada kotak post di bawah ini. Anda juga bisa bertanya langsung di halaman Tanya Jawab kami.



Klik di sini untuk tahu cara belajar dan menguasai trading dengan mudah.




KONTAK KAMI PASANG IKLAN BROKER BELAJAR ANALISA ARTIKEL TERM OF USE