iklan |
iklan |
Beberapa orang sering kaget dengan biaya tambahan yang besar saat membeli rumah melalui KPR. Biaya tersebut di luar biaya uang muka dan biasaya tidak dipersiapkan sebelumnya karena ketidaktahuan pembeli.
Dalam proses pengambilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) memang terdapat biaya-biaya yang dibebankan kepadan nasabah, antara lain pajak, biaya notaris, administrasi juga asuransi dan biaya ini harus dibayar di awal. Oleh karena itu, biaya-biaya ini harus diketahui sebelum KPR yang Anda ajukan diproses, supaya Anda tidak merasa tertipu dan mempersiapkan dana dengan cukup. Berikut kami mengulas tentang biaya tambahan yang harus ditanggung nasabah kredit KPR :
1. Pajak
Pajak adalah biaya wajib yang harus dikeluarkan dalam jual-beli rumah, dan berlaku juga bagi pembeli rumah melalui kredit KPR. Pajak yang dikenakan untuk calon pembeli rumah adalah pajak pembelian atau biasa disebut dengan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) yang besarnya 5 persen dari harga transaksi yang sudah dikurangi harga nilai jual tidak kena pajak (NJOPTKP).
Bersamaan dengan pajak tersebut, ada beberapa biaya tambahan yang harus ditanggung nasabah kredit KPR yaitu, akta pengakuan utang dan perjanjian kredit, serta Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT). Terkadang ada penjual rumah yang membebankan pajak penjualan kepada pembeli, jadi akan lebih baik apabila memastikan pajak penjualan tersebut tidak dibebankan kepada Anda.
2. Biaya Notaris
Saat melakukan perjanjian pembelian rumah, pihak pembeli dengan bank mengadakan akad kredit yang disaksikan oleh notaris. Biasanya pihak penjual atau pengembang perumahan dan bank memiliki notaris yang disewa untuk mengurus serangkaian dokumen seperti Akta perjanjian KPR, Akta jual beli (AJB), bea balik nama, pembuatan sertifikat dan lain sebagainya. Total biaya yang dikeluarkan untuk menyewa jasa notaris ini cukup tinggi dan semua dibebankan kepada calon pemohon KPR yaitu pembeli.
Beberapa cara dapat dilakukan untuk menghemat biaya notaris ini, misalnya menghubungi teman atau saudara yang berprofesi sebagai notaris untuk membantu Anda. Atau bisa juga dengan melakukan negosiasi dengan pihak penjual atau pengembang perumahan untuk ikut andil dalam membayar biaya notaris. Usahakan negosiasi ini dilakukan saat Anda melakukan persetujuan soal harga rumah.
3. Biaya Provisi Dan Biaya Tambahan Lain
Sebelum permohonan KPR disetujui, bank akan melakukan proses pengecekan dan memeriksa kelengkapan berkas yang memakan biaya. Pemohon juga akan dibebankan biaya survei aset properti atau biasa disebut biaya appraisal. Kemudian pemohon juga perlu menyiapkan biaya provisi yang hanya dilakukan satu kali dan harus dilunasi sebelum akad kredit KPR dilakukan. Besarannya antara 0.5 hingga 1 persen dari jumlah pinjaman KPR yang diajukan. Selain itu, biaya materai juga akan dibebankan kepada pembeli.
Biaya-biaya tersebut pastinya tertera dalam akad kredit saat mengambil KPR. Namun sering kali pemohon KPR malas untuk membaca secara rinci lembaran perjanjian akad kredit yang sangat banyak dan hanya melakukan tanda tangan. Sangat disarankan untuk lebih kritis dan bernegosiasi untuk mengurangi beban tambahan yang harus ditanggung nasabah kredit KPR.
4. Asuransi
Membeli rumah dengan termasuk asuransi kadang terlihat menguntungkan. Jika lebih cermat lagi, pembeli ternyata tidak diberikan kesempatan untuk menentukan jenis asuransi yang diinginkan dan biayanya ditentukan oleh pihak bank. Bank juga tidak memberi penjelasan secara terperinci biaya asuransi tersebut, pembeli hanya diharuskan membayar jumlah biaya asuransinya saja.
Bank pemberi KPR menyertakan asuransi jiwa untuk mengantisipasi apabila pembeli tidak mampu melanjutkan pembayaran cicilan KPR karena meninggal dunia. Biaya asuransi jiwa sangat tergantung pada umur pemohon KPR, makin tua biaya asuransi yang ditanggung akan lebih mahal. Selain itu terdapat pula biaya asuransi kebakaran yang sebenarnya tidak diharuskan, tapi kebanyakan calon pembeli melalui kredit KPR tidak menolak saat bank menyertakan biaya tersebut.
5. Denda
Beban tambahan lain yang harus ditanggung nasabah kredit KPR adalah denda. Hanya saja, denda hanya berlaku saat pembeli terlambat membayar cicilan angsuran KPR. Besarnya denda yang diterima juga bervariasi bergantung pada kebijakan masing-masing bank pemberi KPR.