EUR/USD 1.067   |   USD/JPY 154.540   |   GBP/USD 1.245   |   AUD/USD 0.642   |   Gold 2,391.77/oz   |   Silver 28.68/oz   |   Wall Street 37,841.35   |   Nasdaq 15,601.50   |   IDX 7,087.32   |   Bitcoin 63,843.57   |   Ethereum 3,059.28   |   Litecoin 80.91   |   XAU/USD bullish efek masih berlanjutnya tensi konflik Israel-Iran, 18 jam lalu, #Emas Fundamental   |   Pasar bergerak dalam mode risk-off di tengah berita utama mengenai serangan Israel ke Iran, 18 jam lalu, #Forex Fundamental   |   Poundsterling menemukan area support, meskipun sentimen risk-off membuat bias penurunan tetap terjaga, 19 jam lalu, #Forex Fundamental   |   GBP/JPY bertahan di bawah level 192.00 setelah data penjualan ritel Inggris, 19 jam lalu, #Forex Teknikal   |   PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA) mencatat jumlah pengunjung saat libur lebaran 2024 ini mencapai 432,700 orang, 1 hari, #Saham Indonesia   |   S&P 500 turun 0.2% menjadi 5,039, sementara Nasdaq 100 turun 0.4% menjadi 17,484 pada pukul 20:09 ET (00:09 GMT). Dow Jones turun 0.2% menjadi 37,950, 1 hari, #Saham AS   |   Netflix turun hampir 5% dalam perdagangan aftermarket setelah prospek pendapatannya pada kuartal kedua meleset dari estimasi, 1 hari, #Saham AS   |   Apple menghapus WhatsApp dan Threads milik Meta Platforms (NASDAQ:META) dari App Store di Cina pada hari Jumat setelah diperintahkan oleh pemerintah Cina, 1 hari, #Saham AS

Bitcoin Menurut OJK: Legal Atau Ilegal?

Penulis

Sebagai badan yang berwenang dalam mengurusi Jasa Keuangan, OJK mengeluarkan sikap mengenai penggunaan Bitcoin di masyarakat.

Bisnis Bitcoin sangatlah menggiurkan, terutama karena nilainya pernah mencapai 20,000 USD Dollar pada akhir 2017, dari harga saat kemunculannya yang hanya sekitar 0.05 US Dollar per BTC. Di Indodax, saat ini sudah sekitar 1.3 juta pelanggan aktif terdaftar sebagai pengguna Bitcoin. Selain itu, berbagai perusahaan, bisnis, dan ritel mulai mengadopsi mata uang kripto sebagai alat pembayaran. Namun, yang masih jadi pertanyaan besar hingga kini adalah: "Apakah Bitcoin menurut OJK bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang legal?"

 

OJK telah mengeluarkan sikap mengenai Bitcoin

 

Meskipun harganya sudah mulai berfluktuasi dengan tajam pada akhir tahun 2017, tetapi para investor masih banyak yang tertarik untuk berinvestasi pada Bitcoin, termasuk para investor dari Indonesia. Untuk lebih memahami bagaimana sepak terjang Bitcoin di Indonesia, berikut ini rangkuman perkembangan pandangan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) terhadap Bitcoin.

 

Pandangan OJK Tentang Investasi Bitcoin


"Investasi Bitcoin belum resmi diizinkan. Investasinya belum diatur, karena ini belum dilakukan secara terbuka."


Pernyataan di atas dikeluarkan pada 12 Desember 2017 oleh Hoesen, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK. Pada kesempatan yang sama, Hoesen juga mengakui bahwa OJK bakal mengatur investasi Bitcoin di Indonesia, tapi ia tidak menyebukan rinciannya secara spesifik. "Kami akan mengatur mengenai itu. Sebetulnya sudah ada regulasi terkait investasi, terutama investasi bodong", tegasnya.

OJK juga terus menghimbau kepada bisnis, perusahaan, dan masyarakat luas untuk selalu berhati-hati dalam setiap investasi yang dilakukan. Mereka seharusnya menelaah terlebih dahulu dasar hukum dan segala ketentuan terkait investasi virtual seperti mata uang kripto.

Hossen menjelaskan bahwa OJK memiliki Website dan Call Center yang bisa dihubungi kapanpun. Sehingga, masyarakat yang ragu tentang segala jenis investasi di Indonesia bisa menghubungi pihak OJK terlebih dahulu untuk mendapatkan kepastian regulasi hukumnya. Selain itu, Hossen juga menegaskan bahwa mata uang virtual termasuk Bitcoin merupakan alat pembayaran yang tidak sah, dan ada risiko besar di balik penggunaannya.

 

OJK Masih Membahas Regulasi Bitcoin Dengan BI

Pada Kamis, 21 Desember 2017, Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK menjelaskan bahwa pihaknya saat ini masih membahas regulasi hukum dengan Bank Indonesia untuk mata uang digital, khususnya Bitcoin. Ia juga mengungkapkan bahwa sejauh diskusi yang telah dilakukan, ada beberapa hal yang disimpulkan, yakni:

  • Masyarakat harus paham betul tentang risiko terkait investasi atau penggunaan Bitcoin.
  • Bisnis yang menggunakan Bitcoin sebagai alat pembayaran harus segera lapor kepada OJK.

Wimboh menjelaskan lebih lanjut bahwa Bitcoin belum bisa didefinisikan sebagai "produk", sehingga belum ditentukan siapa yang akan berwenang dalam pengaturan dan pengawasannya. "Jika produk payment system, berarti Bank Indonesia-lah yang berwenang," ujarnya.

Sebelumnya, Sir Mulyani sebagai Menteri Keuangan juga sudah menjelaskan bahwa masyarakat tidak boleh berspekulasi dalam mata uang digital seperti Bitcoin. Memang tidak disangkal harganya kian tinggi, tapi masyarakat harus lebih bijak untuk memilih instrumen investasi yang aman dan sesuai dengan aturan pemerintah. Apalagi, Bitcoin bukanlah merupakan investasi yang sah di Indonesia saat ini, dan tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah.

 

Regulasi OJK Terhadap Bitcoin

(Baca Juga: Pengaruh Regulasi Terhadap Bitcoin)


Pada awal tahun 2018, ada 4 pernyataan yang disampaikan oleh OJK dalam berbagai kesempatan.

  • Sanksi Bagi Yang Nekat Menggunakan Bitcoin Di Indonesia
    Wimboh Santoso mengatakan bahwa seluruh sektor jasa keuangan dilarang keras memberikan fasilitas untuk transaksi Bitcoin dan mata uang kripto lainnya. Ia juga menambahkan bahwa jika ada sektor jasa keuangan yang melanggar, akan diberikan sanksi tegas. Setiap investasi Bitcoin yang dilakukan, baik melalui asuransi ataupun bank harus dilaporkan kepada OJK sebelum dilakukan.
  • Bitcoin Dilarang Karena Potensi Kejahatan
    Pada Selasa, 23 Januari 2018, BI dan OJK sudah mengeluarkan pernyataan bahwa Bitcoin dan mata uang kripto lainnya adalah instrumen yang masih rawan digunakan untuk pencucian uang dan pendanaan terorisme. Sehingga, para pelaku transaksi perdagangan yang menggunakan Bitcoin sebagai alat pembayaran tetap akan diberikan sanksi. Larangan tegas ini masih berlaku bagi penyedia jasa keuangan saja, dan sanksi penuhnya adalah pencabutan izin operasi untuk lembaga keuangan tersebut. Sedangkan untuk masyarakat, edukasi Bitcoin akan diberikan untuk aksi perlindungan diri dan pemahaman terkait risiko tentangnya.
  • Bappebti Masih Mengkaji Bitcoin Sebagai Aset Perdagangan
    Pada Jumat, 2 Maret 2018, Ketua Satgas (Satuan Tugas) Waspada Investasi OJK, Tongam L. Tobing, mengatakan bahwa "Untuk Bitcoin sebagai komoditas, sementara kami belum tahu bagaimana Kemendag dan Bappebti menanggapinya." Tongam juga membenarkan bahwa OJK masih terus berkoordinasi dengan Kemendag dan Bappebti tentang mata uang digital. Bank Indonesia (BI) sebagai regulator keuangan yang sah di Indonesia juga ikut serta dalam koordinasi tersebut. Tongam menjelaskan bahwa Bappebti akan mengacu pada aturan perdagangan, bukan sebagai alat pembayaran, karena tidak ada alat transaksi yang sah di Indonesia kecuali Rupiah.
  • OJK Tetap Dorong Inovasi Blockchain Meski Larang Bitcoin
    Seperti yang disebutkan sebelumnya, OJK telah berkali-kali mengungkapkan larangan terhadap penggunaan Bitcoin sebagai alat pembayaran ataupun investasi, terutama bagi lembaga penyedia jasa keuangan. Fihtri Hadi, Direktur Inovasi Keuangan Digital OJK mengutarakan bahwa "Kami tidak akan mendukung instrumen yang tidak jelas (Bitcoin, dan mata uang kripto lainnya)."

    Meskipun peran Bitcoin sebagai mata uang tidak didukung, OJK tetap terbuka jika ada inovasi Blockchain yang bermanfaat selain Bitcoin. Hal ini terutama jika ada sebuah inovasi pemanfaatan teknologi untuk menyelesaikan masalah inklusi dan literasi, serta transparansi keuangan.

Terkait dengan fungsinya dalam membantu transparansi keuangan, banyak eksperimen yang sudah berhasil memanfaatkan Blockchain untuk menyelesaikan berbagai masalah, seperti validasi LC (Letter of Credit) yang sering dipalsukan. Apabila dimanfaatkan dengan baik, pemanfaatan teknologi yang terdesentralisasi dapat membuat ekspor dan impor menjadi lebih efisien. Untuk potensi adopsi Blockchain, OJK sangat terbuka dan akan memberikan dorongan penuh.

 

Dalam UU, Bitcoin Sudah Jelas Dilarang

Pada saat acara Pre-launcing produk kripto oleh Aladin Capital (Kamis, 25 Januari 2018), Wimboh Santoso menjelaskan bahwa BI (Bank Indonesia) telah menyatakan Bitcoin dan Altcoin dilarang keras di Indonesia jika digunakan sebagai alat pembayaran. Mata uang yang sah untuk digunakan di Indonesia hanyalah Rupiah. Selain itu, kemungkinan terjadinya risiko penggelembungan (bubble) pada nilai Bitcoin juga berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan negara.

 

OJK ingatkan mengenai Bubble Pada Bitcoin

(Baca Juga: Kontroversi Bubble dalam Bitcoin)

"Dalam Undang-Undang sudah dikatakan dengan jelas bahwa mata uang kita adalah Rupiah. Jadi produk apapun itu, jika selain Rupiah maka jelas dilarang," Ujar Wimboh.

Terkait Aladin Capital yang baru saja meluncurkan produk investasi berbasis kripto, Wimboh menjelaskan pihak OJK akan melakukan pengecekan lebih lanjut. Jika Aladin Capital merupakan lembaga jasa keuangan, maka pelaporan harus dilakukan sebelum produk diluncurkan. Sebaliknya, jika Aladin Capital bukan merupakan sebuah lembaga jasa keuangan, maka pengawasan terhadap produk terkait tidak dapat dilakukan, dan permohonan akan ditolak.

Dari pembahasan di atas, bisa disimpulkan bahwa Bitcoin ilegal jika digunakan sebagai alat pembayaran, tapi belum jelas statusnya apabila dimanfaatkan sebagai instrumen trading atau sistem pembayaran.

 

Selain pernyataan lembaga berwenang di Indonesia yang melarang Bitcoin sebagai alat pembayaran, ada negara-negara lain yang juga telah mengilegalkan status Bitcoin. Negara mana sajakah itu? Simak infonya dalam 10 Negara Yang Melarang Bitcoin.

284436
Penulis

Seorang trader sejak 2012 yang mempunyai hobi menulis. Suka membahas serunya persaingan ekonomi antar negara dengan sebuah tulisan. Aktivitas trading menggunakan Price Action dan rumor fundamental saja. Karena trading itu memang simpel.


Zet-rz

kemungkinan terjadinya risiko penggelembungan (bubble) pada nilai Bitcoin juga berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan negara.

seperti nya belum faham ya cara kerja bitcoin.. sayang sekali

Yodik Prastya

Pada saat acara Pre-launcing produk kripto oleh Aladin Capital (Kamis, 25 Januari 2018), Wimboh Santoso menjelaskan bahwa BI (Bank Indonesia) telah menyatakan Bitcoin dan Altcoin dilarang keras di Indonesia jika digunakan sebagai alat pembayaran. Mata uang yang sah untuk digunakan di Indonesia hanyalah Rupiah. Selain itu, kemungkinan terjadinya risiko penggelembungan (bubble) pada nilai Bitcoin juga berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan negara.

Andrew88
yattaqi yatcoin enak halal bro harganya jg menjanjikan gw baru invest sih walaupun kecil, tp menurut gw thn 2024 bakal naik lbih dari yg d bilang $15 dollar, soalnya duitnya berbasis teknologi bitcoin