EUR/USD 1.067   |   USD/JPY 154.540   |   GBP/USD 1.245   |   AUD/USD 0.642   |   Gold 2,388.63/oz   |   Silver 28.68/oz   |   Wall Street 37,841.35   |   Nasdaq 15,601.50   |   IDX 7,087.32   |   Bitcoin 63,512.75   |   Ethereum 3,066.03   |   Litecoin 80.80   |   XAU/USD bullish efek masih berlanjutnya tensi konflik Israel-Iran, 14 jam lalu, #Emas Fundamental   |   Pasar bergerak dalam mode risk-off di tengah berita utama mengenai serangan Israel ke Iran, 14 jam lalu, #Forex Fundamental   |   Poundsterling menemukan area support, meskipun sentimen risk-off membuat bias penurunan tetap terjaga, 14 jam lalu, #Forex Fundamental   |   GBP/JPY bertahan di bawah level 192.00 setelah data penjualan ritel Inggris, 14 jam lalu, #Forex Teknikal   |   PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA) mencatat jumlah pengunjung saat libur lebaran 2024 ini mencapai 432,700 orang, 20 jam lalu, #Saham Indonesia   |   S&P 500 turun 0.2% menjadi 5,039, sementara Nasdaq 100 turun 0.4% menjadi 17,484 pada pukul 20:09 ET (00:09 GMT). Dow Jones turun 0.2% menjadi 37,950, 20 jam lalu, #Saham AS   |   Netflix turun hampir 5% dalam perdagangan aftermarket setelah prospek pendapatannya pada kuartal kedua meleset dari estimasi, 20 jam lalu, #Saham AS   |   Apple menghapus WhatsApp dan Threads milik Meta Platforms (NASDAQ:META) dari App Store di Cina pada hari Jumat setelah diperintahkan oleh pemerintah Cina, 20 jam lalu, #Saham AS

Seluk-Beluk Pengenaan Pajak Atas Bitcoin

Penulis

Karena perlakuan yang berbeda-beda di setiap negara, pajak atas Bitcoin memiliki aturan yang berbeda-beda, termasuk juga di Indonesia.

Perpajakan dalam ekonomi digital menjadi sebuah fenomena yang cukup kompleks, terutama jika sudah terkait perhitungan keuntungan dalam perdagangan maupun investasi Bitcoin. Perpajakan atas keuntungan Bitcoin sangat bervariasi. Beberapa negara memperlakukan Bitcoin sebagai mata uang, sementara beberapa negara lain seperti AS dan Australia menganggapnya sebagai aset atau komoditas.

Aturan pajak Bitcoin

 

Realita Ekonomi Digital

Dengan dimulainya abad ke-21, dunia yang semula serba manual berubah ke era digital. Digitalisasi dengan cepat mengubah sifat kegiatan ekonomi dengan mengurangi biaya barang dan jasa sampai ke level yang signifikan. Selain itu, pengaruh digitalisasi menyebar dengan sangat cepat, mulai dari aspek pengumpulan data, penyimpanan, hingga kecepatan proses informasi komputer.

Menurut Laporan Ekonomi 2017 yang diterbitkan oleh UNCTAD, produk sektor TIK (Teknologi Informasi & Komunikasi) mencapai 6.5% dari produk domestik bruto global (GDP) pada tahun 2015. Sebanyak 100 juta orang telah bekerja di sektor layanan TIK. Ekspor layanan ini meningkat 40% sejak tahun 2010.

Pada tahun 2015, penjualan e-commerce di seluruh dunia mencapai $25.3 triliun, dan 90% dari penjualan tersebut berasal dari sektor bisnis, dengan 10% aktivitas bisnis ke konsumen (B2C) terhitung mencapai angka $189 miliar. Dalam lingkungan ini, "uang" atau "mata uang" juga didigitalkan. Uang yang dikeluarkan oleh bank sentral mungkin sudah ketinggalan zaman. Sebagai gantinya, muncullah mata uang kripto bernama Bitcoin yang diunggulkan sebagai pengganti alat tukar konvensional.

 

Sekilas Tentang Bitcoin

Menurut definisi dari investopedia, Bitcoin adalah mata uang digital yang dibuat pada tahun 2009, berdasarkan ide dari Whitepaper buatan Satoshi Nakamoto yang hingga kini identitasnya masih belum diketahui. Penerbitan Bitcoin adalah sejenis proses enkripsi. Saldo disimpan menggunakan Key Umum dan Khusus, yang terdiri dari string digit dan dihubungkan bersama oleh algoritma matematis Blockchain.

Kunci publik atau Public Key (seperti nomor rekening bank) berfungsi sebagai alamat yang dibagikan ke seluruh dunia. Sementara itu, kunci pribadi atau Private Key (seperti kata sandi ATM) bersifat rahasia, dan hanya dapat digunakan oleh pemilik kunci tersebut.

Siapapun tidak dapat mengontrol sistem Bitcoin. Sifat dari sisi penawaran adalah bahwa hal itu tidak dapat ditingkatkan atau dikurangi tanpa terhubung dengan pihak yang melakukan penawaran. Mirip dengan emas, proses penerbitan Bitcoin disebut "Pertambangan". Namun, pertambangan Bitcoin berbeda dengan penambangan di dunia nyata, karena menggunakan kekuatan komputer dalam jaringan yang tersebar.

Pasokan Bitcoin terbatas layaknya pasokan emas, yaitu hingga 21 juta unit Bitcoin saja. Saat artikel ini ditulis, sudah ada sekitar 16.67 juta Bitcoin yang tersebar. Akan tetapi, nilai Bitcoin telah berfluktuasi secara tak terduga. Harga Bitcoin pada 21 Februari 2018 adalah $10,725, setelah sempat mendekati $20,000 pada kuartal terakhir tahun 2017.

Seiring dengan meningkatnya penggunaan produk ekonomi digital seperti Bitcoin, banyak negara di dunia yang menerapkan sistem perpajakan berbeda-beda atas mata uang kripto tersebut. Untuk memahaminya, topik kali ini sengaja dibuat untuk mengetahui bagaimana pajak penghasilan Bitcoin diterapkan, dan berapakah besarannya.

 

Bagaimana Penghasilan Pajak Negara Dari Bitcoin?

Bitcoin bukanlah hal baru di negara-negara barat yang maju, meskipun baru terkenal di Indonesia. Sistem perpajakan keuntungan Bitcoin di negara-negara bisa sangat bervariasi. Beberapa negara memperlakukan Bitcoin sebagai mata uang, sementara negara-negara seperti AS dan Australia menganggapnya sebagai aset atau komoditas.

Masalahnya tidak akan rumit jika menyangkut entitas perusahaan yang bergerak di bidang Bitcoin, karena penilaian pajaknya diambil dari pajak perusahaan. Hal ini baru menjadi rumit ketika individu yang memiliki keuntungan Bitcoin.

 

1. Pajak Bitcoin Di Amerika Serikat

IRS (The Internal Revenue Service) mengatakan bahwa Bitcoin adalah aset dan dapat dikenakan pajak keuntungan modal setiap kali Bitcoin dibeli, dijual, atau diperdagangkan. IRS beberapa waktu lalu telah memutuskan bahwa Bitcoin dan mata uang virtual konvertibel lainnya akan diperlakukan sebagai aset, dan tidak diperlakukan sebagai mata uang. Sebagai informasi, mata uang virtual yang memiliki nilai setara dalam mata uang nyata, atau yang bertindak sebagai pengganti mata uang nyata, disebut sebagai mata uang virtual konvertibel.

Pajak Bitcoin di Amerika Serikat

Meskipun perbedaannya sangat kecil, tapi pihak AS telah menentukan bagaimana pajak Bitcoin dikenakan, dan informasi apa yang diperlukan masyarakat untuk memastikan pajak dihitung dengan benar. Keuntungan atau kerugian dapat terjadi ketika masyarakat membeli Bitcoin di AS dan menjualnya. Pendapatan yang dibayar dalam bentuk mata uang virtual pun dapat dikenakan pajak.

Menurut IRS, mata uang virtual adalah representasi digital dari nilai yang berfungsi sebagai alat tukar, unit akun, dan/atau penyimpan nilai. Perhitungan pajak atas keuntungan Bitcoin jangka pendek di AS dilakukan dengan menghitung penghasilan normal biasa, yaitu sekitar 10%-39.6%, tergantung pada status individu yang memilikinya. Sementara itu, keuntungan jangka panjang bisa lebih murah, yakni 15%-23%.

 

2. Pajak Bitcoin Di Australia

Seperti Amerika Serikat, Kantor Pajak Australia menetapkan bahwa Bitcoin, Ripple, Ethereum, dan ratusan mata uang kripto lainnya adalah aset. Setiap keuntungna finansial yang dihasilkan dari penjualan Bitcoin pada umumnya akan dikenakan CGT (Capital Gain Tax atau Pajak Keuntungan Modal), dan harus dilaporkan ke ATO (Australian Taxation Office). Besaran yang dikenakan adalah 20% untuk setiap individu, tapi untuk keuntungan jangka panjang akan didiskon menjadi 33%-50%. Hal itu juga bisa tergantung pada kondisi pelaporan.

 

Negara Dengan Pajak 0% Untuk Bitcoin

  • Jerman
    Di Jerman, Bitcoin dan mata uang kripto lainnya tidak dianggap sebagai komoditas, saham, atau jenis mata uang apapun. Sebaliknya, hal-hal ini dianggap sebagai uang pribadi dengan cara yang mirip seperti mata uang asing, sehingga tidak ada pajak yang dikenakan.

  • Denmark
    Di Denmark, seluruh kegiatan perdagangan Bitcoin atau mata uang kripto lainnya tidak dikenai pajak. Tidak diragukan lagi, Denmark adalah salah satu negara yang paling ramah terhadap ekonomi digital.

  • Singapura
    Secara historis, Singapura menjadi negara yang ramah dalam hal peraturan modal. Itu sebabnya dalam skenario mata uang digital seperti Bitcoin, Singapura tidak mengenakan pajak apapun, karena Bitcoin tidak dianggap sebagai mata uang ataupun komoditas.

 

Bagaimana Aturan Perpajakan Bitcoin di Indonesia?

Di Indonesia, ada berbagai aturan dalam Undang-Undang tentang pajak penghasilan perorangan, tapi kategori Bitcoin belum dibahas sama sekali. Di sisi lain, Bank Indonesia justru mengeluarkan larangan resmi untuk penggunaan Bitcoin dalam hal apapun, karena dianggap sebagai alat tukar yang tidak sah dan dapat menimbulkan risiko besar.

Meski dilarang bank sentral, pemilik Bitcoin nyatanya tetap dikenai pajak. Kepemilikan atau penghasilan yang diperoleh dari instrumen investasi Bitcoin harus dilaporkan dalam SPT (Surat Pemberitahuan) Pajak Tahunan, demikian yang disampaikan oleh Ditjen Pajak pada Desember 2017.

Jika dalam transaksi jual beli ataupun investasi pada Bitcoin terdapat keuntungan, maka hal ini dikategorikan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak (PPh). Sesuai dengan self-assessment, Wajib Pajak diharuskan untuk melaporkan penghasilan tersebut dalam SPT pajak tahunan, dan membayar pajaknya tepat waktu.

Ketentuan yang dibuat oleh Ditjen Pajak tidak menetapkan perhitungan khusus untuk pajak keuntungan investasi Bitcoin. Normalnya, keuntungan yang diperoleh dari investasi atau kegiatan jual beli adalah selisih antara harga jual dengan harga belinya. Keuntungan inilah yang menjadi objek pajak penghasilan.

Jika dihitung secara sederhana, ketentuan pajak penghasilan (PPh) di Indonesia menurut subjeknya adalah :

  • PPh Organisasi atau Perusahaan: 25%.
  • PPh Individu atau Perorangan:
    • Penghasilan Rp36–50 juta: 5%.
    • Penghasilan Rp50–250 juta: 15%.
    • Penghasilan Rp250–500 juta: 25%.
    • Penghasilan lebih dari Rp500 juta: 30%.

 

Tertarik untuk memiliki Bitcoin atau bahkan berinvestasi di pasar kripto? Pelajari dulu cara kerja mata uang kripto dan keunggulannya.

283514
Penulis

Seorang trader sejak 2012 yang mempunyai hobi menulis. Suka membahas serunya persaingan ekonomi antar negara dengan sebuah tulisan. Aktivitas trading menggunakan Price Action dan rumor fundamental saja. Karena trading itu memang simpel.