EUR/USD 1.067   |   USD/JPY 154.540   |   GBP/USD 1.245   |   AUD/USD 0.642   |   Gold 2,388.63/oz   |   Silver 28.68/oz   |   Wall Street 37,841.35   |   Nasdaq 15,601.50   |   IDX 7,087.32   |   Bitcoin 63,512.75   |   Ethereum 3,066.03   |   Litecoin 80.80   |   XAU/USD bullish efek masih berlanjutnya tensi konflik Israel-Iran, 12 jam lalu, #Emas Fundamental   |   Pasar bergerak dalam mode risk-off di tengah berita utama mengenai serangan Israel ke Iran, 12 jam lalu, #Forex Fundamental   |   Poundsterling menemukan area support, meskipun sentimen risk-off membuat bias penurunan tetap terjaga, 12 jam lalu, #Forex Fundamental   |   GBP/JPY bertahan di bawah level 192.00 setelah data penjualan ritel Inggris, 12 jam lalu, #Forex Teknikal   |   PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA) mencatat jumlah pengunjung saat libur lebaran 2024 ini mencapai 432,700 orang, 18 jam lalu, #Saham Indonesia   |   S&P 500 turun 0.2% menjadi 5,039, sementara Nasdaq 100 turun 0.4% menjadi 17,484 pada pukul 20:09 ET (00:09 GMT). Dow Jones turun 0.2% menjadi 37,950, 18 jam lalu, #Saham AS   |   Netflix turun hampir 5% dalam perdagangan aftermarket setelah prospek pendapatannya pada kuartal kedua meleset dari estimasi, 18 jam lalu, #Saham AS   |   Apple menghapus WhatsApp dan Threads milik Meta Platforms (NASDAQ:META) dari App Store di Cina pada hari Jumat setelah diperintahkan oleh pemerintah Cina, 18 jam lalu, #Saham AS

Beban Tambahan Yang Harus Ditanggung Nasabah Kredit KPR

Penulis

Beberapa orang sering kaget dengan biaya tambahan yang besar saat membeli rumah melalui KPR. Biaya tersebut di luar biaya uang muka dan biasanya tidak dipersiapkan sebelumnya karena ketidaktahuan pembeli.

Beberapa orang sering kaget dengan biaya tambahan yang besar saat membeli rumah melalui KPR. Biaya tersebut di luar biaya uang muka dan biasaya tidak dipersiapkan sebelumnya karena ketidaktahuan pembeli.

Kredit KPR

Dalam proses pengambilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) memang terdapat biaya-biaya yang dibebankan kepadan nasabah, antara lain pajak, biaya notaris, administrasi juga asuransi dan biaya ini harus dibayar di awal. Oleh karena itu, biaya-biaya ini harus diketahui sebelum KPR yang Anda ajukan diproses, supaya Anda tidak merasa tertipu dan mempersiapkan dana dengan cukup. Berikut kami mengulas tentang biaya tambahan yang harus ditanggung nasabah kredit KPR :

1. Pajak

Pajak adalah biaya wajib yang harus dikeluarkan dalam jual-beli rumah, dan berlaku juga bagi pembeli rumah melalui kredit KPR. Pajak yang dikenakan untuk calon pembeli rumah adalah pajak pembelian atau biasa disebut dengan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) yang besarnya 5 persen dari harga transaksi yang sudah dikurangi harga nilai jual tidak kena pajak (NJOPTKP).

Bersamaan dengan pajak tersebut, ada beberapa biaya tambahan yang harus ditanggung nasabah kredit KPR yaitu, akta pengakuan utang dan perjanjian kredit, serta Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT). Terkadang ada penjual rumah yang membebankan pajak penjualan kepada pembeli, jadi akan lebih baik apabila memastikan pajak penjualan tersebut tidak dibebankan kepada Anda.

2. Biaya Notaris

Saat melakukan perjanjian pembelian rumah, pihak pembeli dengan bank mengadakan akad kredit yang disaksikan oleh notaris. Biasanya pihak penjual atau pengembang perumahan dan bank memiliki notaris yang disewa untuk mengurus serangkaian dokumen seperti Akta perjanjian KPR, Akta jual beli (AJB), bea balik nama, pembuatan sertifikat dan lain sebagainya. Total biaya yang dikeluarkan untuk menyewa jasa notaris ini cukup tinggi dan semua dibebankan kepada calon pemohon KPR yaitu pembeli.

Beberapa cara dapat dilakukan untuk menghemat biaya notaris ini, misalnya menghubungi teman atau saudara yang berprofesi sebagai notaris untuk membantu Anda. Atau bisa juga dengan melakukan negosiasi dengan pihak penjual atau pengembang perumahan untuk ikut andil dalam membayar biaya notaris. Usahakan negosiasi ini dilakukan saat Anda melakukan persetujuan soal harga rumah.

3. Biaya Provisi Dan Biaya Tambahan Lain

Sebelum permohonan KPR disetujui, bank akan melakukan proses pengecekan dan memeriksa kelengkapan berkas yang memakan biaya. Pemohon juga akan dibebankan biaya survei aset properti atau biasa disebut biaya appraisal. Kemudian pemohon juga perlu menyiapkan biaya provisi yang hanya dilakukan satu kali dan harus dilunasi sebelum akad kredit KPR dilakukan. Besarannya antara 0.5 hingga 1 persen dari jumlah pinjaman KPR yang diajukan. Selain itu, biaya materai juga akan dibebankan kepada pembeli.

Biaya-biaya tersebut pastinya tertera dalam akad kredit saat mengambil KPR. Namun sering kali pemohon KPR malas untuk membaca secara rinci lembaran perjanjian akad kredit yang sangat banyak dan hanya melakukan tanda tangan. Sangat disarankan untuk lebih kritis dan bernegosiasi untuk mengurangi beban tambahan yang harus ditanggung nasabah kredit KPR.

4. Asuransi

Membeli rumah dengan termasuk asuransi kadang terlihat menguntungkan. Jika lebih cermat lagi, pembeli ternyata tidak diberikan kesempatan untuk menentukan jenis asuransi yang diinginkan dan biayanya ditentukan oleh pihak bank. Bank juga tidak memberi penjelasan secara terperinci biaya asuransi tersebut, pembeli hanya diharuskan membayar jumlah biaya asuransinya saja.

Bank pemberi KPR menyertakan asuransi jiwa untuk mengantisipasi apabila pembeli tidak mampu melanjutkan pembayaran cicilan KPR karena meninggal dunia. Biaya asuransi jiwa sangat tergantung pada umur pemohon KPR, makin tua biaya asuransi yang ditanggung akan lebih mahal. Selain itu terdapat pula biaya asuransi kebakaran yang sebenarnya tidak diharuskan, tapi kebanyakan calon pembeli melalui kredit KPR tidak menolak saat bank menyertakan biaya tersebut.

5. Denda

Beban tambahan lain yang harus ditanggung nasabah kredit KPR adalah denda. Hanya saja, denda hanya berlaku saat pembeli terlambat membayar cicilan angsuran KPR. Besarnya denda yang diterima juga bervariasi bergantung pada kebijakan masing-masing bank pemberi KPR.

252797
Penulis

M Septian mulai berkecimpung di dunia forex sejak 2015. Setelah itu, menyelami berbagai instrumen trading dan berlanjut menjadi jurnalis yang meliput seputar forex dan komoditas di Seputarforex mulai 2016.


Muksin Alatas
Beban tambahan yg ditanggung kredit KPR hanya pajak, biaya notaris, dan provisi.  Sedangkan beban yg ditanggung trader full time itu tidak bisa ajukan kredit, tidak punya status pekerjaan formal, ketika berhubungan dengan bank dengan syaratnya yg banyak pasti kesulitan. Apalah daya para trader yg berpenghasilan 21juta/bulan mau kredit aja susah.