EUR/USD 1.066   |   USD/JPY 154.370   |   GBP/USD 1.246   |   AUD/USD 0.644   |   Gold 2,378.64/oz   |   Silver 28.30/oz   |   Wall Street 37,775.38   |   Nasdaq 15,601.50   |   IDX 7,166.81   |   Bitcoin 61,276.69   |   Ethereum 2,984.73   |   Litecoin 80.17   |   EUR/USD terlihat akan melanjutkan pemulihan melampaui level 1.0700, 14 jam lalu, #Forex Teknikal   |   Dolar As menjauh dari level tertinggi multi-bulan menjelang data tingkat menengah, 14 jam lalu, #Forex Fundamental   |   de Guindos, ECB: Penguranan pembatasan moneter adalah hal yang tepat jika kondisi inflasi terpenuhi, 14 jam lalu, #Forex Fundamental   |   EUR/USD melanjutkan pemulihan, target sisi atas pertama terlihat di level 1.0700, 14 jam lalu, #Forex Teknikal   |   PT XL Axiata Tbk (EXCL) mencatat peningkatan trafik penggunaan data sebesar 16% sepanjang masa libur Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 2024, 19 jam lalu, #Saham Indonesia   |   Saham-saham di Wall Street AS ditutup lebih rendah pada hari Rabu karena harga minyak mentah anjlok dan investor mempertimbangkan komentar The Fed, 19 jam lalu, #Saham AS   |   RUPST emiten batu bara PT Adaro Energy Indonesia Tbk. (ADRO) akan dilaksanakan pada 15 Mei 2024, 19 jam lalu, #Saham Indonesia   |   Perusahaan pemasaran digital Ibotta yang didukung oleh Walmart, kemungkinan akan mengumpulkan dana sebesar $577.3 juta dengan valuasi $2.67 miliar, setelah menetapkan harga penawaran saham perdananya pada hari Rabu, 19 jam lalu, #Saham Indonesia

Pengertian, Dasar Hukum, Dan Pajak Dividen

Penulis

Saham akan erat sekali hubungannya dengan dividen. Artikel mengenai serba-serbi dividen ini akan mengupas tuntas perihal dividen mulai dari pengertian hingga aturan pajak dividen.

Saham akan erat sekali hubungannya dengan dividen. Artikel mengenai serba-serbi dividen ini akan mengupas tuntas perihal dividen mulai dari pengertian dividen, bentuk dan pembagian, perbedaan dividen dengan capital gain, jenis-jenis dividen, payung hukum dividen, hingga aturan pajak dividen.

Pengertian Dividen

Tahukah Anda, keuntungan yang didapat oleh pelaku pasar dalam berinvestasi saham dapat berasal dari Capital Gain dan juga dividen. Ada sedikit perbedaan antara capital gain dan dividen. Capital gain merupakan keuntungan yang diperoleh dari selisih perubahan harga saham. Orang yang berdagang akan memperoleh keuntungan dari selisih harga beli yang lebih rendah dengan harga jual yang lebih tinggi. Demikian pula dengan trader saham. Ia melakukan beli dan jual saham untuk memperoleh capital gain atau keuntungan dari selisih harga beli dan jual saham.

Sedangkan dividen hanyalah bagian dari laba perusahaan yang tidak seluruhnya dibagikan kepada para pemegang saham. Sebagian laba perusahaan tentunya diperlukan untuk investasi dan pengembangan perusahaan. Persentase pendapatan yang akan dibayarkan kepada pemegang saham sebagai cash dividen disebut dividend payout ratio (Riyanto, 1995: 266) dimana semakin tinggi tingkat dividend payout ratio yang ditetapkan oleh suatu perusahaan, maka semakin kecil dana yang tersedia untuk ditanamkan kembali untuk pengembangan perusahaan.

Dividen yang diterima oleh para pemegang sahan adalah pembagian laba kepada pemegang saham berdasarkan banyaknya saham yang dimiliki secara pro rata. Beberapa pengertian lain dividen menurut pakar diantaranya:

  1. Pembagian keuntungan kepada pemegang saham perusahaan yang sebanding dengan jumlah lembar yang dimiliki (Baridwan, 1997: 37).
  2. Sisa laba bersih perusahaan yang didistribusikan kepada pemegang saham atas persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (Darmadji dan Fakhruddin, 2001: 127).

Singkatnya, dividen merupakan imbal hasil yang diperlukan oleh investor saham sebagai keuntungan dari investasi surat-surat saham. Pembagian ini akan mengurangi laba dan kas yang tersedia bagi perusahaan, tapi distribusi keuntungan kepada para investor saham memang adalah tujuan utama suatu bisnis.

 


Dividen

 

Dividen biasanya dibayarkan dalam bentuk uang, yang besarnya ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam satu tahun buku tertentu berdasarkan perolehan laba, laporan keuangan, dan rencana pengembangan perusahaan dalam satu tahun buku tertentu. Tetapi pada dasarnya ada tiga jenis bentuk dividen yang dibagikan kepada pemegang saham.


Pertama adalah dividen tunai. Metode ini paling umum untuk pembagian keuntungan, dibayarkan dalam bentuk uang tunai, dan dikenai pajak pada tahun pengeluarannya. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan agar dapat membayar dividen ini, yaitu:

  1. Laba ditahan yang mencukupi
  2. Kas yang memadai
  3. Tindakan formal dari dewan komisaris


Kedua adalah dividen saham (stock dividend). Ini merupakan pembayaran dalam bentuk saham, yaitu pemberian tambahan saham tanpa diminta pembayaran. Caranya adalah dengan memberikan saham tambahan, biasanya dihitung berdasarkan proporsi terhadap jumlah saham yang dimiliki. Contohnya, setiap 100 saham yang dimiliki, dibagikan 5 saham tambahan. Metode ini mirip dengan stock split karena dilakukan dengan cara menambah jumlah saham sambil mengurangi nilai tiap saham sehingga tidak mengubah kapitalisasi pasar.

Ketiga adalah dividen aktiva selain tunai (property dividend). Dividen ini dibayarkan dalam bentuk aset seperti surat berharga yang diterbitkan Perseroan, barang persediaan atau aktiva lainnya. Pembagian dividen dengan cara ini jarang dilakukan.

Dividen diberikan setelah mendapat persetujuan dari pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Jika seorang pemodal ingin mendapatkan dividen, maka pemodal tersebut harus memegang saham tersebut dalam kurun waktu tertentu pada periode dimana pemegang saham tersebut diakui berhak mendapatkan dividen. Tak semua perusahaan memberikan dividen secara rutin, karena kadang-kadang laba perusahaan ingin digunakan seluruhnya untuk ekspansi perusahaan agar tumbuh lebih besar. Juga, tidak semua perusahaan memperoleh laba yang cukup untuk membayar dividen karena sedang mengalami penurunan laba atau malah tengah mengalami kerugian.

 

Payung Hukum Dividen

Di Indonesia, payung hukum mengenai dividen termaktub dalam Undang-Undang RI No.36/Tahun 2008 Pasal 4 huruf g yang merupakan amandemen keempat dari UU No.7 Tahun 1983 dan dikategorikan sebagai objek pajak dalam Peraturan Pajak Seri Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23. Bunyi UU RI No.36/th.2008 Pasal 4 adalah sebagai berikut:

Ayat (1) "Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk...... (huruf g) dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi..."

Dari undang-undang tersebut, secara lengkap dividen merujuk kepada beberapa definisi, di antaranya:

  1. Pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung dengan nama dan dalam bentuk apapun;
  2. Pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal disetor
  3. Pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham.
  4. Pembagian laba dalam bentuk saham
  5. Pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran
  6. Jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan
  7. Pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statute) yang dilakukan secara sah
  8. Pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut
  9. Bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi
  10. Bagian laba yang diterima oleh pemegang polis
  11. Pembagian berupa SHU kepada koperasi
  12. Pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan

 

Aturan Pajak Dividen

Sebagaimana yang kita ketahui, Wajib Pajak (WP) adalah orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas di Indonesia dan akan dibukukan oleh negara. Gunanya untuk mencatat pendapatan perkapita dan merespon gejolak ekonomi untuk mendapatkan indikator lengkap tentang keadaan di dalam negeri.

pajak
Salah satu data dan informasi keuangan yang harus dilaporkan dalam laporan keuangan adalah dividen. Untuk menjalankan undang-undang tersebut, secara spesifik Direktorat Jenderal Pajak di bawah Kementerian Keuangan RI menetapkan Peraturan Pajak No.19/th.2009 tentang Pajak Penghasilan atas dividen yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang tertuang pada:

Pasal 1
Penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikenai Pajak Penghasilan sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final.
Pasal 2
Pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan melalui pemotongan oleh pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen.
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan atas dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.

Dirjen Pajak Darmin Nasution menegaskan, penetapan tarif PPh atas dividen itu merupakan insentif bagi pengusaha. Sebab, tarif tersebut jauh lebih rendah dibandingkan dengan pilihan investasi lainnya, baik investasi di tabungan atau deposito yang dikenakan PPh 20 persen final. Menurut Darmin, tarif 10 persen untuk dividen itu adalah tarif maksimal. Artinya, kalau di masa depan mau diturunkan, bisa saja diturunkan. Hal itu merupakan wewenang pemerintah. Sebab, perubahan itu bisa ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

127457
Penulis

Parmadita mengenal forex mulai tahun 2010. Sejak saat itu, menggali beragam pengetahuan dan pengalaman terkait forex dari berbagai sumber, baik tentang indikator teknikal biasa, psikologi trading, maupun Expert Advisor.