iklan | iklan |
Masalah perizinan broker forex yang sering pula disebut dengan istilah status regulasi broker, merupakan salah satu kriteria yang menjadi perhatian trader forex saat memilih broker. Masalah ini juga akan ikut menjadi bahan pertimbangan mengenai berapa besar dana yang akan disetorkan sebagai modal trading, serta keputusan-keputusan investasi lainnya. Sayangnya, tak semua trader benar-benar memahami seluk-beluk perizinan broker, sehingga seringkali tertipu oleh permainan kata-kata atau penyebutan suatu lembaga yang hanya "terdengar kredibel" saja.
Simpang siur perkara ini amat krusial. Bahkan, masalah perizinan broker forex merupakan salah satu hot topic di forum Tanya Jawab Seputarforex. Oleh karenanya, artikel ini akan mengulas sejumlah trik untuk meluruskan beberapa kesalahpahaman paling viral di kalangan trader terkait status regulasi broker.
1. "Broker Terdaftar" Berbeda Dengan "Broker Teregulasi"
Dalam hal perizinan broker forex, ada beberapa kata yang sering dipakai, seperti "registered", "regulated", "licensed", dan "authorized". Sepintas, jika diterjemahkan ke bahasa Indonesia memiliki makna serupa. Padahal, substansinya berbeda. Berikut ini makna sesungguhnya dari istilah-istilah tersebut:
Istilah | Makna Sesungguhnya | Implikasi |
---|---|---|
Registered | Suatu entitas terdaftar sebagai perusahaan di suatu negara dan memiliki kantor di negara tersebut. | Entitas tersebut belum tentu memiliki ijin untuk beraktivitas sebagai broker dan tidak dipantau aktif oleh regulator broker di negara tersebut. Operasional perusahaan belum tentu berpusat di alamat kantor yang disebutkan; bisa jadi outsource ke wilayah lain. |
Regulated | Suatu entitas memiliki ijin untuk beraktivitas sebagai broker di sebuah negara dan dinaungi oleh regulator negara terkait. | Entitas tersebut belum tentu memiliki ijin untuk beraktivitas sebagai broker di negara lain. Apabila ada masalah hukum, maka akan diselesaikan di wilayah asal ijin broker, bukan wilayah residensi klien. |
Licensed | Suatu entitas memiliki ijin untuk beraktivitas sebagai broker di sebuah negara dan dinaungi oleh regulator negara terkait. | Entitas tersebut belum tentu memiliki ijin untuk beraktivitas sebagai broker di negara lain. Apabila ada masalah hukum, maka akan diselesaikan di wilayah asal ijin broker, bukan wilayah residensi klien. |
Authorized | Suatu entitas memiliki otorisasi untuk beroperasi dalam kapasitas tertentu di suatu negara, tetapi belum tentu sebagai broker. | Ijin sesungguhnya bisa jadi bukan untuk bisnis broker, melainkan lembaga edukasi, analis, manajer investasi, atau lainnya. Walaupun, bisa juga ijin tersebut benar-benar untuk menjadi broker. |
Keempat istilah di atas seringkali diterjemahkan sebagai "berizin" saja dalam bahasa Indonesia. Padahal, implikasinya berbeda-beda, khususnya untuk istilah "registered" yang paling banyak disalahartikan, secara sengaja maupun tidak sengaja.
Untuk memahami perbedaan "registered" (terdaftar/teregistrasi) dengan istilah lainnya, kita bisa mengumpamakannya seperti ini: Di Indonesia, agar sebuah perusahaan berbadan hukum (misalnya Perseroan Terbatas/PT) maka harus mendaftar ke Kementrian Hukum dan HAM. Namun, diantara bermacam-macam perusahaan yang terdaftar di Kementrian, tentu tak semuanya broker forex, bukan!? Agar bisa beroperasi sebagai broker forex di Indonesia secara legal, maka suatu perusahaan harus pula punya izin dari Bappebti, menjadi anggota bursa JFX atau ICDX, serta lembaga kliring PT KBI dan Indonesia Clearing House.
Pola serupa juga terbentuk di negara-negara lain. Jadi, jika sebuah perusahaan hanya "registered" di suatu negara, maka belum tentu dia punya izin sebagai broker. Demikian pula dengan istilah "authorized" yang agak ambigu.
2. Ada Regulator Broker Bentukan Pemerintah, Ada Pula Yang Statusnya Hanya Asosiasi
Lembaga regulator broker forex bentukan pemerintah itu contohnya Bappebti Indonesia, FCA Inggris, CFTC Amerika Serikat, ASIC Australia, dan lain-lain (baca juga: Daftar Regulator Broker Forex). Walaupun sebagian lembaga itu berstatus independen (tidak beroperasi di bawah kementrian tertentu, mirip dengan OJK di Indonesia), tetapi pendiriannya berlandaskan pada Undang-Undang tertentu dan keberadaannya diakui sebagai pemilik wewenang di bidang perdagangan berjangka.
Berbeda dengan regulator-regulator tersebut, ada pula lembaga seperti Finacom (The Financial Commission) dan CRFIN (Centre for Regulation in OTC Financial Instruments) yang biasanya mendefinisikan diri sebagai "Self-Regulatory Organization (SRO)". Lembaga-lembaga swadaya itu belum tentu memiliki kewenangan dari jurisdiksi manapun untuk bertindak sebagai regulator broker. Status mereka sebenarnya hanyalah semacam asosiasi yang terdiri dari beberapa broker sebagai anggotanya.
Lembaga | Sumber Wewenang | Implikasi |
---|---|---|
Regulator Resmi | Undang-undang yang berlaku di suatu negara. Broker forex wajib bergabung agar menjadi entitas legal. Jika broker keluar atau dikeluarkan, maka merubah status hukumnya. | Broker forex wajib memenuhi standar tertentu yang ditetapkan oleh regulator dan disetujui oleh pemerintah setempat. Regulator berkewajiban melakukan monitoring berkala dan melestarikan standar tertentu. |
SRO | Keanggotaan sukarela. Broker forex tak wajib bergabung. Sekalipun sudah bergabung, suatu saat bisa keluar tanpa konsekuensi besar. | Standar operasional tergantung kesepakatan bersama antar broker yang menjadi anggota. |
Regulator broker bentukan pemerintah dan lembaga SRO boleh jadi sama-sama memungut iuran tertentu dari broker. Namun, regulator resmi terikat kewajiban hukum untuk menertibkan operasional broker dan melindungi kepentingan konsumen (trader seperti kita) dalam jurisdiksinya. Sebaliknya, trader tidak bisa mengharapkan penegakan hukum dalam bentuk apapun dari lembaga SRO, khususnya jika ada konflik kepentingan dengan broker.
3. "Dalam Proses" Berarti Tak Teregulasi
Semua trader perlu memahami bahwa status regulasi suatu broker tidaklah absolut. Perizinan broker forex biasanya dievaluasi oleh regulator resmi yang menaunginya secara berkala. Apabila tak ada masalah, maka perizinan akan terus berlaku. Jika ada masalah, kemungkinan dilakukan suspensi dan diberikan peringatan khusus. Jika masalah tak terselesaikan hingga tenggat waktu tertentu, maka status regulasi boleh jadi dicabut, atau broker mengundurkan diri secara sukarela.
Implikasi perubahan status regulasi itu bisa jadi tak berpengaruh sama sekali bagi trader Indonesia, tetapi bisa juga berdampak besar. Contohnya kasus MFX Broker yang bermula dari dicabutnya lisensi oleh IFSC Belize. Saat kabar pencabutan lisensi beredar, MFX Broker berdalih pihak mereka sedang memproses perpanjangan. Padahal, realitanya tidak ada proses apa-apa dan belakangan mereka menggondol dana klien.
Jadi, jangan mudah percaya pada kata-kata broker seperti "sedang mengurus perizinan ke regulator ABCD" atau "sedang dalam proses perpanjangan" dan sejenisnya. Sementara masih dalam proses, status broker tersebut adalah tidak teregulasi. Apabila Anda termasuk trader yang tidak mempermasalahkan status broker tak teregulasi, maka hal itu tak akan jadi perkara. Namun, jika Anda termasuk trader yang mementingkan status regulasi broker, maka carilah perusahaan yang secara tegas dan jelas "licensed" dan "regulated" di bawah suatu regulator resmi serta mampu mengakomodasi kepentingan Anda.
Untuk memfasilitasi info seputar broker seperti ini, Seputarforex.com telah menyediakan rubrik Berita Broker yang dapat Anda ikuti dari waktu ke waktu. Berita diperoleh dari sumber kredibel dan terverifikasi, seperti situs regulator, Finance Magnates, Leaprate, Financial Times, Bloomberg, Reuters, dan lain sebagainya. Alternatif lain, Anda dapat pula menanyakan langsung berbagai masalah terkait perizinan broker forex di forum Tanya Jawab Regulasi Broker. Kami juga menyambut baik info dan rumor menarik untuk diinvestigasi atau diperiksa kebenarannya.
Komentar : 2