EUR/USD 1.081   |   USD/JPY 151.210   |   GBP/USD 1.264   |   AUD/USD 0.651   |   Gold 2,218.46/oz   |   Silver 24.99/oz   |   Wall Street 39,770.62   |   Nasdaq 16,384.08   |   IDX 7,288.81   |   Bitcoin 69,455.34   |   Ethereum 3,500.12   |   Litecoin 93.68   |   Pound Sterling menghadapi tekanan di tengah kuatnya penurunan suku bunga BoE, 9 jam lalu, #Forex Fundamental   |   Menurut analis ING, EUR/USD berpotensi menuju 1.0780 atau mungkin 1.0750 di bawah Support 1.0800. , 9 jam lalu, #Forex Teknikal   |   USD/CHF naik ke dekat level 0.9060 karena penghindaran risiko, amati indikator utama Swiss, 9 jam lalu, #Forex Teknikal   |   GBP/USD menarget sisi bawah selanjutnya terletak di area 1.2600-1.2605, 9 jam lalu, #Forex Teknikal   |   BEI tengah merancang aturan tentang Liquidity Provider atau penyedia likuiditas untuk meningkatkan transaksi pada saham-saham di papan pemantauan khusus, 16 jam lalu, #Saham Indonesia   |   PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) meraup pendapatan usaha sebesar $1.70 miliar pada tahun 2023, 16 jam lalu, #Saham Indonesia   |   PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk. (INTP) siap memasok 120,000 ton semen curah dalam satu tahun untuk memenuhi kebutuhan semen di proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, 16 jam lalu, #Saham Indonesia   |   S&P 500 turun 0.1% menjadi 5,304, sementara Nasdaq 100 turun 0.1% menjadi 18,485 pada pukul 19:16 ET (23:16 GMT). Dow Jones turun 0.1% menjadi 40,119, 16 jam lalu, #Saham Indonesia

Bank Indonesia Cegah Transaksi Bitcoin Di Bali

Penulis

Setelah melarang penggunaan mata uang kripto, Bank Indonesia (BI) kini telah bergabung dengan pihak kepolisian Bali untuk mencegah transaksi Bitcoin.

Setelah mengeluarkan peringatan keras beberapa waktu lalu kepada semua pihak mengenai penggunaan mata uang kripto, Bank Indonesia (BI) kini telah bergabung dengan pihak kepolisian Bali untuk mencegah transaksi Bitcoin. Berbagai Bisnis, Ritel, dan Hotal di Bali beberapa waktu lalu dikabarkan telah banyak mengadopsi sistem pembayaran dengan Bitcoin, sehingga Bali ditargetkan oleh pihak berwenang sebagi salah satu wilayah yang harus di inspeksi terkain kripto. Inspeksi kepada badan usaha yang menerima Bitcoin mulai dilakukan kemarin (17/Januari).

Bank Indonesia Cegah Transaksi Bitcoin Di Bali

 

Selidiki Perdagangan Kripto Di Bali

Perwakilan Bank Sentral Indonesia dan Kepolisian Nasional di Pulau Bali telah bekerjasama untuk menyelidiki kasus perdagangan kripto yang dianggap ilegal oleh pihak berwenang di Jakarta. Mereka sudah mulai mengumpulkan informasi tentang kemungkinan pelanggaran yang mungkin dilakukan oleh badan usaha yang menerima Bitcoin atau Altcoins sebagai media pembayaran produk dan jasanya.

Tindakan keras di Bali ini sengaja dilakukan, setelah Bank Indonesia mengumumkan bahwa Bitcoin dan segala jenis kripto merupakan bentuk pembayaran ilegal di negara Indonesia. Rupiah harus digunakan untuk semua pembayaran dan transaksi yang membutuhkan uang.

Kepala Cabang Lokal Bank Indonesia di Bali, Causa Iman Karana, mengatakan, "Kami memeriksa transaksi Bitcoin di Bali, terutama di tempat-tempat wisata, dan kami akan mengambil tindakan keras terhadap transaksi non-rupiah."

Dikutip dari pers lokal, Karana mengatakan bahwa institusi negara telah memperingatkan berulang kali agar masyarakat Indonesia tidak menggunakan uang virtual, "karena tidak ada kewenangan yang mengatur transaksi tersebut."

 

Transaksi Melanggar Undang-Undang

Berita tentang inspeksi tersebut langsung menyebar luas di seluruh wilayah Bali, karena ada kemungkinan Bisnis Usaha bisa ditangguhkan, bahkan pemiliknya mungkin dibawa ke pengadilan jika terbukti bersalah. Bali telah mendapatkan sorotan dari media lokal dan mancanegara, setelah inspeksi benar-benar dilakukan oleh BI dan aparat setempat.

Juru Bicara BI, Agusman Zainal, mengatakan bahwa transaksi dengan mata uang virtual melanggar UU No. 7/2011 yang mengatur mata uang dan transaksinya di dalam negeri. Larangan tersebut telah dirinci lebih lanjut dalam peraturan Bank Khusus No. PBI: 19/12/PBI/2017, yang mencakup penerapan teknologi keuangan. Berdasarkan undang-undang saat ini, pembayaran di Indonesia harus dilakukan dalam mata uang Nasional, Rupiah.

Pejabat BI juga merujuk pada resiko yang terkait dengan transaksi Bitcoin. Mata Uang Bitcoin tidak memiliki Administrator Resmi. Pencucian Uang, Terorisme, dan aktifitas kriminal lainnya, sangat mungkin terjadi; dan negara manapun tidak menginginkan hal tersebut. Oleh karena itu, warga Indonesia telah diberi peringatan tentang batasan-batasan tersebut sebelum BI mengeluarkan peringatan utamanya untuk "tidak membeli, menjual ataupun memperdagangkan mata uang virtual."

282004
Penulis

Seorang trader sejak 2012 yang mempunyai hobi menulis. Suka membahas serunya persaingan ekonomi antar negara dengan sebuah tulisan. Aktivitas trading menggunakan Price Action dan rumor fundamental saja. Karena trading itu memang simpel.