EUR/USD 1.067   |   USD/JPY 154.850   |   GBP/USD 1.237   |   AUD/USD 0.645   |   Gold 2,316.13/oz   |   Silver 27.29/oz   |   Wall Street 38,460.92   |   Nasdaq 15,696.64   |   IDX 7,174.53   |   Bitcoin 66,837.68   |   Ethereum 3,201.65   |   Litecoin 85.47   |   USD/CAD pertahankan pemulihan moderat, tetap di bawah level 1.3700 Jelang data AS, 12 jam lalu, #Forex Teknikal   |   NZD/USD menembus ke segitiga simetris, naik ke dekat level 0.5950, 12 jam lalu, #Forex Teknikal   |   Bank Indonesia menaikkan suku bunga bulan April ke 6.25%, 12 jam lalu, #Forex Fundamental   |   USD/CHF bertahan stabil di sekitar 0.9150, sejalan dengan level tertinggi enam bulan, 12 jam lalu, #Forex Teknikal   |   Dow Jones Industrial Average naik 0.69% menjadi 38,503. Indeks S&P 500 naik 1.20% menjadi 5,070. Nasdaq Composite naik 1.59% menjadi 15,696, 18 jam lalu, #Saham AS   |   PT Bumi Resources Tbk (BUMI) membukukan kenaikan laba bersih, mengantongi pendapatan senilai $311.01 juta hingga Maret 2024, 18 jam lalu, #Saham Indonesia   |   PT Rukun Raharja Tbk. (RAJA) mencetak pendapatan sebesar Rp994.15 miliar dengan laba bersih Rp129.11 miliar, 18 jam lalu, #Saham Indonesia   |   PT Tower Bersama Infrastructure Tbk. (TBIG) menyiapkan dana Rp800 miliar yang bersumber dari kas internal untuk mengeksekusi rencana buyback 396.50 juta saham, 18 jam lalu, #Saham Indonesia

Bank Sentral Afrika Selatan: Kripto Bukan Alat Tukar Sah

Penulis

Meski dianggap sebagai aset digital dikenai pajak, mata uang kripto tidak dapat digunakan sebagai alat tukar sah di Afrika Selatan.

Afrika Selatan menjadi negara selanjutnya yang mencoba untuk mengklasifikasikan mata uang kripto untuk tujuan industri dan penerapan pajak penghasilan. Menurut Bank Sentral negara itu, mata uang digital seperti Bitcoin (BTC) hanyalah sebuah token Cyber yang tidak memenuhi kriteria untuk dikategorikan sebagai alat tukar sah. Meski demikian, mata uang kripto dianggap sebagai aset digital kena pajak.

Menurut Francois Groepe, Deputi Gubernur South African Reserve Bank, adalah salah untuk menggunakan istilah "Cryptocurrency" atau "Mata Uang Kripto", karena mata uang virtual tidak berfungsi sebagai unit nilai yang stabil. Sentimen ini datang pada saat regulator di seluruh dunia mencoba menemukan cara untuk mengatur mata uang virtual, meskipun ketidakpastian tentang bagaimana cara terbaik untuk mengklasifikasikannya masih menjadi hambatan terbesar.

 

Francois Groepe

Francois Groepe, Deputi Gubernur South African Reserve Bank

 

 

Bank Sentral Afrika Selatan sebelumnya telah membentuk unit FinTech yang akan melakukan studi dan mencoba untuk membuat kerangka kebijakan untuk mata uang kripto. Unit ini bertugas dan bertanggung jawab untuk menetapkan apakah mata uang kripto sudah sesuai dengan peraturan keuangan yang relevan atau belum.

 

Kepemilikan Mata Uang Kripto Tetap Dikenai Pajak

Pada April 2018, SARS (South African Revenue Service atau Badan Perpajakan Afrika Selatan) menyatakan bahwa pemegang mata uang kripto akan mulai membayar pajak atas kepemilikan mereka. Mata uang digital diklasifikasikan sebagai "Aset Berwujud Digital" dan bukan uang. Berdasarkan klasifikasi tersebut, mata uang kripto dianggap memiliki nilai yang diterima, sehingga bisa dikenai pajak atas keuntungan yang diperoleh.

Dengan penetapan aturan pajak ini, Afrika Selatan bergabung dengan daftar negara-negara berkembang yang telah bergerak cepat untuk menghasilkan pajak penghasilan dari industri mata uang kripto. Sebelum ini, Indonesia juga mengenakan pajak atas transaksi mata uang kripto, meski di sisi lain melarangnya sebagai alat pembayaran. Azerbaijan juga mengumumkan rencana serupa untuk mendapatkan pajak yang diperoleh dari operasi terkait dengan mata uang kripto.

283849
Penulis

Seorang trader sejak 2012 yang mempunyai hobi menulis. Suka membahas serunya persaingan ekonomi antar negara dengan sebuah tulisan. Aktivitas trading menggunakan Price Action dan rumor fundamental saja. Karena trading itu memang simpel.