Seputarforex.com - Menteri yang membawahi Monetary Authority of Singapore (MAS), Tharman Shanmugaratnam, mengatakan bahwa pihaknya sedang menyusun kerangka regulasi untuk sistem pembayaran menggunakan mata uang kripto. MAS merupakan lembaga yang berperan sebagai bank sentral di negeri Singa.
Aktivitas Kripto Tertentu Butuh Kerangka Hukum
Dilansir dari CoinDesk, Tharman Shanmugaratnam, yang memegang posisi ganda sebagai Deputi Perdana Menteri Singapura dan Menteri Koordinator Bidang Kebijakan Ekonomi dan Sosial, mengkonfirmasi bahwa MAS telah memonitor perkembangan mata uang kripto, seperti Bitcoin dan Ether. Ia juga mengatakan bahwa meski mereka tak berniat untuk meregulasinya, tetapi aktivitas tertentu membutuhkan kerangka hukum.
Oleh karena itu, Tharman menyatakan tengah menyusun kerangka regulasi untuk jasa pembayaran menggunakan mata uang kripto agar tidak disalahgunakan untuk tindak kejahatan pencucian uang (money laundry) dan pendanaan aktivitas terorisme. Pihaknya juga akan membuat kerangka hukum tersendiri bagi aktivitas Initial Coin Offerings (ICO) jika dipandang perlu.
ICO Jadi Sorotan
ICO adalah penjualan mata uang digital baru yang sekarang sedang trending di internet, tetapi dilarang di banyak negara termasuk China dan Korea Selatan, karena sifatnya terlalu spekulatif, tidak memiliki basis nilai yang jelas, dan tidak ada penjamin hukumnya. Dalam ICO, perusahaan-perusahaan baru berusaha menghimpun dana dengan menerbitkan mata uang digitalnya sendiri.
Menurut Tharman, "Mata uang virtual bisa menjadi lebih dari alat pembayaran, dan berevolusi menjadi 'generasi kedua' token yang mewakili manfaat tertentu seperti kepemilikan aset, sebagaimana selembar saham atau sertifikat obligasi. Ini adalah aktivitas-aktivitas finansial yang jatuh di bawah wilayah regulasi MAS."
Pernyataan ini menyusul putusan Monetary Authority of Singapore pada bulan Agustus bahwa token bisa diklasifikasikan sebagai sekuritas (aset berharga), sekaligus memperingatkan investor mengenai potensi penipuan melalui skema ICO.
Trading Kripto Di Singapura Masih Rendah
Di kesempatan yang sama, Tharman Shanmugaratnam pun memaparkan bahwa walaupun trading mata uang kripto sangat populer di Amerika Serikat, Jepang, dan Hong Kong, tetapi volume trading cukup rendah di Singapura. Selain itu, hanya sekitar 20 pedagang di Singapura yang menerima Bitcoin.
Baru-baru ini, otoritas moneter di negara tetangga Malaysia juga menyatakan tengah menyusun kerangka hukum bagi perdagangan mata uang kripto. Keputusan mengenai diperbolehkan atau dilarangnya pembayaran menggunakan Bitcoin dan mata uang kripto lainnya di negeri yang beribukota di Kuala Lumpur itu, akan diputuskan sebelum akhir tahun 2017.