EUR/USD 1.070   |   USD/JPY 155.380   |   GBP/USD 1.246   |   AUD/USD 0.650   |   Gold 2,329.23/oz   |   Silver 27.40/oz   |   Wall Street 38,085.32   |   Nasdaq 15,712.75   |   IDX 7,155.29   |   Bitcoin 64,276.90   |   Ethereum 3,139.81   |   Litecoin 83.16   |   EUR/USD dapat lanjutkan pemulihan selama support level 1.0700 bertahan, 8 jam lalu, #Forex Teknikal   |   Nilai kontrak baru PT PP (Persero) Tbk. (PTPP) mencatatkan pertumbuhan sekitar 20,10% secara tahunan menjadi Rp4.9 triliun pada kuartal I/2024, 14 jam lalu, #Saham Indonesia   |   PT Citra Borneo Utama Tbk. (CBUT) menetapkan pembagian dividen tahun buku 2023 sebesar Rp28.84 miliar, 14 jam lalu, #Saham Indonesia   |   Saham Meta Platforms Inc (NASDAQ: META) turun tajam sebesar 15.3% menjadi $417.83, mendekati level terendah dalam tiga bulan terakhir, 14 jam lalu, #Saham AS   |   S&P 500 turun 0.6% menjadi 5,075, sementara Nasdaq 100 turun 1.1% menjadi 17,460 pada pukul 19.49 ET (23.49 GMT). Dow Jones turun 0.2% menjadi 38,591, 15 jam lalu, #Saham AS

Bappebti Rilis 4 Peraturan Aset Kripto Dan Emas Digital

Penulis

Perdagangan kripto di Indonesia kini telah disahkan oleh Bappebti melalui 4 peraturan baru yang menjelaskan penggolongan aset dan penyelenggaraan pasar kripto.

Setelah cukup lama menjadi bahan spekulasi, Bappebti selaku badan yang berwenang mengawasi perdagangan berjangka di Indonesia, akhirnya merilis peraturan resmi terkait penggunaan mata uang kripto sebagai aset perdagangan. Tak tanggung-tanggung, ada 4 peraturan yang disampaikan oleh Kepala Bappebti Wisnu Wardhana.

Regulasi kripto di Indonesia oleh Bappebti

 

1. Peraturan Bappebti No. 2 Tahun 2019

Menurut Wisnu Wardhana, peraturan ini merupakan landasan hukum untuk penyelenggaraan pasar fisik komoditi di bursa berjangka, dan sebagai landasan aturan untuk kelembagaan pasar fisik yang mencakup persyaratan, hak, serta kewajiban lembaga-lembaga berikut:

  • Bursa berjangka.
  • Lembaga kliring berjangka.
  • Pedagang komoditi.
  • Depository (tempat penyimpanan).
  • Peserta dan pelanggan.

Selain itu, aturan di atas juga mencakup jenis komoditi dan mekanisme pelaksana perdagangan komoditi per jenis maupun mekanismenya. Hal ini karena setiap komoditi yang diperdagangkan memiliki karakteristik dan spesifikasinya tersendiri (misal: aset kripto dan emas digital).

Perlindungan untuk nasabah dan pelanggan juga masuk dalam aturan ini, termasuk pengaturan penggunaan rekening terpisah untuk penyimpanan dana. Sedangkan untuk penyelesaian perselisihan diatur dengan mekanisme keperdataan melalui mediasi dan penggunaan Badan Arbitrase Perdagangan Komoditi (BAKTI) atau pengadilan negeri, sesuai dengan pilihan yang disepakati oleh pihak bersangkutan.

 

2. Peraturan Bappebti No. 3 Tahun 2019

Peraturan ini dilabeli dengan keterangan "komoditi yang dapat dijadikan subjek kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah dan/atau kontrak derivatif lainnya yang diperdagangkan di bursa berjangka". Secara umum, Peraturan Bappebti No. 3 Tahun 2019 menjadi landasan hukum untuk penetapan aset kripto sebagai komoditi yang dapat dijadikan subjek kontrak berjangka dan/atau kontrak derivatif lainnya yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka.

 

3. Peraturan Bappebti No. 4 Tahun 2019

Peraturan Bappebti yang satu ini menjadi landasan operasional penyelenggaraan pasar fisik untuk emas digital di bursa berjangka, sekaligus sebagai landasan kelembagaan pasar fisik emas dengan syarat khusus. Selain itu, persyaratan minimum untuk emas yang dapat disimpan sesuai standar mutu dan kemurnian juga diatur di sini.

 

4. Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019

Berkaitan dengan "ketentuan teknis penyelenggaraan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka", peraturan ini dijadikan sebagai landasan operasional untuk penyelenggaraan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka.

Dalam bagian ini, dijelaskan berbagai syarat khusus terkait perdagangan aset kripto, seperti:

  • Syarat permodalan bagi bursa berjangka, lembaga kliring berjangka, dan pedagang fisik aset kripto.
  • Sistem dan sarana perdagangan online yang wajib memenuhi sertifikasi ISO 27001.
  • Persyaratan teknis market cap untuk aset kripto yang bisa diperdagangkan.

 

Atas diterbitkannya 4 peraturan resmi untuk aset kripto dan emas digital, Kepala Bappebti menuturkan:

"Penerbitan peraturan tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah terus mengikuti perkembangan industri Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) yang dinamis dan selalu berupaya memberikan ruang untuk pengembangan usaha inovasi komoditas digital. Bappebti berkomitmen memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat, serta kepastian berusaha di sektor tersebut."

Wisnu Wardhana juga menambahkan,"Diharapkan dengan telah diterbitkannya Peraturan Bappebti ini akan menambah kepercayaan dan integritas para pelaku usaha PBK dalam melakukan transaksi, baik aset kripto maupun emas digital."

287461
Penulis

Seorang trader sejak 2012 yang mempunyai hobi menulis. Suka membahas serunya persaingan ekonomi antar negara dengan sebuah tulisan. Aktivitas trading menggunakan Price Action dan rumor fundamental saja. Karena trading itu memang simpel.