EUR/USD 1.064   |   USD/JPY 154.630   |   GBP/USD 1.243   |   AUD/USD 0.641   |   Gold 2,386.17/oz   |   Silver 28.63/oz   |   Wall Street 37,775.38   |   Nasdaq 15,601.50   |   IDX 7,063.10   |   Bitcoin 63,512.75   |   Ethereum 3,066.03   |   Litecoin 80.80   |   PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA) mencatat jumlah pengunjung saat libur lebaran 2024 ini mencapai 432,700 orang, 2 jam lalu, #Saham Indonesia   |   S&P 500 turun 0.2% menjadi 5,039, sementara Nasdaq 100 turun 0.4% menjadi 17,484 pada pukul 20:09 ET (00:09 GMT). Dow Jones turun 0.2% menjadi 37,950, 2 jam lalu, #Saham AS   |   Netflix turun hampir 5% dalam perdagangan aftermarket setelah prospek pendapatannya pada kuartal kedua meleset dari estimasi, 3 jam lalu, #Saham AS   |   Apple menghapus WhatsApp dan Threads milik Meta Platforms (NASDAQ:META) dari App Store di Cina pada hari Jumat setelah diperintahkan oleh pemerintah Cina, 3 jam lalu, #Saham AS

FSA Jepang Berencana Ubah Regulasi Kripto

Penulis

Maraknya peredaran uang kripto di Jepang membuat badan regulator Jepang, FSA, berencana mengubah regulasi mengenai Bitcoin dan kawan-kawannya.

Menurut laporan yang dipublikasikan pada 8 Agustus 2018, FSA Jepang yang juga merupakan badan regulator keuangan utama di Negeri Sakura berencana untuk memperbarui kerangka regulasi kripto. Akibatnya, peraturan transaksi Bitcoin dan Altcoin Jepang pun terancam mengalami perubahan yang dikhawatirkan bisa mempengaruhi pasar kripto.

Pembaruan peraturan ini dilakukan untuk mengatasi penipuan yang merajalela di bursa mata uang kripto. Pada Januari 2018, publik Jepang memang sempat dihebohkan dengan serangan pada Coincheck yang mengakibatkan pencurian hampir setengah miliar Dolar. Tidak hanya itu, kasus-kasus peretasan di bursa kripto semakin marak terjadi di paruh pertama 2018, khususnya pada bursa Korea Selatan. Meski korbannya tidak berasal dari Jepang, FSA rupanya sudah menganggap rentetan insiden tersebut sebagai sinyal waspada untuk meningkatkan perlindungan melalui regulasinya.

 

FSA Jepang Perbarui Peraturan Mata Uang Kripto

 

Selain meminimalkan kelalaian dalam pengelolaan yang mengancam aset kripto pelanggan, menurut laporan Outlet media lokal Japan Times, peraturan baru yang sedang dibahas ini bertujuan untuk membatasi investasi kripto spekulatif.

 

Melonjaknya Investasi Spekulatif Membuat Pasar Kripto Makin Rentan

Pada bulan Mei 2018, FSA Jepang baru saja mengeluarkan regulasi kripto yang bertujuan agar perdagangan dan bursa mata uang kripto lebih aman. Selanjutnya, pada bulan April, Jepang secara resmi mengakui Bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah melalui Undang-Undang baru, dan merevisi Undang-Undang Layanan Pembayaran. Langkah ini merupakan keputusan ikonik, karena menandai Jepang sebagai salah satu negara maju di dunia yang secara terbuka menerima Bitcoin sebagai alat tukar legal.

Tak pelak, keputusan pemerintah Jepang ini membuat masyarakat berlomba-lomba untuk melakukan investasi kripto dalam jangka pendek, dengan harapan mendapatkan keuntungan cepat dalam waktu singkat. Namun layaknya investasi jangka pendek pada umumnya, tidak hanya manfaat yang menguntungkan, potensi kerugian yang besar juga mengintai para investor tersebut.

Selain itu, beberapa serangan di bursa kripto yang sering terjadi belakangan ini membuat dana investor jadi makin rentan. FSA Jepang berusaha menyikapi kekhawatiran-kekhawatiran ini dengan mengkaji ulang regulasi kripto yang saat ini ditetapkannya. Menurut isu yang beredar, FSA juga akan menetapkan perdagangan anti-insider dan peraturan lain untuk menjamin keamanan investor di pasar kripto.

284876
Penulis

Seorang trader sejak 2012 yang mempunyai hobi menulis. Suka membahas serunya persaingan ekonomi antar negara dengan sebuah tulisan. Aktivitas trading menggunakan Price Action dan rumor fundamental saja. Karena trading itu memang simpel.