EUR/USD 1.070   |   USD/JPY 155.380   |   GBP/USD 1.246   |   AUD/USD 0.650   |   Gold 2,328.78/oz   |   Silver 27.41/oz   |   Wall Street 37,774.25   |   Nasdaq 15,712.75   |   IDX 7,155.29   |   Bitcoin 64,276.90   |   Ethereum 3,139.81   |   Litecoin 83.16   |   EUR/USD dapat lanjutkan pemulihan selama support level 1.0700 bertahan, 5 jam lalu, #Forex Teknikal   |   Nilai kontrak baru PT PP (Persero) Tbk. (PTPP) mencatatkan pertumbuhan sekitar 20,10% secara tahunan menjadi Rp4.9 triliun pada kuartal I/2024, 12 jam lalu, #Saham Indonesia   |   PT Citra Borneo Utama Tbk. (CBUT) menetapkan pembagian dividen tahun buku 2023 sebesar Rp28.84 miliar, 12 jam lalu, #Saham Indonesia   |   Saham Meta Platforms Inc (NASDAQ: META) turun tajam sebesar 15.3% menjadi $417.83, mendekati level terendah dalam tiga bulan terakhir, 12 jam lalu, #Saham AS   |   S&P 500 turun 0.6% menjadi 5,075, sementara Nasdaq 100 turun 1.1% menjadi 17,460 pada pukul 19.49 ET (23.49 GMT). Dow Jones turun 0.2% menjadi 38,591, 12 jam lalu, #Saham AS

Komisi Sekuritas Malaysia Siap Meregulasi Kripto Per Hari Ini

Penulis

Mata uang kripto dan perdagangannya akan resmi diregulasi di Malaysia. Tidak hanya soal penggunaan dan trading, regulasi ini juga mencakup ICO.

Lim Guan Eng, Menteri Keuangan Malaysia, mengatakan bahwa Komisi Sekuritas negara itu akan meregulasi mata uang kripto sebagai sekuritas. Dalam siaran pers yang dirilis, ia juga mengutarakan bahwa regulasi penggunaan dan perdagangan mata uang kripto di Malaysia akan ditentukan serta diberlakukan pada 15 Januari 2019.

Regulasi kripto di Malaysia

Secara khusus, pengaturan ini mengkategorikan Bitcoin dan aset kripto lainnya sebagai Efek yang akan berada di bawah lingkup Komisi Sekuritas Malaysia. Sebelum penawaran koin awal (ICO) dilakukan untuk mempromosikan mata uang kripto, penyelenggara proyek nantinya harus terlebih dahulu meminta izin dari Komisi Sekuritas. Selain itu, seluruh proyek mata uang kripto perlu mematuhi hukum dan peraturan sekuritas yang relevan.

Lebih lanjut, Lim Guan Eng mengatakan jika framework yang menetapkan pedoman regulasi untuk penerbitan ICO dan perdagangan mata uang kripto di bursa, akan diluncurkan pada akhir kuartal pertama tahun 2019. Apabila ada bursa yang melanggar aturan untuk menjalankan ICO dan perdagangan kripto, maka ia akan dilaporkan untuk menghadapi tuntutan hukuman penjara selama 10 tahun, serta denda sebesar 10 juta ringgit ($2.4 juta).

Sebagai informasi, isu regulasi kripto di Malaysia telah menjadi berita utama di rubrik Blockchain dan kripto selama satu tahun terakhir. Salah satu contohnya adalah laporan pada 15 Februari 2018, yang merinci bahwa bank sentral Malaysia berpendapat jika mata uang kripto adalah milik pelaku pasar sendiri, sehingga bank harus menjadi regulatornya.

 

Pengawasan Kripto Juga Diperketat Di AS

Senada dengan Komisi Sekuritas Malaysia, Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) baru saja merilis laporan yang berjudul "2019 Examination Priorities" pada 12 Januari 2019. Laporan tersebut menyatakan bahwa regulasi mata uang kripto akan menjadi prioritas utama SEC di tahun 2019.

SEC akan lebih menggalakkan kepatuhan bursa-bursa kripto terdaftar di AS terhadap kebijakannya, untuk mencegah penipuan dan mengidentifikasi pihak-pihak yang menawarkan aset kripto. Dengan demikian, perlindungan investor bisa ditingkatkan secara keseluruhan.

287026
Penulis

Seorang trader sejak 2012 yang mempunyai hobi menulis. Suka membahas serunya persaingan ekonomi antar negara dengan sebuah tulisan. Aktivitas trading menggunakan Price Action dan rumor fundamental saja. Karena trading itu memang simpel.