EUR/USD 1.067   |   USD/JPY 154.540   |   GBP/USD 1.245   |   AUD/USD 0.642   |   Gold 2,391.77/oz   |   Silver 28.68/oz   |   Wall Street 37,841.35   |   Nasdaq 15,601.50   |   IDX 7,087.32   |   Bitcoin 63,843.57   |   Ethereum 3,059.28   |   Litecoin 80.91   |   XAU/USD bullish efek masih berlanjutnya tensi konflik Israel-Iran, 17 jam lalu, #Emas Fundamental   |   Pasar bergerak dalam mode risk-off di tengah berita utama mengenai serangan Israel ke Iran, 17 jam lalu, #Forex Fundamental   |   Poundsterling menemukan area support, meskipun sentimen risk-off membuat bias penurunan tetap terjaga, 17 jam lalu, #Forex Fundamental   |   GBP/JPY bertahan di bawah level 192.00 setelah data penjualan ritel Inggris, 17 jam lalu, #Forex Teknikal   |   PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA) mencatat jumlah pengunjung saat libur lebaran 2024 ini mencapai 432,700 orang, 23 jam lalu, #Saham Indonesia   |   S&P 500 turun 0.2% menjadi 5,039, sementara Nasdaq 100 turun 0.4% menjadi 17,484 pada pukul 20:09 ET (00:09 GMT). Dow Jones turun 0.2% menjadi 37,950, 23 jam lalu, #Saham AS   |   Netflix turun hampir 5% dalam perdagangan aftermarket setelah prospek pendapatannya pada kuartal kedua meleset dari estimasi, 23 jam lalu, #Saham AS   |   Apple menghapus WhatsApp dan Threads milik Meta Platforms (NASDAQ:META) dari App Store di Cina pada hari Jumat setelah diperintahkan oleh pemerintah Cina, 23 jam lalu, #Saham AS

BAPPEBTI Bekukan Pialang Berjangka Universal Futures

Penulis

PT Universal Futures tercatat tidak bisa memenuhi persyaratan-persyaratan yang diajukan oleh BAPPEBTI

Dilansir dari situs resmi BAPPEBTI, kegiatan pialang berjangka atas nama PT Universal Futures telah dibekukan mulai hari Jumat, 4 Oktober 2019. Hal ini berdasarkan pada Keputusan Kepala BAPPEBTI nomor 01 tahun 2019. Ada beberapa alasan yang mendasari pembekuan kegiatan usaha ini, sesuai dengan Press Release yang diunggah oleh BAPPEBTI.

Yang pertama, sejak diterbitkannya keputusan kepala BAPPEBTI nomor 05/BAPPEBTI/KEPPBK/06/2015 mengenai penghentian sementara sebagai pialang berjangka pada tanggal 23 Juni 2015, PT Universal Futures tidak melakukan langkah-langkah perbaikan. Hal ini meliputi kepengurusan perusahaan dan sarana prasarana fisik perkantoran yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Di samping itu, perusahaan juga tidak mengajukan permohonan pencairan atas penghentian sementara kegiatan usaha kepada BAPPEBTI dalam waktu yang telah ditentukan. PT Universal Futures tidak mengajukan permohonan pengaktifan kembali atas persetujuan penghentian kegiatan usaha sementara dalam jangka 14 (empat belas) hari sebagaimana Surat BAPPEBTI Nomor 666/BAPPEBTI.4/SD/09/2019 tanggal 16 September 2019 perihal Status PT Universal Futures.

berita bappebti

 

Status Keanggotaan PT Universal Futures Dibekukan JFX

Menyusul pembekuan aktivitasnya dari BAPPEBTI, Jakarta Futures Exchange juga melakukan pembekuan SPAB (Surat Persetujuan Anggota Bursa) kepada PT Universal Futures. Surat pembekuan ini terhitung efektif sejak 10 Oktober 2019. Baik BAPPEBTI maupun Jakarta Futures Exchanges, menekankan bahwa pengumuman pembekuan kegiatan usaha ini tidak menghapus tanggung jawab perusahaan pada tuntutan nasabah, sehingga sangat penting bagi nasabah PT Universal Futures untuk mengetahui informasi ini.



290869
Penulis

Catur berfokus menulis mengenai review broker dan hal-hal lain yang berhubungan dengannya. Menurut Catur, broker forex yang baik harus responsif menanggapi keluhan dan memudahkan withdrawal dana trader.