iklan |
iklan |
Dilansir dari website resmi Bappepti pada hari Kamis, tanggal 7 Februari 2019 lalu, Bappebti telah mencabut izin usaha PT Equilibrium Komoditi Berjangka untuk menyelenggarakan kegiatan sebagai Pialang Berjangka.
Pencabutan izin usaha tersebut dilakukan karena status keanggotaan PT Equilibrium Komoditi Berjangka sebelumnya telah dicabut oleh PT Jakarta Futures Exchange berdasarkan surat Direksi PT Jakarta Futures Exchange Nomor PKB001/BBJ/01-2019 tanggal 28 Januari 2019. Sebelumnya, Bappebti telah melakukan pembekuan kegiatan usaha PT Equilibrium Komoditi Berjangka sejak tanggal 5 Oktober 2018, berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti nomor: 07 tahun 2018.
Website PT Equilibrium Komoditi Berjangka Tidak Bisa Diakses
Saat berita ini ditulis, website PT Equilibrium Komoditi Berjangka yang tercantum pada logo mereka yaitu equilkom.com tidak dapat diakses dan menampilkan pesan "404 not found". Jejak digital yang bisa didapatkan dari perusahaan broker ini hanyalah halaman Facebook serta video Youtube dengan aktivitas terakhir tahun 2016.
Pada deskripsi di video Youtube-nya, broker ini menyatakan diri sebagai perusahan pialang perdagangan komoditi fisik maupun derivatif. Dengan instrument trading antara lain emas fisik (Gold Bullion), aneka tambang, kontrak berkala emas, kontrak berjangka emas, kontrak Indeks emas, serta XAU/USD. Tertulis juga bahwa perusahaan ini telah dijamin oleh lembaga kliring berstatus BUMN (PT Kliring Berjangka Indonesia), dengan seluruh aktivitas trading telah diawasi secara ketat oleh regulator broker forex di Indonesia yaitu Bappebti. Namun, tidak ada aktivitas lainnya yang lebih update.
Dengan diterbitkannya pencabutan izin usaha ini, izin para perwakilan broker PT. Equilibrium Berjangka secara otomatis juga dibekukan. Ditekankan juga bahwa pencabutan izin usaha terhadap PT Equilibrium Komoditi Berjangka tidak menghilangkan atau menghapus tanggung jawab perusahaan terhadap tuntutan Nasabah atas segala tindakan atau pelanggaran yang terjadi. Selain itu, kewajiban pembayaran denda terkait keterlambatan penyampaian laporan keuangan maupun laporan Direktur Kepatuhan juga tetap dikenakan.
Berita Broker Press Release
Berita Broker Lainnya
- 5 Jan 2022, Tampil Dengan Wajah Baru, LiteForex Rebranding Jadi LiteFinance
- 22 Oct 2021, Tickmill Catat Pertumbuhan 41 Persen Untuk Jumlah Klien Baru
- 13 Sep 2021, Tambah Platform MT5, Tickmill Siap Permudah Akses Pasar Finansial
- 14 Jul 2021, BDSwiss Raih Penghargaan Di World Finance Awards
- 23 Jun 2021, Setelah CySEC Dan ASIC, easyMarkets Kantongi Lisensi BVI
- Berita Broker Lainnya