Advertisement

iklan

Menurut anlisa UOB, sasaran berikutnya USD/JPY adalah di sekitar level 149.50, 6 jam lalu, #Forex Teknikal   |   Pound Sterling berada dalam genggaman pasar bearish karena risiko perlambatan yang semakin meningkat, 8 jam lalu, #Forex Fundamental   |   Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Bursa Karbon Indonesia alias IDXCarbon pada Selasa (26/September), 10 jam lalu, #Saham Indonesia   |   Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan terdapat potensi investasi sebesar $9.5 miliar atau setara Rp146.29 triliun, 10 jam lalu, #Saham Indonesia   |   Lima gugatan class action telah diajukan terhadap MGM Resorts (NYSE:MGM) International dan Caesars (NASDAQ:CZR) Entertainment, yang menuduh mereka gagal dalam melindungi para pelanggan dari serangan siber pada bulan September, 10 jam lalu, #Saham AS   |   David Solomon, CEO Goldman Sachs Group Inc (NYSE: GS), menegaskan kembali dukungannya kepada perusahaan-perusahaan energi tradisional meskipun ada tekanan yang semakin besar dari para aktivis iklim agar bank-bank memutuskan hubungan dengan perusahaan-perusahaan bahan bakar fosil, 10 jam lalu, #Saham AS
Selengkapnya

Bappebti Cabut Izin PT Equilibrium Komoditi Berjangka

Penulis

Bappebti kembali menerbitkan pengumuman mengenai pencabutan izin PT. Equilibrium. Hal ini merupakan tindak lanjut dari pembekuan izin yang telah terjadi sejak Oktober 2018.

Advertisement

iklan

Advertisement

iklan

Dilansir dari website resmi Bappepti pada hari Kamis, tanggal 7 Februari 2019 lalu, Bappebti telah mencabut izin usaha PT Equilibrium Komoditi Berjangka untuk menyelenggarakan kegiatan sebagai Pialang Berjangka.

Pencabutan izin usaha tersebut dilakukan karena status keanggotaan PT Equilibrium Komoditi Berjangka sebelumnya telah dicabut oleh PT Jakarta Futures Exchange berdasarkan surat Direksi PT Jakarta Futures Exchange Nomor PKB001/BBJ/01-2019 tanggal 28 Januari 2019. Sebelumnya, Bappebti telah melakukan pembekuan kegiatan usaha PT Equilibrium Komoditi Berjangka sejak tanggal 5 Oktober 2018, berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti nomor: 07 tahun 2018.

equlibrium komoditi berjangka dibekukan

 

Website PT Equilibrium Komoditi Berjangka Tidak Bisa Diakses

Saat berita ini ditulis, website PT Equilibrium Komoditi Berjangka yang tercantum pada logo mereka yaitu equilkom.com tidak dapat diakses dan menampilkan pesan "404 not found". Jejak digital yang bisa didapatkan dari perusahaan broker ini hanyalah halaman Facebook serta video Youtube dengan aktivitas terakhir tahun 2016.

Pada deskripsi di video Youtube-nya, broker ini menyatakan diri sebagai perusahan pialang perdagangan komoditi fisik maupun derivatif. Dengan instrument trading antara lain emas fisik (Gold Bullion), aneka tambang, kontrak berkala emas, kontrak berjangka emas, kontrak Indeks emas, serta XAU/USD. Tertulis juga bahwa perusahaan ini telah dijamin oleh lembaga kliring berstatus BUMN (PT Kliring Berjangka Indonesia), dengan seluruh aktivitas trading telah diawasi secara ketat oleh regulator broker forex di Indonesia yaitu Bappebti. Namun, tidak ada aktivitas lainnya yang lebih update

Dengan diterbitkannya pencabutan izin usaha ini, izin para perwakilan broker PT. Equilibrium Berjangka secara otomatis juga dibekukan. Ditekankan juga bahwa pencabutan izin usaha terhadap PT Equilibrium Komoditi Berjangka tidak menghilangkan atau menghapus tanggung jawab perusahaan terhadap tuntutan Nasabah atas segala tindakan atau pelanggaran yang terjadi. Selain itu, kewajiban pembayaran denda terkait keterlambatan penyampaian laporan keuangan maupun laporan Direktur Kepatuhan juga tetap dikenakan.


Berita Broker Press Release



287443
Penulis

Catur berfokus menulis mengenai review broker dan hal-hal lain yang berhubungan dengannya. Menurut Catur, broker forex yang baik harus responsif menanggapi keluhan dan memudahkan withdrawal dana trader.