iklan | iklan |
Selama bulan Juli ini, Bappebti menunjukkan taringnya dalam menghadapi broker-broker bermasalah. Hingga saat ini, terhitung 2 perusahaan pialang berjangka telah dicabut izinnya dalam sebulan. Selain kasus PT. Jireh Trillions Berjangka, satu lagi broker yang dicabut izinnya oleh Bappebti adalah Danagraha Futures.
Berdasarkan Press Release yang diterbitkan pada tanggal 9 Juli 2018, pihak yang berwenang dalam pengawasan perdagangan berjangka ini mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Bappebti No. 03 Tahun 2018, yang secara resmi mencabut izin PT. Danagraha Futures karena dinilai tidak melakukan langkah perbaikan atas masalah-masalah sebelum ini.
Nasabah Danagraha Futures Telah Lama Dirugikan
Jauh sebelum diterbitkannya surat pencabutan izin usaha broker Danagraha Futures oleh Bappebti, para nasabah di broker tersebut sudah mengendus kecurangan yang dilakukan pialang tersebut. Dilansir dari media Kompas, pada tahun 2013, puluhan nasabah PT Danagraha Futures telah melaporkan broker bersangkutan karena uang yang mereka investasikan tidak jelas keberadaannya.
Nasabah-nasabah tersebut awalnya dijanjikan keuntungan 2-3% per bulan melalui sinyal trading dan uang dapat dicairkan kapan saja. Nyatanya, dana para nasabah tersebut sudah di-suspend per tanggal 3 November 2011, sementara MF Global sebagai merk dagang broker Danagraha Futures menyatakan kebangkrutan. Para nasabah yang menunggu pencairan dana pun terkatung-katung, hingga pada tahun 2013, mereka akhirnya ambil tindakan dengan melapor ke badan regulator.
Bappebti kemudian mengeluarkan surat pemberitahuan pembekuan kegiatan usaha pialang berjangka atas nama PT. Danagraha Futures pada tanggal 10 Februari 2015. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor. 01/BAPPEBTI/KEP-PEMBEKUAN/SA/02/2015, broker lokal itu dinyatakan tidak dapat memenuhi ketentuan Modal Bersih Disesuaikan dan Ekuitas sebagaimana dipersyaratkan. Tindakan tersebut sayangnya belum diikuti dengan pencabutan izin terhadap PT. Danagraha Futures. Baru lebih dari 3 tahun setelahnya, tepat di bulan Juli 2018, Bappebti meresmikan pencabutan izin tersebut.
JFX Ambil Sikap Menyusul Keputusan Bappebti
Tidak hanya dicabut izin usahanya, PT Danagraha Futures juga mengalami sanksi lanjutan yaitu pencabutan SPAB (Surat Persetujuan Anggota Bursa) oleh Jakarta Futures Exchange pada tanggal 11 Juli 2018. Hal ini praktis membuat segala aktivitas perdagangan serta usaha oleh pialang tersebut harus dihentikan. Akan tetapi, kewajiban keuangan dan kewajiban lain yang timbul atas nama PT Danagraha Futures pada Bursa dan pihak lainnya tetap harus diselesaikan.
Meskipun banyak kasus pencabutan izin usaha para broker teregulasi Bappebti, tapi para trader dan investor di Indonesia diharapkan tetap penuh pertimbangan dalam menghadapi kabar ini. Semakin banyaknya pilihan broker baik lokal maupun luar negeri, membuat trader dituntut untuk semakin teliti dalam memilih dan mempertimbangkan kekurangan dan kelebihan broker-broker lokal, juga plus minus mendaftar di broker asing.
Berita Broker Pressrelease
Berita Broker Lainnya
- 9 Nov 2022, Webinar HFX Pekan Ini: Strategi Gabungkan Fractals dan Aligator
- 5 Jan 2022, Tampil Dengan Wajah Baru, LiteForex Rebranding Jadi LiteFinance
- 14 Jul 2021, BDSwiss Raih Penghargaan Di World Finance Awards
- 22 Jun 2021, Trademark Disalahgunakan, LiteForex Peringatkan Klien
- 7 May 2021, Buktikan Kontribusi, BDSwiss Sponsori Badan Amal Telethon
- Berita Broker Lainnya
Komentar : 1