EUR/USD 1.067   |   USD/JPY 154.540   |   GBP/USD 1.245   |   AUD/USD 0.642   |   Gold 2,391.77/oz   |   Silver 28.68/oz   |   Wall Street 37,841.35   |   Nasdaq 15,601.50   |   IDX 7,087.32   |   Bitcoin 63,843.57   |   Ethereum 3,059.28   |   Litecoin 80.91   |   XAU/USD bullish efek masih berlanjutnya tensi konflik Israel-Iran, 20 jam lalu, #Emas Fundamental   |   Pasar bergerak dalam mode risk-off di tengah berita utama mengenai serangan Israel ke Iran, 20 jam lalu, #Forex Fundamental   |   Poundsterling menemukan area support, meskipun sentimen risk-off membuat bias penurunan tetap terjaga, 21 jam lalu, #Forex Fundamental   |   GBP/JPY bertahan di bawah level 192.00 setelah data penjualan ritel Inggris, 21 jam lalu, #Forex Teknikal   |   PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA) mencatat jumlah pengunjung saat libur lebaran 2024 ini mencapai 432,700 orang, 1 hari, #Saham Indonesia   |   S&P 500 turun 0.2% menjadi 5,039, sementara Nasdaq 100 turun 0.4% menjadi 17,484 pada pukul 20:09 ET (00:09 GMT). Dow Jones turun 0.2% menjadi 37,950, 1 hari, #Saham AS   |   Netflix turun hampir 5% dalam perdagangan aftermarket setelah prospek pendapatannya pada kuartal kedua meleset dari estimasi, 1 hari, #Saham AS   |   Apple menghapus WhatsApp dan Threads milik Meta Platforms (NASDAQ:META) dari App Store di Cina pada hari Jumat setelah diperintahkan oleh pemerintah Cina, 1 hari, #Saham AS

Bappebti Cabut Izin Usaha PT. Ong First Tradition Futures

Penulis

Izin usaha pialang berjangka PT. Ong First Tradition Futures dicabut oleh Bappebti. Pencabutan ini dilakukan karena perusahaan tersebut telah mengajukan pencabutan izin usaha.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, atau disingkat Bappepti, mencabut izin usaha PT. Ong First Tradition Futures. Pencabutan atas usaha sebagai Pialang Berjangka ini berlaku sejak 20 Desember 2016 lalu. Langkah tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor: 01/BAPPEBTI/KEP-PENCABUTAN/SA/12/2016.

bappebti cabut izin usaha pt ong first tradition futures

Pencabutan izin usaha tersebut dilakukan karena sebelumnya PT. Ong First Tradition Futures mengajukan Pencabutan Izin Usaha Pialang Berjangka miliknya. Pengajuan tersebut berdasarkan surat nomor 18/09/2016/OFTF tanggal 29 September 2016 perihal Permohonan Pencabutan Izin Usaha Sebagai Pialang Berjangka.

Pencabutan izin usaha tersebut tidak menghilangkan atau menghapus tanggung jawab perusahaan terhadap tuntutan Nasabah. Perusahaan tetap wajib bertanggung jawab atas segala tindakan atau pelanggaran yang menimbulkan kerugian bagi nasabah. Selain itu, PT. Ong First Tradition Futures juga wajib membayar denda terkait keterlambatan penyampaian laporan keuangannya.

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, maka Bappebti juga mencabut semua izin Wakil Pialang Berjangka pada PT. Ong First Tradition Futures.

 

Menggundurkan Diri Dari Keanggotaan JFX

Pada hari yang sama, Jakarta Futures Exchange (JFX) mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) PT. Ong First Tradition Futures.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Bappebti. Selain itu, PT Ong First Tradition Futures juga
telah menyampaikan pengunduran diri sebagai Anggota Bursa di JFX. Pencabutan keanggotaan ini pun tidak menghilangkan semua kewajiban keuangan yang timbul kepada nasabah, Bursa, Lembaga, Kliring dan pihak lainnya.

Nasabah PT. Ong First Tradition Futures diharapkan untuk mengetahui dan terinformasi mengenai pencabutan Surat Persetujuan Anggota Bursa sekaligus Surat Pencabutan Izin Usaha Pialang Berjangka ini.



276923
Penulis

Mulai aktif sebagai penulis sejak tahun 2014, kini menjadi jurnalis berita dan artikel di Seputarforex. Pernah menempuh pendidikan di Universitas Negeri Surabaya Fakultas Bahasa dan Seni jurusan Pendidikan bahasa Jepang. Bertugas menulis artikel berita broker, review broker serta ulasan produk.