EUR/USD 1.070   |   USD/JPY 155.380   |   GBP/USD 1.246   |   AUD/USD 0.650   |   Gold 2,331.99/oz   |   Silver 27.43/oz   |   Wall Street 38,085.80   |   Nasdaq 15,712.75   |   IDX 7,155.29   |   Bitcoin 64,276.90   |   Ethereum 3,139.81   |   Litecoin 83.16   |   EUR/USD dapat lanjutkan pemulihan selama support level 1.0700 bertahan, 12 jam lalu, #Forex Teknikal   |   Nilai kontrak baru PT PP (Persero) Tbk. (PTPP) mencatatkan pertumbuhan sekitar 20,10% secara tahunan menjadi Rp4.9 triliun pada kuartal I/2024, 18 jam lalu, #Saham Indonesia   |   PT Citra Borneo Utama Tbk. (CBUT) menetapkan pembagian dividen tahun buku 2023 sebesar Rp28.84 miliar, 18 jam lalu, #Saham Indonesia   |   Saham Meta Platforms Inc (NASDAQ: META) turun tajam sebesar 15.3% menjadi $417.83, mendekati level terendah dalam tiga bulan terakhir, 18 jam lalu, #Saham AS   |   S&P 500 turun 0.6% menjadi 5,075, sementara Nasdaq 100 turun 1.1% menjadi 17,460 pada pukul 19.49 ET (23.49 GMT). Dow Jones turun 0.2% menjadi 38,591, 18 jam lalu, #Saham AS

Bappebti Nyatakan GCG Asia Tidak Miliki Izin Usaha

Penulis

Pejabat Bappebti menyatakan bahwa investasi bodong berkedok investasi forex sedang populer, sehingga masyarakat diminta untuk waspada.

Saat ini, beredar investasi GCG Asia yang menyatakan diri sebagai perusahaan broker dari PT Guardian Capital Futures. Perusahaan ini menawarkan pengelolaan dana di pasar forex dengan metode trading Double Hedging, di mana setiap transaksi akan menghasilkan profit dengan besaran tertentu (fixed income). GCG Asia juga mengklaim telah memiliki kantor di Indonesia.

Sebagai instansi yang bekerja langsung di bawah Kementerian Perdagangan, Bappebti bertugas mengawasi aktivitas perdagangan berjangka di Indonesia. Mulai dari instrumen apa saja yang diperdagangkan, kegiatan promosi, pelatihan, hingga penghimpunan dana, harus memenuhi standar yang ditentukan oleh Bappebti. Oleh karena itu, tak heran bila penawaran GCG Asia masuk dalam pengawasan Bappebti.

Dilansir dari press release pada tanggal 13 Mei 2019, Bappebti sebagai Badan Pengawas Perdagangan Berjangka belum pernah memberikan izin usaha bagi GCG Asia. Baik nama GCG Asia maupun PT Guardian Capital Futures tidak terdaftar pada situs resmi Bappebti.

gcg asia bappebti

 

Cek Regulasi Merupakan Langkah Awal Untuk Berinvestasi

Sahudi, kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar dari Bappebti membenarkan bahwa banyak laporan dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi forex perusahaan-perusahaan yang mengklaim beroperasi secara legal di Indonesia. Karena itu, ia menghimbau masyarakat untuk berhati-hati dengan beragam modus penawaran investasi berkedok forex dari perusahaan yang belum diregulasi oleh pemerintah. Masyarakat bisa melakukan cek regulasi pada halaman resmi Bappebti untuk memastikannya.

Sebelumnya, GCG Asia juga telah tersandung masalah regulasi di negara Swiss. Dengan penawaran investasi pada instrumen forex dan emas, perusahaan ini menyatakan diri teregulasi Finma. Namun, Finma selaku regulator forex resmi di Swiss mengeluarkan pernyataan bahwa GCG Asia tidak teregulasi, sehingga masuk ke dalam warning list mereka.



288518
Penulis

Catur berfokus menulis mengenai review broker dan hal-hal lain yang berhubungan dengannya. Menurut Catur, broker forex yang baik harus responsif menanggapi keluhan dan memudahkan withdrawal dana trader.