iklan | iklan |
Dilansir dari halaman resminya, Bappebti mengeluarkan surat keterangan pembekuan kegiatan usaha sebagai pialang berjangka untuk 2 perusahaan. Pialang berjangka yang dibekukan adalah PT Real Time Futures dan PT Arta Mas Futures.
Pengumuman mengenai pembekuan PT Real Time Futures dipublikasikan tanggal 12 Maret 2020, berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01 Tahun 2020. Pembekuan Kegiatan Usaha tersebut dikenakan karena PT Real Time Futures tidak memenuhi persyaratan permodalan dan tidak dapat mempertahankan integritas keuangan serta reputasi bisnis yang dipersyaratkan, sehingga PT Real Time Futures melanggar ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka.
Selanjutnya, PT Arta Mas Futures juga mengalami pembekuan kegiatan usaha pada tanggal 9 April 2020, Keputusan Kepala Bappebti Nomor 03 Tahun 2020. Hal ini didasari oleh status keanggotaan PT Arta Mas Futures telah dibekukan oleh PT Jakarta Futures Exchange sehingga perusahaan dimaksud tidak memenuhi salah satu persyaratan mengenai perizinan, dengan demikian sudah tidak dapat lagi melakukan kegiatan di bidang Perdagangan Berjangka.
Pembekuan kegiatan usaha terhadap kedua perusahaan pialang berjangka tersebut tidak menghilangkan atau menghapus tanggung jawab perusahaan terhadap tuntutan Nasabah atas segala tindakan atau pelanggaran yang menimbulkan kerugian bagi Nasabah.
Real Time Futures adalah broker yang berlokasi di Jakarta Selatan dan sebelumnya mengantongi izin dari Bappebti dengan nomor 192/BAPPEBTI/SI/II/2013. Sementara itu, Arta Mas Futures memiliki kantor di kota Surabaya. Saat berita ini ditulis, website kedua pialang berjangka tersebut masih aktif. Namun, surat dari Bappebti menerangkan bahwa semua izin wakil pialang berjangka pada dua perusahaan tersebut telah dibekukan.
Berita Broker Pressrelease
Berita Broker Lainnya
- 9 Nov 2022, Webinar HFX Pekan Ini: Strategi Gabungkan Fractals dan Aligator
- 5 Jan 2022, Tampil Dengan Wajah Baru, LiteForex Rebranding Jadi LiteFinance
- 14 Jul 2021, BDSwiss Raih Penghargaan Di World Finance Awards
- 22 Jun 2021, Trademark Disalahgunakan, LiteForex Peringatkan Klien
- 7 May 2021, Buktikan Kontribusi, BDSwiss Sponsori Badan Amal Telethon
- Berita Broker Lainnya