Advertisement

iklan

Anggota Kongres AS meminta Ketua SEC, Gary Gensler, untuk menyetujui Exchange-Traded Funds (ETF) Bitcoin Spot, 11 jam lalu, #Kripto Fundamental   |   Indeks Dolar AS naik ke level tertinggi baru tahun 2023 di sekitar level 106.30, dan sedang memperhatikan data-data ekonomi, 12 jam lalu, #Forex Teknikal   |   USD/JPY bertahan di atas level 149.00, sejalan dengan level tertinggi sejak November, 13 jam lalu, #Forex Teknikal   |   EUR/USD terus melanjutkan penurunan di atas level 1.0550 dalam kondisi RSI oversold, 14 jam lalu, #Forex Teknikal   |   PT Plaza Indonesia Realty Tbk. (PLIN) berencana membagikan dividen interim sebesar Rp272.25 miliar, 17 jam lalu, #Saham Indonesia   |   PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk. (MTEL) atau Mitratel mengakuisisi 54 menara milik PT XL Axiata Tbk. (EXCL) senilai Rp36.62 miliar, 17 jam lalu, #Saham Indonesia   |   Serikat penulis Hollywood mengatakan bahwa para anggotanya dapat kembali bekerja pada hari Rabu, sementara mereka memutuskan apakah akan menyetujui kesepakatan tiga tahun yang memberikan kenaikan gaji dan beberapa perlindungan terkait penggunaan kecerdasan buatan, 17 jam lalu, #Saham AS   |   Tesla (NASDAQ: TSLA) sedang mengerjakan peningkatan teknologi "gigacasting" untuk mencetak hampir semua bagian bawah bodi kendaraan secara utuh, 17 jam lalu, #Saham AS
Selengkapnya

Rifan Financindo Dibekukan Bappebti, Bagaimana Nasib Trader?

Penulis

Bappebti bekukan izin usaha broker Rifan Financindo terkait beberapa pelanggaran. Lalu, bagaimana dengan nasib trader yang masih aktif trading dengan pialang ini?

Advertisement

iklan

Advertisement

iklan

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti) mengambil langkah tegas terhadap PT Rifan Financindo Berjangka. Seperti yang tertuang dalam Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01 Tahun 2022, Bappebti memutuskan untuk membekukan ijin usaha broker Rifan Financindo.

Sanksi diberikan karena pialang berjangka tersebut tidak mengindahkan peringatan administratif yang sudah diterbitkan sebanyak tiga kali. Selain itu, proses penerimaan nasabah serta transaksi yang dilakukan Rifan Financindo dinilai tidak sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan.

Bappebti menilai direktur utama dan direktur kepatuhan Rifan Financindo tidak memenuhi tugas, fungsi dan kewenangan dalam memastikan kegiatan operasional perusahaan agar sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan. Dengan menimbang banyaknya jumlah aduan trader, pialang ini dinilai tak dapat mempertahankan reputasi bisnis. Namun, Bappebti meyakinkan bahwa pembekuan kegiatan usaha Rifan Financindo Berjangka tidak menghilangkan atau menghapus tanggung jawab perusahaan terhadap tuntutan terkait segala tindakan atau pelanggaran yang menimbulkan kerugian bagi trader.

Rifan Financindo

 

PT Rifan Financindo Sebut Pembekuan Hanya Sementara

Kepala cabang Rifan Financindo Pekanbaru, Liwan, menyebut bahwa sampai saat ini pihaknya masih mengikuti SOP dari Bappebti. Tidak ada masalah yang terjadi secara khusus untuk kantor RFB di Pekanbaru.

Ia juga menyebut bahwa pembekuan usaha tersebut hanya bersifat sementara. Bukan berarti bahwa pialang berjangka tersebut akan ditutup secara permanen.

Saat ini, pihak Bappebti sedang melakukan pengecekan dan audit di kantor pusat serta kantor cabang mana yang ada masalah. Inilah yang menyebabkan pembekuan sementara atas operasional usaha PT. RFB. Ia juga menambahkan bahwa para trader yang sedang membuka posisi tak perlu khawatir kegiatannya akan terganggu.

"Jadi dana bapak ibu yang sedang trading itu aman karena berada di PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI), demikian juga dengan posisi tradingan bapak ibu tercatat di Bursa Berjangka Jakarta (BBJ)," ujarnya.

Akhir kata, Liwan berharap masalah pembekuan usaha ini akan segera terselesaikan.


Berita Broker Press Release



297453
Penulis

Crypto enthusiast yang sekarang merambah belajar Forex. Sudah menulis sejak tahun 2010 dan masih ingin terus belajar di dunia jurnalistik.