iklan |
iklan |
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti) mengambil langkah tegas terhadap PT Rifan Financindo Berjangka. Seperti yang tertuang dalam Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01 Tahun 2022, Bappebti memutuskan untuk membekukan ijin usaha broker Rifan Financindo.
Sanksi diberikan karena pialang berjangka tersebut tidak mengindahkan peringatan administratif yang sudah diterbitkan sebanyak tiga kali. Selain itu, proses penerimaan nasabah serta transaksi yang dilakukan Rifan Financindo dinilai tidak sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan.
Bappebti menilai direktur utama dan direktur kepatuhan Rifan Financindo tidak memenuhi tugas, fungsi dan kewenangan dalam memastikan kegiatan operasional perusahaan agar sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan. Dengan menimbang banyaknya jumlah aduan trader, pialang ini dinilai tak dapat mempertahankan reputasi bisnis. Namun, Bappebti meyakinkan bahwa pembekuan kegiatan usaha Rifan Financindo Berjangka tidak menghilangkan atau menghapus tanggung jawab perusahaan terhadap tuntutan terkait segala tindakan atau pelanggaran yang menimbulkan kerugian bagi trader.
PT Rifan Financindo Sebut Pembekuan Hanya Sementara
Kepala cabang Rifan Financindo Pekanbaru, Liwan, menyebut bahwa sampai saat ini pihaknya masih mengikuti SOP dari Bappebti. Tidak ada masalah yang terjadi secara khusus untuk kantor RFB di Pekanbaru.
Ia juga menyebut bahwa pembekuan usaha tersebut hanya bersifat sementara. Bukan berarti bahwa pialang berjangka tersebut akan ditutup secara permanen.
Saat ini, pihak Bappebti sedang melakukan pengecekan dan audit di kantor pusat serta kantor cabang mana yang ada masalah. Inilah yang menyebabkan pembekuan sementara atas operasional usaha PT. RFB. Ia juga menambahkan bahwa para trader yang sedang membuka posisi tak perlu khawatir kegiatannya akan terganggu.
"Jadi dana bapak ibu yang sedang trading itu aman karena berada di PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI), demikian juga dengan posisi tradingan bapak ibu tercatat di Bursa Berjangka Jakarta (BBJ)," ujarnya.
Akhir kata, Liwan berharap masalah pembekuan usaha ini akan segera terselesaikan.
Berita Broker Press Release
Berita Broker Lainnya
- 27 Sep 2023, Maxco Menyapa Manado Dengan Seminar Edukasi Trading
- 5 Jan 2022, Tampil Dengan Wajah Baru, LiteForex Rebranding Jadi LiteFinance
- 22 Oct 2021, Tickmill Catat Pertumbuhan 41 Persen Untuk Jumlah Klien Baru
- 13 Sep 2021, Tambah Platform MT5, Tickmill Siap Permudah Akses Pasar Finansial
- 14 Jul 2021, BDSwiss Raih Penghargaan Di World Finance Awards
- Berita Broker Lainnya