EUR/USD 1.070   |   USD/JPY 155.380   |   GBP/USD 1.246   |   AUD/USD 0.650   |   Gold 2,317.32/oz   |   Silver 27.31/oz   |   Wall Street 38,460.92   |   Nasdaq 15,712.75   |   IDX 7,155.32   |   Bitcoin 64,276.90   |   Ethereum 3,139.81   |   Litecoin 83.16   |   Nilai kontrak baru PT PP (Persero) Tbk. (PTPP) mencatatkan pertumbuhan sekitar 20,10% secara tahunan menjadi Rp4.9 triliun pada kuartal I/2024, 4 jam lalu, #Saham Indonesia   |   PT Citra Borneo Utama Tbk. (CBUT) menetapkan pembagian dividen tahun buku 2023 sebesar Rp28.84 miliar, 4 jam lalu, #Saham Indonesia   |   Saham Meta Platforms Inc (NASDAQ: META) turun tajam sebesar 15.3% menjadi $417.83, mendekati level terendah dalam tiga bulan terakhir, 4 jam lalu, #Saham AS   |   S&P 500 turun 0.6% menjadi 5,075, sementara Nasdaq 100 turun 1.1% menjadi 17,460 pada pukul 19.49 ET (23.49 GMT). Dow Jones turun 0.2% menjadi 38,591, 4 jam lalu, #Saham AS

Investor Kripto India Dapatkan Peringatan Dari Otoritas Pajak

Penulis

Otoritas Pajak India mengirimkan peringatan kepada investor kripto setelah menemukan investasi mereka tidak tercantum pada pembayaran pajak.

Otoritas Pajak India telah mengirimkan pemberitahuan dan peringatan kepada investor kripto setelah menemukan fakta bahwa beberapa investasi kripto tidak tercantum pada pembayaran pajak. Langkah tersebut diambil setelah pemerintah melakukan survei perdagangan di sembilan bursa kripto India minggu lalu, dan menghasilkan data bahwa transaksi senilai lebih dari $3.5 milyar telah diperdagangkan selama periode 17 bulan terakhir.

Investor Kripto India Dapatkan Peringatan Dari Otoritas Pajak

 

Sebagian Besar Investor Tak Tervalidasi

Pada hari Jumat akhir pekan lalu (19/Januari), Otoritas Pajak India telah mengirimkan pemberitahuan kepada puluhan ribu investor individu dalam ranah pasar kripto. Pemberitahuan pajak tersebut menurut Reuters India berisi tentang permintaan Otoritas kepada Investor untuk memberikan rincian total kepemilikan kripto, dan sumber dana yang digunakan untuk membelinya.

Balakrishnan, Direktur Jenderal Investigasi Departemen Pajak Penghasilan Negara Bagian Selatan Karnataka mengatakan, "Pihak kami menemukan bahwa puluhan ribu investor tidak merefleksikan pembayaran pajak mereka, sehingga tindakan lebih lanjut perlu diambil."

Menurut Indian Express," Faktor kunci yang dapat membantu Departemen Pajak dalam melacak jumlah investor di pasar kripto adalah dengan kebijakan KYC (Know Your Customer) yang kuat."

KYC (Know Your Customer) merupakan suatu prosedur yang bisa diterapkan oleh Bursa dan Exchange Kripto agar validasi identitas pemegang kripto dapat diketahui secara lebih rinci. Selain sebagai tambahan keamanan, prosedur seperti ini juga dapat menghasilkan data berisi siapa dan berapa saja investasi kripto yang dimilikinya.

Ironisnya, meskipun setidaknya ada sekitar 2.5 juta orang yang berinvestasi di pasar kripto India, hanya sekitar 500 ribu saja yang telah memberikan rincian KYC pada pihak bursa dan diserahkan kepada otoritas terkait.

Departemen Pajak India juga mengungkapkan bahwa, "Sebagian besar orang yang aktif dalam pasar kripto India berada dalam kelompok usia 25 – 35 tahun. Mereka sangat paham dan sadar akan pasar kriptografi."

Namun, dalam sebuah wawancara eksklusif dengan News.Bitcoin.Com, Sathvik Vishwanath, salah satu pendiri dan CEO Bursa Kripto India, Unocoin, mengatakan, "Prosedur pendaftaran dan perdagangan di pihak kami belum berubah, karena perintah secara resmi dari pemerintah belum di umumkan."

 

Kripto Di India Tumbuh Pesat

Pertumbuhan Investor Kripto di India terbilang cukup pesat. Vishwanath mengatakan bahwa setidaknya pada bulan Desember, ada 240,000 pendaftar baru, jadi terdapat sekitar 8,000 pendaftar baru per harinya.

Dengan semakin pesatnya adopsi mainstream yang terjadi di India, tentu saja pemerintah tidak mau kehilangan kesempatan untuk mendapatkan uang pajak dari penghasilan Investasi pada dunia virtual tersebut. Apalagi, seluruh Investasi di dunia riil memiliki nilai pajak tersendiri, sehingga Investasi di dunia virtual juga harus memiliki peraturan yang sama.

282079
Penulis

Seorang trader sejak 2012 yang mempunyai hobi menulis. Suka membahas serunya persaingan ekonomi antar negara dengan sebuah tulisan. Aktivitas trading menggunakan Price Action dan rumor fundamental saja. Karena trading itu memang simpel.


Agun Colade
Ujung ujung nya minta pajak, sama seperti korea selatan ujung ujung nya pajak. Nanti bentar lagi di Indonesia juga kayak gitu. Tapi gak papa deh, asalkan udah ada izin dari Pemerintah jadi trading kripto lebih aman dan terjamin... Menurut kamu, prospek harga kripto masih oke gak dalam 2 tahun kedepan gan?? Beri alasan?
Jawab, jangan sampe gak jawab ya bos......
Yodik Prastya
memang negara tetap tidak mau rugi, termasuk pemasukan pajak pebisnis yang seharusnya dikeluarkan oleh para pebisnis. Menurut saya , indonesia pastinya juga akan mengambil langkah yang sama, namun pasti akan sedikit terkendala, apalagi ada beberapa pedagang kripto yang lebih memilih untuk mendaftarkan diri di Coinbase maupun di situs mancanegara lainnya.

Kalau untuk prospek 2 tahun kedepan, kemungkinan besar Bitcoin masih dapat bertahan. Namun tetap saja semakin regulasi ditingkatkan, nilai bitcoin akan mengalami "penurunan besar". Apalagi, saat ini sudah banyak situs pembayaran yang mulai meninggalkan Bitcoin (contoh : Stripe), karena untuk transaksi mikro (dibawah $100), Bitcoin sudah tidak relevan lagi untuk dijadikan sebagai alat transaksi. Puluhan dolar di charge meskipun transaksi hanya senilai kurang dari $100.

Sedangkan untuk prospek lainnya (Altcoin : Ether, Ripple dll), tentu masih dapat bertahan dengan baik. apalagi ETH dibackup oleh EEA, sedangkan Ripple dibackup oleh Bank Komersial.

Trims :)