Cara Mengitung Pph Penghasilan Dr Transaksi Produk Bursa Berjangka
Lainnya
Saya punya toko. Rutin bayar pph yg dihitung dr penghasilan bruto x 1 %
Lalu sy juga mencoba peruntungan melalui perdagangan bursa berjangka online melalui trader indonesia. Produk yg sy jual belikan spt minyak.valas.emas dll. Transaksi sering berkali kali dan kadang rugi kadang untung.
Yg ingin saya tanyakan bagaimana cara menghitung pph atas keuntungan dr transaksi bursa berjangka tsb ( dengan asumsi kalo kalah atau rugi tentunya tdk kena pajak) karena kalau hanya dihitung dari modal awal lalu modal akhir ya repot karena saya aktif di pasar. Kadang injek dana kadang ambil dana. Dan belum tentu dana yg sy tarik tsb adalah keuntungan.
Kadang sehari saya bisa membeli valas.lalu beli oil lalu jual emas kadang langsung di close karena bisa merasa cukup untung atau juga karena tdk mau rugi banyak. Kadang juga butuh berbulan bulan untuk menjual produk yg sdh sy beli.
Tolong dijelaskan bagaimana penghitungan dan pelaporan pph. terimakasih. maaf kalau terlalu panjang, karena berbeda dari contoh yg sdh anda hitungkan. Transaksi bursa berjangka tidaklah sesederhana itu.
Untuk Vivi,
Jika Anda berniat melaporkan pendapatan yang berasal dari trading forex online, maka Anda bisa melaporkannya berdasarkan total keuntungan bersih yang sudah diperoleh dalam kurun waktu satu tahun penuh. Jadi, Anda cukup melihat riwayat transaksi trading selama satu tahun tersebut, lalu berapakah total keuntungan bersih yang sudah Anda peroleh (terlepas dari berapa kali Anda inject dana deposit atau berapa kali Anda melakukan withdrawal). Nah, keuntungan tersebutlah yang bisa Anda jadikan bukti dan dokumen pendukung dalam laporan Anda ke Direktorat Jendral Pajak.
Misalnya, Anda memulai trading forex pada bulan Januari 2019 ini dengan modal sekitar USD 5000. Dalam satu tahun, karena sesuatu hal, Anda melakukan deposit ulang hingga total dana yang sudah Anda depositkan berjumlah USD 15000. Dan pada akhir tahun 2019, Anda melihat kembali riwayat transaksi trading dan mendapati total keuntungan yang sudah Anda peroleh adalah sebesar USD 7000 dalam satu tahun. Namun, Anda juga pernah melakukan penarikan dana dari keuntungan sebelumnya sebesar USD 2000 sehingga menyisakan sisa keuntungan sebesar USD 5000 saja. Lalu yang manakah yang harus dilaporkan untuk pencatatan pajak?
Yang dilaporkan adalah total keuntungan bersih selama satu tahun, yaitu keuntungan sebesar USD 7000. Terlepas apakah Anda sudah pernah melakukan penarikan dana, ataupun Anda sudah melakukan deposit dana berulang kali, namun yang dihitung untuk pelaporan pajak adalah total keuntungan bersih yang bisa Anda peroleh dalam kurun waktu satu tahun.
Semoga bisa membantu.
Kategori Lainnya
Pertanyaan | Penanya | Balasan | Dilihat | Aktivitas |
Indikator Pivot Point M4? | Alex | 11 | 554 | 2022 |
Jenis-jenis trading derivatif apa saja? | The Botak | 10 | 2079 | 2020 |
trading forex halal atau haram? | Mei Setyo Kurniawan | 9 | 13672 | 2018 |
Cara mengukur waktu harga? | Amir | 9 | 2995 | 2019 |
Broker yang digunakan Pak Martin? | Riduan S | 8 | 3639 | 2018 |
Bagaimana kondisi trading kripto di Indonesia? | Sulastri | 8 | 615 | 2022 |