Hukum Margin Forex
iklan | iklan |
Lainnya
Bagaimana hukum trading forex online dalam islam apabila dilihat dari segi transaksinya yang menggunakan margin trading?
Sebelumnya saya telah baca artikel bahwa MUI tahun 2016 menghalalkan margin apabila tidak ada imbal jasa di dalamnya. Mengingat bahwa margin dalam forex merupakan pinjaman dari broker, apakah broker mengambil untung dari pinjaman berupa margin tersebut kepada nasabah (trader) atau dapat diistilahkan ada bunga margin?
mohon pencerahannya.
Untuk Rafiqi,
Hukum bertrading forex dalam pandangan Islam sebenarnya adalah boleh. Asalkan tidak mengandung unsur riba atau bunga dan juga diselesaikan dalam waktu yang singkat (spot trade). Dari sini kita bisa mengetahui bahwasanya yang bertentangan dengan hukum syariah pada trading forex ini adalah bunga (swap), bukan margin.
Perlu diketahui juga, margin adalah dana jaminan yang harus dibayarkan ketika setiap kali membuka posisi. Dengan adanya sistem margin dan leverage, kita bisa bertrading forex dengan modal yang sangat kecil. Maka dari itu, broker memberikan fasilitas margin dan leverage ini dengan tujuan agar semua orang (terlepas dari kapasitas modal yang dimiliki) bisa memasuki pasar forex. Karena adanya fasilitas tersebut, maka sebagai penggantinya trader wajib membayar margin setiap kali membuka posisi trading.
Dana margin yang dibayarkan tersebut sifatnya adalah wajib dan sementara. Margin wajib dibayarkan dimuka setiap kali Anda ingin membuka posisi. Dan dana margin tersebut akan dikembalikan sepenuhnya (tanpa ada potongan atau penambahan) ke akun trading Anda ketika posisi trading tersebut sudah ditutup. Lain halnya dengan swap. Swap adalah sebutan lain untuk istilah bunga. Anda akan dikenakan swap hanya jika memiliki posisi yang menginap. Dengan begitu, swap inilah yang bertentangan dengan hukum syariah pada trading forex.
Semoga bisa membantu.
Untuk Alif,
Menurut kami penggunaan leverage tidak akan mempengaruhi hukum syariah Islam. Karena yang bertentangan dengan hukum syariat hanyalah riba/swap . Itulah mengapa bertrading forex dengan menggunakan fitur swap akan sangat dilarang. Dan swap tersebut akan dibebankan ketika trader bertransaksi lebih dari 24 jam. Itulah alasannya kenapa dalam syariat tidak diperbolehkan untuk membuka perdagangan berhari hari atau dengan kata lain disarankan untuk membuka perdagangan dan diselesaikan dalam hari yang sama. Kecuali jika fitur swap dinonaktifkan atau menggunakan akun jenis swap-free.
Semoga bisa membantu.
Kategori Lainnya
Pertanyaan | Penanya | Balasan | Dilihat | Aktivitas |
Indikator Pivot Point M4? | Alex | 11 | 150 | 03 Nov 2022 |
Jenis-jenis trading derivatif apa saja? | The Botak | 10 | 1490 | 2020 |
trading forex halal atau haram? | Mei Setyo Kurniawan | 9 | 12991 | 2018 |
Cara mengukur waktu harga? | Amir | 9 | 2558 | 2019 |
Broker yang digunakan Pak Martin? | Riduan S | 8 | 2929 | 2018 |
Bagaimana kondisi trading kripto di Indonesia? | Sulastri | 8 | 224 | 19 Agu 2022 |