EUR/USD 1.070   |   USD/JPY 155.380   |   GBP/USD 1.246   |   AUD/USD 0.650   |   Gold 2,329.23/oz   |   Silver 27.43/oz   |   Wall Street 38,137.59   |   Nasdaq 15,712.75   |   IDX 7,155.29   |   Bitcoin 64,276.90   |   Ethereum 3,139.81   |   Litecoin 83.16   |   EUR/USD dapat lanjutkan pemulihan selama support level 1.0700 bertahan, 10 jam lalu, #Forex Teknikal   |   Nilai kontrak baru PT PP (Persero) Tbk. (PTPP) mencatatkan pertumbuhan sekitar 20,10% secara tahunan menjadi Rp4.9 triliun pada kuartal I/2024, 16 jam lalu, #Saham Indonesia   |   PT Citra Borneo Utama Tbk. (CBUT) menetapkan pembagian dividen tahun buku 2023 sebesar Rp28.84 miliar, 16 jam lalu, #Saham Indonesia   |   Saham Meta Platforms Inc (NASDAQ: META) turun tajam sebesar 15.3% menjadi $417.83, mendekati level terendah dalam tiga bulan terakhir, 16 jam lalu, #Saham AS   |   S&P 500 turun 0.6% menjadi 5,075, sementara Nasdaq 100 turun 1.1% menjadi 17,460 pada pukul 19.49 ET (23.49 GMT). Dow Jones turun 0.2% menjadi 38,591, 16 jam lalu, #Saham AS

Kebijakan Broker Pasca SNB

Broker Forex

2015
Dari peristiwa besar seperti SNB kemarin banyak yang akun jadi minus. Ada broker yang memaafkan dan yang tidak. Sebenarnya manakah kebijakan broker yang betul? Apakah mereka memang seharusnya memaafkan akun trading yang minus atau justru menagihnya?
2015

@ Suandi:
Setahu saya dari kejadian SNB 15 Januari 2015 tersebut yang mengalami kerugian besar yang sesungguhnya adalah brokernya, yaitu broker jenis non-dealing desk termasuk broker jenis ECN. Bagi broker yang market maker atau bersifat bandar malah profit .
Mengenai account trader yang minus, kerugian minus dari titik nol balance ditanggung oleh broker, yaitu broker-broker yang account klien-nya minus tersebut. Seperti contohnya broker FXCM membuat nol balance para klien-nya yang minus sehingga FXCM mengalami kerugian yang cukup banyak karena menanggung kerugian para klien-nya. Waktu itu broker yang tidak kuat langsung kolaps seperti Alpari UK dan juga Ironfx.

Saya kira dalam bisnis seperti ini tidak ada maaf memaafkan. Kalau rugi banyak bisa dimaafkan maka banyak yang kaya dari trading forex.

Broker yang merugi tersebut tidak bisa menagih ke para klien (trader) karena:
- Dalam perjanjian (agreement) tidak ada klausal yang menyebutkan klien (trader) bisa ngutang, tetapi account-nya bisa disuspend setelah diberi peringatan berupa margin call (MC). Trader harus inject dana untuk bisa kembali trading. Jadi dalam hal ini kerugian harus ditanggung broker.
- Kerugian besar pada kasus SNB 15 januari 2015 tersebut disebabkan oleh level harga stop loss yang tidak tersedia di pasar karena waktu itu terjadi lompatan harga atau slippage yang luar biasa besar. Dengan demikian stop loss tembus hingga balance negatif. Pihak broker tidak bisa melempar order ke bank liquiditornya karena pihak liquiditor telah men-suspend semua order CHF untuk menghindari kerugian yang lebih besar. Kita tahu akhirnya broker-broker tersebut juga men-suspend semua order pasangan mata uang CHF.

2015

Oh jadi begitu. Memang saya juga agak heran dengan istilah memaafkan ini. Tapi saya jadi bingung karena sempat baca berita yang mendaftar broker-broker yang menagih klien2nya. Itu apakah bukan termasuk contoh kasus broker yang mempemasalahkan akun minus klien dan menyuruh klien untuk pay back hutang2nya?

2015

@ Suandi:
Ya, itu memang permintaan dari broker kepada para klien-nya untuk membayar kerugian akibat musibah tsb. Saya kira tergantung dari perjanjian saat membuka account. Mungkin ada klausal yang mengatur kejadian force majeur seperti kasus SNB itu dalam perjanjiannya, tetapi pertanyaannya adalah jika klien (trader) sudah menentukan level stop loss tetapi tetap lewat tentu bukan kesalahan trader. Hal ini terjadi seperti pada laporan tsb dimana para klien dari Saxo Bank akan menuntut broker tsb secara hukum atas penagihan itu. Memang pada saat kejadian tersebut level stop loss banyak yang tidak tersedia karena lompatan harga yang sangat tinggi, juga fungsi margin call tidak berjalan.

Kalau kedudukan broker dan klien berbeda negara maka penagihan sulit dilakukan karena berbeda wilayah yurisdiksi. Setahu saya klien FXCM Asia dari Indonesia yang mengalami kerugian akibat SNBomb tidak ditagih oleh FXCM Asia, tetapi perjanjiannya per Maret 2015 di-update dengan menambah klausal bila terjadi hal-hal seperti SNBomb tsb. (Baca di sini). Saya tidak tahu apakah klien FXCM dari Indonesia yang ikut IB interbankpro atau fxmax perjanjiannya juga di-update.

Sy kira broker melakukan penagihan itu karena banyaknya klien yang mengalami kerugian hingga minus, sehingga menyebabkan batas minimum dari total dana klien seperti yang ditetapkan  regulator menjadi sangat minim. Jika tidak kuat menahan kerugian atau tidak ada bailout mereka terpaksa menagih ke klien.

Kategori Broker Forex

Pertanyaan Penanya Balasan Dilihat Aktivitas
apakah Max global limited penipuan? Dadi 49 52877 2019
Apakah Broker Fintechfx Aman? Andy 47 74612 2018
Nominal Balance Di Akun Cent FBS? Putranto 39 44421 2015
Akun ECN Aman Terpercaya? Bagus Irawan 36 6093 2014
Legalitas Dan Detail Broker Marketiva? Teguh S. 25 5854 2012
Cara Withdraw Bonus Start Up $1000? Sifran 22 12561 2018