Kekonyolan Blokir Akses Broker Forex Di Indonesia
iklan |
iklan |
Blokir Akses
Salam master, setelah SNBomb kemarin salah satu broker besar yang lolos dari stress test adalah oanda. Sayangnya broker tsb (dan broker2 lainnya) diblok oleh kominfo.
Setelah sy konfirmasi ke pihak kominfo, mereka hanya memblokir atas rekomendasi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dengan nomor surat: 229/BAPPEBTI/SD/11/2013. Bappebti berwenang melakukan pengawasan dll (UU No. 10 Tahun 2011).
Website tersebut termasuk ke dalam perusahaan-perusahaan trading-online untuk investasi di bidang forex dan index saham yang TIDAK MEMILIKI IJIN / ILEGAL. (UU No. 10 Tahun 2011) menurut versi bappebti.
Konyol memang karena broker oanda dan lainnya terregulasi dgn ketat jauh diatas standar Indonesia(bappebti).
Jadi bagaimana cara untuk meyakinkan bappebti untuk melepaskan rekomendasi pemblokiran broker luar menurut master?
Atau adakah cara keras melalui jalur hukum?
Sebenarnya filter/blokir yg baru, yg tdk mempan dgn dns google msh bs di bypass dgn proxy. Ttp krn melalui pihak ketiga, saya anggap cukup riskan keamanannya (user & password) dlm mendaftar/menggunakan jasa broker luar.
Mohon masukan dr master dan rekan2 trader.
Terima kasih.
Ada broker-broker luar yang masih bisa dibuka.
Menurut kami broker luar terkena internet positif. Ada cara lain untuk mengaksenya coba anda gunakan layanan ini :
- webproxy.net (salah satu fitur di browser plugin Chrome)
- unblock-proxy
- unblock-proxy
- site2unblock
- theopenproxy
- proxyonline
- unblockproxy
Ada pula solusi dan tips membuka akses untuk website yang diblokir di halaman ini.
Untuk berurusan dengan hukum, tentunya kita perlu persiapan. dan perlu dipertimbangkan karena kita bisa terjerat hukum karena dianggap melanggar.
Thanks.
1. Pada dasarnya, tidak ada undang-undang yang menetapkan hukuman atas transaksi dengan broker yang tidak terdaftar di Indonesia. Broker tidak berizin dilarang beroperasi di Indonesia, tetapi tidak ada pasal yang melarang trader menggunakan jasa broker luar negeri yang tidak terdaftar di Indonesia. Undang-undang yang dijadikan dasar oleh Bappebti dan Kominfo tersebut mengandung ancaman pidana bagi orang yang menjalankan jasa perbrokeran tanpa izin, tetapi tidak menyinggung soal trader. Anda tidak bisa dipidanakan hanya karena memilih menggunakan jasa broker luar negeri.
2. Jika khawatir menggunakan proxy untuk mengakses broker luar yang diblokir, coba VPN. Atau coba gunakan provider selain yang terafiliasi dengan pemerintah. Provider keluaran BUMN jelas harus menjalankan pemblokiran, tetapi provider lain belum tentu. Atau, pilih broker asing yang cukup pengertian dengan memberikan link alternatif bagi trader Indonesia. Link utamanya mungkin terblokir, tetapi link alternatif-nya biasanya tidak terusik.
3. Pendapatan dari trading forex di Indonesia hingga saat ini belum dipajaki secara khusus. Jadi, Anda tidak perlu kuatir membayar pajak dari trading forex. Apalagi, sebagaimana telah disebutkan tadi, tidak ada ancaman pidana bagi trader yang menggunakan broker luar. Coba cermati Undang-Undang tersebut. Juga, bukankah pelaporan pajak tidak perlu disertai dengan penyebutan dengan broker siapa Anda bertrading!? Perlu dicatat juga bahwa sistem pelaporan pajak penghasilan di Indonesia adalah self-assesment.
Sedangkan untuk point 3, memang belum ada aturan khusus di perpajakan tentang forex sehingga yang digunakan jika ingin melaporkan dan membayar pajak menggunakan pajak penghasilan tidak tetap dengan norma 0.
Jadi pelaporan (jika ingin) per tahun dari dana yang di-withdraw saja. Dana di broker bebas pajak selama belum di-withdraw karena masih berisiko.
Nah, kenapa saya nekat melaporkan pajak walau sistem di sini self-assesment?
Selain saya pribadi merasa wajib untuk membayar, juga wajib untuk menikmati lebih jauh profit dari forex misal membeli rumah dan lainnya. Karena NPWP (dan sumber dana) akan diperlukan untuk mengurus tetek bengek pembeliannya.
Sekali lagi terima kasih atas penjelasan bapak/ibu, sehingga saya bisa tenang mengurus NPWP nantinya. Semoga informasinya bermanfaat juga bagi trader lainnya.
Salam.
Terima kasihn, mudah-mudahan membantu
ya jelas broker luar negeri yg bonafit ga mau mendaftarkan di bappepbti wong standartnya dibawah jauh broker luar negeri....( krn broker lokal adalah kebanyakan bandar.)...yg jelas pemblokiran itu semua adalah persaingan bisnis tdk sehat..
Berarti itu keputusan Bappebti yang salah atau atas perintah presiden ya, hanya saran seharusnya Presiden baru yang terpilih nanti harus membatalkan putusan yang menyulitkan trader ini
Mohon info broker2 luar atau lokal yg menurut suhu-suhu sekalian legal dan aman, untk kenyamanan sy bertrantraksi 🙏
@Okhe
Mengenai broker-broker populer lokal di Indonesia bisa Anda lihat di halaman review berikut.
Sementara untuk broker luar negeri, Anda bisa membacanya di sini.
Terima kasih.
@Aisha
Pasal 49 UU No. 10 Tahun 2011 berbunyi:
(1) Setiap Pihak dilarang melakukan kegiatan Perdagangan Berjangka, kecuali kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya.
Penjelasan atas undang-undang Republik Indonesia nomor 10 Tahun 2011
Pasal 57 ayat 2 Huruf b
Semua amanat kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya dari nasabah harus disalurkan untuk ditransaksikan di bursa berjangka. Transaksi yang diselesaikan sendiri (DIBANDARI) oleh pialang berjangka di luar bursa berjangka (bucketing) dilarang.
@Pacitano tolong tunjukkan perusahaan broker indonesia yg bukan bandar? kami trader juga gak mau susah-susah pakai broker luar negeri, tapi di dalam negeri kami ditipu dan dicurangi. Broker adalah teman yg bisa dipercaya trader, jika broker jadi bandar dan melawan trader coba jelaskan bagaimana kami bisa profit? sedangkan bandar inginkan trader loss supaya bisa deposit terus dan broker bandar itu bisa hidup. kami trader analis, trader yg menganalisa pasar forex dengan ilmu dan analisa, jangan paksa kami berjudi di bandar, setiap posisi yg kami entry itu berdasarkan teknikal, fundamental dan arah trend, bukan asal tebak-tebak kayak judi. Tolonglah jangan bicara hukum, saya lebih pintar dari anda.
Sulit cari broker bagus. Memang seperti itu permainannya.. banyak broker nakal.
Coba daftar di broker dengan regulasi FCA inggris,saya gunakan broker yg teregulasi FCA inggris, saya dapat chart yg berkualitas jujur. WD juga dibayar. Jika tidak terdaftar di FCA saya angkat tangan,broker nakal curang.
Itulah sebabnya kami selalu menganjurkan untuk menggunakan broker yang teregulasi oleh badan regulator yang kredibel. Badan regulator kredibel yang kami maksud disini tidak hanya memberikan jaminan keamanan dana dan kenyamanan suasana trading saja, akan tetapi juga memberikan pelayanan pengaduan yang cepat pula.
Dengan begitu, jika anda menemukan kasus kecurangan / merasa dirugikan (dicurangi) oleh broker dan didukung bukti-bukti kuat, maka anda bisa melaporkannya ke badan regulator tersebut. Badan regulator yang kredibel tentunya akan memproses semua laporan yang masuk tersebut. Tak sedikit broker-broker yang ijinnya dicabut oleh badan regulator kredibel tersebut lantaran terbukti melakukan tidak kecurangan/scam.
“Bisa gak regulator 1st tier misal Y gitu ikut campur membubarkan broker A?”
Tidak bisa. Karena itu bukan kewenangannya. Badan regulator hanya mengawasi dan menindak anggota yang terdaftar atau yang berada dibawah naungannya saja. Oleh karena itu, bisa dibayangkan betapa berbahayanya dan sangat besar resikonya jika tidak menggunakan broker yang teregulasi oleh badan regulator yang kredibel.
Semoga bisa membantu.
Kategori Blokir Akses
Pertanyaan | Penanya | Balasan | Dilihat | Aktivitas |
Alasan dibalik pemblokiran broker forex luar? | Romiputra | 7 | 3921 | 2014 |
Sulit akses website instaforex? | Andre | 4 | 9050 | 2014 |
Membuka situs Agea? | Nandang | 4 | 3786 | 2018 |
Kenapa banyak situs forex kena internet positif? | Iwan | 3 | 6710 | 2016 |
Efek blokir broker ke hasil trading? | Samsul | 3 | 4033 | 2014 |
Banyak Situs Broker Forex Tiba-tiba Diblokir, Apa Alasannya? | Kiki | 2 | 5101 | 2013 |