EUR/USD 1.067   |   USD/JPY 154.850   |   GBP/USD 1.237   |   AUD/USD 0.645   |   Gold 2,316.98/oz   |   Silver 27.15/oz   |   Wall Street 38,504.22   |   Nasdaq 15,696.64   |   IDX 7,174.53   |   Bitcoin 66,837.68   |   Ethereum 3,201.65   |   Litecoin 85.47   |   USD/CAD pertahankan pemulihan moderat, tetap di bawah level 1.3700 Jelang data AS, 4 jam lalu, #Forex Teknikal   |   NZD/USD menembus ke segitiga simetris, naik ke dekat level 0.5950, 4 jam lalu, #Forex Teknikal   |   Bank Indonesia menaikkan suku bunga bulan April ke 6.25%, 4 jam lalu, #Forex Fundamental   |   USD/CHF bertahan stabil di sekitar 0.9150, sejalan dengan level tertinggi enam bulan, 4 jam lalu, #Forex Teknikal   |   Dow Jones Industrial Average naik 0.69% menjadi 38,503. Indeks S&P 500 naik 1.20% menjadi 5,070. Nasdaq Composite naik 1.59% menjadi 15,696, 10 jam lalu, #Saham AS   |   PT Bumi Resources Tbk (BUMI) membukukan kenaikan laba bersih, mengantongi pendapatan senilai $311.01 juta hingga Maret 2024, 10 jam lalu, #Saham Indonesia   |   PT Rukun Raharja Tbk. (RAJA) mencetak pendapatan sebesar Rp994.15 miliar dengan laba bersih Rp129.11 miliar, 10 jam lalu, #Saham Indonesia   |   PT Tower Bersama Infrastructure Tbk. (TBIG) menyiapkan dana Rp800 miliar yang bersumber dari kas internal untuk mengeksekusi rencana buyback 396.50 juta saham, 10 jam lalu, #Saham Indonesia

Menerima Saldo Lebih Dari $1000 Ke Rekening Dari Forex

Deposit Withdrawal

2020
Halo min, ini saya baru pertama kalinya mau WD, jika kita WD dalam jumlah besar lebih dari $1000 apakah kita akan kena pajak? Dan saya juga tidak punya NPWP. Makasih
2020

@Sahuri: Jika Anda belum punya NPWP, Anda bisa buat secara online. 

Dari informasi yang saya peroleh keuntungan yang didapat dari trading forex diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) nomor 36 tahun 2008 pasal 4 ayat 1. Yang menjadi objek pajak penghasilan adalah setiap penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk salah satunya adalah keuntungan selisih kurs mata uang asing.

Pengenaan pajak atas penghasilan (PPh) karena selisih kurs mata uang asing akan mengikuti tarif PPh Umum Pasal 17 UU PPh nomor 36 tahun 2008. Trader forex selaku Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WP OP) akan dikenakan tarif sebagai berikut:

– sampai dengan Rp 50.000.000 pajaknya 5%
– di atas Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000 pajaknya 15%
– di atas Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000 pajaknya 25%
– di atas Rp 500.000.000 pajaknya 30%

Pelaporannya dilakukan pada saat penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (setahun sekali) pada tahun pajak yang bersangkutan sebagai bagian dari penghasilan lainnya sesuai dengan peraturan petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Tetapi pengenaan pajak tersebut tampaknya hanya untuk yang trading di broker lokal, seperti halnya trader saham di BEI. Untuk yang trading di broker luar negeri sulit untuk dipantau karena sampai saat ini belum ada mekanisme di Indonesia yang bisa memantau aliran dana antara trader Indonesia dan broker luar negeri, terutama jika transaksi dilakukan online seperti via Neteller, Skrill atau menggunakan money exchanger online.

Kecuali kalau wajib pajak secara sukarela mau melaporkan jumlah uang yang ada di akun trading (seperti yang dianjurkan pada saat periode waktu tax amnesty), agar kedepannya tidak khawatir kalau ada peraturan baru. Namun jika keuntungannya (sebagai penghasilan total) dibawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang sekarang Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta per bulan, tidak perlu membayar pajak PPh. Transaksi bank yang diintip itu yang jumlahnya besar.

Semoga bisa membantu, terima kasih.

2020

Wah lumayan besar juga ya pajaknya. Nilai segitu pajak per tahun kan ya? Kalau misalkan nilainya berubah, pajaknya apa juga ikut berubah. Klau main forex kan ga mesti dapetnya berapa.

2020

@Alvin: Nilai segitu pajak per tahun kan ya?

Pertahun.

Kalau misalkan nilainya berubah, pajaknya apa juga ikut berubah. Klau main forex kan ga mesti dapetnya berapa.

Perhatikan dua paragraf terakhir jawaban saya sebelumnya. Bagi trader yang trading di broker luar negeri hingga saat ini belum bisa 100% dijalankan karena sulit dipantau. Kecuali Anda sebagai wajib pajak dengan sukarela ingin melaporkan keuangan pada trading Anda, maka silakan saja.

Poin penting dari trading forex adalah konsistensi. Tanpa konsistensi, maka mustahil bisa mengembangkan akun trading dengan baik. Jika Anda sudah profit konsisten, maka pajak merupakan salah satu hal yang bisa Anda pikirkan. Saya menyarankan berkonsultasi dengan ahli hukum agar mendapat jawaban yang lebih detail. Namun bagi trader yang belum konsisten dalam trading, maka tidak perlu dulu pusing memikirkan pajak seperti ini.

Terima Kasih

Kategori Deposit Withdrawal

Pertanyaan Penanya Balasan Dilihat Aktivitas
WD Berhasil, Dana Belum Masuk Akun? Dian 25 22280 2016
Bagaimana Perlakuan Pajak Indonesia Pada WD Ke Bank Lokal? Musliaty Mmahmud 18 14625 2016
Deposit di broker gagal. Ada solusi? Juliyulhidayatulloh 17 9193 2019
Bagaimana Jika Deposit Fasapay Lupa No. Referensi? Yusep Nur Selfa 16 6639 2017
Cara Deposit Ke eToro? Akaulani 16 4501 2019
Posisi Floating Profit, Bisakah Withdraw? Jastin 10 4714 2016