Pajak Valas Jika Transaksi Berapa
Lainnya
BI akan melaporkan transaksi valas ke dirjen pajak dgn ketentuan jumlah transaksi di atas brp juta ya? Tp apa mmg BI bsa tau rekam jejak order kita ya pak, smp mreka laporan ke dirjen pajak klo transaksi kita sdh sekian jg?
@ Hero:
Setahu kami, yang melaporkan ke Ditjen Pajak adalah lembaga simpanan yaitu bank umum, BPR, atau bank Syariah. Menurut peraturan terakhir, jumlah minimal adalah satu milliar Rupiah. Berikut petikan dari peraturan tsb:
"Saldo atau nilai rekening keuangan orang pribadi yang wajib dilaporkan secara otomatis oleh Lembaga Simpanan paling sedikit berjumlah Rp 1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah), atau dengan mata uang asing yang senilainya setara."
Tetapi, untuk transfer dana dari dan ke luar negeri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mewajibkan penyedia jasa keuangan (PJK) melaporkan transaksi yang jumlahnya minimal Rp 500 juta atau dengan mata uang asing yang nilainya setara. Kegiatan ini sudah berlaku sejak pertengahan tahun 2013 lalu.
Anda juga bisa mengikuti pembahasan serupa di thread berikut. Terima kasih
Kategori Lainnya
Pertanyaan | Penanya | Balasan | Dilihat | Aktivitas |
Indikator Pivot Point M4? | Alex | 11 | 547 | 2022 |
Jenis-jenis trading derivatif apa saja? | The Botak | 10 | 2071 | 2020 |
trading forex halal atau haram? | Mei Setyo Kurniawan | 9 | 13667 | 2018 |
Cara mengukur waktu harga? | Amir | 9 | 2989 | 2019 |
Broker yang digunakan Pak Martin? | Riduan S | 8 | 3630 | 2018 |
Bagaimana kondisi trading kripto di Indonesia? | Sulastri | 8 | 609 | 2022 |