EUR/USD 1.067   |   USD/JPY 154.850   |   GBP/USD 1.237   |   AUD/USD 0.645   |   Gold 2,323.59/oz   |   Silver 27.35/oz   |   Wall Street 38,515.85   |   Nasdaq 15,696.64   |   IDX 7,174.53   |   Bitcoin 66,837.68   |   Ethereum 3,201.65   |   Litecoin 85.47   |   USD/CAD pertahankan pemulihan moderat, tetap di bawah level 1.3700 Jelang data AS, 8 jam lalu, #Forex Teknikal   |   NZD/USD menembus ke segitiga simetris, naik ke dekat level 0.5950, 8 jam lalu, #Forex Teknikal   |   Bank Indonesia menaikkan suku bunga bulan April ke 6.25%, 8 jam lalu, #Forex Fundamental   |   USD/CHF bertahan stabil di sekitar 0.9150, sejalan dengan level tertinggi enam bulan, 8 jam lalu, #Forex Teknikal   |   Dow Jones Industrial Average naik 0.69% menjadi 38,503. Indeks S&P 500 naik 1.20% menjadi 5,070. Nasdaq Composite naik 1.59% menjadi 15,696, 14 jam lalu, #Saham AS   |   PT Bumi Resources Tbk (BUMI) membukukan kenaikan laba bersih, mengantongi pendapatan senilai $311.01 juta hingga Maret 2024, 14 jam lalu, #Saham Indonesia   |   PT Rukun Raharja Tbk. (RAJA) mencetak pendapatan sebesar Rp994.15 miliar dengan laba bersih Rp129.11 miliar, 14 jam lalu, #Saham Indonesia   |   PT Tower Bersama Infrastructure Tbk. (TBIG) menyiapkan dana Rp800 miliar yang bersumber dari kas internal untuk mengeksekusi rencana buyback 396.50 juta saham, 14 jam lalu, #Saham Indonesia

Zakat 2.5% Dan PPh

Lainnya

2020

Berapakah Nominal Pajak yang harus di bayarkan, apakah nominal Withdraw(WD), atau nominal WD setelah dikurangi Zakat Harta.

Terima kasih.

2020

Untuk Oom Arii,

Tergantung dari seberapa besar yang sudah Anda hasilkan/withdraw selama kurun waktu satu tahun. Karena perhitungan Pajak Penghasilan (Pph) itu ditentukan dari besaran pendapatan tahunan milik Anda. Dan Anda akan dikenakan Pph HANYA JIKA penghasilan Anda selama satu tahun besarnya lebih dari Rp. 50.000.000,-. Dan Pph tersebut dihitung langsung dari akumulasi nominal penghasilan Anda (dalam hal ini adalah nominal withdrawal yang Anda lakukan) dalam kurun waktu satu tahun yang belum dikurangi oleh beban-beban lainnya seperti zakat, PTKP, dll.

Misalnya, Anda dalam satu tahun sudah melakukan penarikan dana (secara akumulatif) sebesar Rp. 50.000.000,-. Maka dalam hal ini perhitungan Pph yang dikenakan adalah sebesar 5% dari nominal tersebut. Dan untuk perhitungan zakat juga dihitung 2.5% dari jumlah Rp.50.000.000,- tersebut.

Semoga bisa membantu.

Kategori Lainnya

Pertanyaan Penanya Balasan Dilihat Aktivitas
Indikator Pivot Point M4? Alex 11 559 2022
Jenis-jenis trading derivatif apa saja? The Botak 10 2089 2020
trading forex halal atau haram? Mei Setyo Kurniawan 9 13679 2018
Cara mengukur waktu harga? Amir 9 3001 2019
Broker yang digunakan Pak Martin? Riduan S 8 3646 2018
Bagaimana kondisi trading kripto di Indonesia? Sulastri 8 621 2022