Zakat 2.5% Dan PPh
iklan | iklan |
Lainnya
Berapakah Nominal Pajak yang harus di bayarkan, apakah nominal Withdraw(WD), atau nominal WD setelah dikurangi Zakat Harta.
Terima kasih.
Untuk Oom Arii,
Tergantung dari seberapa besar yang sudah Anda hasilkan/withdraw selama kurun waktu satu tahun. Karena perhitungan Pajak Penghasilan (Pph) itu ditentukan dari besaran pendapatan tahunan milik Anda. Dan Anda akan dikenakan Pph HANYA JIKA penghasilan Anda selama satu tahun besarnya lebih dari Rp. 50.000.000,-. Dan Pph tersebut dihitung langsung dari akumulasi nominal penghasilan Anda (dalam hal ini adalah nominal withdrawal yang Anda lakukan) dalam kurun waktu satu tahun yang belum dikurangi oleh beban-beban lainnya seperti zakat, PTKP, dll.
Misalnya, Anda dalam satu tahun sudah melakukan penarikan dana (secara akumulatif) sebesar Rp. 50.000.000,-. Maka dalam hal ini perhitungan Pph yang dikenakan adalah sebesar 5% dari nominal tersebut. Dan untuk perhitungan zakat juga dihitung 2.5% dari jumlah Rp.50.000.000,- tersebut.
Semoga bisa membantu.
Kategori Lainnya
Pertanyaan | Penanya | Balasan | Dilihat | Aktivitas |
trading forex halal atau haram? | Mei Setyo Kurniawan | 9 | 12661 | 2018 |
Broker yang digunakan Pak Martin? | Riduan S | 8 | 2502 | 2018 |
Cara Merubah File MQ4 ke EX4? | Irwan | 7 | 5847 | 2019 |
Cara mengukur waktu harga? | Amir | 7 | 2302 | 2019 |
Jika Semua Orang Trading, Apa Yang Akan Terjadi? | Anam | 6 | 4869 | 2012 |
Mohon info kepada Pengguna Net 89? | Curious Trader | 6 | 3790 | 14 Jan 2021 |