Seputarforex.com - Salah satu tajuk berita yang sedang naik daun hari ini (23/Agustus) adalah keputusan Mahkamah Agung untuk mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2007 tentang revisi Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, alias Peraturan Menhub Tentang Ojek dan Taksi Online, pada Selasa, 22 Agustus 2017. Namun, baik para fasilitator ojek dan taksi online, perusahaan-perusahaan jasa angkutan dengan trayek, Kementrian Perhubungan, maupun pasar saham, agaknya masih menelaah efek dari keputusan yang baru akan dijalankan dalam tiga bulan ke depan tersebut.
Kepada media, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan masih butuh waktu guna mengkaji putusan MA dimana 18 pasal dalam beleid aturan taksi online dianggap tak berlaku tersebut. Ia mengatakan, "Kami sampaikan kepada pengguna dan operator agar jangan resah. Waktu efektif putusan MA itu tiga bulan. Kami ada waktu untuk diskusi dan review kembali."
Hal senada disampaikan oleh operator Grab Indonesia dan Gojek Indonesia saat dikonfirmasi oleh Jawa Pos. "Mohon maaf, kami belum bisa comment. Masih kami pelajari," ujar Ridzki Kramadibrata, Managing Director Grab Indonesia.
Senada dengan itu, saham-saham emiten transportasi yang terkait erat dengan putusan MA tersebut pun belum banyak terdampak. Dalam data perdagangan saham terkini, saham Express Transindo Utama Tbk (TAXI) hanya naik satu poin dari Rp96 kemarin ke Rp97 per lembar saham. Sedangkan saham PT Blue Bird Tbk (BIRD) justru tergelincir dari Rp 4.950 per lembar saham kemarin ke Rp 4.920 siang tadi.
Menurut Bareksa, efek putusan MA belum mempengaruhi sentimen pasar, terlihat dari volume perdagangan dan nilai transaksi yang sangat kecil, dengan TAXI dan BIRD masing-masing hanya Rp290 juta dan Rp40 juta. Performa dalam laporan kinerja keuangan, disinyalir masih menjadi fokus partisipan pasar saham Indonesia dalam menilai saham dari kedua emiten tersebut.