EUR/USD 1.070   |   USD/JPY 155.380   |   GBP/USD 1.246   |   AUD/USD 0.650   |   Gold 2,317.32/oz   |   Silver 27.31/oz   |   Wall Street 38,460.92   |   Nasdaq 15,712.75   |   IDX 7,150.12   |   Bitcoin 64,276.90   |   Ethereum 3,139.81   |   Litecoin 83.16   |   Nilai kontrak baru PT PP (Persero) Tbk. (PTPP) mencatatkan pertumbuhan sekitar 20,10% secara tahunan menjadi Rp4.9 triliun pada kuartal I/2024, 1 jam lalu, #Saham Indonesia   |   PT Citra Borneo Utama Tbk. (CBUT) menetapkan pembagian dividen tahun buku 2023 sebesar Rp28.84 miliar, 1 jam lalu, #Saham Indonesia   |   Saham Meta Platforms Inc (NASDAQ: META) turun tajam sebesar 15.3% menjadi $417.83, mendekati level terendah dalam tiga bulan terakhir, 1 jam lalu, #Saham AS   |   S&P 500 turun 0.6% menjadi 5,075, sementara Nasdaq 100 turun 1.1% menjadi 17,460 pada pukul 19.49 ET (23.49 GMT). Dow Jones turun 0.2% menjadi 38,591, 2 jam lalu, #Saham AS

Washington Terbitkan RUU Yang Mengakui Keabsahan Blockchain

Penulis

Teknologi Blockchain mendapat pengakuan resmi dari negara bagian Washington, yang baru-baru ini menerbitkan RUU untuk mengatur penggunaan dan otentikasinya.

Sementara masa depan mata uang kripto dan teknologi yang mendasarinya masih belum jelas, ada beberapa tempat tertentu di dunia yang dengan ramah menerima teknologi tersebut. Salah satunya adalah negara bagian Washington di AS, di mana harga listrik yang rendah dan pemerintahan yang terbuka, menjadikannya tempat paling menarik bagi penambang kripto serta pengembangan perusahaan Blockchain.

Pada 28 Januari 2019, senat negara bagian Washington memperkenalkan RUU SB 5638 yang mengakui validitas teknologi buku besar terdistribusi. RUU tersebut bertujuan untuk memberikan pengakuan hukum terhadap teknologi Blockchain dan penggunaannya, dan diprakarsai oleh 4 senator dari Partai Rebulik, yakni Sharon Brown, Ann Rivers, Randi Becker, dan Shelly Short.

Blockchain disahkan di Washington

Pengembangan teknologi Blockchain bisa lebih dimaksimalkan melalui RUU SB 5638, karena pengesahan dari otoritas diharapkan dapat mengubah persepsi masyarakat terhadap teknologi baru ini; bahwa Blockchain merupakan teknologi yang sah untuk digunakan. RUU tersebut juga berisi izin pengkodean tanda tangan digital dan lisensi digital yang diaktifkan Blockchain, serta memberikan kerangka hukum yang diperlukan untuk menegakkan standar yang baru diterapkan.

SB 5638 dibuat sebagai revisi dari Undang-Undang otentikasi elektronik Washington yang disahkan pada tahun 1994. Tujuan revisi ini adalah untuk memastikan bahwa tanda tangan elektronik bisa digunakan secara luas dan diakui secara hukum. Tidak hanya itu, pembaruan dalam Undang-Undang juga terjadi di bagian definisi baru pada istilah Blockchain dan teknologi buku besar terdistribusi.

 

India Segera Menyusul?

Selain Washington, pemerintah India dilaporkan telah mengkonfirmasi bahwa kerangka peraturan kripto dan Blockchain di negara tersebut hampir diselesaikan. Pada hari Jumat (25/01), outlet berita lokal, Coin Crunch, menuliskan bahwa rancangan aturan tersebut sedang dalam tahap finalisasi.

Meskipun begitu, pihak kementerian tidak menampik bahwa hingga saat ini, belum ada solusi yang dapat diterima secara global dalam perancangan solusi teknis untuk kripto dan teknologi yang mendasarinya. Padahal, India termasuk salah satu negara yang memiliki kebutuhan mendesak terhadap regulasi kripto.

Pesatnya pertumbuhan minat masyarakat di negara tersebut terhadap kripto, membuat bursa-bursa tumbuh menjamur. Sayangnya, bursa kripto bukanlah satu-satunya pihak yang memanfaatkan pertumbuhan minat tersebut. Berbagai oknum penipu diketahui sudah banyak menimbulkan korban dengan kerugian yang tak tanggung-tanggung. Salah satunya adalah kasus GainBitcoin yang diduga menyelenggarakan skema Ponzi berkedok investasi kripto.

287188
Penulis

Seorang trader sejak 2012 yang mempunyai hobi menulis. Suka membahas serunya persaingan ekonomi antar negara dengan sebuah tulisan. Aktivitas trading menggunakan Price Action dan rumor fundamental saja. Karena trading itu memang simpel.