Menu

Aturan Kripto Di Korea Selatan Diabaikan Mayoritas Pengguna

Pandawa

Berdasarkan data yang dirilis baru baru ini, hanya 1 dari 5 orang pengguna kripto sudah menaati aturan kripto dari Pemerintah Korea Selatan.

Sudah lebih dari sebulan Pemerintah Korea Selatan memberlakukan sistem baru kepada trader kripto di sana, yang mengharuskan penggantian akun anonim menjadi akun dengan nama asli. Namun berdasarkan data yang dirilis baru baru ini, hanya 1 dari 5 orang pengguna kripto yang sudah menaati. Selebihnya sama sekali belum mengganti akun mereka sesuai aturan kripto yang ditetapkan pemerintah.

 

Laporan terbaru yang berasal dari media lokal setempat mengungkapkan bahwa sejak diterapkan akhir Januari lalu, hanya 19 persen dari total trader di Negeri Gingseng yang menaati aturan kripto baru dari Pemerintah. Hal ini jelas menandai aplikasi aturan kripto yang tak sesuai harapan.

"Masih ada banyak investor kripto yang melakukan aktivitas jual beli tanpa menggunakan akun dengan nama asli", ungkap laporan No Cut News daily newspaper, media lokal Korsel.

Laporan lebih rinci dilansir dari Outlet News yang menyebutkan bahwa tingkat konversi akun di Bursa Bithumb hanya 15 persen, terendah dibandingkan Bursa kripto Besar lainnya. Sementara itu, para klien yang telah menaati aturan kripto baru di CoinOne mencapai 26 persen.

Kondisi serupa juga terjadi pada Shinhan Bank yang sebelumnya menangani 125,000 akun. Lembaga tersebut melaporkan perubahan identitas akun baru dilakukan oleh 28 persen kliennya. Tak jauh berbeda dari Shinhan, Industrial Bank of Korea (IBK) menyatakan tingkat konversi akun masih sebesar 22 persen.


Aturan Kripto Belum Diterapkan Bursa Kecil

Perlu diketahui, sistem akun Real Name yang diberlakukan di aturan kripto Korsel sebenarnya bertujuan untuk menghentikan perdagangan dan investasi mata uang kripto yang bersifat anonim. Pemerintah Korsel awalnya telah berkoordinasi dengan enam bank besar, tetapi fakta terakhir menunjukan, baru tiga dari enam bank yang dilaporkan mengubah akun virtual perdagangan kripto menjadi akun Real Name.

Ketiga bank tersebut adalah IBK, Shinhan Bank, dan Nonghyup Bank. Yang mengejutkan, mereka hanya melayani akun trading dari bursa-bursa kripto besar saja, seperti Bithumb, CoinOne, Upbit dan Korbit. Dengan kata lain, tidak ada perubahan atau konversi akun pada bursa kripto tingkat kecil dan menengah, dan itu menjadi salah satu faktor utama rendahnya tingkat konversi akun kripto dalam kurun waktu sebulan terakhir.

 

Tidak Ada Alasan Beralih Ke Akun Real Name

Penelusuran lebih jauh menguak fakta yang lebih mengejutkan: sebagian besar investor di Korea Selatan mengaku tidak merasa wajib untuk mengganti akun lama sesuai aturan kripto yang ditetapkan oleh Pemerintah.

"Bahkan jika Anda tidak mengganti akun menjadi akun Real Name, Anda masih bisa melakukan Buy dan Sell aset kripto di bursa dengan uang yang Anda miliki”, ungkap salah seorang trader kripto kepada media setempat.

Outlet News juga mengutip pernyataan dari Hong Ki-hoon, Profesor Administrasi Bisnis Universitas Hongik yang berkomentar, "Saya pikir masih terbuka potensi terjadinya kasus penyalahgunaan akun seperti satu orang menggunakan akun dengan nama asli mereka, dan di sisi lain mereka bisa bertindak dengan menggunakan nama orang lain." Meskipun begitu, Hong Ki-hoon mengapresiasi upaya dari otoritas keuangan Korsel untuk memberlakukan aturan kripto baru berupa akun Real Name, untuk mencegah terjadinya pencucian uang dan aktivitas ilegal lainnya.


Berita Kripto Lainnya




KONTAK KAMI PASANG IKLAN BROKER BELAJAR ANALISA ARTIKEL TERM OF USE