Menu

Bank Indonesia Cegah Transaksi Bitcoin Di Bali

Yodik Prastya

Setelah melarang penggunaan mata uang kripto, Bank Indonesia (BI) kini telah bergabung dengan pihak kepolisian Bali untuk mencegah transaksi Bitcoin.

Setelah mengeluarkan peringatan keras beberapa waktu lalu kepada semua pihak mengenai penggunaan mata uang kripto, Bank Indonesia (BI) kini telah bergabung dengan pihak kepolisian Bali untuk mencegah transaksi Bitcoin. Berbagai Bisnis, Ritel, dan Hotal di Bali beberapa waktu lalu dikabarkan telah banyak mengadopsi sistem pembayaran dengan Bitcoin, sehingga Bali ditargetkan oleh pihak berwenang sebagi salah satu wilayah yang harus di inspeksi terkain kripto. Inspeksi kepada badan usaha yang menerima Bitcoin mulai dilakukan kemarin (17/Januari).

 

Selidiki Perdagangan Kripto Di Bali

Perwakilan Bank Sentral Indonesia dan Kepolisian Nasional di Pulau Bali telah bekerjasama untuk menyelidiki kasus perdagangan kripto yang dianggap ilegal oleh pihak berwenang di Jakarta. Mereka sudah mulai mengumpulkan informasi tentang kemungkinan pelanggaran yang mungkin dilakukan oleh badan usaha yang menerima Bitcoin atau Altcoins sebagai media pembayaran produk dan jasanya.

Tindakan keras di Bali ini sengaja dilakukan, setelah Bank Indonesia mengumumkan bahwa Bitcoin dan segala jenis kripto merupakan bentuk pembayaran ilegal di negara Indonesia. Rupiah harus digunakan untuk semua pembayaran dan transaksi yang membutuhkan uang.

Kepala Cabang Lokal Bank Indonesia di Bali, Causa Iman Karana, mengatakan, "Kami memeriksa transaksi Bitcoin di Bali, terutama di tempat-tempat wisata, dan kami akan mengambil tindakan keras terhadap transaksi non-rupiah."

Dikutip dari pers lokal, Karana mengatakan bahwa institusi negara telah memperingatkan berulang kali agar masyarakat Indonesia tidak menggunakan uang virtual, "karena tidak ada kewenangan yang mengatur transaksi tersebut."

 

Transaksi Melanggar Undang-Undang

Berita tentang inspeksi tersebut langsung menyebar luas di seluruh wilayah Bali, karena ada kemungkinan Bisnis Usaha bisa ditangguhkan, bahkan pemiliknya mungkin dibawa ke pengadilan jika terbukti bersalah. Bali telah mendapatkan sorotan dari media lokal dan mancanegara, setelah inspeksi benar-benar dilakukan oleh BI dan aparat setempat.

Juru Bicara BI, Agusman Zainal, mengatakan bahwa transaksi dengan mata uang virtual melanggar UU No. 7/2011 yang mengatur mata uang dan transaksinya di dalam negeri. Larangan tersebut telah dirinci lebih lanjut dalam peraturan Bank Khusus No. PBI: 19/12/PBI/2017, yang mencakup penerapan teknologi keuangan. Berdasarkan undang-undang saat ini, pembayaran di Indonesia harus dilakukan dalam mata uang Nasional, Rupiah.

Pejabat BI juga merujuk pada resiko yang terkait dengan transaksi Bitcoin. Mata Uang Bitcoin tidak memiliki Administrator Resmi. Pencucian Uang, Terorisme, dan aktifitas kriminal lainnya, sangat mungkin terjadi; dan negara manapun tidak menginginkan hal tersebut. Oleh karena itu, warga Indonesia telah diberi peringatan tentang batasan-batasan tersebut sebelum BI mengeluarkan peringatan utamanya untuk "tidak membeli, menjual ataupun memperdagangkan mata uang virtual."


Berita Kripto Lainnya




KONTAK KAMI PASANG IKLAN BROKER BELAJAR ANALISA ARTIKEL TERM OF USE