Menu

Bank Sentral Afrika Selatan: Kripto Bukan Alat Tukar Sah

Yodik Prastya

Meski dianggap sebagai aset digital dikenai pajak, mata uang kripto tidak dapat digunakan sebagai alat tukar sah di Afrika Selatan.

Afrika Selatan menjadi negara selanjutnya yang mencoba untuk mengklasifikasikan mata uang kripto untuk tujuan industri dan penerapan pajak penghasilan. Menurut Bank Sentral negara itu, mata uang digital seperti Bitcoin (BTC) hanyalah sebuah token Cyber yang tidak memenuhi kriteria untuk dikategorikan sebagai alat tukar sah. Meski demikian, mata uang kripto dianggap sebagai aset digital kena pajak.

Menurut Francois Groepe, Deputi Gubernur South African Reserve Bank, adalah salah untuk menggunakan istilah "Cryptocurrency" atau "Mata Uang Kripto", karena mata uang virtual tidak berfungsi sebagai unit nilai yang stabil. Sentimen ini datang pada saat regulator di seluruh dunia mencoba menemukan cara untuk mengatur mata uang virtual, meskipun ketidakpastian tentang bagaimana cara terbaik untuk mengklasifikasikannya masih menjadi hambatan terbesar.

 

Francois Groepe, Deputi Gubernur South African Reserve Bank

 

 

Bank Sentral Afrika Selatan sebelumnya telah membentuk unit FinTech yang akan melakukan studi dan mencoba untuk membuat kerangka kebijakan untuk mata uang kripto. Unit ini bertugas dan bertanggung jawab untuk menetapkan apakah mata uang kripto sudah sesuai dengan peraturan keuangan yang relevan atau belum.

 

Kepemilikan Mata Uang Kripto Tetap Dikenai Pajak

Pada April 2018, SARS (South African Revenue Service atau Badan Perpajakan Afrika Selatan) menyatakan bahwa pemegang mata uang kripto akan mulai membayar pajak atas kepemilikan mereka. Mata uang digital diklasifikasikan sebagai "Aset Berwujud Digital" dan bukan uang. Berdasarkan klasifikasi tersebut, mata uang kripto dianggap memiliki nilai yang diterima, sehingga bisa dikenai pajak atas keuntungan yang diperoleh.

Dengan penetapan aturan pajak ini, Afrika Selatan bergabung dengan daftar negara-negara berkembang yang telah bergerak cepat untuk menghasilkan pajak penghasilan dari industri mata uang kripto. Sebelum ini, Indonesia juga mengenakan pajak atas transaksi mata uang kripto, meski di sisi lain melarangnya sebagai alat pembayaran. Azerbaijan juga mengumumkan rencana serupa untuk mendapatkan pajak yang diperoleh dari operasi terkait dengan mata uang kripto.


Berita Kripto Lainnya




KONTAK KAMI PASANG IKLAN BROKER BELAJAR ANALISA ARTIKEL TERM OF USE