Menu

Bank Sentral Malaysia Pertimbangkan Larang Mata Uang Kripto

Pandawa

Hal itu terungkap setelah Gubernur Bank Negara Malaysia (BNM) berbicara kepada wartawan dalam konferensi kejahatan keuangan.

Pada konferensi kejahatan keuangan di Kuala Lumpur, Gubernur Bank Negara Malaysia (BNM), Datuk Muhammad bin Ibrahim, mengatakan akan memutuskan "sebelum akhir tahun" tentang apakah akan melarang perdagangan mata uang kripto dengan mandatnya sebagai regulator finansial domestik. Dalam hal ini, mereka tidak mengesampingkan kemungkinan akan melarang perdagangan mata uang kripto.

Namun, dalam pernyataan selanjutnya, Muhammad memberi isyarat bahwa keputusan akhir kelak mungkin tidak terlalu parah (seketat) negara negara lainnya.

"Ini (larangan mata uang kripto) adalah sesuatu yang akan kami putuskan sebelum akhir tahun. Panduan yang akan kami keluarkan akan membahas masalah mengenai registrasi para pemain (mata uang) kripto, mengumpulkan data dan memastikan bahwa apapun yang mereka lakukan itu transparan," kata Datuk Muhammad Bin Ibrahim, selaku Gubernur Negara Malaysia.

Ketika ditanya lebih lanjut, Ibrahim mengatakan, "Ini baru bulan Oktober dan dalam kurun waktu kurang dari 3 bulan lagi, kami akan memberikan rincian."

Pernyataan petinggi Bank Negara Malaysia tersebut seolah kembali menegaskan langkah sebelumnya. Pada bulan September lalu, BNM telah memberi peringatan mengenai tingginya risiko kepada orang-orang yang berpartisipasi dalam penjualan token blockchain baru yang sering disebut Initial Coin Offerings (ICO). ICO juga telah dilarang di China dan Korea Selatan.

Terlepas dari meluasnya hambatan untuk trading mata uang kripto di berbagai negara, harga Bitcoin terus menanjak dalam beberapa hari terakhir. Pada pukul 12:55 WIB siang, kurs Bitcoin senilai $4,378 atau naik 1.46 persen harian, naik 5.89 persen dalam kurun waktu seminggu terakhir.


Berita Kripto Lainnya




KONTAK KAMI PASANG IKLAN BROKER BELAJAR ANALISA ARTIKEL TERM OF USE