Menu

Bank Sentral Zimbabwe Melarang Penggunaan Bitcoin

Yodik Prastya

Penggunaan Bitcoin di negara tersebut tidak akan diizinkan sampai Bank Sentral selesai menciptakan dan menerapkan kerangka peraturan tentang mata uang kripto.

Reserve Bank of Zimbabwe atau Bank Sentral Zimbabwe telah mengumumkan bahwa penggunaan mata uang kripto jenis Bitcoin tidak diperbolehkan di negaranya. Hal ini sejalan dengan yang dilakukan bank tersebut sebelumnya, yaitu telah memberikan peringatan kepada masyarakat dan investor terkait resiko didalam mata uang kripto Bitcoin. Masyarakat dan Investor bisa saja kehilangan dananya kapanpun, karena dalam investasi Bitcoin tidak ada satupun jaminan yang mengatakan dana yang diinvestasikan akan aman.

 

Menurut Direktur dan Registrar Bank Sentral Zimbabwe, Norman Mataruka, "Penggunaan Bitcoin sebenarnya tidak sepenuhnya legal di dalam yuridiksi negara Zimbabwe, namun ketidakjelasan pengakuan Bitcoin secara resmi sebagai mata uang akan memberikan resiko yang besar kepada para investor di masa depan". Oleh karena itu, "kami sebagai regulator telah melarang Bitcoin beredar di pasar", imbuhnya.

Sejalan dengan komentar negatifnya mengenai Bitcoin, Mataruka mengatakan bahwa Bank Sentral Zimbabwe saat ini sedang melakukan sebuah penelitian dan pengembangan (Research and Development) inisiatif untuk menentukan resiko terkait penggunaan mata uang virtual seperti Bitcoin dan Ethereum. Dia menambahkan bahwa, penggunaan Bitcoin di negara tersebut tidak akan diizinkan sampai Bank Sentral selesai menciptakan dan menerapkan kerangka peraturan yang mencakup mata uang kripto, guna menghilangkan resiko yang bisa diderita oleh para investor.

Komentar ini sebenarnya tetap menunjukkan bahwa Bank Sentral tetap berpikiran terbuka mengenai kemungkinan legalisasi mata uang kripto di negara tersebut. Selain itu, Bank Sentral Zimbabwe bukanlah satu-satunya regulator pemerintahan di Afrika yang menentang adopsi mainstream segala jenis mata uang kripto, khususnya Bitcoin.

Pada bulan Oktober 2017 lalu, Bank Sentral Namibia telah mengumumkan bahwa mereka akan melarang segala jenis penggunaan Bitcoin sebagai opsi pembayaran untuk barang dan jasa. Bank Sentral tersebut juga menambahkan bahwa pelarangan tersebut juga akan dimasukkan ke dalam bentuk yuridiksinya.
Dalam pernyataannya, salah satu pejabat Bank Sentral Namibia telah mengklaim bahwa segala jenis mata uang kripto tidak akan diakui sebagai tender legal maupun sebagai mata uang asing yang bisa ditukar dengan mata uang lokal.


Berita Kripto Lainnya




KONTAK KAMI PASANG IKLAN BROKER BELAJAR ANALISA ARTIKEL TERM OF USE