Menu

Bappebti Rilis 4 Peraturan Aset Kripto Dan Emas Digital

Yodik Prastya

Perdagangan kripto di Indonesia kini telah disahkan oleh Bappebti melalui 4 peraturan baru yang menjelaskan penggolongan aset dan penyelenggaraan pasar kripto.

Setelah cukup lama menjadi bahan spekulasi, Bappebti selaku badan yang berwenang mengawasi perdagangan berjangka di Indonesia, akhirnya merilis peraturan resmi terkait penggunaan mata uang kripto sebagai aset perdagangan. Tak tanggung-tanggung, ada 4 peraturan yang disampaikan oleh Kepala Bappebti Wisnu Wardhana.

 

1. Peraturan Bappebti No. 2 Tahun 2019

Menurut Wisnu Wardhana, peraturan ini merupakan landasan hukum untuk penyelenggaraan pasar fisik komoditi di bursa berjangka, dan sebagai landasan aturan untuk kelembagaan pasar fisik yang mencakup persyaratan, hak, serta kewajiban lembaga-lembaga berikut:

Selain itu, aturan di atas juga mencakup jenis komoditi dan mekanisme pelaksana perdagangan komoditi per jenis maupun mekanismenya. Hal ini karena setiap komoditi yang diperdagangkan memiliki karakteristik dan spesifikasinya tersendiri (misal: aset kripto dan emas digital).

Perlindungan untuk nasabah dan pelanggan juga masuk dalam aturan ini, termasuk pengaturan penggunaan rekening terpisah untuk penyimpanan dana. Sedangkan untuk penyelesaian perselisihan diatur dengan mekanisme keperdataan melalui mediasi dan penggunaan Badan Arbitrase Perdagangan Komoditi (BAKTI) atau pengadilan negeri, sesuai dengan pilihan yang disepakati oleh pihak bersangkutan.

 

2. Peraturan Bappebti No. 3 Tahun 2019

Peraturan ini dilabeli dengan keterangan "komoditi yang dapat dijadikan subjek kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah dan/atau kontrak derivatif lainnya yang diperdagangkan di bursa berjangka". Secara umum, Peraturan Bappebti No. 3 Tahun 2019 menjadi landasan hukum untuk penetapan aset kripto sebagai komoditi yang dapat dijadikan subjek kontrak berjangka dan/atau kontrak derivatif lainnya yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka.

 

3. Peraturan Bappebti No. 4 Tahun 2019

Peraturan Bappebti yang satu ini menjadi landasan operasional penyelenggaraan pasar fisik untuk emas digital di bursa berjangka, sekaligus sebagai landasan kelembagaan pasar fisik emas dengan syarat khusus. Selain itu, persyaratan minimum untuk emas yang dapat disimpan sesuai standar mutu dan kemurnian juga diatur di sini.

 

4. Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019

Berkaitan dengan "ketentuan teknis penyelenggaraan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka", peraturan ini dijadikan sebagai landasan operasional untuk penyelenggaraan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka.

Dalam bagian ini, dijelaskan berbagai syarat khusus terkait perdagangan aset kripto, seperti:

 

Atas diterbitkannya 4 peraturan resmi untuk aset kripto dan emas digital, Kepala Bappebti menuturkan:

"Penerbitan peraturan tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah terus mengikuti perkembangan industri Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) yang dinamis dan selalu berupaya memberikan ruang untuk pengembangan usaha inovasi komoditas digital. Bappebti berkomitmen memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat, serta kepastian berusaha di sektor tersebut."

Wisnu Wardhana juga menambahkan,"Diharapkan dengan telah diterbitkannya Peraturan Bappebti ini akan menambah kepercayaan dan integritas para pelaku usaha PBK dalam melakukan transaksi, baik aset kripto maupun emas digital."


Berita Kripto Lainnya




KONTAK KAMI PASANG IKLAN BROKER BELAJAR ANALISA ARTIKEL TERM OF USE