Menu

BEI: Fraksi Baru Untuk Mengerek Minat Investor

Utari

Bursa Efek Indonesia (BEI) segera memberlakukan aturan baru mengenai ketentuan fraksi (pergerakan) harga saham pada awal Mei mendatang setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan lampu hijau. Aturan terbaru BEI ini terdiri dari lima kelompok harga, mengubah ketentuan sebelumnya yang hanya menerapkan tiga kelompok harga.

Bursa Efek Indonesia (BEI) segera memberlakukan aturan baru mengenai ketentuan fraksi (pergerakan) harga saham pada awal Mei mendatang setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan lampu hijau. Aturan terbaru BEI ini terdiri dari lima kelompok harga, mengubah ketentuan sebelumnya yang hanya menerapkan tiga kelompok harga.

Ketentuan fraksi harga lama menetapkan fraksi harga Rp 1 untuk kelompok harga saham kurang dari Rp 500, harga saham Rp 500 sampai Rp 5.000 fraksinya Rp 5 dan kelompok terkhir, harga saham Rp 5.000 ke atas memiliki fraksi sebesar Rp 25. Fraksi harga saham tersebut mengisyaratkan tahapan lompatan saham tiap perubahan harga yang naik- turun.

Sebagian besar pelaku pasar menganggap aturan lama mengenai fraksi harga saham tersebut terlalu sempit dan tidak adanya nilai yang signifikan dalam kenaikan harga saham. Hal tersebut bisa terjadi karena keuntungan yang didapat oleh para trader sangat tipis karena harus membayar pajak dan komisi untuk transaksi ke sekuritas.

Oleh sebab itu, rencananya BEI akan membagi lima kelompok harga saham baru. Pertama, harga saham di BEI dalam kisaran Rp 50- Rp 200 memiliki fraksi harga Rp 1, harga saham Rp 200-Rp 500 fraksinya adalah Rp 2. Lalu, untuk kelompok tiga, harga saham Rp 500- Rp 2000 mempunyai fraksi harga Rp 5, kelompok keempat, harga saham Rp 2.000- Rp 5.000 fraksinya Rp 10 dan kelompok terakhir, harga saham senilai Rp 5.000 ke atas memiliki fraksi harga sebesar Rp 25.

Sementara itu, Nuraida selaku Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK menyatakan, berdasarkan pendapat oleh para pelaku pasar modal Indonesia, aturan fraksi lama sebelumnya dianggap kurang menarik karena ada kecenderungan perubahan harga saham yang terbatas dan kurang likuid. Selain itu, dirinya juga menambahkan bahwa kenaikan likuiditas pasar modal domestik karena aturan baru ini diharapkan bisa menarik para investor asing untuk menempatkan dananya masuk ke pasar saham dalam negeri.

Disamping pernyataan Nuraida, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Alpino Kianjaya juga menuturkan, perubahan fraksi harga saham diharapkan bisa meningkatkan aktivitas dan bahkan nilai transaksi pasar serta mendorong para investor yang berorientasi jangka pendek dan panjang lebih aktif bertransaksi dan berani ambil posisi.

 


Berita Saham Lainnya




KONTAK KAMI PASANG IKLAN BROKER BELAJAR ANALISA ARTIKEL TERM OF USE