Menu

BRAU: Belum Bayar Denda, Suspensi Diperpanjang

A Muttaqiena

Suspensi atas saham PT Berau Coal Energy (BRAU) diperpanjang oleh Bursa Efek Indonesia kemarin (21/12). Hal ini dikarenakan perseroan belum membayar denda yang sebelumnya dikenakan akibat keterlambatan penyampaian tanggapan permintaan penjelasan bursa.

Suspensi atas saham PT Berau Coal Energy (BRAU) diperpanjang oleh Bursa Efek Indonesia kemarin (21/12). Hal ini dikarenakan perseroan belum membayar denda yang sebelumnya dikenakan akibat keterlambatan penyampaian tanggapan permintaan penjelasan bursa.
Berdasarkan pengumuman BEI, perpanjangan suspensi berlaku sejak sesi 1 perdagangan Senin, 21 Desember 2015. Perseroan seharusnya sudah melunasi pembayaran denda paling lambat Jumat lalu tanggal 18 Desember, namun otoritas bursa belum juga menerimanya, sehingga suspensi diperpanjang hingga pengumuman lebih lanjut.

BRAU merupakan salah satu perusahaan di sektor tambang yang menggarap pertambangan batubara. Perusahaan tersebut telah berdiri sejak 2005 dan melakukan IPO pada 2010. Namun demikian, saham BRAU di-suspend sejak 4 Mei 2015 sehubungan perusahaan belum memberikan laporan keuangan interim 30 Juni 2015 dan belum membayar denda. Terakhir kali BRAU memberikan pengumuman laporan keuangan adalah per akhir 2014.


Berita Saham Lainnya




KONTAK KAMI PASANG IKLAN BROKER BELAJAR ANALISA ARTIKEL TERM OF USE