Menu

JPRS: Jaya Pari Steel Akan Delisting Karena Merger GDST

A Muttaqiena

Saham JPRS dihentikan perdagangannya mulai hari ini, karena bakal delisting dari daftar saham Bursa Efek Indonesia dalam waktu dekat.

Saham PT Jaya Pari Steel Tbk ( JPRS ) menutup perdagangan terakhirnya di pasar modal Indonesia kemarin (2/Oktober) pada harga Rp168 per lembar. Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk menyetop perdagangan saham JPRS mulai hari ini, tanggal 3 Oktober 2018, dikarenakan emiten sektor manufaktur tersebut akan delisting menyusul rencana merger-nya dengan PT Gunawan Dianjaya Steel Tbk ( GDST ).

Merger antara kedua perusahaan baja yang kepemilikan mayoritasnya di tangan Gwie Gunawan tersebut telah disepakati dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) yang digelar tanggal 26 September 2018.

Menurut pengumuman yang dirilis kemarin, BEI akan melakukan penghapusan pencatatan (delisting) saham JPRS pada tanggal 8 Oktober 2018. Di hari yang sama, saham JPRS didistribusikan menjadi saham GDST. Menurut Rina Hadriyani, PH Kepala Divisi Penilaian Perusahaan BEI, "Perdagangan saham GDST hasil penggabungan usaha dimulai melalui pra-pembukaan di pasar reguler."

Berdasarkan prospektus, JPRS dan GDST telah menyelesaikan proses penilaian independen, serta memperoleh nilai pasar wajar 100% saham JPRS adalah sebesar Rp 381 per lembar saham. Oleh karenanya, saham JPRS akan dikonversi ke GDST dengan proporsi 1:1.39 (1 saham JPRS sebelum penggabungan = 1.39 saham GDST setelah penggabungan). Apabila ada pecahan, maka dibulatkan ke atas. Apabila total seluruh jumlah saham melampaui yang telah ditentukan, maka akan dipenuhi dari kepemilikan pemegang saham pengendali.


Berita Saham Lainnya




KONTAK KAMI PASANG IKLAN BROKER BELAJAR ANALISA ARTIKEL TERM OF USE